KOMISI KEJAKSAAN RI
Tata
Cara Pengaduan
Pengaduan ke Komisi Kejaksaan
Republik Indonesia dapat dilakukan dengan tata cara pengaduan sebagai berikut
1.
Laporan pengaduan melalui pos atau PO Box
Laporan pengaduan diajukan
secara tertulis dalam bahasa indonesia oleh pelapor atau kuasanya yang mendapat
kuasa untuk maksud tersebut dengan memuat perihal sebagai berikut:
a. Identitas pelapor yang lengkap
b. Nama, alamat, pekerjaan,
no.telp disertai dengan Foto kopi KTP pelapor
c.
Jika
pelapor bertindak selaku kuasa, disertai dengan surat kuasa
d. Identitas terlapor (jaksa /
pegawai Kejaksaan) secara jelas
e. Nama, jabatan, NIP, alamat
lengkap Unit Kerja Terlapor
f.
Uraian
mengenai hal yang menjadi dasar laporan pengaduan
Alasan pengaduan diuraikan
secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat
bukti, saksi dan lain-lain
Laporan pengaduan
ditandatangani oleh pelapor / kuasanya dan dikirimkan ke alamat Komisi
Kejaksaan RI
2.
Laporan pengaduan melalui surat elektronik (Email):
Laporan pengaduan diajukan secara
tertulis dalam bahasa indonesia oleh pelapor atau kuasanya yang mendapat kuasa
untuk maksud tersebut dengan memuat perihal sebagai berikut:
a. Identitas pelapor yang lengkap
b. Nama, alamat, pekerjaan,
no.telp disertai dengan attach file Scaner KTP / identitas diri Pelapor /
kuasanya dan surat kuasa (jika pelapor bertindak selaku kuasa), Laporan yang
tidak melampirkan file Scaner KTP / identitas diri, tidak akan dilayani.
c.
Identitas
terlapor (jaksa / pegawai Kejaksaan) secara jelas
d. Nama, jabatan, NIP, alamat lengkap
Unit Kerja Terlapor
e. Uraian mengenai hal yang
menjadi dasar laporan pengaduan
f.
Alasan
pengaduan diuraikan secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan
berupa surat-surat bukti, saksi dan lain-lain. Jika tidak memungkinkan melalui
email alat bukti dapat dikirimkan melalui pos
g. Laporan pengaduan diketik dalam
format file 'Word document' (*.doc,*.docx)
Masyarakat yang ingin
melaporkan dapat mendownload file Form Pengaduan berikut ini
Kemudian kirim ke alamat email pengaduan@komisi-kejaksaan.go.id
Apa
saja Visi dan Misi Komisi Kejaksaan?
Visi Komisi Kejaksaan ialah
Komisi Kejaksaan Yang Mandiri Dan Terpercaya. Kemudian Misi Komisi Kejaksaan
ialah Wujudkan Kejaksaan Yang Lebih Baik.
Bagaimana
kedudukan Komisi Kejaksaan dan kepada siapa bertanggung jawab?
Pasal
2 ayat (1) dan (2) Perpres No.18 Thn 2011
1. Komisi Kejaksaan merupakan
lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat
mandiri.
2. Komisi Kejaksaan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Apa
dasar hukum Komisi Kejaksaan?
Pasal
38 Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I.
Peraturan
Presiden R.I. Nomor 18 Thn 2011 tentang Komisi Kejaksaan R.I.
Seperti
apa Keanggotaan Komisi Kejaksaan?
Pasal
15 Perpres No. 18 Thn 2011
(1) Keanggotaan Komisi
Kejaksaan terdiri dari:
a.
Unsur masyarakat sebanyak 6 (enam)
orang, terdiri dari praktisi/akademisi hukum, tokoh masyarakat, dan/atau pakar
tentang Kejaksaan.
b.
Yang mewakili Pemerintah sebanyak 3
(tiga) orang.
(2)
Keanggotaan dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat berasal dari kalangan dalam maupun luar aparatur pemerintah.
Apa saja Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan?
Tujuan
Komisi Kejaksaan RI :
Pasal
3 Perpres No. 18 Thn 2011
Komisi
Kejaksaan mempunyai tugas:
a.
Melakukan pengawasan, pemantauan dan
penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
dan kode etik;
b.
Melakukan pengawasan, pemantauan dan
penilaian terhadap perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan baik di dalam
maupun di luar tugas kedinasan; dan
c.
Melakukan pemantauan dan penilaian atas
kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber
daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Wewenang Komisi Kejaksaan RI :
A.
Pasal 4 Perpres No. 18 Thn 2011
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Kejaksaan berwenang:
a.
menerima dan menindaklanjuti laporan
atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai
Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b.
meneruskan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Jaksa Agung untuk
ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal Kejaksaan;
c.
meminta tindak lanjut pemeriksaan dari
Jaksa Agung terkait laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa
dan/atau pegawai Kejaksaan;
d.
melakukan pemeriksaan ulang atau
pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas
internal Kejaksaan;
e.
mengambil alih pemeriksaan yang telah
dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan; dan
f.
mengusulkan pembentukan Majelis Kode
Perilaku Jaksa.
B.
Pasal 5 Perpres No. 18 Thn 2011
(1) Pemeriksaan ulang atau
pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dapat dilakukan
apabila:
a.
Ada bukti atau informasi baru yang dalam
pemeriksaan sebelumnya belum diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi
lebih lanjut;
b.
Pemeriksaan oleh aparat pengawas
internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan Komisi Kejaksaan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini.
(2) Pengambilalihan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dapat dilakukan apabila:
a.
Pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan
kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak
laporan masyarakat atau laporan Komisi Kejaksaan diserahkan ke aparat pengawas
internal Kejaksaan;
b.
Diduga terjadi kolusi dalam pemeriksaan
oleh aparat internal Kejaksaan.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Komisi Kejaksaan
memberitahukan kepada Jaksa Agung.
C.
Pasal 8 Perpres No. 18 Thn 2011
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Kejaksaan berwenang meminta
informasi dari badan pemerintah, organisasi atau anggota masyarakat berkaitan
dengan kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.
D.
Pasal 9 Perpres No.18 Thn 2011
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Komisi Kejaksaan dapat
menyampaikan rekomendasi berupa:
a.
penyempurnaan organisasi dan tata kerja serta peningkatan kinerja Kejaksaan;
b.
pemberian penghargaan kepada Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang berprestasi
dalam melaksanakan tugas kedinasannya; dan/atau
c.
pemberian sanksi terhadap Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan sesuai dengan
pelanggaran yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kode Etik, dan/atau
peraturan perundang-undangan
E.
Pasal 10 Perpres No. 18 Thn 2011
Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Komisi Kejaksaan:
a.
berhak mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian
publik yang dipimpin oleh Jaksa Agung;
b.
berhak mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus dan/atau perkara yang
dilaporkan masyarakat kepada Komisi Kejaksaaan;
c.
dapat diangkat menjadi anggota dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa.
6. Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk
menjadi anggota Komisi Kejaksaan RI?
Pasal
27 Perpres No.18 Thn 2011
Untuk dapat diangkat menjadi
Anggota Komisi Kejaksaan harus memenuhi syarat:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh
lima) tahun pada saat proses pemilihan;
d.
Diutamakan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas)
tahun;
e.
Memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela;
f.
Sehat jasmani dan rohani;
g.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan; dan
h.
Melaporkan harta kekayaan.
Berapa
lama masa jabatan anggota Komisi Kejaksaan?
Pasal
31 Perpres No.18 Thn 2011
(1)
Anggota Komisi Kejaksaan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
(2)
Anggota Komisi Kejaksaan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
(3)
Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Anggota Komisi
Kejaksaan.
(4)
Anggota Komisi Kejaksaan yang telah berakhir masa jabatannya secara otomatis
tetap menjabat sebelum ditetapkannya anggota Komisi Kejaksaan yang baru.
Apa
larangan bagi anggota Komisi Kejaksaan?
Pasal
35 Perpres No.18 Thn 2011
Anggota Komisi Kejaksaan yang
berasal dari unsur masyarakat dilarang merangkap menjadi:
a. Pejabat negara
menurut peraturan perundang-undangan;
b. Hakim atau
Jaksa;
c. Advokat;
d. Notaris
dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah;
e. Pengusaha,
pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta; atau
f. Pengurus
partai politik.
Apa
mungkin anggota Komisi Kejaksaan dapat diberhentikan dari jabatannya?
Pasal
36 Perpres No.18 Thn 2011
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Komisi Kejaksaan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden
apabila:
a. Meninggal
dunia;
b. Permintaan
sendiri;
c. Sakit jasmani
atau rohani terus menerus; atau
d. Berakhir masa
jabatannya.
Pasal
37 Perpres No.18 Thn 2011
(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kejaksaan diberhentikan tidak dengan
hormat dari jabatannya oleh Presiden apabila:
a.
Melanggar sumpah jabatan;
b.
Dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c.
Melakukan perbuatan tercela;
d.
Terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; atau
e.
Melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2)
Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Komisi Kejaksaan.
Kemanakah
laporan pengaduan tentang kinerja / perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan ke
Komisi Kejaksaan disampaikan?
•
Melalui Pos (dialamatkan ke Komisi Kejaksaan RI) :
Jl. Rambai No. 1-A, Kebayoran Baru Jakarta
Selatan, Telp. (021) 7264253, Faks. (021) 7265308
•
Melalui P.O.Box : P.O.Box : 6108/JKS.GN 12060
•
Melalui E-mail :
pengaduan@komisi-kejaksaan.go.id
11. Bagaimana tata alur berkas
pengaduan?
-
12. Bagaimana bentuk format laporan pengaduan?
-
Apa
dasar pelaksanaan tugas sekretariat Komisi Kejaksaan RI?
Pasal
18 Perpres No. 18 Thn 2011
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi Kejaksaan dibantu Sekretariat
Komisi Kejaksaan.
(2) Sekretariat Komisi Kejaksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan.
(3)
Sekretariat Komisi Kejaksaan mempunyai
tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Komisi
Kejaksaan.
(3) Sekretariat Komisi Kejaksaan secara fungsional
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Komisi Kejaksaan dan secara
administratif bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.
Pasal
19 Perpres No. 18 Th. 2011
(1)
Sekretariat Komisi Kejaksaan dipimpin oleh Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan.
(2)
Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan adalah jabatan struktural Eselon IIa yang
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan atas usul Komisi Kejaksaan.
Pasal
20 Perpres No. 18 Thn 2011
(1)
Sekretariat Komisi Kejaksaan terdiri dari beberapa Bagian dan masing-masing
Bagian terdiri dari beberapa Sub Bagian.
(2) Kepala Bagian adalah
jabatan struktural Eselon IIIa.
(3) Kepala Sub Bagian adalah
jabatan struktural Eselon IVa.
(4) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Sekretariat Komisi Kejaksaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan usulan Komisi Kejaksaan setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
KOMISI
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Jl. Rambai No. 1 A, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan
Telp. (021) 7264253, Faks.
(021) 7265308
PO.Box : 6108/JKS.GN 12060
Tidak semua pengadu memiliki fasilitas digital elektronik yg dpt mescan ktp, apakah diijinkan dg no ktp dan identitas lengkap?
ReplyDelete