Wednesday, June 26, 2013

Ham & Negara Hukum

HAM ( Hak Asasi Manusia )

Hak Asasi Manusia atau sering kita sebut sebagai HAM adalah terjemahan dari istilah human rights atau the right of human. Secara terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia. Namun dalam beberapa literatur pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih sering digunakan dari pada pemakaian Hak-hak Manusia. Di Indonesia hak-hak manusia pada umumnya lebih dikenal dengan istilah “hak asasi” sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris) dangrondrechten (Belanda), atau bisa juga disebut hak-hak fundamental (civil rights). Istilah hak-hak asasi secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis tahun 1789 dalam “Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen” (hak-hak asasi manusia dan warga negara Perancis), dengan semboyan Liberte, Egalite, Fraternite. Istilah HAM berkembang sesual dengan perkembangan zaman. Perkembangan zaman dalam arti perubahan peradaban manusia dari masa ke masa. Pada mulanya dikenal dengan sebutan natural rights (hak-hak alam), yang berpedoman kepada teori hukum alam bahwa; segala sesuatu berasal dari alam termasuk HAM. Istilah ini kemudian diganti dengan the rights of man, tetapi akhirnya tidak diterima, karena tidaak mewakili hak-hak wanita. Setelah PD II dan terbentuknya PBB, maka muncul istilah baru yang lebih populer sekarang yaitu human rights Di Amerika Serikat dikenal dengan sebutan Civil Rights. Perancis menyebutnya: Droit de L’ Homme; Belanda: Menselijke Rechten. Namun dibalik beragamnya sebutan untuk Hak Asasi Manusia, secara pengertian masih memiliki makna yang sama. Secara umum Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Adapun jenis – jenis Hak Asasi Manusia yang dikenal di dunia adalah sebagai berikut:

Hak asasi pribadi / Personal Right:
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat.
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
Hak asasi politik / Political Right:
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
Hak azasi hukum / Legal Equality Right:
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil / PNS.
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths:
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights:
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right:
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
Hak mendapatkan pengajaran.
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Sementara itu, dalam konstitusi kita UUD 1945, juga memuat jaminan perlindungan atas Hak Asasi Manusia. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dalam tulisannya Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, dari konstitusi kita, setidaknya dapat dirangkum materi perlindungan Hak Asasi Manusia seperti berikut ini:

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi .
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memimih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyim-pan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Negara, dalam keadaan apapun, tidak dapat mengurangi hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkem¬bangan zaman dan tingkat peradaban bangsa.
Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menjalankan ajaran agamanya.
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Untuk memajukan, menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk menjamin pelaksanaan Pasal 4 ayat (5) tersebut di atas, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen menurut ketentuan yang diatur dengan undang-un-dang.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin peng-akuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Jika ke-27 ketentuan yang sudah diadopsikan ke dalam Undang-Undang Dasar diperluas dengan memasukkan ele men baru yang ber sifat menyempurnakan rumusan yang ada, lalu dikelompokkan kembali sehingga mencakup ketentuan-ketentuan baru yang belum dimuat di dalamnya, maka ru mus an hak asasi manusia dalam Un dang-Undang Dasar da pat mencakup empat kelompok materi sebagai berikut:

Kelompok Hak-Hak Sipil yang dapat dirumuskan men jadi:
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbu dakan.
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.
Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di ha dapan hukum.
Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di ha dapan hukum dan pemerintahan.
Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melan jutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Setiap orang berhak akan status kewarganegaraan.
Setiap orang berhak untuk bebas bertempat tinggal di wi layah negaranya, meninggalkan dan kembali ke negaranya.
Setiap orang berhak memperoleh suaka politik.
Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlin dungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut.
Terhadap hak-hak sipil tersebut, dalam keadaan apa pun atau bagaimanapun, negara tidak dapat mengurangi arti hak-hak yang ditentukan dalam Kelompok 1 “a” sampai dengan “h”. Namun, ke tentuan tersebut tentu tidak di mak sud dan tidak dapat diartikan atau digunakan seba gai dasar untuk membebaskan seseorang dari penun­tutan atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang diakui menurut ketentuan hukum Internasional. Pembatasan dan penegasan ini penting untuk memas tikan bahwa ketentuan tersebut tidak dimanfaatkan secara semena-mena oleh pihak-pihak yang berusaha membebaskan diri dari ancaman tuntutan. Justru di sini lah letak kontro versi yang timbul setelah ketentuan Pasal 28I Perubahan Kedua UUD 1945 disahkan beberapa waktu yang lalu.

Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya:
Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya secara damai.
Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
Setiap warga negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik.
Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan.
Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan.
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang ber-martabat.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendi¬dikan dan pengajaran.
Setiap orang berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.
Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa .
Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional.
Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menjalankan ajaran agamanya .
Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
Setiap warga negara yang menyandang masalah sosial, termasuk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak men-dapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama.
Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk mencapai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang dikarenakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlindungan orangtua, keluarga, masyarakat dan negara bagi pertumbuhan fisik dan mental serta per-kembangan pribadinya.
Setiap warga negara berhak untuk berperan serta dalam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang ber sifat sementara dan dituangkan dalam peraturan per undangan-un dangan yang sah yang dimaksudkan un­tuk menyetarakan tingkat perkembangan kelom pok tertentu yang pernah me nga lami perlakuan dis krimi nasi dengan kelompok-kelompok lain dalam masya rakat, dan perlakuan khusus sebagaimana di ten tukan dalam ayat (1) pasal ini, tidak termasuk dalam pe nger tian diskriminasi sebagaimana ditentu kan dalam Pasal 1 ayat (13).

Tanggungjawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang dite tap kan oleh undang-undang dengan maksud semata-ma ta untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk meme nuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai aga ma, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan keter tib an umum dalam masyarakat yang demokratis.
Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pema juan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi ma nusia.
Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pem bentukan, susunan dan kedu dukannya diatur dengan undang-undang.


Negara Hukum

Istilah Negara Hukum baru dikenal pada Abad XIX tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari jaman Plato hingga kini, konsepsi Negara Hukum telah banyak mengalami perubahan yang mengilhami para filsuf dan para pakar hukum untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam konsep Negara Hukum.

Perkembangan Negara Hukum sudah terjadi sejak jaman Plato dan Aristoteles. Perkembangan konsep Negara Hukum dapat dibagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu:

Jaman Plato dan Aristoteles
Plato dan Aristoteles mengintrodusir Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung angan-angan (cita-cita) manusia yang berkorespondensi dengan dunia yang mutlak yang disebut :

Cita-cita untuk mengejar kebenaran (idée der warhead);
Cita-cita untuk mengejar kesusilaan (idée der zodelijkheid);
Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan (idee der schonheid);
Cita-cita untuk mengejar keadilan (idée der gorechtigheid).
Plato dan Aristoteles menganut paham filsafat idealisme. Menurut Aristoteles, keadilan dapat berupa komunikatif (menjalankan keadilan) dan distribusi (memberikan keadilan). Menurut Plato yang kemudian dilanjutkan oleh Aristoteles, bahwa hukum yang diharapkan adalah hukum yang adil dan dapat memberikan kesejahteraan bagi msyarakat, hukum yang bukan merupakan paksaan dari penguasa melainkan sesuai dengan kehendak warga Negara, dan untuk mengatur hukum itu dibutuhkan konstitusi yang memuat aturan-aturan dalam hidup bernegara.

Di Daratan Eropa (menurut paham Eropa Kontinental)
Diawali pendapat dari Immanuel Kant yang mengartikan Negara Hukum adalah Negara Hukum Formal (Negara berada dalam keadaan statis atau hanya formalitas yang biasa disebut dengan Negara Penjaga Malam /Nachtwakestaat). F.J. Stahl, kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Negara hukum (rechtstaat) sebagai berikut :

Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia;
Pemisahan kekuasaan Negara;
Pemerintahan berdasarkan undang-undang;
Adanya Peradilan Administrasi.
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut :

Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
Pemilihan Umum yang bebas;
Kebebasan menyatakan pendapat;
Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
Pendidikan Kewarganegaraan.
Indonesia, dalam Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum
Pada tahun 1966 di Jakarta diadakan Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum. Yang mana salah satu hasil Seminar adalah dirumuskannya prinsip-prinsip Negara Hukum yang menurut pemikiran saat itu, prinsip ini dapat diterima secara umum. Prinsip-prinsip itu adalah :

Prinsip-prinsip jaminan dan perlindungan terhadap HAM;
Prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya :
Kedudukan peradilan haruslah independen tetapi tetap membutuhkan pengawasan baik internal dan eksternal.
Pengawasan eksternal salah satunya dilaksanakan oleh Komisi Ombudsman (dibentuk dengan Keppres No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman) yaitu Lembaga Pengawas Eksternal terhadap Lembaga Negara serta memberikan perlindungan hukum terhadap publik, termasuk proses berperkara di Pengadilan mulai dari perkara diterima sampai perkara diputus.
Menurut Sri Soemantri yang terpenting dalam Negara hukum , yaitu :

Bahwa pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan;
Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warganya);
Adanya pembagian kekuasaan dalam Negara;
Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle).
Istilah negara hukum ada yang menyebutnya dengan Rechsstaat dan ada pula disebut dengan Rule of Law. Sarjana Eropa Kontinental menyebutnya dengan Rechsstaat. Sarjana Hukum Anglo Saxon (Inggeris dan Amerika) menyebutkan negara hukum dengan Rule of Law.

Jadi dapat disimpulkan bahwa negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) dan Pemerintahannya berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Menurut Montesqueu, negara yang paling baik ialah negara hukum sebab di dalam konstitusi di banyak negara mempunyai tiga inti pokok yaitu: Perlindungan HAM; Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara; Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.

Disamping itu salah satu tujuan Negara Hukum adalah memperoleh setinggi-tingginya kepastian hukum (rechtzeker heid) bagi warganya. Kepastian hukum menjadi makin dianggap penting bila dikaitkan dengan ajaran negara berdasar atas hukum. Telah menjadi pengetahuan klasik dalam ilmu hukum bahwa hukum tertulis dipandang lebih menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan hukum tidak tertulis.

Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia

Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:

Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
Pemilihan Umum yang bebas;
Kebebasan menyatakan pendapat;
Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
Pendidikan Kewarganegaraan.
Seperti dijelaskan di atas, jelaslah bahwa sebuah Negara Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.

Indonesia dan Hak Asasi Manusia

Pada tahun 1966 di Jakarta diadakan Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia sebagai Negara Hukum. Yang mana salah satu hasil Seminar adalah dirumuskannya prinsip-prinsip Negara Hukum yang menurut pemikiran saat itu, prinsip ini dapat diterima secara umum. Prinsip-prinsip itu adalah:

1.         Prinsip-prinsip jaminan dan perlindungan terhadap HAM;

2.         Prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Artinya Indonesia sebagai Negara Hukum amatlah menghormati prinsip – prinsip penegakan HAM. Dilihat dari segi hukum dan konstitusi, tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan Pancasila, dalam Undang-undang Dasar yang telah di amandemen, Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional.

Dalam Pembukaan UUD 45 dengan tegas dinyatakan bahwa “pejajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Dalam amandemen kedua UUD 1945, pasal 28 telah dirubah menjadi bab tersendiri yang memuat 10 pasal mengenai Hak Asasi Manusia.
Dalam Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM telah dimuat hak asasi manusia yang tercantum dalam instrumen utama HAM internasional, yaitu : Deklarasi Universal HAM, Konvensi hak sipil dan politik, Konvensi hak, ekonomi, sosial dan budaya, konvensi hak perempuan, konvensi hak anak dan konvensi anti penyiksaan. Undang-undang ini selain memuat mengenai HAM dan kebebasan dasar manusia, juga berisi bab-bab mengenai kewajiban dasar manusia, Komnas HAM, partisipasi masyarakat dan pengadilan HAM.
Dalam Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM khususnya dalam Bab III dinyatakan bahwa Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat.
Indonesia juga telah meratifikasi sejumlah konvensi HAM internasional, di antaranya yang terpenting adalah:
Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), diratifikasi dengan UU No.7 /1984.
Konvensi HAK Anak (CRC), diratifikasi dengan Keppres No.36/1990.
Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), diratifikasi dengan UU No.5/1998.
Konvensi Penghapusan Diskriminasi Ras (CERD), diratifikasi dengan UU No.29/1999.
Sejumlah (14) konvensi ILO (Hak pekerja).
Pembentukan konstitusi ini merupakan bentuk tanggung jawab bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain itu pembentukannya juga mengandung suatu misi mengemban tanggung jawab moral dan hukum dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh PBB sebagai Negara Hukum, serta yang terdapat dalam berbagai instrument hukum lainnya yang mengatur hak asasi manusia yang telah disahkan dan atau diterima negara Republik Indonesia.


Perlindungan Hak Asasi Manusia sudah menjadi asas pokok dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Hal ini terbukti dari pernyataan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dalam pembukaannya di Alinea pertama yang menyatakan bahwa “ kemerdekaan ialah hak segala bangsa, maka penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan”. Hal ini berarti adanya “freedom to be free”, yaitu kebebasan untuk merdeka, dan pengakuan atas perikemanusiaan telah menjelaskan bahwa Bangsa Indonesia mengakui akan adanya hak asasi manusia.. Prinsip-prinsip HAM secara keseluruhannya sudah tercakup didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Prinsip universalitas yang merupakan bentuk menyeluruh, artinya setiap orang / tiada seorangpun tanpa memandang ras,agama,bahasa,kedudukan maupun status lainnya,dimana setiap orang memiliki hak yang sama dimata hukum, namun prinsip universalitas tidak keseluruhannya terkandung dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, hal ini dibuktikan dari pernyataan di dalam pembukaannya yaitu: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ”Hal ini berarti Negara hanya bertanggung jawab kepada hak dari seluruh warga Indonesia saja. Begitu juga dengan beberapa pasal yang mengistilahkan “setiap warga Negara / tiap-tiap warga Negara”, seperti pada pasal 27 ayat (1), (2), pasal 30 ayat (1),pasal 31 ayat (1) Padahal yang dimaksudkan sebagai prinsip universal adalah ketentuan hak yang berlaku bagi semua orang, bukan terbatas pada wilayah tertentu.

TEORI NEGARA HUKUM RECHTSTAAT

TEORI NEGARA HUKUM RECHTSTAAT

Pasal  1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan  Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan, bahwa “Negara Indonesia negara hukum”. Negara hukum dimaksud adalah negara yang menegakan supermasi hukum untuk menegakan kebenaran dan keadilan dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan uraian di atas yang dimaksud dengan Negara Hukum ialah negara yang berediri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi terciptanya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Demikian pula peraturan hukum yang sebenarnya hanya ada jika peraturan hukum itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup antar warga negaranya.

Menurut Aristoteles yang memerintah dalam negara bukanlah manusia sebenarnya, melainkan fikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan saja. Kesusilaan yang akan menentukan baik tidaknya suatu peraturan undang-undang dan membuat undang-undang adalah sebagian dari kecakapan menjalankan pemerintahan negara. Oleh karena itu Menurut, bahwa yang pentinng adalah mendidik manusia menjadi warga negara yang baik, karena dari sikapnya yang adil akan terjamin kebahagiaan hidup warga negaranya.
Secara umum, dalam setiap negara yang menganut paham negara hukum, selalu berlakunya tiga prinsip dasar, yakni supermasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum dengan cara tidak bertentangan dengan hukum (due process of law).

Prinsip penting dalam negara hukum adalah perlindungan yang sama (equal protection) atau persamaan dalam hukum (equality before the law). Perbedaan perlakuan hukum hanya boleh jika ada alasan yang khusus, misalnya, anak-anak yang di bawah umur 17 tahun mempunyai hak yang berbeda dengan anak-anak yang di atas 17 tahun. Perbedaan ini ada alasan yang rasional. Tetapi perbedaan perlakuan tidak dibolehkan jika tanpa alasan yang  logis, misalnya karena perbedaan warna kulit, gender agama dan kepercayaan, sekte tertentu dalam agama, atau perbedaan status seperti antara tuan tanah dan petani miskin. Meskipun demikian, perbedaan perlakuan tanpa alasan yang logis seperti ini sampai saat ini masih banyak terjadi di berbagai negara, termasuk di negara yang hukumnya sudah maju sekalipun.

Menurut Dicey, Bahwa berlakunya Konsep  kesetaraan dihadapan hukum (equality before the law), di mana semua orang harus tunduk kepada hukum, dan tidak seorang pun berada di atas hukum (above the law).

Istilah due process of law mempunyai konotasi bahwa segala sesuatu harus dilakukan secara adil. Konsep due process of law sebenarnya terdapat dalam konsep hak-hak fundamental (fundamental rights) dan konsep kemerdekaan/kebebasaan yang tertib (ordered liberty).

Konsep due process of law yang prosedural pada dasarnya didasari atas konsep hukum tentang “keadilan yang fundamental” (fundamental fairness). Perkembangan , due process of law yang prossedural merupakan suatu proses atau prosedur formal yang adil, logis dan layak, yang harus dijalankan oleh yang berwenang, misalnya dengan kewajiban membawa surat perintah yang sah, memberikan pemberitahuan yang pantas, kesempatan yang layak untuk membela diri termasuk memakai tenaga ahli seperti pengacara bila diperlukan, menghadirkan saksi-saksi yang cukup, memberikan ganti rugi yang layak dengan proses negosiasi atau musyawarah yang pantas, yang harus dilakukan manakala berhadapan dengan hal-hal yang dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia, seperti hak untuk hidup, hak untuk kemerdekaan atau kebebasan (liberty), hak atas kepemilikan benda, hak mengeluarkan pendapat, hak untuk beragama, hak untuk bekerja dan mencari penghidupan yang layak, hak pilih, hak untukberpergian kemana dia suka, hak atas privasi, hak atas perlakuan yang sama (equal protection) dan hak-hak fundamental lainnya.


Sedangkan yang dimaksud dengan due process of law yang substansif adalah suatu persyaratan yuridis yang menyatakan bahwa pembuatan suatu peraturan hukum tidak boleh berisikan hal-hal yang dapat mengakibatkan perlakuan manusia secara tidak adil, tidak logis dan sewenang-wenang

Hukum & Demokrasi

Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya yang mana keadilan tersebut merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sifat keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar dapat membuat warganegara suatu bangsa menjadi baik.

Menurut Stahl, model negara hukum ada empat, yaitu :

1.      adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia

2.      adanya pemisahan kekuasaan

3.      pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum

4.      adanya peradilan administrasi

sedangkan A.V.Dicey berpendapat bahwa Negara hukum harus mempunyai 3 unsur pokok, yakni :

1)      Supremacy Of Law

Kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan. Dengan kata lain hukum harus menjadi tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat.

2)      Equality Before The Law

Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang.

3)      Human Rights

Human rights lebih menekankan pada seorang warga negara untuk dapat melakukan kebebasan atau kemerdekaan dalam menjalani kehidupannya, seperti kemerdekaan pribadi, kemerdekaan diskusi, dan kemerdekaan mengadakan rapat.


Negara demokrasi adalah negara yang menganut bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Sejarah Hukum Internasional & Perkembangan

SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL DAN PERKEMBANGANNYA

                Apabila hukum internasional kita ambil dalam arti luas yaitu termasuk pengertian hukum bangsa-bangsa,dapat dikatakan sejarah hukum internassional telah tua sekali. Sebaliknya,apabila kita gunakan istilah ini dalam arti sempit yakni hukum yang terutama mengatur hubungan antara bangsa-bangsa ,hukum internasional baru berumur beberapa ratus tahun.
            Hukum internasional modern sebaagai suatu system hukum yang mengatur hubungan antara Negara-negara,lahir dengan kelahiran masyarakat internasional yang didasarkan atas antar bangsa-bangsa. Sebagai titik saat lahir Negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya perjanjian Westphalia yang mengakhiri perang tiga puluh tahun di eropa.
            Akan tetapi,sebelum kita menguraikan sejarah hukum Internasional modern,marilah kita kembali ke zaman dahulu kala dan dimana saaja sudah terdapat ketentuan yang mengatur hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa.

ZAMAN INDIA KUNO

            Dalam lingkungan kebudayaan india kuno telah terdapat kaidah dan lembaga-lembaga yang mengatur hubungan antar kasta,suku-suku bangsa dan raja-raja.menurut penelitian yang diadakan oleh bannerjce pada masa beberapa abad sebelum masehi, kerajaan-kerajaan india sudah mengatur hubungan satu sama lain oleh adanya kebiassaan.adat kebiasaan yang mengatur hubungan para raja-raja di india disebut desa dharma.salah seorang pujangga yang terkenal pada waktu itu ialah kautilya atau chanakya yang merut perkiraan adalah penulis buku artha sastra.

            Gautamasutra yang berasal dari abad VI sebelum masehi dan merupakan salah satu karya dibidang hukum yang tertua telah menyebutkan tentang hukum kerajaan disamping hukum kasta dan hukum keluarga.buku undang-undang manu abad kelima sesudah masehi  juga menyebutkan tentang hukum kerajaan. Hukum yang mengatur hubungan antar raja-raja pada waktu itu tidak dapat disamakan dengan hukum internassional zaman sekarang karena belum ada pemisahan agama dan soal kemasyarakatan dan Negara. Namun,tulisan-tulisan pada waktu itu menunjukkan adanya kaidah-kaidah dan aturan-aturan yang mengatur hubungan antara raja-raja dan kerajaan demikian.hukum bangsa-bangsa pada zaman india kuno sudah mengenal ketentuan yang mengatur kedudukan dan hak istimewa diplomat atau utusan raja yang dinamakan duta.juga sudah terdapat kententuan yang mengatur perjanjian(treatis),hak dan kewajiban raja,tetapi ketentuan yang agak jelas terutama terdapat bertalian degan hukum yang mengatur perang.hukum india kuno misalnya sudah mengadakan perbedaan yang tegass antara combatant dan noncombatant.jugan ketentuan mengenai perlakuan tawanan perang dan cara melakukan perang sudah diatur dengan jelas.bagaimanapun juga melihat bukti-bukti yang telah ditemukan oleh para sarjana dapatlah dikatakan bahwa di india kuno telah da semacam hukum yang dapat dinamakan hukum bangsa-bangsa.

ZAMAN YUNANI

            Lingkungan kebudayaan yang juga sudah mengenal aturan yang mengatur berbagai kumpulan manusia ialah lingkungan kebudayaan yunani yang sebagaimana kita ketehaui yunani hidup dalam berbagai Negara-negara kota.menurut hukum Negara-negara kota ini,penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu penduduk asli yunani dan penduduk dari luar yunani atau biasa disebut bangsa biadab (barbar). masyarakat yunani sudah mengenal ketentuan perwasitan (arbitrasi) dan diplomat yang tinggi tingkat perkembangannya. Mereka juga menggunakan wakil-wakil dagang yang melakukan banyak tugas yang sekarang disebut konsul. Akan tetapi, sumbangan yang paling berharga dari yunani untuk hukum internasional ialah konsep hukum alam yang secara mutlak berlaku dimana saj dan di Negara-negara mana saja dan bearasal dari rasio atau akal manusia. Konsep hukam ala mini ialah kkonsep yang telah dikembangkan oleh para ahli filsafat yang hidup pada abad II sebelum masehi. Dari yunani, pelajaran hukum alam ini diteruskan ke roma dan romalah yang memeperkenalkan ajaran hukum alam ini kepada dunia hingga saat ini. Sebagaiman kita ketahui, pelajaran hukum ala mini telah memainkan peranan penting dalam sejarah hukum internasional dan setelah terdesak beberapa waktu oleh ajaran kaum positivist, mengalami kebangunan lagi setelah perang dunia II.menurut golongan positivist,hukum yang mengatur hubungan antar Negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas kemauan sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara Negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internaasional. Hukum internasional ini pula yang mengatur hubungan anatara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman romawi. Hal ini mungkin mengherankan apabila diingat bahwa semasa kerajaan romawi telah dikenal suatu system hukum yang tinggi tingkat perkembangannya. Tidak berkembangnya hukum bangsa-bangsa yang mangatur hubungan antar bangsa-bangsa disebabkan oleh masyarakat yang merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan romawi. Walaupun demikian hukum romawi ini sangat penting bagi perkembangan hukum internasional selanjutnya. Konsep hukum romawi yang berasal dari hukum perdata kemudian memegang peranan penting dalam hukum internasional ialah konsep seperti occupation,servitut,dan bona fides. Juga asas pacta sunt servanda merupakan warisan kebudayaan romawi yang berharga.
            Menurut anggapan anggapan umum selama abad pertangahan tidak dikenal satu system organisasi masyarakat nasional yang terdiri dari Negara-negara merdeka, menurut berbagai banyak penyelidikan yang terakhir anggapan tadi ternyata tidak seluruhnya benar. Memang benar selama abad pertengehan dunia barat di kuasai oleh satu system feudal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan geraja berpuncak pada paus sebagai kepala gereja katolik roma. Masyarakat eropa pada waktu itu satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa Negara yang berdaulat dan takhta suci. Masyarakat eropa inilah yang menjadi pewaris kebudayaan romawi dan yunani.

ZAMAN EROPA BARAT

            Perubahan-perubahan besar terjadi pada abad kelima belas dan enam belas. Penemuan dunia baru, masa pencerahan (renaissance) ilmu dan reformasi yang merupakan revolusi keagamaan yang telah memporak-porandakan belenggu kesatuan politik dan rohani di eropa, dan mengguncangkan fundamen-fundamen umat Kristen pada abad pertengahan. teori-teori yang dikembangkan untuk menyongsong kondisi-kondisi baru itu ,secara intelektual, konsepsi-konsepsi sekuler mengenai Negara modern yang berdaulat dan mengaenai kedaulatan modern independent secara tegas dijumpai dalam karya bodin (1530-1596) seorang perancis, machivelli (1469-1527) seorang italia, dan yang terakhir muncul pada tujuh belas, yaitu hobbes (1588-1679) seorang inggris.
            Dengan bermunculannya Negara yang merdeka maka diawalilah,seperti pada awal masa permulaan yunani,proses pembentukan kaidah-kaidah kebiasaan hukum internasional dari adat istiadat dan praktek-praktek yang ditaati oleh Negara-negara tersebut dalam hubungan mereka satu sama lain.maka dari itu di italia dengan banyaknya Negara-negara kecil yang merdeka, yang mengadakan hubungan diplomatic dan hubungan dengan dunia luar,berkembang sejumlah kaidah kebiasaan yang berkenaan dengan perutusan-perutusan diplomatic, misalnya, tentang pengangkatan perutusan dan tidak dapat diganggugugatnya perutusan-perutusan diplomatic.
            Juga fakta penting yaitu bawa para ahli hukum dari Abad kelima belas dan keenam belas telah mulai memperhitungkan evolusi suatu masyarakat Negara-negara merdeka dan berdaulat dan memikirkan serta menulis tentang berbagai macam persoalan hukum bangsa-bangsa, meraka menyadari perlunya serangkaian kaidah guna mengatur aspek-aspek tertentu hubungan-hubungan antar Negara-negara  tersebut. Andaikata tidak terdapat kaidah-kaidah kebiasaan yang tetap, maka para ahli hukum ini wajib menemukan dan membuat prinsip-prinsip yang berlaku berdasarkan nalar dan analogi. Mereka tidak hanya mengambil prinsip-prinsip hukum romawi untuk dijadikan pokok bahasan kegiatan studi di eropa sejak penghujung abad kesebelas kedepan, akan tetapi mereka pun telah menjelaskan preseden-preseden sejarah kuno, hukum kanonik(cannon law) dan kosnep semi-teologis serta hukum alam (law of nature) suatu konsep yang sejak berabad-abad lamanya memberikan pengaruh besar terhadap hukum internasional. Di antara penulis-penulis pelopor itu yang telah memberikan sumbangan-sumbangan penting terhadap ilmu pengetahuan hukum bangsa-bangsa yang masih dalam taraf belia tersebut adalah vittoria (1480-1546) ialah seorang professor,teologi universitas Salamanca, belli (1502-1575) seorang italia,brunus (1491-1596) orang spanyol, ayala (1548-1584) seorang ahli hukum keturunan spanyol, suarez (1548-1617) seorang Jesuit spanyol ternama, dan gentilis 91552-1608) seorang italia yang menjadi professor hukkum sipil di oxford, dan yang sering dipandang sebagai pelatak dasar sitematika hukum bangsa-bangsa. Tulisan-tulisan para ahli hukum pelopor ini yang terpenting adalah pengungkapan bahwa satu pokok perhatian hukum internasional pada abad keenam belas adalah hukum perang antar Negara, dan dalam kaitan dengtan hal ini perlu dicatat bahwa sejak abad kelima belas Negara-negara eropa telah mulai menggunakan tentara tetap, suatu praktek yang tentu menyebabkan berkembangnya adata istiadat dan praktek-praktek peperangan yang seragam.
            Di samping masyarakat eropa barat,pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlainan yaitu : kekaisaran Byzantium dan dunia islam. Kekaisaran Byzantium yang pada waktu itu sedang dalam keadaan menurun mempraktikkan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh sebab itu, praktik diplomasi merupakan  sumbangan yang terpenting dari kebudayaan ini kepada perkembangan hukum internasional. Sumbangan yang terpenting dari dunia islam dari abad pertengahan terletak pada bidang hukum perang.

ZAMAN DUNIA ISLAM    

Pada abad ketujuh dan kedelapan Masehi, kebangkitan Islam melanda dunia. Pada masa kejayaan Negara Abasyiyah, Muawiyah, dan Usmaniah yang diperintah oleh umat Islam telah berhasil meluaskan kekuasaannya sampai ke Sisilia, Italia Selatan, Prancis dan Spanyol dan beberapa daratan Eropa lainnya. Namun, ada kesalahan persepsi karena tak pernah diungkap oleh sejarawan Muslim adalah mengenai kepemimpinan Arab yang dianggap telah menyerang dunia Katholik, terutama pada masa perluasan wilayah sampai ke daratan Eropa. Perlu diluruskan bahwa walaupun ada operasi penaklukan, sebenarnya itu adalah inisiatif perorangan, tidak mencerminkan politik luar negeri secara keseluruhan. Tidak banyak terungkapkan tentang kontribusi Islam dalam praktek hukum intemasional pada masa silam, khususnya pada masa kejayaan negara-negara Islam, nampaknya karena lemahnya publikasi terutama oleh para sejarawan Muslim. Hamed A. Rabie (1981), seorang yang menulis “Islam and International Forces ” mengemukakan bahwa segala peristiwa penting yang terjadi sampai akhir abad 3 Hijrah – termasuk periode Harun Al-Rasyid – tidak mendapat tempat sama sekali dan tidak ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan pemahaman dan persepsi politik yang membentuk pemikiran tentang kepemimpinan Islam. la pun mempertanyakan, apakah masuk akal suatu imperium yang mempunyai wilayah demikian luas tidak mempunyai konsep politik apa pun untuk hakikat dan segi-segi interaksi dengan dunia luar? la mencontohkan sebuah tulisan yang tak kurang pentingnya berjudul “Themes of Islamic Civilization ” (Tema-tema Peradaban Islam) yang ditulis oleh Alden Williams ternyata meninggalkan segala segi yang berhubungan dengan persepsi Islam terhadap dunia luar. Lebih lanjut, Hamed A. Rabie mengakui bahwa masalah hukum internasional dalam Islam belum merupakan obyek studi sampai sekarang. Menurutnya, ada dua fenomena yang perlu mendapat perhatian:
Pertama, fenomena umum tulisan hasil karya Barat tentang sejarah hukum internasional pada abad pertengahan dengan sikap melupakan peranan yang pernah dimainkan oleh peradaban Islam dalam membina tradisi hukum internasional. Pada masa ini, konsep umum hukum internasional adalah konsep Yahudi. Katholik dan Islam tidak memiliki persepsi sendiri.
Kedua, apabila menyelidiki tulisan-tulisan yang bernafaskan Islam, sekarang maupun terdahulu, tidak terdapat perhatian sungguh-sungguh terhadap dunia luar. Sesungguhnya, di negara-negara Islam tempo dulu banyak sarjana politik Islam yang telah menghasilkan karya-karya besar, seperti:

1) Al Farabi dari Transoxania (sekarang, Turkemania), yang hidup pads 260-339 H atau 870-950 M, seorang filsuf dan politikus terkenal dengan teorinya “Madinatu’l Fadilah” yang diterjemahkan menjadi Negara Utama (Model State).
2) Ibnu Sina (dalam tulisan Barat dikenal Avicenna) dan Belch (sekarang Afganistan), hidup pads 370-428 H atau sama dengan 980-1037 M, seorang dokter politikus, terkenal dengan teorinya “Siyasatu `rrajul” yang diterjemahkan menjadi Negara Sosialis (Socialistic State).
3) Imam Al Gazali dari Thus, Persia (sekarang, Iran), yang hidup pada 450-505 H atau 1058-1111, seorang sufi-politikus. la terkenal dengan teorinya “Siyasat ul Akhlaq ” yang terkenal dinamakan Negara Akhlak (Ethical State).
4) Ibnu Rusjd (dalam tulisan barat dikenalAverroes) dari Cordova, Andalusia (sekarang, Spanyol), yang hidup pada 520-595 H atau sama dengan 1126-1198 M, seorang hakim-politikus, terkenal dengan teorinya “Al Jumhuriyah wa’I Ahkam “, yang secara populer dinamakan pula “Negara Demokrasi” (Democtratic State).
5) Ibnu Kaldun dari Tunis (sekarang, Tunisia), yang hidup pada 732-808 H atau sama dengan 1332-1406 M, seorang sosiolog¬politikus yang terkenal dengan teorinya “Al Ashabiyah wa’1¬Igtidad ” yang lebih populer dengan “Negara Persemakmuran” (Welfare State).
Teori yang paling terkenal yang ada kaitannya dengan topik bahasan/ studi hukum internasional dari kelima teori tersebut adalah “Madinatu’1 Fadilah” yang ditulis oleh Al Farabi.
Dalam buku tersebut Al Farabi membagi tingkat-tingkat masyarakat manusia yang berbentuk negara atas tiga tingkatan sbb.:
a.Kamilah Sugra (Masyarakat Kecil atau Negara Nasional)
b.Kamilah Wusta (Masyarakat Tengah atau Persekutuan Regional)
c.Kamilah Uzma (Masyarakat Besar atau Negara Internasional)
Namun Al-Farabi tidak secara rinci menjelaskan konsepsi dari tiga tingkatan bentuk negara. la hanya menyebut satu istilah untuk mayarakat kota yang sempuma dan diakui sudah berhak menj adi negara yang disebut “Madinah Kamilah”.
Bertolak dari pemikiran Hamed A.Rabie ini, nampaknya ada kesalahan dalam menyajikan sejarah hukum internasional, terlepas apakah disengaja maupun tidak. Sebagai ilustrasi, di kalangan para ilmuwan dan para penulis Barat maupun mahasiswa di bidang studi hukum internasional telah dikenal bahwa St. Thomas Aquino (1226¬1274) dianggap telah memberi garis-garis besar (basic principles) bagi Negara Dunia. Bahkan dalam buku “Indonesia dan Hubungan Antarbangsa” yang ditulis oleh Sumarsono Mestoko (1985) dikemukakan bahwa Santo Thomas Aquinas adalah pelopor dalam hubungan dan hukum internasional. Padahal apabila mengungkap sejarah, ternyata St. Thomas Aquinas adalah murid yang setia dari Al Farabi dan pengikut dalam Aristotelianisme yang dihimpunkan oleh Al Farabi. Dengan demikian, tidak mengherankan bahwa teori negara dunia yang dikemukakan oleh para ahli kemudian adalah berasal dari faham Kamilah ‘Uzma Al Farabi.Sebagai seorang filsuf-politikus muslim, Al Farabi tentunya mengembangkan teorinya didasari oleh ajaran-ajaran Islam yang ada dalam Al Qur’ an.
Di dalam Kitab Suci ini telah dikemukakan 5 prinsip hidup dalam lingkungan masyarakat internasional, yakni:
1) Tentang asal kejadian manusia dari kejadian yang lama (Cre¬ation of mankind from the same couple) yang tertera dalam QS An Nisa ayat 1 dan QS Al Hujarat ayat 13.
2) Seluruh umat manusia adalah umat yang satu (Mankind is one community) yang tertera dalam QS Al Baqarah ayat 213 dan QS Yunus ayat 20.
3) Panggilan Islam untuk seluruh manusia (Islam s universal call) yang diterangkan dalam QS Yusuf ayat 104, QS Takwir ayat 27, QS As Saba ayat 28, dan QS Al Anbiya ayat 107.
4) Tentang perbedaan kulit dan bahasa (Difference of color and language) yang diuraikan dalam QS Ar Rum ayat 22 dan QS Al Hujarat ayat 13.
5) Perintah hidup berlapang dada (Toleration par excellence) yang dijelaskan dalam QS Al Baqarah ayat 62 dan QS Al Maidah ayat 69.

PERJANJIAN WESTPHALIA

            Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalm sejarah hukum I ternasional modern. Bahkan dianggap sebagai peristiwa yang meletakkan dasar masyarakat internasional modern yang didasarkan atas Negara-negara nasional. Karena dengan perdamaian Westphalia telah mencapai beberapa hal sebagai berikut:
   a)      Selain mengakhiri perang selama tiga puluh tahun, perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang di eropa itu.
     b)      Perjanjian perdamaian itu mengakhiri untuk selama-lamanya usaha kaisar romawi yang suci untuk menegakkan kembali imperium roma suci.
c)      Hubungan antar Negara-negara dilepaskan dari persoalan kegerajaan dan didasarkan kepentingan nasional Negara itu masing-masing
d)      Kemerdekaan Negara Nederland, swiss dan Negara-negara kecil di jerman diakui dalam perjanjian Westphalia itu.
Dengan demikian, perjanjian Westphalia telah meletakkan suatu dasar bagi susunan masyarakat internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas Negara-negara nasional dan bukan berdasarkan kerajaan maupun mengenai hakkikat Negara-negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan Negara dan pemerinta serta pengaruh keagamaan.
Ciri-ciri pokok yang membedakan organisasi atau susuna masyarakat internasional yang baru ini yang bersal dari masyarakat Kristen eropa pada abad pertengahan yang didasarkan atas system feodalisme adalah sebagai berikut :
1)      Negara merupakan satuan territorial yang berdaulat
2)      Hubungan nasional satu sama lain  didasarkan pada kemerdekaan dan persamaan derajat
3)       Masyarakat Negara tidak mengakui kekuasaan diatas meraka seprti kekaisaran pada abad pertengahan dan paus sebagai kepala gereja
4)      Hubungan antar Negara berdasarkan hukum yang banyak mengambil oper pengertian lembaga hukum perdata hukum romawi
5)      Negara mengakui addanya hukum internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar Negara, tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan Negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini
6)      Tidak adanya mahkamah dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum internasional
7)      Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan menganai doktrin belum justum sebagai ajaran perang suci kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan sengketa untuk mencapai tujuan kepentingan nasional
Dasar-dasar yang diletakkan dalam perjanjian Westphalia di atas diperteguh lagi dalam perjanjian Utrecht, yang paling penting artinya dilihat dari sudut pandang  politik internasional pada waktu itu karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internasional.

PARA PENULIS HUKUM INTERNASIONAL

Pada umumnya yang diakui menjadi pelopor terbesar mengenai hukum internasional adalah seorang sarjana, ahli hukum dan diplomat belanda, Grotius (1583-1645), dengan karangan yang sistematis mengenai hukum internasional de jure belli ac pacis (hukum perang dan damai) yang untuk pertam kalinya muncul pada tahun 1625. Dengan mempertimbangkan karangannya inilah, Grotius terkadang dipandang sebagai “bapak hukum bangsa-bangsa”, meskipun hal tersebut dianggap tidak benar oleh beberapa pihak dengan alasan bahwa dia terbukti telah mengambil ide dari tulisan gentilis dan seiring dengan waktu ia mengkuti penulis seperti belli,ayala dan lain-lain yang telah disebutkan sebelumnya, baik gentilis dan Grotius banyak dipengaruhi oleh penulis-penulis sebelumnya.
Tidak bisa dikatakan bahwa dalam de jure belli ac pacis akan dapat ditemukan keseluruhan hukum internasional yang da pada tahun 1625. Misalnya, tidak dapat dikatakan bahwa Grotius sepenuhnya menguraikan hukum dan praktek pada masanya yang berkenaan dengan traktat serta ulasan-ulasan mengenai kaidah-kaidah dan adat istiadat perang secara komprehensif. Disamping itu, de jure belli ac pacis tidak sepenuhnyab atau secara eksklusif merupakan karangan treatif mengenai hukum internasional karena memuat sejumlah sejumlah topic besar ilmu hukum dan menyinggung persoalan-persoalan teologi atau masalah filsafat. Kelebihan history Grotius lebih banyak terletak pada daya tarik inspirsionalnya yang berkelanjutan sebagai pencipta kerangka awal yang cukup komprhensif mengenai ilmu hukum internasional.
Grotius tetap mempunyai pengaruh terhadap hukum internasional dan terhadap ahli-ahli hukum internasional meskipun derajat pengaruh ini mengalammi fluktuasi pada periode tertenttu serta pengaruh aktualnnya terhadap praktek Negara-negara tidak pernah sebesar seperti yang umumnya dikemukakan. Walaupun mungkin keliru mengatakan bahwa pandangan Grotius telah dianggap memiliki otoritas yang memaksa, yang sering menjadi bahan kritikan namun karya utamanya de jure belli ac pacis masih tetap di pakai sebagai salah satu acuan dan karya yang mempunyai otoritas dalam keputusan pengadilan serta dalam buku-buku standar dari penulis ternama di masa selanjutnya. Demikian pula beberapa doktrin Grotius telah terukir dan tersirat dalam karakter hukum internasional modern yaitu pembedaan antaraperang yang adil dan yang tak adil, pengakuan atas hak dan kebebasan individu, doktrin netralitas terbatas,gagasan tentang perdamaian, dan nilai dari konfrensi-konfrensi periodic antara penguasa Negara. Dan tidak boleh dilupakan bahwa selama tiga abad Grotius dianggap sebagai pencetus standar history dari doktrin tentang kebebasan dilaut berdasar atas tulisannya mare liberum, yang diterbitkan pada tahun 1609.
Penulis terkemuka dari abad ketujuh belas dan kedelapan belas yang menyusul kemunculan risalah Grotius adalah zouche (1590-1660) professor hukum sipil di oxford seperti halnya gentilis dan hakim mahkamah pelayaran  (admiral judge), pufendorf (1632-1694) professor di universitas Heidelberg, kemudian bynkershoek (1673-1743) seorang ahli hukum belanda, wolff (1679-1754) seorang ahli hukum dan filsafat jerman yang menyusun suatu metodologi hukum internasional daan hukum alam yang asli dan sistematis,  moser (1701-1795) seorang professor hukum jerman, von martens (17556-1821) yang juga seorang professor hukum jerman, serta vattel (1714-1767) seorang ahli hukum dan diplomat swiss yang mendapat pengaruh besar dalam tulisan wolff dan dari ketujuh orang yang disebutkan tadi barangkali dialah yang terbukti berpengaruh besar dan mendapatkan penerimaan yang luas bahkan lebih besar dari Grotius. Dalam abad kedelapan belas ada kecenderungan perkembangan diantara para ahli hukum untuk lebih mengemukakan kaidah-kaidah hukum internasional terutama dalam bentuk kebiasaan dan traktat serta mengurangi sedikit mungkit kedudukan “hukum alam” atau nalar sebagai sumber dari prinsip-prinsip tersebut. Kecendrungan ini secara jelas, misalnya, tampak dalam tullisan bynkershoek dan secara tegas dijumpai khususnya dalam karya-karya moser dan von martens. Namun terdapat para ahli hukum yang pada waktu yang bersamaan berpegang teguh pada tradisi hukum alam baik secara keseluruhan ataupun secara sedikit penekanan pada kebiasaan dan traktat-traktat sebagai unsure hukum internasional. Berbeda dengan penganut kuat hukum alam ini, para penulis sperti bynkershoek yang meletakkan bobot utama atau lebih besar pada kaidah kebiasaan dan traktat disebut sebagai “hukum positivist”
Pada abad kesembilan belas hukum internasional berkembang lebih jauh lagi. Hal ini dikarenakan sejumlah faktor yang memungkinkan lebih tepat dimasukkan kedalam lingkup studi kesejarahan, misalnya kebangitan Negara-negara baru yang kuat baik di dalam maupun diluar lingkungan eropa, ekspansi peradaban eropa ke wilayah-wilayah di luar benu, modernisasi saran angkutan dunia, penghancuran yang dahsyat akibat peperangan modern dan pengaruh penemuan baru. Semua faktor ini menimbulkan kebutuhan yang mendesak pada masyarakat internasional  Negara – Negara untuk memiliki suatu kaidah yang dapat mengatur secara tegas segala tindakan yang berhubungan dengan hubungan antar Negara. Adapun perkembangan besar selama abad ini dalam hal hukum perang dan netralitas serta perkembangan besar dalam penyelesaian perkara-perkara oleh pengadilan arbitrasi internasional menyusul Alabama calims award tahun 1872 yang memberikan suatu kaidah dan prinsip penting. Disamping itu, Negara-negara mulai terbiasa melakukan perundingan mengenai traktat umum untuk mengatur hubungan timbal balik mereka. Demikian pula abad kesembilan belas tidak kekurangan penulis-penulis tentang hukum internasional. Karya-karya para ahli hukum yang berasal dari berbagai Negara telah meberikan sumbangan besar terhadap pembahasan subyek ilmu pengetahuan ini, diantaranya adalah kent dan wheaton seorang amerika, de martens orang rusia, kluber dan bluntschii orang jerman, philimore dan hall orang inggris, calvo orang argetina, fiore orang italia, pradier-fodere orang prancis. Kecendrungan umumnya dari para penulis ini adalah memusatkan perhatian kepada praktek yang berlaku dan menyampingkan konsep “hukum alam” meskipun tidak melepaskan kiblat kepada nalar dan keadilan dimana dalam hal tidak adanya kaidah-kaidah kebiasaan atau traktat meraka tidak segan-segan memikirkan mengenai apa yang seharusnya menjadi hukum.
Perkembangan penting lainnya berlangsung pada abad kedua puluh. Permanent court of arbitration berhasil dibentuk oleh konferensi the hague tahun 1899 dan 1907. Pada tahun 1921 dibentuk permanent court of international justice sebagaipengadilan yudisial internasional yang punya otoritas an pada tahun 1946 digantikan oleh international court of justice sampai sekarang ini. Selanjutnya telah dibentuk organisasi-organisasi international permanen yang fungsinya dalam kenyataan menjadi semacam pemerintahan dunia untuk kepentingan perdamaian dan kesejahteraan umat manusia seperti liga bangsa-bangsa dan penggantinya sekarang ini-persiktan bangsa-bangsa,organisasi buruh internasional (international labour organization-ILO) organisasi pernerbangan sipil internasional (international civilaviation organization-ICAO) dan lain-lain. Dan baangkali yang sangat penting dari semua itu adalah perluasan ruang lingkup internasional yang mencakup traktat-traktat dan konvensi multilateral tidak hanya untuk setiap macam kepentingan ekonomi dan social yang berpengaruh terhadap Negara-negara, tetapi juga hak-hak dan kebebasan-kebasan fundamental umat manusia sebagai individu.


contoh: daftar riwayat hidup

contoh: lamaran kerja

Kepada
Yth. Manajer Personalia
PT. ………………………….
Jl. ………………………………….
Hal : Permohonan Pekerjaan
Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : ..................................................
Tempat, Tanggal Lahir : ..................................................
Usia : ..................................................
Pendidikan Terakhir : ..................................................
Alamat Asal : ..................................................
Domisili : ..................................................
Telepon : ..................................................

Berdasarkan Bursa Kerja yang dimuat pada ………………, saya bermaksud mengajukan lamaran kerja pada perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin untuk menempati posisi sebagai karyawan. Dengan bekal kemampuan yang saya miliki diantaranya mampu mengoperasikan komputer, microsoft word, power point, adobe potoshop, dan web design. Saya dapat bekerja keras, rajin dan jujur, dapat bekerja secara mandiri maupun tim.

Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan beberapa berkas sebagai berikut:
1.   Foto Copy Ijazah terakhir
2.   Daftar Riwayat Hidup
3.   Foto Copy KTP
4.   Foto Copy SIM
5.    Foto ukuran 3 x 4 = 2 lembar

Demikian surat permohonan pekerjaan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Besar harapan saya untuk dapat diterima di perusahaan yang Bapak / Ibu pimpin. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Hormat Saya,


…………………………..

contoh: lamaran kerja (inggris)

Jakarta, …………., 2013
 Attention To:
HRD Manager
PT. ………………..
Jl. …………………..
………………….
Dear Sir/Madam,
 I have read from your advertisement at ………………………… newspaper that your company is looking for employees to hold some position. Based on the advertisement, I am interested in applying application for Engineer position according with my background educational as ………………………...
 My name is …………………………, I am twenty five years old. I have graduated from ……………………….. Department ……………. on ……………... My specialization in ………………….. is ………………………….. specialist. I consider myself that I have qualifications as you want. I have good motivation for progress and growing, eager to learn, and can work with a team (team work) or by myself. Beside that I posses adequate computer skill and have good command in English (oral and written).

With my qualifications, I confident that I will be able to contribute effectively to your company. Herewith I enclose my :
1. Copy of Bachelor Degree (S-1) Certificate and Academic Transcript.
2. Curriculum Vitae.
3. Copy of Job Training Certificate from Unocal Indonesia Company.
4. Recent photograph with size of 4x6
 I would express my gratitude for your attention and I hope I could follow your recruitment test luckily.

Sincerely,

………………………………….

contoh: lamaran kerja (inggris)

Jakarta, ………………., 2012
Attention To:
Human Resources Department
………………………
Jl. …………………………….
……………………..

Dear Sir/Madam,
Having known about a vacancy advertised on …………., …….., 2012, I am interested in the position of ……………. (…………….).
I am a ……… year old ………, graduated from a reputable university, having skill in English, both written and oral and also operating computer. I am a hard worker, able to work in individual and in team.
I would gladly welcome an opportunity to have an interview with you at your convenience. I hope my skills can be one of your company's assest. I am looking forward to hearing from you in the near future. Thank you for your consideration and attention.

Sincerely yours,

…………………

Enclosures :
- copy of ID Card
- copy of Final Certificate
- photo

- Curriculum Vitae - See more at: http://.................................

Contoh : Surat Pengunduran Diri

Contoh Surat Pengunduran Diri

Jakarta,  ………………………………..

Kepada Yth,
HRD Manager
PT. ………………………………..
Alamat Perusahaan
…………………………………………
INDONESIA

Dengan Hormat,

Melalui surat ini, saya ……………….. bermaksud untuk mengundurkan diri dari …………………………. sebagai ……………………, terhitung sejak tanggal ……………………………...

Saya mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk bekerja di ………………………………….. Saya juga memohon maaf kepada seluruh karyawan dan manajemen ………………………………………..apabila terdapat kesalahan yang telah saya lakukan selama bekerja.

Saya berharap selalu……………………………………… dapat terus berkembang dan selalu mendapatkan yang terbaik.

Hormat Saya,



(……………………………………………..)

Contoh: Surat Pengunduran Diri

Contoh Surat Pengunduran Diri Kerja

Jakarta, ……………………………….

Kepada,
yth,
Dir. HRD PT…..
Di
Tempat

Dengan Hormat,
Melalui surat ini saya selaku karyawan PT……… berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama ( SKB) tentang kekaryawanan dan Undang – Undang tenaga kerja maka saya yang bertanda tangan dibawah ini.

Nama : ………
Departemen :
Jabatan : ……..
No Karyawan :

Mengajukan pengunduran diri dari PT………………….. dengan alasan kesehatan dan keluarga…..(sebutkan alasan lain sesuai dengan kondisi anda tidak perlu terlalu detail)…. Surat ini saya buat sesuai prosedur hubungan indistrial dan tanpa motivasi negatif. Saya berharap perusahaan dapat memahami kondisi saya dan memberikan hak -hak saya sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian surat pengunduran diri ini saya buat dengan sesungguhnya. atas bantuan dan dukungan yang telah diberikan selama ini, saya ucapkan terima kasih.

Hormat Saya,
Jakarta, …………………..


(……………………)

contoh: permohonan dispensasi kawin

Jakarta, ……………..
Hal : Permohonan Dispensasi Kawin
Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Agama ………………
Di
....................
Assalamu’ alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a                      : ……………….. bin …………….;
Tanggal lahir/umur : ….. tahun;
Agama                       : Islam;
Pendidikan               : ........ (Pendidikan Terakhir, bukan pendidikan yang sedang ditempuhsaat ini);
Pekerjaan                  : Swasta/ (Tulis karyawan PT. .....), atau PNS pada instansi ...., ex. PNS Dinas ......... Pemkot/ Pemkab.....;
Alamat                        : jalan .................RT. ...... RW. ..... No. ...... Desa/ kelurahan ................. Kecamatan ............. Kota/ Kabupaten ....................,
selanjutnya disebut Sebagai Pemohon
Dengan ini mengajukan permohonan dispensasi kawin terhadap anak saya :
N a m a                      : …………………… bin …………………;
Tanggal lahir/umur : tanggal, bulan dan tahun/ …… tahun …. bulan
Pendidikan               : ........ (Pendidikan Terakhir, bukan pendidikan yang sedang ditempuh saat ini);
Agama                       : Islam
Pekerjaan                  : Swasta/ (Tulis karyawan PT. .....), atau PNS pada instansi ...., ex. PNS Dinas ......... Pemkot/ Pemkab.....;
Alamat                        : jalan ....................................RT. ...... RW. ..... No. ......
Desa/ kelurahan ...................... Kecamatan ............. Kota/ kabupaten .................., selanjutnya disebut Anak Pemohon
yang akan melaksanakan perkawinan dengan seorang perempuan:
N a m a                      : …………………… binti ………….
Tanggal lahir/umur : tanggal, bulan dan tahun / ….. tahun …. bulan
Pendidikan               : ........ (Pendidikan Terakhir, bukan pendidikan yang sedang ditempuh saat ini)
Agama                       : Islam
Pekerjaan                  : Swasta/ (Tulis karyawan PT. .....), atau PNS pada instansi ...., ex. PNS Dinas ......... Pemkot/ Pemkab.............
Alamat                        : jalan ........................................RT. ...... RW. ..... No. ......
Desa/ kelurahan ...................... Kecamatan ............. Kota/ kabupaten.................., selanjutnya disebut sebagai Calon Istri Anak Pemohon
Bahwa permohonan tersebut diajukan atas dasar / alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon telah menikah dengan ...................... binti ............. pada tanggal ................... 19.... berdasarkan Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah/ Daftar Riwayat Nikah (sesuai dengan Surat yang dimiliki) Nomor : ...../....../......./......... yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan .......... Kabupaten/ kota .................. tanggal ..... .................. (bulan dan tahun) dan dikaruniai ..... (........) orang anak yang bernama 1) .................................., umur ....... tahun .... bulan, 2) ..................., umur ... tahun, 3) dst.;
2. Bahwa Pemohon berencana akan menikahkan anak pertama yang bernama ....................... bin .................. dengan ......................... binti ....................;
3. Bahwa Pemohon telah datang dan melapor ke PPN KUA Kecamatan .................., Kota/Kabupaten........... guna mencatatkan pernikahan anak Pemohon tersebut, namun ditolak dengan alasan belum cukup umur;
4. Bahwa antara anak Pemohon .......................... bin ................... dengan ....................... binti .................... telah berkenalan dan telah menjalin hubungan cinta kasih sekitar .... (......) tahun, dan keduanya merupakan tetangga;
6. Bahwa Pemohon menghendaki agar anak Pemohon ........................ bin ................ dengan ............................. binti ................... tersebut segera dinikahkan, demi kebaikan mereka berdua kelak/ dan juga karena saat ini ........................... binti ................. telah hamil ... (..........) bulan;
7. Bahwa Pemohon ingin agar anak Pemohon dengan calon istrinya tersebut segera dinikahkan, namun terhambat menyangkut usia anak Pemohon tersebut yang masih belum mencapai usia kawin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama ……………. c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi Despensasi Kawin kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon yang bernama ………………… bin ……………... dengan ………………… binti ……………;
3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama ………………… berpendapat lain, pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya.
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon samapaikan terim kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
P e m o h o n,


…………… bin …………

contoh: izin poligami

Hal : Ijin Poligami                                                                   Jakarta, ....................
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama …………….
Di …………………….
Assalamu'alaikum wr. wb.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                           : .....................
Umur                           : .....tahun, agama Islam
Pekerjaan                     : .....
Tempattinggal  di   : Dusun........ RT...... RW...... Kecamatan............. Kota/Kabupaten ...................., sebagai Pemohon;
Dengan hormat, Pemohon mengajukan permohonan ijin polygami berlawanan dengan :
Nama                           : ........................
Umur                           : .....tahun, agama Islam
Pekerjaan                     : .....
Tempat tinggal di        : Dusun .......... RT. ... RW. ... Kecamatan .............. Kota/Kabupaten ..........., sebagai Termohon;
Adapun alasan/dalil - dalil permohonan Pemohon sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal .............., Pemohon dengan Termohon melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan.........Kota/Kab........ ( Kutipan Akta Nikah Nomor...... tanggal .............. );
2. Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal di rumah ............., selama pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri namun belum dikaruniai keturunan ;
3. Bahwa Pemohon hendak menikah lagi (polygami) dengan seorang perempuan :
Nama                           : ..........................
Umur                           : ...tahun, agama Islam
Pekerjaan                     : ................
Tempat tinggal di        : Dusun ...... RT. ... RW. ... Desa ...... Kecamatan ...... Kota/Kabupaten ......................., sebagai "calon istri kedua Pemohon";
yang akan dilangsungkan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama .................... , karena isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, isteri tidak dapat melahirkan keturunan, (pilih salah satu alsannya)
Oleh karenanya Pemohon sangat khawatir akan melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma agama apabila Pemohon tidak melakukan polygami.
4. Bahwa Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup isteri-isteri Pemohon beserta anak-anak, karena Pemohon bekerja sebagai ......................... dan mempunyai penghasilan setiap harinya / bulannya rata-rata sebesar Rp. .................,- ( .............rupiah);
5. Bahwa Pemohon sanggup berlaku adil terhadap isteri-isteri Pemohon;
6. Bahwa antara Pemohon dan Termohon selama menikah memperoleh harta sebagai berikut :
............................ (sebutkan harta kekayaan bersama)
7. Bahwa Termohon menyatakan rela dan tidak keberatan apabila Pemohon menikah lagi dengan calon isteri kedua Pemohon tersebut;
8. Bahwa calon isteri kedua Pemohon menyatakan tidak akan mengganggu gugat harta benda yang sudah ada selama ini, dan tetap menjadi milik Pemohon dan Termohon;
9. Bahwa orang tua Calon Isteri Kedua Pemohon menyatakan rela atau tidak keberatan apabila Pemohon menikah dengan anaknya;
11. Bahwa antara Pemohon dengan calon isteri kedua Pemohon tidak ada larangan melakukan perkawinan, baik menurut syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni :
a. Calon isteri kedua Pemohon dengan Termohon bukan saudara dan bukan sesusuan, begitupun antara Pemohon dengan calon isteri kedua Pemohon;
b. Calon isteri kedua Pemohon berstatus perawan dalam usia ... tahun dan tidak terikat pertunangan dengan laki-laki lain;
c. Wali nikah calon isteri kedua Pemohon (ayah Pemohon II bernama X, umur tahun, warga negara Indonesia, agama Islam, pekerjaan X, tempat kediaman di .nya) bersedia untuk menikahkan Pemohon dengan calon isteri kedua Pemohon;
12. Bahwa berdasarkan uraian dalil tersebut diatas permohonan Pemohon telah memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 4 dan 5 serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama ……………. segera memanggil pihak-pihak dalam perkara ini, selanjutnya memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk menikah lagi (polygami) dengan calon isteri kedua Pemohon bernama ....................... ;
3. Menetapkan harta sebagaimana terurai dalam posita nomor 7 di atas adalah harta bersama Pemohon dan Termohon ;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
4. Atau menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb.
Hormat Pemohon,


..................

contoh: alasan-alasan cerai yang mudah dibuktikan

Contoh-contoh Alasan pilihlah salah satu atau beberapa yang mudah untuk dibuktikan:

Termohon tidak terima terhadap nafkah wajib yang diberikan Pemohon walaupun Pemohon telah memberikan seluruh penghasilan Pemohon setiap hari / minggu / bulan sebesar Rp. ......,- () namun Termohon selalu meminta lebih dari kemampuan Pemohon;
Termohon sering meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa tujuan dan alasan yang sah serta ijin Pemohon, ternyata ia pergi ke ......;
Termohon sama sekali tidak mau memperhatikan Pemohon beserta anaknya, yakni ia lebih mementingkan diri sendiri daripada kepentingan Pemohon dan anaknya seperti dalam menyediakan makan untuk Pemohon atau mencuci pakaian Pemohon sehingga tak jarang Pemohon sendiri yang melakukannya walaupun sebenarnya hal tersebut adalah tanggung jawab Termohon selaku isteri dalam rumah tangga;
Termohon sering cemburu buta, yakni ia menuduh Pemohon ada hubungan dengan perempuan lain tanpa bukti dan/atau alasan yang sah;
Termohon telah bermain cinta dengan laki-laki lain bernama .., yakni antara ia dengan laki-laki tersebut sering terlihat berjalan bersama atau juga ia sering berkirim surat cinta dengan laki-laki tersebut atau bahkan ia telah sempat kumpul serumah dengan laki-laki itu di rumah ......;
Termohon tidak mau diajak tinggal di tempat kediaman di rumah orangtua Pemohon tanpa alasan yang jelas dan sah sedangkan Pemohon tidak betah tinggal di rumah kediaman bersama di rumah orangtua Termohon karena Pemohon harus merawat dan mengurusi orangtua Pemohon yang tinggal satu;
Termohon tidak menghargai Pemohon sebagai seorang suami yang sah, yakni ia terlalu berani dan seringkali membantah perkataan Pemohon dalam rangka membina rumah tangga yang baik;
Termohon melakukan tindak pidana pembunuhan/pencurian/perampokan lebih kurang bulan ...... tahun ..... berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri ......, Termohon dihukum pernjara selama .... tahun / saat ini dalam proses pihak berwajib, sehingga Termohon selama menjalani hukuman, tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai seorang isteri, dan atas tindakan Termohon tersebut menimbulkan aib pada keluarga yang akan berdampak psikologis kepada Pemohon dan anak Pemohon;
Termohon sejak bulan ...... tahun ..... mengalami kecelakaan/menderita lumpuh akibat strok yang sampai sekarang berlangsung ....tahun .....bulan, meskipun Termohon telah berobat baik secara medis maupun non medis Termohon belum menunjukkan tanda-tanda kesembuhan, sehingga selama itu Termohon tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai seorang isteri;