Sunday, June 23, 2013

tata cara pengaduan jaksa

KOMISI KEJAKSAAN RI
Tata Cara Pengaduan
Pengaduan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dapat dilakukan dengan tata cara pengaduan sebagai berikut
1. Laporan pengaduan melalui pos atau PO Box
Laporan pengaduan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia oleh pelapor atau kuasanya yang mendapat kuasa untuk maksud tersebut dengan memuat perihal sebagai berikut:
a.       Identitas pelapor yang lengkap
b.       Nama, alamat, pekerjaan, no.telp disertai dengan Foto kopi KTP pelapor
c.        Jika pelapor bertindak selaku kuasa, disertai dengan surat kuasa
d.       Identitas terlapor (jaksa / pegawai Kejaksaan) secara jelas
e.       Nama, jabatan, NIP, alamat lengkap Unit Kerja Terlapor
f.         Uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan pengaduan
Alasan pengaduan diuraikan secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat bukti, saksi dan lain-lain
Laporan pengaduan ditandatangani oleh pelapor / kuasanya dan dikirimkan ke alamat Komisi Kejaksaan RI
2. Laporan pengaduan melalui surat elektronik (Email):
Laporan pengaduan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia oleh pelapor atau kuasanya yang mendapat kuasa untuk maksud tersebut dengan memuat perihal sebagai berikut:
a.       Identitas pelapor yang lengkap
b.       Nama, alamat, pekerjaan, no.telp disertai dengan attach file Scaner KTP / identitas diri Pelapor / kuasanya dan surat kuasa (jika pelapor bertindak selaku kuasa), Laporan yang tidak melampirkan file Scaner KTP / identitas diri, tidak akan dilayani.
c.        Identitas terlapor (jaksa / pegawai Kejaksaan) secara jelas
d.       Nama, jabatan, NIP, alamat lengkap Unit Kerja Terlapor
e.       Uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan pengaduan
f.         Alasan pengaduan diuraikan secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat bukti, saksi dan lain-lain. Jika tidak memungkinkan melalui email alat bukti dapat dikirimkan melalui pos
g.       Laporan pengaduan diketik dalam format file 'Word document' (*.doc,*.docx)
Masyarakat yang ingin melaporkan dapat mendownload file Form Pengaduan berikut ini
Kemudian kirim ke alamat email pengaduan@komisi-kejaksaan.go.id

Apa saja Visi dan Misi Komisi Kejaksaan?
Visi Komisi Kejaksaan ialah Komisi Kejaksaan Yang Mandiri Dan Terpercaya. Kemudian Misi Komisi Kejaksaan ialah Wujudkan Kejaksaan Yang Lebih Baik.
Bagaimana kedudukan Komisi Kejaksaan dan kepada siapa bertanggung jawab?
Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perpres No.18 Thn 2011
1. Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.
2. Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Apa dasar hukum Komisi Kejaksaan?
Pasal 38 Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I.
Peraturan Presiden R.I. Nomor 18 Thn 2011 tentang Komisi Kejaksaan R.I.
Seperti apa Keanggotaan Komisi Kejaksaan?
Pasal 15 Perpres No. 18 Thn 2011
(1) Keanggotaan Komisi Kejaksaan terdiri dari:
a.   Unsur masyarakat sebanyak 6 (enam) orang, terdiri dari praktisi/akademisi hukum, tokoh masyarakat, dan/atau pakar tentang Kejaksaan.
b.   Yang mewakili Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang.
(2) Keanggotaan dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari kalangan dalam maupun luar aparatur pemerintah.
Apa saja Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan?
Tujuan Komisi Kejaksaan RI :
Pasal 3 Perpres No. 18 Thn 2011
Komisi Kejaksaan mempunyai tugas:
a.   Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik;
b.   Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan; dan
c.   Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Wewenang Komisi Kejaksaan RI :
A. Pasal 4 Perpres No. 18 Thn 2011
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Kejaksaan berwenang:
a.   menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. meneruskan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal Kejaksaan;
c.   meminta tindak lanjut pemeriksaan dari Jaksa Agung terkait laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan;
d.   melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan;
e.   mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan; dan
f.    mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.
B. Pasal 5 Perpres No. 18 Thn 2011
(1) Pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dapat dilakukan apabila:
a.   Ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya belum diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut;
b.   Pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini.
(2) Pengambilalihan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dapat dilakukan apabila:
a. Pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komisi Kejaksaan diserahkan ke aparat pengawas internal Kejaksaan;
b.   Diduga terjadi kolusi dalam pemeriksaan oleh aparat internal Kejaksaan.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Komisi Kejaksaan memberitahukan kepada Jaksa Agung.
C. Pasal 8 Perpres No. 18 Thn 2011
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Kejaksaan berwenang meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi atau anggota masyarakat berkaitan dengan kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.
D. Pasal 9 Perpres No.18 Thn 2011
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Komisi Kejaksaan dapat menyampaikan rekomendasi berupa:
a. penyempurnaan organisasi dan tata kerja serta peningkatan kinerja Kejaksaan;
b. pemberian penghargaan kepada Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang berprestasi dalam melaksanakan tugas kedinasannya; dan/atau
c. pemberian sanksi terhadap Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kode Etik, dan/atau peraturan perundang-undangan
E. Pasal 10 Perpres No. 18 Thn 2011
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Komisi Kejaksaan:
a. berhak mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik yang dipimpin oleh Jaksa Agung;
b. berhak mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus dan/atau perkara yang dilaporkan masyarakat kepada Komisi Kejaksaaan;
c. dapat diangkat menjadi anggota dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa.
 6. Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Komisi Kejaksaan RI?
Pasal 27 Perpres No.18 Thn 2011
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Kejaksaan harus memenuhi syarat:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
d. Diutamakan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;
e. Memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela;
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan; dan
h. Melaporkan harta kekayaan.
Berapa lama masa jabatan anggota Komisi Kejaksaan?
Pasal 31 Perpres No.18 Thn 2011
(1) Anggota Komisi Kejaksaan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
(2) Anggota Komisi Kejaksaan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Anggota Komisi Kejaksaan.
(4) Anggota Komisi Kejaksaan yang telah berakhir masa jabatannya secara otomatis tetap menjabat sebelum ditetapkannya anggota Komisi Kejaksaan yang baru.
Apa larangan bagi anggota Komisi Kejaksaan?
Pasal 35 Perpres No.18 Thn 2011
Anggota Komisi Kejaksaan yang berasal dari unsur masyarakat dilarang merangkap menjadi:
a. Pejabat negara menurut peraturan perundang-undangan;
b. Hakim atau Jaksa;
c. Advokat;
d. Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah;
e. Pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta; atau
f. Pengurus partai politik.
Apa mungkin anggota Komisi Kejaksaan dapat diberhentikan dari jabatannya?
Pasal 36 Perpres No.18 Thn 2011
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kejaksaan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden apabila:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri;
c. Sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
d. Berakhir masa jabatannya.
Pasal 37 Perpres No.18 Thn 2011
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kejaksaan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden apabila:
a. Melanggar sumpah jabatan;
b. Dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. Melakukan perbuatan tercela;
d. Terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; atau
e. Melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Komisi Kejaksaan.
Kemanakah laporan pengaduan tentang kinerja / perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan ke Komisi Kejaksaan disampaikan?
• Melalui Pos (dialamatkan ke Komisi Kejaksaan RI) :
   Jl. Rambai No. 1-A, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Telp. (021) 7264253, Faks. (021) 7265308
• Melalui P.O.Box : P.O.Box : 6108/JKS.GN 12060
• Melalui E-mail :
  pengaduan@komisi-kejaksaan.go.id

11. Bagaimana tata alur berkas pengaduan?
-
 12. Bagaimana bentuk format laporan pengaduan?
-
Apa dasar pelaksanaan tugas sekretariat Komisi Kejaksaan RI?
Pasal 18 Perpres No. 18 Thn 2011
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi Kejaksaan dibantu Sekretariat Komisi Kejaksaan.
(2) Sekretariat Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(3) Sekretariat Komisi Kejaksaan mempunyai  tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Komisi Kejaksaan.
(3) Sekretariat Komisi Kejaksaan secara fungsional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Komisi Kejaksaan dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 19 Perpres No. 18 Th. 2011
(1) Sekretariat Komisi Kejaksaan dipimpin oleh Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan.
(2) Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan adalah jabatan struktural Eselon IIa yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas usul Komisi Kejaksaan.
Pasal 20 Perpres No. 18 Thn 2011
(1) Sekretariat Komisi Kejaksaan terdiri dari beberapa Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari beberapa Sub Bagian.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural Eselon IIIa.
(3) Kepala Sub Bagian adalah jabatan struktural Eselon IVa.
(4) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Kejaksaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan usulan Komisi Kejaksaan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Jl. Rambai No. 1 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp. (021) 7264253, Faks. (021) 7265308

PO.Box : 6108/JKS.GN 12060

1 comment:

  1. Tidak semua pengadu memiliki fasilitas digital elektronik yg dpt mescan ktp, apakah diijinkan dg no ktp dan identitas lengkap?

    ReplyDelete