AKTA PERJANJIAN JASA KONSULTAN HUKUM
Nomor
: …./JH/…../…./20…
Pada hari ini, ........, tanggal ....,
bulan ....., tahun .... ...... ( ..-..-20..), yang bertanda tangan dibawah
ini:
I. ………….,
Alamat Jl. ……
Kota …., selaku Direktur Utama dari
Perseroan Terbatas yang akan disebut di bawah ini, bertempat di JAKARTA, ……… Jakarta …., dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur Utama dari dan karenanya untuk dan
atas nama Perseroan Terbatas : PT. ……….. berkedudukan
di JAKARTA dan berhak melakukan tindakan hukum dalam perjanjian ini
Selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA
II.
Teuku
M. Zaky B, SH., Advocate Managing Partner dari Kantor Hukum Mana
Aja & ASSOCIATES, beralamat di Jl. ……… Jakarta ….., dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama Mana Aja
& ASSOCIATES.
Selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.
Bahwa
PARA PIHAK terlebih dahulu
memberitahukan dan menerangkan dalam akta perjanjian ini sebagai berikut ;
------------------------------------------------------------------------
1.
PIHAK
PERTAMA
merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang usaha ; ------------------------------------------------------------------------------------
2.
Untuk
menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan usaha PIHAK PERTAMA,
PIHAK PERTAMA membutuhkan jasa dan / atau konsultasi dalam bidang
hukum dari PIHAK KEDUA ; -------------------------------------------------------------------------
3.
PIHAK
KEDUA memiliki
kemampuan, sumber daya manusia dan fasilitas yang memadai untuk memberikan jasa
dan / atau
konsultasi dalam bidang hukum dalam menunjang pelaksanaan kegiatan
usaha PIHAK PERTAMA beserta seluruh
unit usaha di bawah PIHAK PERTAMA ; -------------------------------------------------------
4.
PIHAK
KEDUA
telah menyatakan kesediaannya dan berjanji untuk melaksanakan tugas-tugas yang
diberikan oleh PIHAK
PERTAMA dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan standar dan etika profesi yang berlaku bagi PIHAK KEDUA ; -----------------
Bahwa
sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas serta untuk menghindari semua dan
segala sesuatu yang tidak dikehendaki oleh PARA
PIHAK dikemudian hari maka tanpa menyimpangi dari ketentuan yang berlaku, PARA PIHAK telah saling sepakat dan
semufakat untuk membuat suatu perjanjian dan menandatanganinya dengan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah diterima baik oleh PARA PIHAK, sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Pasal
1
Maksud dan Tujuan
(1).
PIHAK PERTAMA menerangkan dengan ini menunjuk
PIHAK KEDUA sebagai konsultan hukum
tetap PIHAK PERTAMA ; -------------------------------
(2).
PIHAK KEDUA dengan
ini menerima dengan baik adanya penunjukan sebagaimana
tersebut dalam ayat (1) pasal ini, dan selanjutnya mengikatkan diri sebagai Konsultan
Hukum PIHAK PERTAMA untuk
melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,
sesuai dengan kemampuan / keahlian yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA ;
-----------------------
Pasal 2
Ruang
Lingkup
(1).
Perjanjian ini diperuntukan semata-mata untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
kegiatan usaha PIHAK PERTAMA ;
-----------------------------------
(2).
Ruang lingkup perjanjian ini, sebagai berikut :
-----------------------------------------
1.
Non Litigasi, meliputi :
a.
Legal Advice
Memberikan
nasihat hukum baik lisan maupun tulisan terhadap permasalahan tertentu yang
beraspek hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan
dilaksanakan ; -------------------------------------
b.
Legal drafting
Membuat,
memeriksa dan/atau merevisi/menyempurnakan draft kontrak dan/atau surat-surat
lain yang mempunyai konsekuensi
Yuridis yang berlaku dalam hubungan antara PIHAK PERTAMA
dengan pihak rekanan atau pihak lain ;
-----------------------------------------------------------------------------
c.
Legal Opinion,
Memberikan
pendapat yang didasarkan pada bukti-bukti
yang dimiliki pihak-pihak dan terkait pula dengan posisi PIHAK
PERTAMA di “muka hukum” ;
--------------------------------------------------------------------------------
d.
Somasi,
Memberikan
teguran tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain
yang dapat atau berakibat merugikan PIHAK PERTAMA oleh karena tidak
dipenuhinya suatu prestasi ; ------------------------------------
e.
Negosiasi,
Melakukan
upaya-upaya secara
maksimal demi
tercapainya kesepakatan. Dalam hal ini upaya untuk mencapai kesepakatan di luar
Pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternatif penyelesaian suatu kasus
yang dihadapi PIHAK PERTAMA ;
-----------------------------------------------------
f.
Legal
Investigasi,
Meneliti,
menyelidiki, memeriksa dan selanjutnya memberi pertimbangan mengenai keadaan
suatu objek, terutama mengenai status, kedudukan dan keabsahannya menurut
hukum; -----------------------------------------------------
2.
Litigasi, meliputi :
a. Dalam
perkara pidana mendampingi dan membela PIHAK PERTAMA
di tingkat penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri ;
---------------------------------------------------------------------------------
b. Dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara mewakili dan
melakukan pembelaan di Pengadilan yang bersangkutan;
-------------------------------------
c. Membuat
surat Gugatan, Gugatan Rekonvensi, Eksepsi/jawaban, Replik, Duplik, kesimpulan,
Pledoi, memeriksa saksi-saksi dan membuat surat-surat yang baik menurut hukum ;
----------------------------------------------------------
d. Mengajukan
upaya hukum Eksekusi demi kepentingan klien atas putusan Pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap (In kracht Van Gewijs) dan/atau atas dasar dokumen yang
dipersamakan dengan putusan tersebut menurut hukum ;
------------------------------------------------------------
e. Mengajukan
perlawanan (Verzet), Intervensi ataupun bantahan terhadap suatu gugatan
yang tidak berhubungan dengan PIHAK PERTAMA tetapi merugikan PIHAK
PERTAMA ;
--------------------------------------------------
f. Melakukan
upaya hukum ditingkat Banding, Kasasi maupun upaya hukum luar biasa/Peninjauan
Kembali (PK), dst ; -----------------------------------------
g. Memberikan
beberapa pilihan penyelesaian perselisihan dalam situasi yang menguntungkan
demi kepentingan PIHAK PERTAMA ; ---------------------
(3). Sebagai
konsultan hukum tetap PIHAK PERTAMA,
PIHAK PERTAMA berhak :
---------------------------------------------------------------------------------------
a. Mengundang
dan menghubungi PIHAK
KEDUA sewaktu-waktu apabila diperlukan ;
-----------------------------------------------------------------------------
b. Didampingi
oleh PIHAK KEDUA
dalam hal-hal atau situasi yang dianggap mendesak ;
-----------------------------------------------------------------------------
c.
Menerima progrest report dari setiap kegiatan/persoalan yang ditangani PIHAK KEDUA ;
--------------------------------------------------------------------
Pasal
3
Jangka
Waktu
(1).
Perjanjian ini mulai berlaku pada hari
dan tanggal perjanjian ini ditandatangani
dan
diadakan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya ; -----------------
(2).
Perjanjian ini dapat dibatalkan dalam waktu tertentu berdasarkan kesepakatan
tertulis dari PARA PIHAK ; -------------------------------------------------------------
(3).
Dalam hal untuk Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
maka PIHAK PERTAMA akan
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK
KEDUA dan atau sebaliknya PIHAK
KEDUA akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dilakukan Pembatalan
perjanjian ini ;
---------------------------------------------------
(4).
Dalam hal terjadi masa berlakunya
perjanjian ini sebagaimana
tersebut dalam ayat (2) maka semua syarat dan ketentuan yang
dicantumkan dalam perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat PARA
PIHAK ;
---------------------------------------
(5).
Perjanjian ini dapat diakhiri, apabila
terjadi force majure seperti ada
perang, bencana alam atau sebab-sebab lainnya yang tidak dimungkinkan untuk
dilanjutkan perjanjian ini ;
-----------------------------------------------------------------
Pasal 4
Imbalan Jasa dan Cara Pembayaran
(3)
PIHAK
PERTAMA berjanji dan berkewajiban memberikan imbalan jasa
konsultasi / bantuan hukum kepada PIHAK
KEDUA sebesar Rp. ………,- ( …………..) per bulan
; --------------------------------
(4)
Pembayaran Imbalan
Jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan,
yang dilakukan pada tanggal ….. setiap bulannya ; -------------
(5)
Pembayaran Imbalan Jasa dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, dilakukan melalui rekening
PIHAK KEDUA ; ------------------------------------------
Pasal
5
Benturan
Kepentingan
Selama
berlakunya Perjanjian ini, PIHAK KEDUA
mengusahakan untuk memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dalam hal akan menerima
klien yang berpeluang untuk menyebabkan timbulnya benturan kepentingan dengan
kepentingan PIHAK PERTAMA sehubungan
dengan kasus atau perkara yang sedang ditangani oleh PIHAK KEDUA ; ------------------------------
Pasal
6
Batasan
Tanggung Jawab
(1) PIHAK
PERTAMA
menyetujui,
dalam melaksanakan perjanjian jasa konsultasi/bantuan
hukum ini,
PIHAK
KEDUA tidak
terikat oleh jam-jam kerja pada lazimnya ; -----------------------------------------------------------------------------
(2) PIHAK
KEDUA dengan ini menjamin bahwa PIHAK KEDUA akan
melaksanakan kewajibannya sesuai dengan standar dan etika profesi yang berlaku bagi
PIHAK
KEDUA;
--------------------------------------------------------------------
(3) Sehubungan dengan pelaksanaan tugas
dan tanggungjawab, PIHAK KEDUA tidak bertanggungjawab atas
setiap kerugian yang timbul dari, secara insidentil atau berkaitan dengan
keputusan-keputusan, prosedur-prosedur yang dibuat atau dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA atau pihak lainnya yang
dibuat atau dikeluarkan berdasarkan penafsiran, keterangan atau rekomendasi
atau keterangan lainnya yang diberikan oleh PIHAK KEDUA sehubungan dengan pelaksanaan Penugasan ;
------------------------------------------------------------------
Pasal
7
Kerahasiaan
dan Kewajiban
(1)
Dalam pelaksanaan tugas-tugasnya
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, PIHAK
KEDUA wajib untuk menjaga kerahasiaan semua data termasuk tetapi tidak
terbatas pada informasi, keterangan dan dokumen-dokumen penting lainnya yang
berkaitan dengan pelaksanaan Penugasan (“Informasi Rahasia”) yang diperoleh
dari PIHAK PERTAMA dalam
rangka Penugasan menurut peraturan perundangan yang berlaku, kecuali apabila
Informasi Rahasia yang diperoleh tersebut merupakan informasi yang telah
menjadi milik umum (public domain)
dan/atau apabila pengungkapan atau penyingkapan Informasi Rahasia tersebut
harus dilakukan berdasarkan perintah yang sah dari pejabat atau badan peradilan
untuk keperluan pembuktian dalam suatu perkara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku ; -------------------------------
(2)
PIHAK
KEDUA dan /
atau karyawan maupun pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA tidak akan melakukan penggandaan dan / atau menyebarluaskan Informasi Rahasia
kepada pihak manapun juga dan dengan cara apapun juga, kecuali dengan
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA ;
---------------------------------------------------------------------
Pasal
8
Force Majeure
(1)
Kecuali kewajiban
membayar apa yang wajib dibayar berdasarkan Perjanjian ini, masing-masing Pihak
dalam Perjanjian ini tidak dianggap lalai melakukan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini sejauh pelaksanaan kewajiban-kewajiban tersebut, atau salah satu
diantaranya, tertunda atau terhambat oleh kejadian Force Majeure ;
---------------------------------------------------------------------------------------
(2)
Force Majeure
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah termasuk, tapi tidak terbatas pada,
kerusuhan, penahanan penguasa atau orang, revolusi, huru hara, pemogokan,
gerakan buruh, epidemi, kecelakaan, kebakaran, petir, banjir, angin, badai,
gempa, ledakan, ledakan sumur minyak/gas, ledakan meteor/granat, blokade atau
embargo, kesulitan fasilitas transpor, atau undang-undang, pernyataan,
peraturan atau ordonansi, tuntutan, atau persyaratan suatu pemerintah atau
instansi pemerintah yang mempunyai atau mengaku mempunyai wewenang atas atau
sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini, atau
atas para pihak dari Perjanjian ini, atau bencana alam, atau tindakan lain
apapun yang diambil oleh pemerintah, tindakan atau kegagalan pemasok atau sebab
lain apapun, baik yang sama maupun berbeda jenisnya, yang telah ada atau akan
ada di kemudian hari, yang berada diluar kendali dan bukan karena kesalahan
atau kelalaian salah satu pihak yang diatur oleh ayat ini. Masing-masing Pihak harus melakukan semua
yang mungkin untuk mengatasi Force Majeure secepat mungkin ;
------------------------------------------------------------------
Pasal 9
Penyelesaian
Perselisihan
(1)
Perjanjian ini tunduk pada hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ;
----------------------------------------------------------------------
(2)
PARA PIHAK sepakat untuk
menyelesaikan segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Perjanjian ini dengan cara musyawarah untuk mufakat ;
-------------------------------------------------------------------------------------
(3)
Dalam hal perselisihan
tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka PARA PIHAK setuju untuk memilih tempat
kedudukan yang tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri ………. ;
------------------
Pasal
10
Pengalihan
Perjanjian
PIHAK
KEDUA tidak dapat mengalihkan sebagian dan atau
seluruhnya pelaksanaan Perjanjian ini kepada pihak mana pun tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA
; ------------------------------------------------------------
\
Pasal
11
Lain-lain
(1)
Hal-hal lain yang belum cukup diatur
dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan persetujuan tertulis PARA PIHAK ; -----------
(2)
Perjanjian ini tidak dapat diubah,
ditambah, dialihkan dan / atau
diakhiri tanpa mendapat persetujuan secara tertulis dari PARA PIHAK ; --------------------------
Demikianlah
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian
ini oleh wakil-wakil yang sah dari PARA
PIHAK, dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan keduanya mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
|
PIHAK KEDUA
|
|
PIHAK PERTAMA
|
|
Mana Aja & ASSOCIATES
TEUKU M. ZAKY B., SH.
Advokat managing Partner
|
|
PT. …………………..
…………………...
Direktur Utama
|
|
|
|
|
Turut
Hadir Sebagai SAKSI:
1.
.…………………………………… ………………………………….
2.
…………………………………… ………………………………….
No comments:
Post a Comment