Nomor : 034/KAV-ZAP/SMP/VI/2011
Lampiran : 1 Bundel berkas
Perihal : Somasi
Penegasan status hak atas tanah eks Eigendom Verponding No. 6554 No. 18 WL. Atas nama WL. Samoel De Meyyer Fam Faber (sisa).
Kepada Yth,
Walikota Jakarta Selatan
Di Jakarta Selatan.
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini Zainal Arifin.,SH.MH. Advokat/Pengacara yang berkantor di Jl. Jambore Raya, Cibubur Indah III B.11 Cibubur, Jakarta Timur 13720.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ahli waris WL.Samoel de Meyyer fam Faber dan WL. Gerald Tugo Faber dan para penggarap hak atas tanah yaitu NOFRIALDI dan H. JAYA BIN SOMBANG dan kawan-kawan yaitu eks tanah Eigendom Verponding milik keluarga besar fam Faber yang terletak di Jl. TB. Simatupang/R.A. Kartini Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan.
1. Bahwa tanah yang terletak di Jl. Simatupang/R.A. Kartini Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan. Yang ditempati oleh penggarap NOFRIALDI dan H. JAYA BIN SOMBANG dan kawan-kawan selama tiga puluh (30) tahun lebih, jauh sebelum hak pakai oleh Pemerintah DKI Jakarta dalam hal ini Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan berdasarkan sertifikat hak pakai No. 136 yang diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 1997 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Jakarta Selatan dengan memakai alas Hak Eigendom Verponding No.6554 sisa.
2. Bahwa pada dasarnya Negara bukan pemilik tanah, akan tetapi Negara hanya mengatur hubungan hukum antara pemilik tanah dan mengatur peruntukannya saja bukan untuk memiliki.
Aspek hukum pemberian hak atas tanah :
Usaha-usaha untuk menghindari terjadinya masalah atau sengketa hak-hak atas tanah sebenarnya dapat dilakukan secara preventif pada saat permohonan pemberian hak diproses. Tindakan yang bersifat pencegahan ini sebenarnya lebih efektif dibandingkan dengan usaha penyelesaian sengketa apabila masalah tersebut telah menjadi kasus (represif) dengan tidak mengesampingkan upaya teknis lain berupa pembinaan peraturan serta ketentuan-ketentuan yang ada.
Pada dasarnya pemberian hak atas tanah-tanah tersebut meliputi beberapa unsur, yaitu :
a. Subjek pemohon, dengan sasaran penelitian berupa data pribadi/warga Negara.
b. Lokasi tanahnya, yang menyangkut letak sebenarnya tanah yang diuraikan serta batas-batas yang tegas sesuai dengan prinsip Contradictoir Limitatief.
c. Bukti-bukti perolehan haknya secara beruntun dan sah menurut hukum.
Proses pemberian hak terhadap suatu permohonan hak atas tanah tidak semata-mata hanya dengan melihat segi-segi prosedurnya saja. Suatu permohonan tidak cukup hanya dianalisis dengan apakah si pemohon memenuhi syarat, permohonan tersebut telah diumumkan, diperiksa secara fisik, diukur, dibuatkan fatwa dan lain sebagainya yang sifatnya prosedur, melainkan harus pula dikaji dari segi hukumnya.
Oleh karena itulah, maka tepat sekali apabila stelsel yang dianut dalam pendaftaran tanah/hak sebagaimana menurut Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 adalah menganut stelsel negative (Cenderung kepada positif) yang memberikan kesempatan bagi yang merasa lebih berhak untuk selanjutnya membuktikan bahwa dirinya adalah pemilik sebenarnya dari tanah yang dimaksud.
Sesuatu permohonan hak atas tanah dapat kita nilai menurut hukum layak (feasible) untuk diproses apabila subjek pemohon dapat membuktikan secara hukum bahwa ia/mereka adalah pihak satu-satunya yang berhak atas tanah yang dimohonnya.
Penilaian terhadap pembuktian yang dilakukan oleh aparat pelaksana agrarian terhadap permohonan tersebut adalah dari segi riwayat perolehan tanah kepada yang bersangkutan secara sah dan dapat dipertanggung jawabkan.
Dari sinilah kita dapat menemukan aspek perdata didalam suatu permohonan hak atas tanah. Pejabat agraria yang berwenang harus menerapkan ketentuan-ketentuan peraturan maupun hukum yang mengatur keperdataan misalnya hukum perorangan maupun keluarga terhadap status sipil dari subjek pemohon hak, hukum mengenai badan hukum untuk mengetahui keseluruhan serta tujuan dari badan hukum yang memohon hak, hukumkekayaan untuk mengetahui untuk apa dan bagaimana keseluruhan hukum atas objek yang dimohonkan, hukum kebendaan untuk mengetahui hak-hak yang melekat terhadap benda yang dimohonnya, hukum warisan guna dapat menilai apakah subjek pemohon benar-benar ahli waris yang sah atau apakah benar objek yang dimohon hak atas tanahnya adalah juga merupakan objek warisan, hukum perjanjian umum dan khusus untuk mengetahui apakah syarat-syarat formil telah terpenuhi oleh yang bersangkutan didalam transaksi/perolehan hak atas tanah yang dimohonnya itu, dan lain-lain hukum keperdataan yang tidak tertulis bahkan hukum adat sekalipun tidak boleh luput dari jangkauan petugas agraria didalam menerapkan hukum atas permohonan hak atas tanah.
Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa hak atas tanah yang berkaitan langsung dengan hak rakyat berdasarkan penjelasan UUD tahun 1945 pemanfaatan hak atas tanah dapat dilakukan secara serentak oleh masyarakat dengan mengingat ketentuan pasal 6 UU pokok Agraria No.5 Tahun 1960 dikutip bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Terhadap pasal 18 UUPA NO.5 Tahun 1960 sebagai jaminan hak atas tanah yang dikelola oleh masyarakat baik melalui ketentuan hukum adat maupun ketentuan lainnya. Untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat terhasap hak atas tanah dapat saja dicabut akan tetapi, diberi ganti rugi yang layak bukan uang kerohanian.
1. Bahwa wewenang Negara yang bersumber pada pasal 2 UUPA No.5 Tahun 1960, Pada ayat 2 guna untuk memberikan kemakmuran sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, kemerdekaannya, kedaulatannya, serta adil dan makmur di Negara hukum ini.
2. Yang layak agar masyarakat memenuhi isi kemerdekaan dari suatu bangsa dan negaranya bukan untuk di tindas dan atau di rampas hak dan kemerdekaannya termasuk harta bendanya secara sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia.
3. Bahwa berkaitan dengan ini semua kami memohon kepada Bapak Walikota untuk melakukan penundaan pelaksanaan pengosongan hak atas tanah yang dimanfaatkan dan dikuasai oleh para penggarap.
4. Bahwa kami siap untuk melakukan pengosongan bila mana pemerintah memberikan ganti rugi terhadap hak bawah adalah pemilik Eigendom Verponding No. 6554 N0.18 WL dan Hak Garap yang disebut dengan hak atas, kedua-duanya dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana kami jelaskan pada pasal 18 UUPA No.5 Tahun 1960.
5. Bahwa dengan kebijakan Pemerintah yang adil dan bijaksana kami siap melakukan perundingan jika pemerintah beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan mufakat dan tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini.
6. Besar harapan kami semoga Bapak Walikota memperhatikan dengan sungguh-sungguh nasib masyarakat Indonesia dalam berbagai kebijakan Pemerintah baik sengaja maupun tidak disengaja membawa akibat bagi masyarakar secara keseluruhan.
Demikian penegasan dalam somasi ini agar menjadi perhatian Bapak Walikota, semoga Allah S.W.T melindungi kita semua dengan rahmat dan karunianya.
Jakarta, 6 Juni 2011
Hormat Kami,
Zainal Arifin.,SH.MH
Tembusan Yth :
1. Kementerian Aparatur Negara RI
2. Kementerian Dep. Dalam Negeri RI
3. Kep. Badan Pertanahan Nasional Pusat RI
4. Wakil Walikota Jakarta Selatan
5. Kanwil Pertanahan Nasional DKI Jakarta
6. Kep. Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Jakarta Selatan
7. SATPOL PP Kotamadya Jakarta Selatan
8. SATPOL PP Kec. Cilandak Kotamadya Jakarta Selatan
9. Sekretaris kotamadya Jakarta Selatan
10. Ahli Waris Fam Faber
11. Penggarap Nofrialdi dan H. Jaya Bin Sombang dkk.
12. Arsip.
No comments:
Post a Comment