SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Nofrialdi
No. KTP : 09.5008.211161.0505
Tempat tgl lahir : Padang, 21 November 1961
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Fort Barat No.118 Rt.002 Rw.007 Keb. Bawang, Tanjung Priuk, Jakarta utara
2. Nama : H. Jaya Bin Sombang
No. KTP : 09.5306.201057.0561
Tempat tgl lahir : 20 Oktober 1957
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Terogong Rt.016 Rw.008
Kel.cilandak Barat Kec.Cilandak, Jakarta Selatan
Disebut sebagai Pemberi Kuasa
Dengan hal ini memberikan kuasa penuh kepada :
1. Nama : Zainal Arifin.,SH.MH.
Pekerjaan : Advokat/Pengacara
Jabatan : Managing Partner
Alamat : Jl. Jambore Raya, Cibubur Indah III B11, Cibubur, Jakarta Timur 13720
Disebut sebagai Penerima Kuasa
------------------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------------------------
Untuk menyelesaikan dengan tuntas permasalahan hak atas tanah (Garapan) yang telah ditempati selama puluhan tahun yang terletak di Jl. TB. Simatupang /R.A. Kartini kelurahan Cilandak Barat Kecamatan Cilandak Kotamadya Jakarta Selatan. Tanah eks Eigendom Verponding No. 6554 Afschrift No. 18.WL. Seluas 1.300m/persegi sisa yang dibuat dihadapan notaris dibatavia tanggal 22 Oktober 1941, Atas Nama WL. Samoel De Meyyer Fam Faber. Dahulunya terletak dikampung Cilandak, sekarang telah berubah menjadi Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak Kotamadya Jakarta Selatan, yang dikenal dengan nama Jalan Simatupang/R.A. Kartini Rt.014 Rw.06. Tanah Tersebut diperintahkan oleh Walikota Jakarta Selatan untuk dilakukan pembongkaran (Pengosongan) Cq melaluai satuan Pamong Praja kotamadya Jakarta Selatan Cq Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cilandak. Berdasarkan surat perintah No. 935/-1.758.1 tanggal 7 Juni 2011 yang ditandatangani oleh Drs. Sulistiarto,M.si . Dengan nomor NIP 196010191983011002. Dengan tenggang waktu 3x24 jam sejak peringatan kedua disampaikan kepada pihak penggarap atau penghuni lokasi yang dimaksud.
Sehubungan dengan hal ini penerima kuasa diberi hak dan wewenangan :
1. Bahwa penerima kuasa dapat melakukan upaya hokum baik dipengadilan maupun diluar pengadilan dengan melakukan tindakan hokum, somasi, melakukan pemasangan maklumat, melakukan perlawanan, melakukan negoisasi, melakukan kerjasama, dan mengambil keputusan-keputusan penting, dan menguntungkan pihak pemberi kuasa.
2. Bahwa penerima kuasa dapat pula menandatangani semua surat-surat permohonan-permohonan, permohonan pembaharuan hak atas tanah, menandatangani kwitansi-kwitansi penerimaan uang maupun pembayaran, menghadap notris-notaris tanpa ada yang dikecualikan.
3. Penerima kuasa dapat pula menuntut hak ganti rugi hak atas tanah garapan kepada pemerintah ataupun kepada pihak-pihak yang memakai atau memanfaatkan hak atas tanah tersebut dan yang telah mempunyai kekuatan hukum positif.
4. Penerima kuasa dapat pula menghadap instansi pemerintah dalam hal ini, pemerintah Kotamadya Jakarata Selatan, Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat, Kanwil, Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Jakarta Selatan, Kepolisian, TNI, Swasta, pada semuatingkat dan Jabatannya.
Surat Kuasa ini tidak dapat dicabut secara sepihak dengan alasan apapun, kecuali izin tertulis dari masing-masing pihak. Surat kuasa ini tidak dapat diintervensi oleh siapapun dan dinyatakan sah berlaku sepanjang belum ada pencabutan dari masing-masing pihak.
Surat kuasa ini diterima dengan honorarium sesuai peraturan perundang-undangan Advokat/Pengacara yang berlaku.
Demikian surat kuasa ini kami tanda tangani dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa adanya paksaan dan intimidasi dari pihak manapun juga. Ditandatangani di Jakarta pada hari senin tanggal 06 bulan juni tahun 2011 (tgl 06-6-2011).
Penerima Kuasa, Pemberi kuasa,
Advokat/Pengacara
Zainal Arifin.,SH.MH Nofrialdi
Managing Partner
H. Jaya bin Sombang
No comments:
Post a Comment