Tuesday, June 25, 2013

Legal Opinion

Jakarta, …… Februari 20….

No. 001 /Legal-div/……/LO/II/20…..

Kepada,
Direksi PT. ……………
Jl. ………………..
………………….
Jakarta …………...

U.p. Yth. Bapak Drs. ..................................................... – Direktur Utama



Perihal : Pendapat dan Saran Hukum (Legal Opinion) Mengenai Sistim Penahan Ijazah dan Pinalty didalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi Tenaga Kerja Outsorce PT. …………….

Dengan hormat,

Merujuk pertemuan rapat (Meeting) antara Direktur Utama PT. ………… dengan Divisi Outsorcing pada tanggal … Februari 20…. Perihal prospek ke depan divisi outsorcing pada umumnya dan sistem penahanan Ijazah beserta penalty didalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada khususnya.

Bahwa dalam pendapat dan saran hukum ini, Teuku M. Zaky B., SH (Legal Staff PT. ….) mendasarkan seluruh dalil, analisis, pendapat dan saran hukumnya pada data yang diasumsikan sah, benar dan sesuai dengan aslinya/kenyataannya, termasuk namun tidak terbatas pada pencantuman tanggal, tanda tangan dan paraf yang terdapat dalam surat maupun keadaan; sehingga oleh karenanya memenuhi kualifikasi sebagai alat pembuktian yang sah dan sempurna kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

    
A. Data

1) Pertemuan Meeting antara Direktur Utama PT. …… dengan divisi Outsorcing yang diwakili (……….-Manajer Outsource, Bapak …… Outsource, …..-Marketing PT. …., ……-Admint Outsource).
2) Saran Bapak Drs. ......... – Direktur Utama.
3) Arsip/file Outsource tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
4) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Republik Indonesia.


B. Fakta Hukum

1) Bahwa PT. ….. (……..) adalah Perusahaan yang didirikan Dengan Akte Pendirian Nomor 1 Tanggal 3/11/2007 yang bergerak dibidang Jasa Collecting dan Alih Daya (Outsorcing) adalah perusahaan yang tunduk didalam Hukum Positif Indonesia.
2) Bahwa didalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) saat ini sudah ada klausul tentang penalty terhadap Tenaga Kerja yang melakukan Wanprestasi namun dianggap kurang mempunyai efek jera dan teramat merugikan perusahaan, klausul tersebut pada pokoknya menyatakan;
“Apabila dengan alasan pribadi Pihak Kedua mengundurkan diri harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri ke Pihak Pertama yang diketahui oleh pihak Mitra Kerja mulai 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran diri berlaku.  Apabila Pihak Kedua mengabaikan Pasal tersebut kepada Pihak Kedua maka gaji bulan berjalan tidak dibayarkan oleh Pihak Pertama”
3) Bahwa belum ada klausul Pasal yang menyatakan adanya system penahan ijazah serta sanksi penalty berupa uang pengganti kerugian yang terima oleh PT. ……..

C. Permasalahan

1. Bagaimanakah system pengaturan penahan ijazah serta sanksi bagi Tenaga Kerja yang melanggar Perjanjian Kerja didalam Hukum Positif Indonesia (Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)? 
2. Bagaimanakah bunyi Klausula Pasal Jika Hal Tersebut diatas diterapkan?
3. Apakah Dampak yang ditimbulkan dari hal tersebut bagi PT. …….?

D. Analisis

1. Bahwa yang menjadi dasar hukum dari Perjanjian Kerja adalah Pasal 52 yat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa : 

a) Kesepakatan kedua belah Pihak;
b) Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
c) Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d) Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar-dasar tersebut diataslah yang selama ini dijadikan pegangan oleh kedua belah pihak terkait, dalam hal penahan ijazah didalam Undang-undang Aquo (UU 13 Thn 2003), tidak pernah ada pengaturan secara terperinci.  Oleh karena itu menurut saya SAH SECARA HUKUM jika PT. ……. menahan ijazah Tenaga Kerja dimaksud, hal ini sesuai dengan asas Freedom Contract (Kebebasan Berkontrak) yang dianut oleh Burgerlijk Wetboek (BW/KUHPerdt/Kitab Undang-undang Hukum Perdata) Indonesia.  Akan tetapi dikarenakan sifatnya sebagai surat berharga maka perusahaan yang menahan ijazah Tenaga Kerjanya biasanya menaruh surat berharga itu pada brankas Bank, hal ini dimaksud agar calon tenaga kerja merasa aman untuk menjadikan ijazah tersebut sebagai jaminan.

Terkait dengan keinginan resign atau pemutusan hubungan kerja secara sepihak, Pasal 62 UU No. 13/2003 menegaskan apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja DIWAJIBKAN membayar ganti rugi kepada pihak lainnya SEBESAR upah (Gaji Pokok) pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. 

Artinya, jika salah satu pihak ingin mengakhiri hubungan kerja yang masih berjalan, maka pihak tersebut berkewajiban untuk membayar denda pinalti sebagaimana diatur Pasal 62 UU No. 13/2003 di atas. Adapun besaran denda yang sepatutnya secara harfiah undang-undang tersebut diatas ialah sebesar upah kerja dari Tenaga Kerja sebulan dikalikan jangka waktu berakhirnya hubungan kerja. 


2. Adapun bunyi klausul Pasal dimaksud jika hal ini terapkan yaitu;
 
1) Sebagai bukti kesungguhan pihak kedua akan melaksanakan perjanjian kerja waktu tertentu ini dengan baik, maka pihak kedua akan menitipkan ijasah asli dan transkrip nilai asli jenjang pendidikan tertinggi dan terakhir yang telah diterimanya kepada pihak pertama pada saat penandatanganan perjanjian kerja ini.
2) Pihak pertama akan menyimpan dan menjaga ijasah asli serta transkrip nilai asli yang dititipkan oleh pihak kedua untuk kemudian dikembalikan pada akhir masa berlaku perjanjian kerja waktu tertentu ini.
3) Apabila pihak kedua bermaksud untuk mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa berlaku perjanjian kerja waktu tertentu ini atau dengan sengaja menggagalkan diri atau dengan sengaja tidak dapat memenuhi yang dipersyaratkan sebagai tenaga kerja, maka kepada pihak kedua dikenakan sanksi berupa kewajiban untuk membayar ganti rugi biaya yang besaran perhitungannya tunduk kepada Pasal 62 Undang-undang No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan yang besaran perhitungannya ialah upah sebulan tenaga kerja dikalikan sisa waktu perjanjian kerja waktu tertentu ini.
4) Atas ketentuan sanksi administrasi sebagaimana diatur pada pasal diatas, pihak kedua menyatakan berjanji akan menyelesaikan dan melunasi pembayaran ganti rugi tersebut, paling lambat 7 hari sebelum pihak kedua mengakhiri hubungan kerja ini. Apabila pihak kedua tidak dapat memenuhi pernyataan ini, maka pihak kedua bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan membebaskan pihakpertama dari segala biaya yang timbul dari proses hukum ini.


3. Dampak yang timbul bagi PT. …….. atas penerapan Klausul-klausul Pasal Tersebut, yakni;

Dampak Positif
 Tenaga Kerja tidak akan mengakhiri perjanjian kerja dimaksud dengan sesuka hati,
 Suka tidak suka (Terpaksa), Tenaga Kerja akan mengikuti peraturan perusahaan.
 Jika Tenaga Kerja mengundurkan diri perusahaan tetap mendapatkan benefit dari hal tersebut.

Dampak Negatif
 Karyawan yang sudah diterima User (Join date), setelah membaca PKWT akan Mundur,
 Persaingan antar perusahaan, Tenaga Kerja akan memilih perusahaan yang tidak mempersulit bagi tenaga kerja tersebut,
 Pada saat recruitmen, yaitu saat interview/wawancara, calon tenaga kerja akan berfikir ulang.

E. Rekomendasi
Pada Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang tidak ada aturan yang menyarankan perusahaan menahan ijazah karyawannya, yang ada hanyalah kontrak kerja boleh dibuat berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Kesepakatan yang dibuat atas dasar win-win solution. 
Perusahaan memungkinkan menahan ijazah karyawannya untuk posisi debt collector yang memang pekerjaannya riskan karena berurusan dengan uang tagihan. Untuk karyawan pada posisi management trainee juga biasanya diberlakukan aturan menyimpan ijazah pada perusahaan selama yang bersangkutan terikat kontrak menjadi management trainee. Hal ini dimaksudkan mencegah kerugian perusahaan yang telah keluar biaya untuk melatih karyawan. Tapi tak semua perusahaan menahan ijazah management trainee meskipun masih dalam ikatan dinas/kerja.
Bila dilihat lebih seksama, perusahaan yang menahan ijazah hampir dapat dipastikan karena turn over mereka tinggi. Perusahaan kerap kerepotan dengan seringnya karyawan tidak betah kerja lalu keluar. Untuk merekrut karyawan baru tentu merepotkan sekali karena makan waktu, tenaga, dan biaya. Maka, untuk mencegah turn over tinggi diberlakukanlah kontrak kerja dengan penahanan ijazah agar setidaknya karyawan dapat bertahan beberapa lama.
Kalau turn over tinggi, yang bermasalah, kemungkinan besar, adalah manajemen perusahaan yang kurang baik sehingga karyawan tidak  nyaman bekerja, dan lalu keluar mencari pekerjaan di tempat lain.
Rekomendasi Saya sebagai Legal Staff dan Kami sebagai Divisi Outsourcing ialah tidak memakai sistim penahan ijazah hal ini guna memaksimalkan perkembangan divisi outsourcing PT. ……., Jika Bapak Drs. ............. mempunyai kebijaksanaan lain kami mengharapkan hal tersebut tidaklah terlalu menyulitkan bagi calon Tenaga Kerja PT. ............
Hormat Kami,



Teuku M. Zaky B, SH
           Legal Staff

Mengetahui,



(Dra. Otong, S.Psi)                                                 (Ucup)
        Manager Outsourcing                                                     Supervisor outsourcing

No comments:

Post a Comment