SURAT PERJANJIAN KERJA
TERKAIT PEMENANGAN PROYEK PENGADAAN BARANG
Nomor :
Pada hari ini, …………. tanggal ……….. bulan ……………. Tahun ………….. ( … - … - … ) di , kami yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama :
TTL :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : ………………….
TTL : …………, …. Mei 19…
Pekerjaan : ………………
Alamat : ……………………………….
3. Nama : …………………….
TTL : ………………………….
Pekerjaan : …………………….
Alamat : …………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA
Bahwa kedua belah pihak (yang selanjutnya disebut Para Pihak) terlebih dahulu memberitahukan dan menerangkan dalam surat perjanjian ini sebagai berikut ;
• Pihak Pertama adalah Penerima atau pelaksana Proyek;
• Pihak Kedua adalah pihak yang bertugas mengawal proses pemenangan proyek;
• Pihak Kedua terdiri dari Pengawal Proyek secara internal, Pengawal Proyek secara eksternal, dan Pengawal Proyek secara teknis.
Bahwa bertalian dengan hal-hal tersebut di atas serta untuk menghindari semua dan segala sesuatu yang tidak dikehendaki oleh Para Pihak di kemudian hari, maka kedua belah pihak telah sepakat untuk membuat suatu perjanjian dan menandatanganinya dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah diterima oleh kedua belah pihak, sebagai berikut :
Pasal 1
Maksud dan tujuan Para Pihak dalam membuat perjanjian ini adalah untuk mengikatkan diri dalam kegiatan usaha pemenangan proyek pengadaan barang dari perusahan pemberi proyek ;
Pasal 2
(1) Jangka waktu pelaksanaan perjanjian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Perjanjian ini adalah selama 5 (lima) tahun, atau selama masih ada permintaan barang dari perusahaan pemberi proyek, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian sampai dengan tanggal ............................
(2) Perjanjian ini akan ditinjau untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
Pasal 3
(1) Pihak Kedua berkewajiban melaksanakan tugas pengawalan pemenangan proyek, dari awal hingga proyek dimenangkan;
(2) Selama pengawalan proyek, Pihak Kedua berkewajiban memberikan informasi terkait proyek secara lengkap kepada Pihak Pertama;
Pasal 4
(1) Pihak Pertama berkewajiban menanggung semua biaya yang dibutuhkan dalam usaha pemenangan proyek, baik biaya teknis maupun non teknis;
(2) Biaya teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi semua ketentuan atau persyaratan administrasi yang ditentukan oleh perusahaan pemberi proyek;
(3) Biaya non sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi biaya-biaya yang dibutuhkan oleh Pihak Kedua untuk selanjutnya diberikan kepada pihak-pihak yang dianggap penting dan perlu oleh Pihak Kedua dalam rangka memenangkan proyek secara efektif, terukur dan efesien;
(4) Pihak Pertama berkewajiban memberikan fee atau prosentase kepada Pihak Kedua sebesar 15 % (lima belas prosen) dari total nilai proyek;
(5) Pembayaran fee atau prosentase sebagaimana ayat (4) pasal ini, dilakukan dengan menyesuaikan termin pembayaran dari perusahan pemberi proyek kepada Pihak Pertama;
(6) Pembayaran fee atau prosentase sebagaimana ayat (4) dan (5) pasal ini, untuk termin I (pertama) dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah SPK/PO ditandatangani;
(7) Pembayaran fee atau prosentase termin berikutnya, dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pembayaran termin berikutnya dari perusahaan pemberi proyek kepada Pihak Pertama;
Pasal 5
(1) Bahwa Para Pihak wajib melaksanakan Perjanjian ini dengan i’tikad baik (te goedetrouw) dan masing-masing pihak dilarang melakukan tindakan apapun yang sekiranya dapat merugikan satu sama lain;
(2) Bahwa Perjanjian ini dibuat dengan sejujur-jujurnya, dilandasi ihtikad baik, dengan sadar tanpa adanya suatu paksaan dari pihak manapun juga, terdiri dari 3 (tiga) halaman, dibuat rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup dan masing-masing Pihak memegang satu dengan kekuatan hukum yang sama.
Pasal 6
(1) Bahwa apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan dikemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat;
(2) Bahwa apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini, tidak menghasilkan kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor pengadilan Negeri …....................
Pihak Pertama Pihak Kedua
( ……………………… ) ( ………………… )
( ………………….. )
Saksi-saksi :
( ……………………… ) ( ……………………… )
No comments:
Post a Comment