Tuesday, June 25, 2013

Gugatan Perdata

Hal : Gugatan Perdata
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong
Jalan A. Yani No. 16
Kalimantan Timur

Yang bertanda tangan dibawah ini: 
Zainal Arifin SH.,MH. and Partner Advokat/Pengacara yang berkedudukan di jalan Jambore Raya, Cibubur Indah III Blok B.11 Cibubur, Jakarta Timur. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dari Para Ahli Waris/Pewaris Tanah Sepeninggalan Kerajaan Kutai Almarhum Adjie Bambang Soelaiman Bin HAP Sosro Negoro Adjie Pramudya Satya Ananta, Tanah adat Grant Kesultanan Kerajaan Kutai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 142/KAV-ZAP/SKS/VII/2012 tanggal 23 Juli 2012 Selanjutnya, disebut PENGGUGAT.
 
Dengan ini mengajukan gugatan kepada:

1. Negara cq Pemerintah RI cq Presiden RI cq Kementerian ESDM      ……………………………………………………………………..…Tergugat I
2. Negara cq Pemerintah RI cq Pemerintah RI cq Kementerian ESDM cq Dinas Pertambangan Mineral, Batubara Dan Panas Bumi Propinsi Kalimantan Timur         ………….……………………………………………………………Tergugat II
3. Negara cq Pemerintah RI cq Pemerintah RI cq Kementerian ESDM cq Dinas Pertambangan Mineral, Batubara Dan Panas Bumi Propinsi Kalimantan Timur cq Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten di Kabupaten Kutai Kertanegara  ..…..………..…………………………………………………………Tergugat III
4. Negara cq Pemerintah RI cq Presiden RI cq Badan Pertanahan Pusat Di Jakarta            ..…..............……………………………………………..……………Tergugat IV
5. Negara cq Pemerintah RI cq Presiden RI cq BPN Pusat cq Kanwil BPN Provinsi Kutai Kartanegara  ...………………………………………………….Tergugat V
6. Negara cq Pemerintah RI cq BPN Pusat cq Kanwil BPN Propinsi cq BPN Kabupaten Kutai Kartanegara ...….……………….………………….Tergugat VI
7. Negara cq Pemerintah RI cq Presiden RI cq Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur cq Gubernur Kalimantan Timur  .. ………..……..…………..Tergugat VII
8. Negara cq Pemerintah RI cq Presiden RI cq Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur cq Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara cq Bupati Kutai Kertanegara                       .........…….…………………………………………………..………Tergugat VII
      9.  PT. Alam Jaya Bara Pratama ..……...……..…………….……Turut Tergugat IX
     10. PT. Multi Harapan Utama.. ..……………………..……..……..Turut Tergugat X




I. Dalam Posita :
1. Bahwa PENGGUGAT adalah para ahli waris dari Pewaris Tanah Sepeninggalan Kerajaan Kutai Almarhum Adjie Bambang Soelaiman Bin HAP Sosro Negoro Adjie Pramudya Satya Ananta, Tanah Adat Grant Kesultanan Kerajaan Kutai;
2. Bahwa yang menjadi objek gugatan aquo adalah perbuatan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia khususnya di bidang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya Adat Grant Kesultanan Kerajaan Kutai;
3. Bahwa oleh karenanya, PENGGUGAT sebagai pewaris tanah sepeninggalan Kerajaan Kutai Almarhum Adjie Bambang Soelaiman Bin HAP Sosro Negoro Adjie Pramudya Satya Ananta yang selalu melakukan pembelaan terhadap Hak Asasi Manusia demi Kepentingan Warisan Adat Grant Kesultanan  memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan ini;
4. Bahwa dalam hal ini yang menjadi objek gugatan adalah hak atas tanah yang dipunyai oleh Ahli Waris Almarhum Adjie Bambang Soelaiman Bin HAP Sosro Negoro Adjie Pramudya Satya Ananta seluas ± 105.000 Ha (seratus lima ribu hektar are);
5. Bahwa dalam berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 tanggal 24 September 1960 adalah:
(ayat 1) : “Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuhi yang   dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 UUPA No. 5 Tahun 1960”
(ayat 2) : “Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain oleh pemiliknya yang sah”
Dasar Hukum Diajukannya gugatan:
6. Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tenggarong terhadap PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
II. Dalam Provisi :
7. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Sultan Kutai Kertanegara Ing Martadipura No: 036/SEK-KD/KKV/2009 tanggal 4 Mei Tahun 2009 Terhadap Tanah Peninggalan (Warisan) Tanah Seluas ± 105.000 Hektar are adalah milik Almarhum Adjie Bambang Soelaiman Bin Adjie Al Haji Amir Hasanuddin Gelar Adjie Al Haji Pangeran Sosro Negoro;
8. Bahwa dalam Status Kepemilikan Atas Tanah Perwatasan Grant Sultan seluas ± 105.000 Ha terletak di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kertanegara;
9. Bahwa berdasarkan Badan Pertanahan Nasional dengan nomor surat: 2316/25.2-600/VII/2011 tertanggal 18 Juli 2011, pada dasarnya tanah-tanah Grant Sultan secara hukum mempunyai hak untuk diprioritaskan :
1) Mempunyai hak prioritas untuk memiliki dan mengolah tanah tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku setelah mendapat izin dari pejabat yang berwenang untuk itu;
2) Memperoleh kompensasi dari pihak yang akan mengusahakan atau memanfaatkan tanah-tanah tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;
3) Mengajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah tersebut sepanjang tanah tersebut dikuasai secara fisik dan tidak dalam sengketa dengan pihak lain (clean and clear) sesuai ketentuan perundangan yang berlaku serta untuk tanah yang sudah menjadi kawasan kehutanan setelah memperoleh pelepasan kawasan hutan dari kementerian kehutanan.
10. Bahwa pengembalian Tanah Milik Ahli Waris Adjie Bambang Soelaiman Bin HAP Sosro Negoro No: 2317/06/DJG/2005 tertanggal 21 Desember 2005 Direktorat Jenderal Mineral Batubara Dan Panas Bumi, Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, telah memerintahkan kepada PT. MHU sebagai Turut Tergugat XI, untuk membayar kompensasi ganti kerugian terhadap Ahli Waris Adjie Bambang Soelaiman Bin HAP Sosro Negoro; 
11. Bahwa terhadap tanah peninggalan milik ahli waris Adjie Bambang Soelaiman bin HAP Sosro Negoro No: 1076/30/DJB/2011 tertanggal 3 Maret 2011 Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dengan meminta kepada PT. MHU sebagai Turut Tergugat XI, untuk menyelesaikan semua kewajiban-kewajiban sesuai dengan perintah undang-undang;
12. Bahwa berdasarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No: 522/12417/Prof 2.2/FK tertanggal 18 Oktober 1999 Dukungan Pengelolaan Hak tanah/lahan di Areal eks HPH, PT. Kayan River Timber Product oleh para ahli waris Almarhum AB. Soelaiman Bin HAP Sosro Negoro;
13. Bahwa pada Pengadilan Negeri Tenggarong No. W13. DC.HT.10-76-A/1997 tanggal 7 Juni 1997, Memutuskan dan Menetapkan bahwa Tanah Perwatasan Adalah Hak Milik Kesultanan Kutai Dan Penerima Hibah Sultan Mohamad Salehudin;
14. Bahwa berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan mengatur hubungan kuasa pertambangan dengan hak-hak tanah yaitu pada pasal 25 ayat 1 “ pemegang kuasa pertambangan diwajibkan mengganti kerugian akibat dari usahanya pada segala sesuatu yang berada di atas tanah kepada yang berhak atas tanah di dalam lingkungan daerah kuasa pertambangan maupun di luarnya dengan tidak memandang apakah perbuatan itu dilakukan dengan atau tidak dengan sengaja maupun yang dapat atau tidak dapat diketahui terlebih dahulu”;
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PARA TERGUGAT 
15. Bahwa PARA TERGUGAT sebagai Pemerintah memiliki kewajiban hukum dan tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan HAM terhadap tanah peninggalan Ahli Waris Adjie Bambang Soelaiman Bin HAP Sosro Negoro . Kewajiban dan tanggung jawab ini tidak hanya amanat undang-undang tetapi bahkan merupakan amanat konstitusi. a. Kewajiban konstitusional PARA TERGUGAT: Pasal 28I ayat (4) UUD 1945: 
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
             Pasal 28I ayat (5) UUD 1945:
“Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”
UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia meletakkan tanggungjawab kepada     PARA TERGUGAT, yakni: Pasal 8 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM:
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggungjawab pemerintah.”
Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM:
“Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya.”
             Pasal 71 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM:
“Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.”
Pasal 72 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM:
“Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.”
16. Bahwa TERGUGAT I adalah Kementerian ESDM Republik Indonesia. Tugas dan kewenangan TERGUGAT I dinyatakan dalam Pasal .. ayat (..) UUD 1945 yang berbunyi: “……………………”. Oleh karena itu, tidak terjaminnya hak-hak konstitusional dan hak asasi warga negara merupakan pelanggaran kewajiban hukum TERGUGAT I.
17. Bahwa TERGUGAT I selaku penanggungjawab tertinggi khususnya ESDM juga telah lalai melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menjamin hak kepemilikan Adat Kerajaan Kutai dan bertindak sebagaimana layaknya suatu pemerintahan yang bertanggungjawab. Dalam bidang pengelolaan energi dan sumber daya mineral di Indonesia berdasarkan pasal Pasal 1 angka 25 Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas;
18. Bahwa TERGUGAT II adalah Dinas Pertambangan Mineral, Batubara Dan Panas Bumi, yang kewenangan…………….. ;
19. Bahwa TERGUGAT III adalah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten di Kutai Kertanegara yang ……………………………………;
20. Bahwa TERGUGAT IV adalah Badan Pertanahan Nasional Pusat yang mengepalai badan Badan Pertanahan Propinsi dan Kabupaten, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri RI No. 593.7/617/UMPEM tanggal 31 Oktober 2001 yang dutujukan kepada pelaksana tugas/kepala BPN Pusat dengan tembusan Presiden RI sebagaimana pada poin 1 “ Bahwa timbulnya sengketa pertanahan di Daerah sering terjadi akibat kelalaian aparat yang menangani bidang pertanahan dimasa-masa yang lalu dalam menerbitkan sertifikat tanda bukti hak atas tanah atas nama seseorang atau perusahaan/badan hukum tertentu tanpa terlebih dahulu meneliti riwayat tanah secara lengkap dan benar, sehingga tidak menutup kemungkinan dalam penerbitan sertifikat tanda bukti hak atas tanah tersebut ternyata meliputi bidang tanah di atas tanah orang lain tanpa diketahui yang bersangkutan”;
21. Bahwa TERGUGAT V adalah Badan Pertanahan Nasional Propinsi, yang pada dasarnya memberikan hak dan milik keperdataan atas hak atas tanah pada wilayah propinsi;
22. Bahwa TERGUGAT VI adalah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten, berdasarkan Pasal 9 Ayat 2 UUPA No. 5 Tahun 1960 “bahwa tiap-tiap warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya yang baik bagi diri sendiri maupun keluarganya” dalam hal ini riwayat/asal-usul tanah haruslah menjadi prioritas dalam memberikan hak atas tanah kepada pihak lain guna menghindari sengketa dalam penerbitan surat tanah kepada pihak lain;
23. Bahwa Tergugat VII adalah Gubernur Kalimantan Timur yang diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang wajib dilakukan; 
24. Bahwa Tergugat VIII adalah Bupati Kutai Kartanegara yang diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah …………………. 
25. Bahwa dengan demikian, PARA TERGUGAT telah lalai menjalankan tugas dan kewajiban hukumnya sehingga bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul;
KEWAJIBAN HUKUM DAN TANGGUNGJAWAB TURUT TERGUGAT
26. Bahwa TURUT TERGUGAT juga memiliki kewajiban hukum terkait dengan kegiatan Tambang Batubara yang dalam areal milik Peninggalan Ahli Waris Adjie Bambang Soelaiman bin HAP Sosro Negoro  dan tidak dapat melepaskan tanggungjawabnya tersebut dikarenakan telah melakukan penambangan;
27. Bahwa Turut Tergugat IX Dan Turut Tergugat X, yang telah melakukan kegiatan di atas areal Tanah Milik Ahli Waris Adjie Bambang Soelaiman bin HAP Sosro Negoro………………………..
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong untuk berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
III. Primair
28. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
29. Menyatakan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
30. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengeluarkan kebijakan yang memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mengembalikan hak-hak tanah milik Peninggalan Ahli Waris Adjie Bambang Soelaiman bin HAP Sosro Negoro  dan tidak dapat melepaskan tanggungjawabnya tersebut dikarenakan telah melakukan penambangan di atas tanah milik Ahli Waris;
31. Memerintahkan PARA TERGUGAT mengeluarkan kebijakan agar TURUT TERGUGAT untuk secara bersama-sama segera menghentikan kegiatan Pertambangan dengan mempertimbangkan Hak Asasi Masyarakat termasuk hak atas Milik Ahli Waris/Pewaris Tanah Sepeninggalan kerajaan kutai Almarhum Adjie Bambang Soelaiman Bin HAP Sosro Negoro Adjie Pramudya Satya Ananta, tanah Adat Grant Kesultanan Kerajaan Kutai;
32. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT mengeluarkan kebijakan yang dapat menjamin secara hukum bahwa TURUT TERGUGAT akan menanggung seluruh biaya yang telah dan akan dikeluarkan terkait dengan kegiatan penambangan;
33. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk memerintahkan jajaran aparat hukum mengambil tindakan hukum secara tegas, melakukan penegakan hukum dan penuntutan terhadap seluruh pihak yang bertanggungjawab termasuk pimpinan penanggungjawab usaha dan menyita asset termasuk benda-benda yang digunakan PARA TERGUGAT yang berada di atas tanah milik Ahli Waris;
34. Menyatakan putusan dalam perkara ini dilaksanakan dengan menetapkan bahwa objek gugatan adalah milik Ahli Waris Almarhum Adjie Bambang Soelaiman Bin HAP Sosro Negoro Adjie Pramudya Satya Ananta seluas ± 105.000 Ha (seratus lima ribu hektar are) yang terletak di Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kertanegara;
35. Memerintahkan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sebelum dan sesudah perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Tenggarong.
IV. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Kalimantan Timur, ………..2012
Kuasa Hukum Para Ahli Waris
AB. Soelaiman Bin HAP Sosro Negoro
Hormat Kuasa Hukum,





ZAINAL ARIFIN SH.,MH.
Managing Partner

No comments:

Post a Comment