No : .............................
Hal : Surat Permohonan Perkembangan Perkara
Lamp. : 1 (satu) lembar Surat Kuasa
Kepada :
Yth. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
Cq. Bareskrim Mabes
Polri Cq. Dit. Tipedeksus Mabes Polri
Jl. Trunojoyo No.
3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp/Fax. : ……………………………..
Di-
J A K A R T A
Dengan segala hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini kami :
v TEUKU BARRUN, SH
Pengacara yang beralamat
di Law Firm “TEUKU BARRUN, SH & PARTNERS”, Jl. …………………………………………...
Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal …………….. yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien
yang bernama :
Nama : ……………………………….
Umur : ……………………………..
Jenis Kelamin : ………………………………..
Alamat
: ………………………………..
Pekerjaan : …………………………………..
Yang selanjutnya disebut
sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana
Surat Penangkapan No…………………………...
Dengan ini, kami selaku Kuasa Hukum dari ……………………… Tersangka yang diduga / disangkakan dalam perkara
tindak pidana pencucian uang, Mengajukan Permohonan untuk Mengetahui Perkembangan Kasus dan Hasil Pemeriksaan Tipideksus Mabes Polri terhadap klien kami.
Demi kepentingan pembelaan terhadap klien kami agar pihak kepolisian selaku penyidik dapat
memberikan salinannya kepada kami selaku Kuasa hukum.
I.
Dasar Hukum :
-
Bahwa berdasarkan Peraturan KAPOLRI No. 8 tahun 2009 Pasal 1 Point 6 yang menyatakan bahwa : Etika Pelayanan adalah nilai-nilai yang mendasari pemberian pelayanan dan perlindungan oleh polisi sebagai penegak hukum kepada semua warga
masyarakat;
-
Bahwa berdasarkan Peraturan KAPOLRI No 21 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyelidikan, pada Pasal 10
Penyampaian informasi penyidikan dilakukan melalui :
a.
Surat;
b.
Website;
c.
Telepon
atau sms gateway; dan
d.
Media
cetak dan elektronik ;
II.
Permohonan :
-
Bahwa berdasarkan Peraturan KAPOLRI No 21 tahun 2011 tentang
Sistem Informasi Penyelidikan, pada pasal 11 point (3), Informasi
penyidikan yang disampaikan kepada pelapor / pengadu atau keluarga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertujuan agar pelapor / pengadu atau keluarga;
a.
mengikuti
dan mengetahui perkembangan penyidikan atas laporan / pengaduan perkara pidana
yang dilakukan oleh penyidik; dan
b.
percaya
bahwa penyidik telah menindak lanjuti laporan/pengaduan dengan benar dan
sungguh-sungguh.
-
Bahwa
sejak dikeluarkan Surat Perintah Penahanan dan sampai
dengan hari ini, Penasehat Hukum maupun keluarga (…………………….) belum mendapatkan
perkembangan hasil penyelidikan;
Demikian surat ini kami
sampaikan, atas kerjasama yang baik,
diucapkan terima kasih.
Jakarta, ………………
Hormat Kami,
Kuasa Hukum ……………
TEUKU BARRUN, SH.
Tembusan
disampaikan kepada Yth :
1.
Klien;
2.
Arsip.
No comments:
Post a Comment