Wednesday, June 26, 2013

contoh: SP2HP

No       :  .............................
Hal      :  Surat Permohonan Perkembangan Perkara  
Lamp.  : 1 (satu) lembar Surat Kuasa
Kepada :

Yth.   Markas Besar Kepolisian  Republik Indonesia
Cq. Bareskrim Mabes Polri  Cq. Dit. Tipedeksus Mabes Polri
Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp/Fax. : ……………………………..
Di-

J A K A R T A

Dengan segala hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :

v  TEUKU BARRUN, SH

Pengacara yang beralamat di Law Firm TEUKU BARRUN, SH & PARTNERS”,  Jl. …………………………………………...
Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal …………….. yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien yang bernama :

Nama                 : ……………………………….
Umur                 : ……………………………..
Jenis Kelamin    : ………………………………..
Alamat              : ………………………………..
Pekerjaan           : …………………………………..

Yang selanjutnya disebut sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Surat Penangkapan No…………………………...

Dengan ini, kami selaku Kuasa Hukum dari ……………………… Tersangka yang diduga / disangkakan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, Mengajukan Permohonan untuk Mengetahui Perkembangan Kasus dan Hasil Pemeriksaan Tipideksus Mabes Polri terhadap klien kami.

Demi kepentingan pembelaan terhadap klien kami  agar pihak kepolisian selaku penyidik dapat memberikan salinannya kepada kami selaku Kuasa hukum.

I.            Dasar Hukum :

-             Bahwa berdasarkan Peraturan KAPOLRI No. 8 tahun 2009 Pasal 1 Point 6 yang menyatakan bahwa : Etika Pelayanan adalah nilai-nilai yang mendasari pemberian pelayanan dan perlindungan oleh polisi sebagai penegak hukum kepada semua warga masyarakat;

-             Bahwa berdasarkan Peraturan KAPOLRI No 21 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyelidikan, pada Pasal 10 Penyampaian informasi penyidikan dilakukan melalui :
a.          Surat;
b.         Website;
c.          Telepon atau sms gateway; dan
d.         Media cetak dan elektronik ;


II.         Permohonan :

-             Bahwa berdasarkan Peraturan KAPOLRI No 21 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyelidikan, pada pasal 11 point (3), Informasi penyidikan yang disampaikan kepada pelapor / pengadu atau keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertujuan agar pelapor / pengadu atau keluarga;
a.          mengikuti dan mengetahui perkembangan penyidikan atas laporan / pengaduan perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik; dan

b.         percaya bahwa penyidik telah menindak lanjuti laporan/pengaduan dengan benar dan sungguh-sungguh.

-             Bahwa sejak  dikeluarkan Surat Perintah Penahanan dan sampai dengan hari ini, Penasehat Hukum maupun keluarga (…………………….) belum mendapatkan perkembangan hasil penyelidikan;

Demikian surat ini kami sampaikan, atas kerjasama yang baik, diucapkan terima kasih.


Jakarta,  ………………
Hormat Kami,
Kuasa Hukum ……………



TEUKU  BARRUN, SH.




Tembusan disampaikan kepada Yth :

1.      Klien;

2.      Arsip.

No comments:

Post a Comment