PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
No. …………………..
Pada hari ini Sabtu, tanggal ……………….. bertempat di Kantor ………………… Jln ………………. Kami yang bertanda tangan di bawah
ini;
1. Nama :
Teuku Barrun,
SH
No. KTP :
……………………………..
Pekerjaan :
Pengacara/Advokat
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kantor …………….. yang berkedudukan di Jln. ………………………………, selanjutnya disebut Pihak Pertama
atau yang menyewakan.
2. Nama :
Udin Petot, SE
No. KTP :
…………………..
Pekerjaan :
………………
Alamat : ………………………..
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. …………………… dan untuk diri sendiri, selanjutnya disebut Pihak
Kedua atau penyewa;
Dengan ini menerangkan bahwa pihak Pertama
atau yang menyewakan adalah pengelola atau penanggung jawab sebuah rumah yang terletak di jalan ………………….(berdasarkan
surat kuasa dan pernyataan pemilik rumah sah dari ………………….) bermaksud menyewakan sebuah
ruangan berukuran ….x…..m2 kepada Pihak Kedua/penyewa dan Pihak Kedua/penyewa
bersedia menyewa ruangan tersebut dari pihak Pertama yang menyewakan
berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Sewa
ruangan ditetapkan sebesar Rp. …… (…… rupiah) untuk jangka waktu sewa … tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat
perjanjian ini.
(2) Pembayaran
sewa ruangan dilakukan secara tunai oleh penyewa kepada yang menyewakan dengan
diberikan tanda terima yang sah (kuitansi) segera setelah selesai
penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 2
(1) Jika
terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum ruangan tersebut ditempati oleh
penyewa, maka uang sewa dikembalikan kepada penyewa dengan dikenakan potongan
10% dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.
(2) Jika
terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas
kehendak penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa
atau ganti kerugian apapun dari yang menyewakan.
(3) Selama
jangka waktu sewa, baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa tersebut,
penyewa tidak dibenarkan dan dilarang mengalihsewakan rumah tersebut kepada
pihak lain (pihak ketiga), dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai dengan
pembayaran ganti kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 3
(1) Selama
waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah yang disewa
itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.
(2) Jika
terjadi kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan
penyewa atau orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya
perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.
(3) Jika
terjadi kerusakan berat karena kesalahan konstruksi, bencana alam, maka
tanggung jawab pengelola rumah.
(4) Selama
waktu sewa, penyewa tidak boleh mengubah, menambah, mengurangi bentuk bangunan
rumah yang sudah ada, dengan ancaman membayar ganti kerugian kepada yang
menyewakan.
Pasal 4
(1) Penyewa
wajib membayar biaya pemakaian telepon,
aliran listrik, air PAM berdasarkan perhitungan yang disepakati bersama
(2) Jika
terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1), penyewa
bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
Pasal 5
(1) Yang
menyewakan menjamin penyewa bahwa, ruangan yang disewa itu dalam keadaan tidak
disengketakan, bebas dari tuntutan apapun dari pihak ketiga.
(2) Yang
menyewakan menjamin penyewa bahwa jual beli rumah tersebut tidak memutuskan
perjanjian ini.
Pasal 6
(1) Jika
penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya dalam
waktu tiga bulan sebelum perjanjian ini berakhir, penyewa telah memberitahukan
dan memusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan.
(2) Setelah
jangka waktu sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu sewa,
maka penyewa wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan baik dan
menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.
(3) Penyewa
boleh mengangkat peralatan yang dipasangnya dengan biaya sendiri pada ruangan
tersebut tanpa merusak rumah, dan jika karena pembongkaran peralatan itu timbul
kerusakan, maka penyewa bertanggung jawab membayar biaya perbaikannya.
Pasal 7
Semua perselisihan yang timbul dari
perjanjian ini kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah
untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.
Demikianlah surat perjanjian ini
dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan agar dapat dipergunakan
sebgaimana mestinya. Setelah
dibaca dan dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Jakarta, …………….
Pihak Pertama/yang menyewakan Pihak Kedua/Penyewa
(…………………., SH ) ( ……………………………….., SE )
No comments:
Post a Comment