Wednesday, June 26, 2013

contoh: perjanjian sewa menyewa

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA

No. …………………..

Pada hari ini Sabtu, tanggal ……………….. bertempat di Kantor ………………… Jln ………………. Kami yang bertanda tangan di bawah ini;

1.    Nama                 : Teuku Barrun, SH
No. KTP          : ……………………………..
Pekerjaan         : Pengacara/Advokat
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kantor …………….. yang berkedudukan di Jln. ………………………………, selanjutnya disebut Pihak Pertama atau yang menyewakan.

2.    Nama                 : Udin Petot, SE
No. KTP          : …………………..
Pekerjaan         : ………………
Alamat                         : ………………………..
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. …………………… dan untuk diri sendiri, selanjutnya disebut Pihak Kedua atau penyewa;

            Dengan ini menerangkan bahwa pihak Pertama atau yang menyewakan adalah pengelola atau penanggung jawab sebuah rumah yang terletak di jalan ………………….(berdasarkan surat kuasa dan pernyataan pemilik rumah sah dari ………………….) bermaksud menyewakan sebuah ruangan berukuran ….x…..m2 kepada Pihak Kedua/penyewa dan Pihak Kedua/penyewa bersedia menyewa ruangan tersebut dari pihak Pertama yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
(1) Sewa ruangan ditetapkan sebesar Rp. …… (…… rupiah) untuk jangka waktu sewa tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
(2) Pembayaran sewa ruangan dilakukan secara tunai oleh penyewa kepada yang menyewakan dengan diberikan tanda terima yang sah (kuitansi) segera setelah selesai penandatanganan perjanjian ini.


Pasal 2
(1) Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum ruangan tersebut ditempati oleh penyewa, maka uang sewa dikembalikan kepada penyewa dengan dikenakan potongan 10% dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.
(2) Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti kerugian apapun dari yang menyewakan.
(3) Selama jangka waktu sewa, baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa tersebut, penyewa tidak dibenarkan dan dilarang mengalihsewakan rumah tersebut kepada pihak lain (pihak ketiga), dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian kepada yang menyewakan.

Pasal 3
(1) Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.
(2) Jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.
(3) Jika terjadi kerusakan berat karena kesalahan konstruksi, bencana alam, maka tanggung jawab pengelola rumah.
(4) Selama waktu sewa, penyewa tidak boleh mengubah, menambah, mengurangi bentuk bangunan rumah yang sudah ada, dengan ancaman membayar ganti kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 4
(1) Penyewa wajib membayar  biaya pemakaian telepon, aliran listrik, air PAM berdasarkan perhitungan yang disepakati bersama
(2) Jika terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1), penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.


Pasal 5
(1) Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa, ruangan yang disewa itu dalam keadaan tidak disengketakan, bebas dari tuntutan apapun dari pihak ketiga.
(2) Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa jual beli rumah tersebut tidak memutuskan perjanjian ini.



Pasal 6
(1) Jika penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum perjanjian ini berakhir, penyewa telah memberitahukan dan memusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan.
(2) Setelah jangka waktu sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka penyewa wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan baik dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.
(3) Penyewa boleh mengangkat peralatan yang dipasangnya dengan biaya sendiri pada ruangan tersebut tanpa merusak rumah, dan jika karena pembongkaran peralatan itu timbul kerusakan, maka penyewa bertanggung jawab membayar biaya perbaikannya.

Pasal 7
            Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.

            Demikianlah surat perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan agar dapat dipergunakan sebgaimana mestinya. Setelah dibaca dan dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.

  Jakarta, …………….


   Pihak Pertama/yang menyewakan                       Pihak Kedua/Penyewa




                   (…………………., SH  )                            ( ……………………………….., SE )



No comments:

Post a Comment