Kepada Yth.,
Ketua Pengadilan Agama ____________
________________________
________________________
_________________
Perihal: Gugatan Cerai
Dengan hormat
Yang bertanda tangan di bawah ini
________________, agama Islam, umur __ tahun, pekerjaan swasta,
bertempat tinggal di Jalan _________________ No. __, Kelurahan ___________,
Kecamatan _________, Kabupaten ___________, Propinsi ____________, dalam
gugatan ini selanjutnya disebut PENGGUGAT;
PENGGUGAT dengan ini hendak mengajukan gugatan
cerai terhadap:
________________, agama Islam, umur __ tahun, pekerjaan swasta,
bertempat tinggal di Jalan _________________ No. __, Kelurahan ___________,
Kecamatan _________, Kabupaten ___________, Propinsi ____________, dalam
gugatan ini selanjutnya disebut TERGUGAT;
Adapun yang menjadi dasar-dasar diajukannya
gugatan cerai ini adalah sebagai berikut:
- Bahwa, pada tanggal __ ____________ ____ PENGGUGAT dan
TERGUGAT telah melangsungkan perkawinan yang tercatat di Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan _________, Kabupaten ____________ berdasarkan Akta
Nikah No.: ______________ tertanggal __ ____________ _____;
- Bahwa, pada awal masa perkawinan, PENGGUGAT dan TERGUGAT
telah tinggal bersama dan hidup rukun, bahkan PENGGUGAT dan TERGUGAT telah
dikaruniai seorang anak __________ yang bernama ____________,
lahir di ___________ pada tanggal ___ ___________ ______ dengan Akta
Kelahiran No_____tertanggal_____;
- Bahwa, sejak kurang lebih __ (________) tahun terakhir,
diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sering terjadi perselisihan dan pertengkaran,
dan meskipun perselisihan dan pertengkaran tersebut sering berujung pada
perdamaian, namun perselisihan dan pertengkaran tersebut tetap terulang
secara terus-menerus;
- Bahwa, untuk mengatasi perselisihan dan pertengkaran
tersebut, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah melakukan berbagai upaya untuk
menghindari terjadinya keretakan rumah tangga, antara lain dengan
melakukan konsultasi perkawinan pada lembaga konsultan perkawinan, serta
melibatkan pihak keluarga masing-masing PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai
mediator, namun perselisihan yang terjadi diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT
terus saja berlangsung dan mengakibatkan keretakan rumah tangga PENGGUGAT
dan TERGUGAT;
- Bahwa, dengan terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang
terus menerus tersebut, maka lembaga perkawinan yang telah dibina selama
kurang lebih __ (________) tahun tersebut tidak lagi menjadi wadah untuk
saling berbagai, saling menyayangi dan saling membantu satu sama lain,
serta menanamkan budi pekerti terhadap anak dari PENGGUGAT dan TERGUGAT.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, PENGGUGAT
dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk
memutuskan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan putusnya perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
sebagaimana dimaksud dalam Akta Nikah No.: _______________ tertanggal
___________ yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan ____________,
Kabupaten ___________;
- Menyatakan hak asuh anak (hadhanah) berada di dalam kekuasaan
PENGGUGAT;
- Menyatakan seluruh harta bersama dibagi 2 (dua) sama rata
diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk memberikan uang iddah kepada
PENGGUGAT sebesar Rp. ___________ (______________ rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp.
__________ (______________ rupiah) setiap bulan hingga anak dewasa;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat PENGGUGAT,
_____________________
No comments:
Post a Comment