Jakarta,
………………………………….
Nomor
: ……………………………………
Hal
: GUGATAN
WARIS
Kepada Yth
Ketua Pengadilan Agama ……………………..
Di
…………………………
Dengan hormat, yang bertandatangan di bawah ini :
TEUKU BARRUN, SH
Advokat dan konsultan hukum berkantor di Jl. ………………………………..
berdasarkan surat kuasa (surat kuasa khusus) Nomor ………………. tanggal ………………….
(Surat Kuasa terlampir), ini bertindak untuk dan atas nama:
1.
…………………., umur …., beragama …….., pekerjaan ………., bertempat
tinggal Jl. ……………………………., selanjutnya sebagai PENGGUGAT I.
2.
……………………….., umur …., beragama …., pekerjaan …….., bertempat
tinggal Jl. ……………………………………., selanjutnya sebagai PENGGUGAT II.
Yang dalam hal ini
memilih berdomisili hukum di kantor kuasanya seperti yang telah disebut di
atas, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:
………………………………………………………, umur …………, beragama …………., pekerjaan …………,
bertempat tinggal Jl. ………………………………………………….., yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan
adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa, telah terjadi perkawinan, orang tua dari Penggugat dan
Tergugat bernama ………………. dengan …………., dari perkawinan tersebut telah
dikaruniai ……. orang anak masing-masing bernama ……………….., dst,;
2.
Bahwa…………………..
3.
Bahwa, ………………….
4.
Bahwa, …..( sebutkan objek gugatan)
Berdasarkan uraian di atas, maka Penggugat mohon agar Pengadilan
berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Primair
1.
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menetapkan harta peninggalan sebagaimana tersebut pada poin … (…….)
sebagai harta peninggalan orang tua/pewaris;
3.
Menetapkan para Penggugat dan Tergugat sebagai ahli waris
almarhum …………..;
4.
Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta
peninggalan yang diperkirakan tersebut diatas;
5.
Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris Almarhum …………..
menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
6.
Menetapkan Tergugat agar menyerahkan bagian para Penggugat
dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai
dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya
masing-masing;
7.
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Subsidier
Jika pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan
putusan yang seadil-adilnya.
Terimakasih.
Hormat
Kami,
Kuasa
Penggugat
(TEUKU
BARRUN, SH)
Jammy Mummys Gold - Casino, Hotel and Spa - JTM Hub
ReplyDeleteJumba Mummys 광명 출장마사지 Gold offers 춘천 출장마사지 you 경상북도 출장샵 an exciting, exhilarating casino experience to play slots, poker, blackjack, 구미 출장마사지 and 충청북도 출장안마 more.