Wednesday, June 26, 2013

contoh: kuasa substitusi

SURAT KUASA SUBSITUSI
No. …./…../…../

Yang bertandatangan dibawah ini :
1.      TEUKU BARRUN, SH.
2.      Pengacara & Konsultan Hukum, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama serta memilih domisili di kantor kuasa tersebut di kantor Hukum “TEUKU BARRUN & ASSOCIATES” yang beralamat di JL. ………………………………….
Untuk selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”----------------------------------------------
Berdasarkan Surat Kuasa pokok ……………. tertanggal ………………….
Dengan ini memberi kuasa kepada :--------------------------------------------------------------------------
-          ……………………………………….
Pengacara & Konsultan Hukum, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang berkantor di ………………………………………………………………………………………… beralamat di ………………………………………………………………………………………………… Untuk selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA KUASA”--------------------------------------------
KHUSUS
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili Pemberi Kuasa guna menghadiri sidang dalam perkara dengan nomor register …………………………. di Pengadilan Negeri ………………………………………………….
Selanjutnya untuk dan atas nama Pemberi Kuasa berhak dan berwenang untuk membuat,menanda tangani serta menyerahkan /mengirimkan surat Somasi,mendampingi atau mewakili Pemberi Kuasa untuk membuat dan atau melaporkan kepada pihak berwajib pada kantor Kepolisian Republik  Indonesia ( POLRI ) dan pihak kejaksaan  ( Kejaksaan  Negeri / Kejaksaan Agung R.I ) setempat , bilamana terdapat unsur PIDANA dan PERDATA , mengajukan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi serta membuat dan menanda tangani serta mengajukan Gugatan Perdata atau Tuntutan Pidana dan Gugatan dalam Rekompensi di Pengadilan Negeri …… Di …….. dan menerima uang pembayaran dan karenanya berhak menanda tangani dan mengeluarkan Tanda Terima ( Kwitansi ) dan pada Umumnya melakukan tindakan hukum yang dianggap perlu untuk mencapai tujuan tersebut diatas tanpa dikecualikan ;  ------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya mengenai hal-hal tersebut diatas ,untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap di semua Pengadilan ,Hakim-Hakim ,Pejabat Pemerintah RI atau Instansi Negara RI diseluruh Wilayah Republik Indonesia maupun Pejabat Negara Asing atau Duta Besar Negara Asing yang Domisili Hukum di Wilayah RI dan membuat menanda tangan serta mengajukan Jawaban-Jawaban atau Eksepsi-Eksepsi ,Permohonan Gugat Balasan (Rekonvensi) dan kesimulan-kesimpulan (Konklusi-konklusi) serta Dokumen-Dokumen lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut diatas ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan segala tindakan-tindakan dan memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus diberikan dalam suatu perkara ,meminta Surat Putusan dan Surat Penetapan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung di Wilayah Republik Indonesia dan mewakili Pembei Kuasa ditingkat Pengadilan Tinggi yang berwenang selaku Pemohon Kasasi dan atau Termohon Kasasi membuat menanda tangani dan mengajukan Memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi serta mengadakan Perdamaian ( Abrittrase dan Dading ) dengan persetujuan terlebih dahulu Pemberi Kuasa dan pada Umumnya melakukan segala tindakan hukum yag dianggap perlu oleh Penerima Kuasa untuk mencapai tujuan tersebut diatas tanpa dikecualikan ;-------------------------------------

 Jakarta , ………
Pemberi Kuasa,                                                                                             Penerima Kuasa,



(…………………………………………)                              (………………………………………..)






No comments:

Post a Comment