SURAT KUASA SUBSITUSI
No. …./…../…../
Yang
bertandatangan dibawah ini :
1.
TEUKU BARRUN, SH.
2. Pengacara
& Konsultan Hukum, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama serta memilih
domisili di kantor kuasa tersebut di kantor Hukum “TEUKU BARRUN &
ASSOCIATES” yang beralamat di JL. ………………………………….
Untuk
selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI
KUASA”----------------------------------------------
Berdasarkan
Surat Kuasa pokok ……………. tertanggal ………………….
Dengan
ini memberi kuasa kepada :--------------------------------------------------------------------------
-
……………………………………….
Pengacara
& Konsultan Hukum, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang berkantor
di …………………………………………………………………………………………
beralamat di ………………………………………………………………………………………………… Untuk selanjutnya disebut
sebagai “PENERIMA KUASA”--------------------------------------------
KHUSUS
Bertindak
untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili Pemberi Kuasa guna menghadiri sidang
dalam perkara dengan nomor register …………………………. di Pengadilan Negeri
………………………………………………….
Selanjutnya untuk dan
atas nama Pemberi Kuasa berhak dan berwenang untuk membuat,menanda tangani
serta menyerahkan /mengirimkan surat Somasi,mendampingi atau mewakili Pemberi
Kuasa untuk membuat dan atau melaporkan kepada pihak berwajib pada kantor
Kepolisian Republik Indonesia ( POLRI
) dan pihak kejaksaan ( Kejaksaan Negeri / Kejaksaan Agung R.I )
setempat , bilamana terdapat unsur PIDANA dan PERDATA ,
mengajukan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi serta membuat dan menanda
tangani serta mengajukan Gugatan Perdata atau Tuntutan Pidana dan Gugatan dalam
Rekompensi di Pengadilan Negeri …… Di …….. dan menerima uang pembayaran dan
karenanya berhak menanda tangani dan mengeluarkan Tanda Terima ( Kwitansi ) dan
pada Umumnya melakukan tindakan hukum yang dianggap perlu untuk mencapai tujuan
tersebut diatas tanpa dikecualikan ;
------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya mengenai
hal-hal tersebut diatas ,untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap di semua
Pengadilan ,Hakim-Hakim ,Pejabat Pemerintah RI atau Instansi Negara RI
diseluruh Wilayah Republik Indonesia maupun Pejabat Negara Asing atau Duta
Besar Negara Asing yang Domisili Hukum di Wilayah RI dan membuat menanda tangan
serta mengajukan Jawaban-Jawaban atau Eksepsi-Eksepsi ,Permohonan Gugat Balasan
(Rekonvensi) dan kesimulan-kesimpulan (Konklusi-konklusi) serta Dokumen-Dokumen
lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut diatas
;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan segala
tindakan-tindakan dan memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus
diberikan dalam suatu perkara ,meminta Surat Putusan dan Surat Penetapan di
Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung di Wilayah
Republik Indonesia dan mewakili Pembei Kuasa ditingkat Pengadilan Tinggi yang
berwenang selaku Pemohon Kasasi dan atau Termohon Kasasi membuat menanda
tangani dan mengajukan Memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi serta mengadakan
Perdamaian ( Abrittrase dan Dading ) dengan persetujuan terlebih dahulu
Pemberi Kuasa dan pada Umumnya melakukan segala tindakan hukum yag dianggap
perlu oleh Penerima Kuasa untuk mencapai tujuan tersebut diatas tanpa
dikecualikan ;-------------------------------------
Jakarta , ………
Pemberi Kuasa, Penerima
Kuasa,
(…………………………………………) (………………………………………..)
No comments:
Post a Comment