TEORI KEaDILAN
Evolusi filsafat hukum, yang melekat dalam evolusi filsafat secara keseluruhan, berputar di sekitar problema tertentu yang muncul berulang -ulang. Di antara problema ini, yang paling sering menjadidiskursus adalah tentang persoalan keadilan dalam kaitannya dengan hukum. Hal ini dikarenakan hukum atau aturan perundangan harusnya adil, tapi nyatanya seringkali tidak.Keadilan hanya bisa dipahami jika ia diposisikan sebagai keadaan yang hendak diwujudkan oleh hukum. Upaya untuk mewujudkan waktu. Upaya ini seringkali juga didominasi oleh kekuatan-kekuatan yang bertarung dalam kerangka umum tatanan politik untuk mengaktualisasikannya. Orang dapat menganggap keadilan sebagai sebuah gagasan atau realitas absolut dan mengasumsikan bahwa pengetahuan dan pemahaman tentangnya hanya bisa didapatkan secara parsial dan melalui upaya filosofis yang sangat sulit. Atau orang dapat menganggap keadilan sebagai hasil dari pandangan umum agama atau filsafat tentang dunia secara umum. Jika begitu, orang dapat mendefinisikan keadilan dalam satu pengertian atau pengertian lain dari pandangan ini. Walhasil diskurusus tentang keadilan begitu panjang dalam lintasan sejarah filsafat hukum. Hal ini juga terjadi dalam filsafat hukum Islam dimana teori keadilan, atau sering juga disebut dengan teori maslahat, selalu menjadi topik yang tidak hentinya dikaji oleh para ahli filsafat hukum Islam (ushul fiqh), terutama pada saat membahas tentang persoalan maqashid tasyri’ ataumaqashid syari’ah.Bahkan persoalan keadilan ini juga masuk dalam ranah teologi, terutama terkait dengan masalah keadilan ilahiyah dan tanggung jawab manusia yang memunculkan dua kelompok besar yaitu muktazilah dan asy’ariyah.
a. Teori keadilan Aristoteles
Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilanyang, berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”. Yang sangat penting dari pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita pahami tentang kesamaan dan yang kita maksudkan ketika kita mengatakan bahwa semua warga adalah sama di depan hukum. Kesamaan proporsional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuannya, prestasinya, dan sebagainya. Dari pembedaan ini Aristoteles menghadirkan banyak kontroversi dan perdebatan seputar keadilan. Lebih lanjut, dia membedakan keadilan menjadi jenis keadilan distributif dan keadilan korektif. Yang pertama berlaku dalam hukum publik, yang kedua dalam hukum perdata dan pidana. Kedailan distributif dan korektif sama-sama rentan terhadap problema kesamaan atau kesetaraan dan hanya bisa dipahami dalam kerangkanya. Dalam wilayah keadilan distributif, hal yang penting ialah bahwa imbalan yang sama-rata diberikan atas pencapaian yang sama rata. Pada yang kedua, yang menjadi persoalan ialah bahwa ketidaksetaraan yang disebabkan oleh, misalnya, pelanggaran kesepakatan, dikoreksi dan dihilangkan.Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam masyarakat. Dengan mengesampingkan “pembuktian” matematis, jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan warga. Distribusi yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat. Di sisi lain, keadilan korektif berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar atau kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan; jika suatu kejahatan telah dilakukan, maka hukuman yang sepantasnya perlu diberikan kepada si pelaku. Bagaimanapun, ketidakadilan akan mengakibatkan terganggunya “kesetaraan” yang sudah mapan atau telah terbentuk. Keadilan korektif bertugas membangun kembali kesetaraan tersebut.
Dari uraian ini nampak bahwa keadilan korektif merupakan wilayah peradilan sedangkan keadilan distributif merupakan bidangnya pemerintah.
Dalam membangun argumennya, Aristoteles menekankan perlunya dilakukan pembedaan antara vonis yang mendasarkan keadilan pada sifat kasus dan yang didasarkan pada watak manusia yang umum dan lazim, dengan vonis yang berlandaskan pandangan tertentu dari komunitas hukum tertentu. Pembedaan ini jangan dicampuradukkan dengan pembedaan antara hukum positif yang ditetapkan dalam undang-undang dan hukum adat. Karena, berdasarkan pembedaan Aristoteles, dua penilaian yang terakhir itu dapat menjadi sumber pertimbangan yang hanya mengacu pada komunitas tertentu, sedangkan keputusan serupa yang lain, kendati diwujudkan dalam bentuk perundang-undangan, tetap merupakan hukum alamjika bisa didapatkan dari fitrah umum manusia.
b. Teori keadilan John Rawls
John Rawls dalam bukunya a theory of justice menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the difference principle dan the principle of fair equality of opportunity. Inti the difference principle, adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur agar memberikan manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung. Istilah perbedaan sosil-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju pada ketidaksamaan dalam prospek seorang untuk mendapatkan unsur pokok kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas. Sementara itu, the principle of fair equality of opportunity menunjukkan pada mereka yang paling kurang mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapat dan otoritas. Mereka inilah yang harus diberi perlindungan khusus.Rawls mengerjakan teori mengenai prinsip-prinsip keadilan terutama sebagai alternatif bagi teori utilitarisme sebagaimana dikemukakan Hume, menurut prinsip-prinsip utilitarisme, orang-orang akan kehilangan harga diri, lagi pula bahwa pelayanan demi perkembangan bersama akan lenyap. Rawls juga berpendapat bahwa sebenarnya teori ini lebih keras dari apa yang dianggap normal oleh masyarakat. Memang boleh jadi diminta pengorbanan demi kepentingan umum, tetapi tidak dapat dibenarkan bahwa pengorbanan ini pertama-tama diminta dari orang-orang yang sudah kurang beruntung dalam masyarakat.
Menurut Rawls, situasi ketidaksamaan harus diberikan aturan yang sedemikian rupa sehingga paling menguntungkan golongan masyarakat yang paling lemah. Hal ini terjadi kalau dua syarat dipenuhi. Pertama, situasi ketidaksamaan menjamin maximum minimorum bagi golongan orang yang paling lemah. Artinya situasi masyarakat harus sedemikian rupa sehingga dihasilkan untung yang paling tinggi yang mungkin dihasilkan bagi golongan orang-orang kecil. Kedua, ketidaksamaan diikat pada jabatan-jabatan yang peluang yang sama besar dalam hidup. Berdasarkan pedoman ini semua perbedaan antara orang berdasarkan ras, kulit, agama dan perbedaan lain yang bersifat primordial, harus ditolak.Lebih lanjut John Rawls menegaskan bahwa maka program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik(reciprocal benefits) bagi setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak beruntung. Dengan demikian, prisip berbedaan menuntut diaturnya struktur dasar masyarakat sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapat hal-hal utama kesejahteraan, pendapatan, otoritas diperuntukkan bagi keuntungan orang-orang yang paling kurang beruntung. Ini berarti keadilan sosial harus diperjuangkan untuk dua hal: Pertama, melakukan koreksi dan perbaikan terhadap kondisi ketimpangan yang dialami kaum lemah denga n menghadirkan institusi-institusi sosial, ekonomi, dan politik yang memberdayakan. Kedua, setiap aturan harus memosisikan diri sebagai pemandu untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk mengoreksi ketidak-adilan yang dialami kaum lemah.
c. Teori keadilan Plato
Plato adalah seorang pemikir idealis abstrak yang mengakui kekuatan-kekuatan diluar kemampuan manusia sehingga pemikiran irasional masuk dalam filsafatnya. Demikian pula halnya dengan masalah keadilan, Plato berpendapat bahwa keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa. Sumber ketidakadilan adalah adanya perubahan dalam masyarakat. Masyarakat memiliki elemen-elemen prinsipal yang harus dipertahankan, yaitu:
1. Pemilahan kelas-kelas yang tegas; misalnya kelas penguasa yang diisi oleh para penggembala dan anjing penjaga harus dipisahkan secara tegas dengan domba manusia.
2. Identifikasi takdir negara dengan takdir kelas penguasanya; perhatian khusus terhadap kelas ini dan persatuannya; dan kepatuhan pada persatuannya, aturan-aturan yang rigid bagi pemeliharaan dan pendidikan kelas ini, dan pengawasan yang ketat serta kolektivisasi kepentingan-kepentingan anggotanya.
Dari elemen-elemen prinsipal ini, elemen-elemen lainnya dapat diturunkan, misalnya berikut ini:
1. Kelas penguasa punya monopoli terhadap semua hal seperti keuntungan dan latihan militer, dan hak memiliki senjata dan menerima semua bentuk pendidikan, tetapi kelas penguasa ini tidak diperkenankan berpartisipasi dalam aktivitas perekonomian, terutama dalam usaha mencari penghasilan,
2. Harus ada sensor terhadap semua aktivitas intelektual kelas penguasa, dan propaganda terus-menerus yang bertujuan untuk menyeragamkan pikiran-pikiran mereka. Semua inovasi dalam pendidikan, peraturan, dan agama harus dicegah atau ditekan.
3. Negara harus bersifat mandiri (self-sufficient). Negara harus bertujuan pada autarki ekonomi, jika tidak demikian, para penguasa akan bergantung pada para pedagang, atau justru para penguasa itu sendiri menjadi pedagang. Alternatif pertama akan melemahkan kekuasaan mereka, sedangkan alternatif kedua akan melemahkan persatuan kelas penguasa dan stabilitas negaranya.
Untuk mewujudkan keadilan masyarakat harus dikembalikan pada struktur aslinya, domba menjadi domba, penggembala menjadi penggembala. Tugas ini adalah tugas negara untuk menghentikan perubahan. Dengan demikian keadilan bukan mengenai hubungan antara individu melainkan hubungan individu dan negara. Bagaimana individu melayani negara.
Keadilan juga dipahami secara metafisis keberadaannya sebagai kualitas atau fungsi smakhluk super manusia, yang sifatnya tidak dapat diamati oleh manusia. Konsekuensinya ialah, bahwa realisasi keadilan digeser ke dunia lain, di luar pengalaman manusia; dan akal manusia yang esensial bagi keadilan tunduk pada cara-cara Tuhan yang tidak dapat diubah atau keputusan-keputusan Tuhan yang tidak dapat diduga. Oleh karena inilah Plato mengungkapkan bahwa yang memimpin negara seharusnya manusia super, yaitu the king of philosopher.
Menurut saya keadilan itu adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Dengan banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Pentingnya hukum moral, etika dan moralitas
Selain hukum sebagai suatu himpunan peraturan, maka terdapat pula cita-cita mengenai hukum yang tumbuh dan berkembang sedemikian kuat dan mendalam sehingga dalam perasaan dan percakapan sehari-hari telah berubah menjadi suatu tuntutan hukum yang diakui dan dipertahankan.1
Anjuran bagi penguasa untuk tidak menyelundupkan kepentingan-kepentingan mereka atau kelompoknya dalam bentuk peraturan-peraturan formal yang dapat dikeluarkan berdasarkan wewenang yang dimilikinya, merupakan suatu anjuran moral atau rasa susila yang seyogyanya senantiasa ada pada batin mereka.
Kaidah moral atau kesusilaan hanya menimbulkan kewajiban-kewajiban daripada hak kepada orang-orang yang diharapkan memenuhi anjuran yang menjadi peraturan dalam nurani mereka, sehingga jika penguasa tersebut akan memandang moral atau rasa susila tersebut sebagai hak orang lain (dalam hal ini rakyat dan masyarakat bangsa), maka ia akan meninggalkan upaya penyelundupan hukum-demi kepentingan mereka yang berkedok hukum formal-dan membuat peraturan-peraturan yang berorientasi kepada kepentingan rakyat banyak. Dengan kata lain, hukum menetapkan kode moral yang lazim atau dilakukan dalam berbagai hubungan sosial dan fungsi sosial manusia atau suatu moralitas hukum yang spesifik, yang terdiri dari pencerminan pendapat-pendapat moral yang terdapat dalam masyarakat pada umumnya dan yang harus dikembangkan dalam praktik di bidang hukum, termasuk penerbitan peraturan-peraturan oleh penguasa yang memiliki wewenang untuk itu.
Akhirnya, hukum sebagai keseluruhan dapat dilihat sebagai penggabungan moralitas/keadilan sosial, terhadap mana individu-individu, kelompok-kelompok atau organisasi pemerintah harus senantiasa mengorientasikan tingkah lakunya. Karena tuntuan masyarakat dapat sangat berbeda dengan pembuat hukum, maka mereka sebaiknya kita harus menduga bahwa konsepsi-konsepsi mengenai kewajaran sosial, politik, ekonomi, dan khususnya kewajaran hukum, seperti yang tercantum dalam hukum harus merupakan perwujudan moralitas sosial.
Selanjutnya, berdasarkan keyakinan bahwa hukum merupakan penggabungan moralitas sosial maka kami mencoba melakukan pengujian sederhana mengenai efektivitas pemberlakuan produk perundang-undangan dalam masyarakat dengan menggunakan 3 (tiga) alat uji yaitu: substansi hukum (legal substance) , struktur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture).Asumsi yang mendasari tema ini ialah bahwa hukum bisa, atau, seringkali bertentangan dengan moralitas atau keadilan sosial. Hal ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana serta dalam kondisi mana hukum-sebagai perangkat paling khas dalam masyarakat modern untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat dan melaksanakan kebijakan-dapat dipakai untuk tujuan keadilan sosial.
Dari hasil analisis yang dilakukan oleh Karl Marx terhadap pembuatan undang-undang didapatkan ciri-ciri kekuasaan hukum dalam masyarakat kapitalis, yaitu wataknya yang palsu, dimana keinginan atau kenyataan yang ada dalam masyarakat dirumuskan berdasarkan keinginan-keinginan pihak yang berkepentingan melalui baju rasionalitas hukum formal dan dengan cara seperti itu kekuasaan hukum dinyatakan berlaku. Tetapi apabila kepentingan-kepentingan kelas terbentur asas-asas hukum yang telah ditegakkan, maka dibuatlah pengecualian-pengecualian dan terjadilah penyimpangan dari asas-asas hukum tersebut yang dibuat dalam bentuk yang (seolah-olah) formal juga, yang menurut Marx disebut sebagai ketidakjujuran kelas yang berkuasa terhadap hukum 2
Gambaran Marx seperti itu ternyata terjadi pula di Indonesia terutama di masa Orde Baru, hukum yang diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dengan sangat mudah diputarbalikkan oleh penguasa (pemerintah) demi mengamankan kepentingan-kepentingan mereka. Mereka yang membuat peraturan, mereka pula yang paling pertama melakukan pelanggaran atau membuat pengecualian-pengecualian. Secara teknis legal formal, pengaturan-pengaturan yang dibuat oleh penguasa kadang-kadang terlihat sangat valid dalam materinya, namun acapkali substansi materi peraturan tersebut ternyata hanya untuk melindungi kepentingan-kepentingan penguasa atau pihak yang berada dibelakangnya.
Terjadi penyelelundupan-penyelundupan kepentingan yang terjadi pada penerapan hukum, sehingga yang muncul pada materi perundang-undangan tampak dari luar sah dan valid namun dilihat dari segi substansinya terlihat sangat immoral, artinya seringkali merupakan perwujud penipuan-penipuan terhadap rakyat dan bangsa Indonesia.
Sistem atau struktur hukum Indonesia yang merupakan warisan sistem hukum Belanda, berangkat dari pemikiran-pemikiran eropa kontinental dimana positivisme mengalir sangat kuat, hukum diwujudkan lebih kepada perangkat aturan-aturan tertulis dan acapkali mengabaikan sumber-sumber hukum lain seperti adat-istiadat, kebiasaan dan yurisprudensi yang lebih banyak merupakan perwujudan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Saya berpendapat, bahwa sistem hukum Eropa kontinental hanya dapat berlaku efektif dan efisien pada masyarakat-masyarakat yang telah memiliki kesadaran atau mental hukum (legal culture) yang sangat tinggi seperti pada negara-negara yang telah maju, sementara di Indonesia dimana pemerintah dan masyarakatnya belum sepenuhnya sadar akan supremasi hukum tampaknya akan lebih cocok apabila diberlakukan sistem hukum yang dianut seperti pada negara-negara Anglo Saxon, dimana hukum tercipta melalui kesadaran yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat itu sendiri, yang tidak melulu terpatok dalam buku-buku perundang-undangan yang kaku.
Kelemahan lain dapat saya gambarkan disini bahwa asas tata urutan perundang-undangan (Tap MPRS No. XX Tahun 1966) yang mengacu kepada teoristufenbau des recht seringkali ternyata dalam pelaksanaannya di Indonesia diputarbalikkan, seperti misalnya Keputusan-keputusan Presiden yang seharusnya melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ternyata acapkali menyimpang atau bahkan bertentangan dengan undang-undang yang seharusnya dipedomani. Atau seringkali kita jumpai bentuk-bentuk peraturan yang secara limitatif telah diatur, ternyata dalam kenyataannya muncul bentuk-bentuk lain seperti Keputusan Bersama Menteri.
Berdasarkan atas hal-hal tersebut, menurut pendapat saya, sudah saatnya Indonesia memikirkan perubahan-perubahan secara mendasar pada sistem hukumnya, sehingga dapat secara fleksibel mengakomodasi perubahan-perubahan materi perundang-undangan seperti yang telah digambarkan di atas, sehingga tidak akan ada lagi hujatan yang dialamatkan kepada pemerintah bahwa selama ini ternyata tidak konsisten melaksanakan asas-asas yang berlaku umum dalam dunia ilmu hukum.
Dengan demikian, hukum harus senantiasa berada dimuka, guna mengantisipasi perubahan-perubahan mendasar yang sangat cepat terjadi pada masyarakat sehingga permasalahan-permasalahan yang berkembang di masyarakat akan segera mendapatkan jawaban dan pemecahannya sedini dan sesegera mungkin, dan jika kita merujuk kepada pendapat seorang penganut pragmatisme hukum dari Amerika Serikat yaitu Roscoe Pound dikatakan bahwa hukum harus dijadikan sebagai alat pembaruan sosial (law as a tool of social engineering).
Dalam hukum, moralitas diinterpretasikan dalam berbagai cara. Pertama, sebagai larangan atas perbuatan immoral yang terdiri atas perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan kerugian pada orang-orang atau pada masyarakat, misalnya pencurian atau pembakaran dan kegiatan yang tidak menimbulkan kerugian seperti itu misalnya dalam hal pelarangan pelacuran dan pelanggaran-pelanggaran lainnya dalam bidang moralitas seksual dan kesusilaan umum.
Kedua, hukum menetapkan kode moral yang lazim dilakukan dalam berbagai hubungan sosial dan fungsi sosial. Misalnya hukum kontrak, mengharuskan cara-cara tertentu bagi pihak-pihak yang terikat dalam hubungan-hubungan kontrak. Hukum perburuhan berisi berbagai peraturan moral bagi interaksi antara majikan dan buruh. Terdapat juga peraturan-peraturan yang bersifat indisipliner bagi berbagai profesi penting, seperti misalnya profesi-profesi dokter, ahli hukum dan wartawan.
Ketiga, terdapat suatu moralitas hukum yang spesifik, yang terdiri dari pencerminan pendapat-pendapat moral yang terdapat dalam masyarakat pada umumnya dan yang dikembangkan dalam praktik di bidang hukum dan yang terikat dalam lembaga-lembaga dan ajaran-ajaran hukum. Moralitas hukum ini merupakan bidang khusus para ahli hukum dan para sarjana hukum. Seringkali moralitas ini harus dilindungi terhadap pendapat mayoritas dan terhadap kepentingan-kepentingan politik dan sosial yang penting, misalnya, asas proses hukum yang wajar dalam pengadilan-pengadilan terhadap teroris politik. Disini kita menjumpai peraturan-peraturan dan asas-asas hukum yang spesifik bagi pemakaian dan pelaksanaan peraturan-peraturan lainnya, seperti asas bahwa tidak seorangpun boleh dihukum kecuali jika ia terbukti bersalah karena melanggar peraturan hukum yang diumumkan dan diketahui sebelumnya, dan kecuali jika ia telah diberi kesempatan untuk didengar dan untuk membela dirinya.
KESADARAN HUKUM YANG BENAR DAN KESADARAN HUKUM YANG PALSU
Hukum terutama merupakan gejala kebudayaan maupun gejala komunikatif, yaitu gejala antar hubungan (hubungan antara manusia denga manusia, hubungan antara manusia dan masyarakat atau golongan, dan sebagainya). Dalam pergaulan kemasyarakatan, hukum mempunyai arti penting sebagai sumber hubungan sebab- karena hukum sekaligus menetapkan apa yang baik dan apa yang buruk, apa yang patut dan apa yang tidak patut, juga menetapkan corak dan sifat perbuatan manusia, kadang-kadang membatasi keleluasaan bergerak tetapi juga kadang-kadang melonggarkan keleluasaan bergerak itu. Yang menjadi persoalan utama bukanlah kemungkinan turut sertanya tangan kuat (polisi negara, jaksa atau hakim) atau kemampuan mayoritas dalam badan yang berwenang menentukan sanksi atau hukuman yang tertinggi atau terakhir untuk menyelenggarakan kehendaknya, tetapi justru kepercayaan atau keyakinan bahwa sesuatu peraturan hukum harus dilaksanakan, biarpun dengan digunakannya paksaan fisik. Penyelenggaraan peraturan hukum terutama bukanlah persoalan paksaan psikis. Paling utama adalh kepercayaan atau keyakinan orang banyak bahwa sesuatu peraturan hukum adalah benar dan seharusnya ditaati. Hukum dibentuk berdasarkan pelbagai ide atau anggapan dan tujuan pergaulan, atau masyarakat hukum adalah benar dan seharusnya ditaati. Hukum dibentuk berdasarkan pelbagai ide atau anggapan dan tujuan pergaulan, atau masyarakat hukum adalah mempertahankan, menjelaskan dan melaksanakan anggapan-anggapan tersebut. Ide atau anggapan terpenting dalam hukum itu adalah asas-asas dan kategori-kategori atau konsep-konsep yang menentukan corak dan sifat negara hukum pada umumnya (dan yang dirumuskan oleh pemikir-pemikir borjuis, yaitu asas-asas seperti rule of law, legalitas, acara di muka pengadilan menurut konsepsi bahwa terdakwa diberi hak penuh untuk membela diri dan tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada keputusan hakim, kebebasan penuh untuk membuat perjanjian.
Gagasan tentang demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan Istilah ini berasal dari bahasa yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat" yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di Negara kota yunani kono, khususnya Athena menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). dalam keadaan yang sebenarnya ataupun seharusnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dansuara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kedokteran dan pemerintahan otpriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagigus dur, landasan demokrasi adalah keadilan dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
No comments:
Post a Comment