Wednesday, June 26, 2013

Legal Opinion

Jakarta,   ................ 2007


No.___

Kepada Yth.

PT. Angkasa Pura I (Persero)

____

                                      Perihal : Legal Opinion

Dengan hormat,

Bahwa merujuk pada pertemuan antara Pihak dari PT. Angkasa Pura I (Persero) (selanjutnya disebut “AP.I”) dengan Soeprapto · Lukas Budiono & Partners (selanjutnya disebut “SL&P”) pada tanggal ___, meminta Pendapat Hukum berkaitan dengan:

1.      Pemberian biaya/fasilitas kepada Direksi PK.I tahun 2004 sampai dengan Mei 2006 (Selanjutnya disebut “pemberian biaya/fasilitas”);

2.      Proses Pengadaan dan pelaksanaan barang dan jasa berupa “workshop/diklat PK.I tahun 2004 sampai dengan Mei 2006” (selanjutnya disebut “pengadaan barang dan jasa”);

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan pendapat hukum mengenai ketentuan hukum pengadaan barang jasa dan pemberian biaya/fasilitas, serta kaitannya dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi;

Bahwa dalam pendapat hukum ini, SL&P mendasarkan seluruh dalil, analisis, pendapat, dan saran hukumnya pada data yang diasumsikan sah, benar dan sesuai dengan aslinya/kenyataannya, termasuk namun tidak terbatas pada pencantuman tanggal, tanda tangan dan paraf yang terdapat dalam surat/perjanjian yang kami peroleh dari AP.I, sehingga karenanya memenuhi kualifikasi sebagai alat pembuktian yang sah dan sempurna kecuali dapat dibuktikan sebaliknya;

A.    Data

 

1.          Tanggapan Atas Laporan Klarifikasi Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Biaya/Fasilitas Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I (tanpa tanggal dan tanda tangan);
2.          Berita Acara Pengadaan Kendaraan Dinas Jabatan Direksi (PT. (Persero) Angkasa Pura I (tanpa tanggal);
3.          Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 15, dibuat oleh Imas Fatimah, SH., Notaris di Jakarta tanggal 16 April 1998;
4.          Risalah Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 22 Juli 2002 tentang Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Perhitungan Tahunan Tahun Buku 2001;
5.          Surat Golden bird Metro No. 277/PMS/III/04 tanggal 31 Maret 2004 tentang Penawaran harga sewa;
6.          Surat KOPKAR JASINDO No. 0477.Sw/KKJ/IV/2004 tanggal 1 April 2004 tentang Penawaran harga sewa kendaraan;
7.          Surat Tunas Mobilindo Parama tentang Surat penawaran BMW;
8.          Berita Acara Pinjam Pakai dan Serah Terima Kendaraan Dinas No. BA.29/PL.30.5/2004 tanggal 19 April 2004;
9.          Berita Acara Pinjam Pakai dan Serah Terima Kendaraan Dinas No. BA.30/PL.30.5/2004 tanggal 19 April 2004;
10.      Berita Acara Pinjam Pakai dan Serah Terima Kendaraan Dinas No. BA.31/PL.30.5/2004 tanggal 19 April 2004;
11.      Berita Acara Pinjam Pakai dan Serah Terima Kendaraan Dinas No. BA.32/PL.30.5/2004 tanggal 19 April 2004;
12.      Surat Keputusan Direksi AP.1  Surat Keputusan No. KEP.37/KP.20.2/2004 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Tashun 2004 kepada Para Anggota Dewan Komisaris, Anggota Direksi, dan Para Pegawai PT. (Persero) Angkasa Pura I;
13.      Surat Keputusan Direksi AP.1  Surat Keputusan No. SKEP.27/KP.30.2/2005 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Tashun 2005 kepada Para Anggota Dewan Komisaris, Anggota Direksi, dan Para Pegawai PT. (Persero) Angkasa Pura I;
14.      Surat Keputusan Direksi AP.1 No. KEP.48/KP.20.2/2004 tanggal 31 Mei 2004 tentang Pemberian uang pengganti transport direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I;
15.      Surat Keputusan Direksi No. SKEP.49/TK.00.4.3/2004 tanggal 07 Juni 2004 tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I No. 19/TK.00.4.3/1999 No. Urut 1,2,3,4, dan 5 tentang Penunjukan personil untuk menempati rumah dinas jabatan PT. (Persero) Angkasa Pura I Kantor Pusat;
16.      Nota Dinas Deputi Direktur Umum (Heny Dewanto) No. DDUM. 06/KU.10.4.2/2004/R tanggal 21 Juli 2004 tentang Tambahan Anggaran;
17.      Surat Keputusan Direksi AP.1 No. KEP.83/HK.00.9/2004 tanggal 09 September 2004 tentang Pemberian dana promosi kepada Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I;
18.      Berita Acara Kesepakatan Direksi tanggal 09 September 2004;
19.      Surat Keputusan Direksi AP.1 No. KEP.104/KP.30.2/2004 tanggal 20 Oktober 2004 tentang Pemberian tunjangan pengganti rumah dinas jabatan kepada Direksi yang tidak disediakan atau belum menempati rumah dinas jabatan PT. (Persero) Angkasa Pura I;
20.      Surat Keputusan Direksi AP.1 No. KEP.105/TK.00.4.3/2004 tanggal 20 Oktober 2004 tentang Perubahan lampiran I huruf A Romawi I Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I No. SKEP.15/TK.00.4.3/1999 tentang Perubahan lampiran I dan Lampiran VIII Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I No. SKEP.255/TK.00.4.3/1998 tentang Penetapan status rumah dinas jabatan, rumah dinas operasional, dan rumah dinas di lingkungan PT. (Persero) Angkasa Pura I;
21.      Surat Keputusan Direksi AP.1 No. KEP.120/HK.00.9/2004 tanggal 07 Desember 2004 tentang Penyempurnaan Pasal 2 Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I  No. KEP.83/HK.00.9/2004 tentang pemberian dana promosi kepada Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I;
22.      Surat Keputusan Direksi AP.1 No. KEP.13.1/KP.20.2/2005 tanggal 01 Maret 2005 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I No. KEP.44/KP.20.2/2004 tentang Fasilitas Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I;
23.      Surat Keputusan Direksi AP.1 No.SKEP.44/KP.30.2/2006 tanggal 18 Mei 2006 tentang Pemberian tunjangan khusus Tahun 2006 kepada Komisaris, Direksi, dan Pegawai PT. (Persero) Angkasa Pura 1;
24.      Surat Tim No. 007/TIM/12/2006 tanggal 12 Desember 2006 tentang Resume klarifikasi dan permintaan data;


B.      Fakta Hukum


1.          Pada tanggal 03 Januari 1993, AP.I didirikan dengan Akta No. 1, dibuat dihadapan Notaris Muhani Salim, SH sebagai pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I menjadi Perusahaan Perseroan berdasarkan PP No. 5 Tahun 1992. Akta pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Perundang-undangan) No. C2-2460.HT.01.01 tahun 1993 tanggal 24 April 1993 dan diumumkan dalam berita Negara No. 52 tanggal 29 Juni 1993 dengan Tambahan Berita Negara No. 2914;

Komposisi Pemegang Saham AP.1 adalah sebagai berikut:

a.      Negara Republik Indonesia sebanyak 1.049.999 (satu juta empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham prioritas;
b.      Tn. Drs. Anwar Djanah sebanyak 1 (satu) saham prioritas;

2.          Pada tanggal 14 Januari 1998, diadakan RUPS AP.1 yang memutuskan perubahan Anggaran Dasar AP.1 sebagaimana dinyatakan Akta No. 15 tanggal 16 April 1998, dibuat oleh Imas Fatimah, SH., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut telah mendapatkan pengesahan dan persetujuan dari Menteri Kehakiman RI (sekarang Menteri Hukum dan Perundang-undangan) No. C2-25830 HT.01.04.TH.98 tanggal 19 Nopember 1998 dan diumumkan dalam berita Negara No. 3740 tanggal 22 Juni 1999 dengan Tambahan Berita Negara No. 50 (selanjutnya disebut “Akta No. 15/1998)”;

Berdasarkan Akta No. 15/1998, kepemilikan Saham di AP.1 adalah 100 % dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yaitu 925.000 lembar saham dengan nilai nominal saham @ Rp. 1.000.000,-;

Berdasarkan Akta No. 30 tanggal 18 September 1998 dibuat oleh Imas Fatimah, SH., Notaris di Jakarta yang telah dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan selanjutnya telah diterima dan dicatat dengan No. C2-25829 HT.01.04. Th.98 tanggal 19 November 1998 oleh disebutkan telah dilakukan perbaikan dalam rangka perubahan Anggaran Dasar;

Catatan:
Sampai dengan saat ini, SL&P tidak menemukan dokumen yang menerangkan pengalihan saham milik Tn. Drs. Anwar Djanah sebanyak 1 (satu) saham prioritas kepada Negara Republik Indonesia;

3.          Pada tanggal 03 Mei 2002, Menteri Negara BUMN mengeluarkan Surat Edaran No. S-326/S.MBU/2002 yang berisi Perusahaan menyediakan fasilitas berupa 1 (satu) unit kendaraan jabatan atau dalam bentuk tunjangan transportasi bagi masing-masing anggota direksi yang jenis ditetapkan dengan memperhatikan aspek kepantasan dan kemampuan perusahaan;

Catatan:
Sampai dengan saat ini, SL&P tidak menemukan dokumen Surat Edaran No. S-326/S.MBU/2002 tanggal 03 Mei 2002;

4.          Pada tanggal 22 Juli 2002, RUPS AP. 1 berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan fasilitas kepada Direksi, Komisaris, dan Sekretaris Komisaris, sebagai berikut:

a.      Rumah Jabatan;

AP.1 menyediakan fasilitas berupa rumah jabatan bagi anggota direksi. Apabila tidak disediakan, anggota direksi diberikan kompensasi sebesar 30 % dari gaji bulanan dengan jumlah maksimum Rp.  8.000.000,- per bulan. Kompensasi rumah jabatan tidak diberikan dalam hal perusahaan telah menyediakan rumah jabatan;

b.      Kendaraan Jabatan

Ap.1 menyediakan fasilitas berupa 1 (satu) kendaraan jabatan bagi masing-masing anggota direksi yang jenisnya ditetapkan dengan memperhatikan aspek kepantasan dan kemampuan perusahaan;

c.       Fasilitas Pengobatan

d.      Santunan Purna jabatan;

Direksi tidak diperkenankan membebankan biaya kepada perusahaan untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian jabatan dan tuntutan ganti rugi;

Catatan:
1.       SL&P tidak menemukan dokumen yang menerangkan pembatasan penetapan fasilitas rumah dan kendaraan tersebut untuk masa tahun kepengurusan tahun 2002 atau berlaku sampai dengan ditetapkan kembali oleh RUPS;
2.       Bahwa sebagai bahan perbandingan berkaitan dengan fasilitas yang diberikan kepada direksi, komisaris, dan sekretaris komisaris, dalam RUPS tanggal 22 Juli 2002 ditetapkan (1) Tantiem (2) gaji (3) fasilitas rumah jabatan (4) fasilitas kendaraan jabatan (5) fasilitas pengobatan (6) santunan purna jabatan bagi direksi, komisaris, dan sekretaris komisaris;

5.          Pada tanggal 10 Maret 2004, Menteri BUMN berdasarkan Keputusan No. KEP-24/MBU/2004 mengangkat Direksi AP.I, dengan susunan sebagai berikut:

Direktur Utama                         : Bambang Darwoto
Direktur Keuangan                    : Laurensius Manurung
Direktur Komersial dan
Pengembangan usaha               : Y.A.Y Supardji
Direktur Operasi dan Teknik    : Risman Nuryadin
Direktur Personalia dan Umum           : Ranendra Dangin

Catatan:
Sampai dengan saat ini, SL&P tidak menemukan dokumen Surat Keputusan Menteri BUMN No. KEP-24/MBU/2004 tanggal 10 Maret 2004;

6.          Pada tanggal 19 April 2004, Direktur Personalia dan Umum AP.1 (Ranendra Dangin) meminjamkan kendaraan dinas kepada:
a.      Drs. Nurhamidi sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 berupa kendaraan sedan BMW, No. Pol B 2189 HQ, tahun pembuatan 1999, No. Mesin 4873J989, No. rangka AG48739, berikut kelengkapannya;
b.      Drs. CAPT. Sugihardjo sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 berupa kendaraan sedan BMW, No. Pol B 1448 LQ, tahun pembuatan 1999, No. Mesin 4872J489, No. rangka AG48724, berikut kelengkapannya;
c.       Ir. Wulang Kupiyotomo sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 berupa kendaraan sedan BMW, No. Pol B 2107 DQ, tahun pembuatan 1999, No. Mesin 4876J789, No. rangka AG48767, berikut kelengkapannya;
d.      Gunawan Agus Subrata sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 berupa kendaraan sedan BMW, No. Pol B 2526 HQ, tahun pembuatan 1999, No. Mesin 4872J689, No. rangka AG48726, berikut kelengkapannya;

7.          Pada tanggal 10 Mei 2004, Direksi AP.1 menerbitkan Surat Keputusan No. SKEP.37/KP.20.2/2004 yang berisi memberikan tunjangan khusus kepada para anggota dewan komisaris dan anggota direksi sebesar 1 (satu) kali penghasilan bulan terakhir yang diterima (tidak termasuk tunjangan transport dan tunjangan sewa rumah) yang pembayarannya dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2004;

8.          Pada tanggal 25 Mei 2004, Direksi AP.1 mengeluarkan Surat Keputusan No. KEP.44/KP.20.2/2004 yang berlaku sejak tanggal 01 Mei 2004 berisi fasilitas direksi adalah kendaraan dinas beserta pengemudi;

a.          Tunjangan hari raya yang besarnya minimal 1 (satu) bulan gaji yang ditetapkan Surat Keputusan Direksi;

b.          Bantuan biaya pendidikan yang besarnya minimal 1 (satu) bulan gaji yang ditetapkan Surat Keputusan Direksi;

c.           Kesehatan (termasuk fasilitas kaca mata) terdiri dari perawatan kesehatan beserta isteri dan maksimal 3 orang anak dan perawatan rumah sakit luar negeri (bila diperlukan);

d.          Telefon/HP/Listrik/Air/PBB;

e.           Asuransi kecelakaan diri/kematian yang diasuransikan dengan nilai pertanggungan tertentu yang besaran preminya disesuaikan preminya ditetapkan Direksi (bagi Direksi yang telah diikutsertakan Jamsostek tetap diikutkan keduanya);

f.            Perjalanan Dinas Direksi (transport, penginapan, dan uang saku) berupa pesawat terbang, hotel, dalam negeri sebesar Rp. 350.000,- per hari luar negeri sebesar US$. 325.- per hari ;

g.          Pakaian Dinas 2 (dua) stel jas dan 2 (dua) stel batik per tahun;

h.          Kendaraan dinas disediakan fasilitas mobil dan fasilitas penunjangnya, beserta pengemudi;

Catatan:
Sampai dengan saat ini, SL&P tidak menemukan dokumen Surat Keputusan No. KEP.44/KP.20.2/2004;

9.          Pada tanggal 31 Mei 2004, Direksi AP.1 menerbitkan Surat Keputusan No. KEP.48/KP.20.2/2004 yang berisi Direksi menerima uang pengganti transpor sebesar Rp. 18.000.000,00 per orang setiap bulannya dan berlaku surut sejak tanggal 01 Mei 2004;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengadaan Kendaraan Dinas Jabatan Direksi AP.1, Direksi AP.1 –ditandatangani oleh seluruh Direksi-- menetapkan memberikan uang pengganti transport kepada direksi sebesar Rp. 8.000.000,- per bulan, dengan pertimbangan:

a.      Apabila dilakukan pembelian langsung, maka akan diperoleh analisa berupa biaya operasional perbulan Rp. 17.979.166,- (tidak termasuk harga mobil on the road seharga Rp. 547.000.000,-);

b.      Apabila dilakukan sewa mobil, maka akan diperoleh analisa berupa biaya sewa 1 (satu) mobil seharga Rp. 18.500.000,- (penawaran dari Golden Bird, belum termasuk PPN 10%) atau Rp. 19.500.000,- (penawaran dari KOPKAR JASINDO);

           Catatan:
a.        Dalam Berita Acara Pengadaan Kendaraan Dinas Jabatan Direksi tersebut, disebutkan bahwa untuk kendaraan jabatan Direksi telah tertampung dalam Rencana Kerja dan Angaran Tahun 2004;
b.        Dalam Berita Acara aquo tidak dimuat tanggal pembuatan dan penandatangan berita acara;

10.      Pada tanggal 07 Juni 2004, Direksi AP.1 menerbitkan Surat Keputusan No. SKEP.49/TK.00.4.3/2004 yang berisi penunjukan kepada Para Direksi untuk menempati rumah dinas yang terletak di Rawasari;

11.      Pada tanggal 21 Juli 2004, --berkaitan dengan nota dinas Kasubdit Keuangan No. KEU.219/KU.10.4.2/2004/R tanggal 21 Juni 2004-- Deputi Direktur Umum (Heny Dewanto) mengeluarkan Nota Dinas No. DDUM. 06/KU.10.4.2/2004/R yang memberitahukan bahwa alternatif pergeseran untuk tambahan anggaran pembiayaan renovasi rumah dinas jabatan direksi di Rawasari sebesar Rp. 1.164.966.000,- dari total RAB sebesar Rp. 2.127.014.900,- belum ada dan tidak terprogram dalam RKA 2004, selanjutnya yang bersangkutan meminta untuk memeriksa dan memprosesnya;

Catatan:
Sampai dengan saat ini, SL&P tidak menemukan dokumen Nota Dinas Kasubdit Keuangan No. KEU.219/KU.10.4.2/2004/R tanggal 21 Juni 2004;

12.      Pada tanggal 09 September 2004, Direksi AP.1 membuat Surat Keputusan No. KEP.83/HK.00.9/2004 yang memutuskan bahwa direksi diberikan dana promosi yang besarnya setiap bulan sebesar Rp. 10.000.000,- kepada Direktur  Utama dan Rp. 9.000.000,- kepada direktur;

Pada tanggal 09 September 2004, direksi AP.1 membuat kesepakatan sebagaimana Berita Acara Kesepakatan Direksi yang berisi direksi memerlukan dana promosi yang dipakai untuk sumbangan relasi pada acara pernikahan, sumbangan relasi yang sedang sakit, sumbangan relasi yang meninggal dunia, sumbangan relasi yang berulang tahun, entertainment relasi, menjamu relasi pada kegiatan olah raga, sumbangan sosial, dan bantuan pulsa sekretaris direksi;

13.      Pada tanggal 15 September 2004, Direksi AP.I menetapkan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan keputusan No. KEP.86/PL.10/2004 yang mulai berlaku tanggal 15 September 2004, ditetapkan hal-hal sebagai berikut:

Pasal 22
"Penunjukan langsung adalah pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan atau jasa tanpa melalui pelelangan atau pemilihan langsung yang dilakukan dengan cara menunjuk langsung kepada Penyedia Jasa tertentu tanpa pembanding dan dilakukan negosiasi baik secara teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggung jawabkan. Penunjukan langsung dilaksanakan untuk pengadaan barang dan atau jasa dalam hal-hal sebagai berikut : ... d. Pengadaan Barang dan atau Jasa yang bersifat rutin …. g. Pengadaan jasa untuk keperluan pendidikan dan pelatihan baik dalam maupun luar negeri serta konsultan hukum, notaris, dan kepengacaraan;

Catatan:
-          Sampai dengan saat ini, SL&P tidak menemukan dokumen Surat Keputusan No. KEP.86/PL.10/2004 tersebut;
-          Ketentuan sebelumnya tentang pengadaan barang/jasa di AP.I adalah Keputusan Direksi No. KEP.13/OM.12.2/2000 yang dilengkapi dengan Surat Edaran Direksi No. ED.05/PL.10/2001 tanggal 15 Juni 2001. Sampai dengan saat ini, SL&P tidak menemukan dokumen yang menerangkan apakah ketentuan sebelumnya tersebut masih berlaku;

14.      Pada tanggal 20 Oktober 2004, Direksi AP.1 menerbitkan Surat Keputusan No. KEP.104/KP.30.2/2004 yang berisi :

a.      Pemberian tunjangan pengganti rumah dinas jabatan kepada Direksi yang tidak disediakan rumah dinas atau belum menempati rumah dinas jabatan karena masih dalam proses perbaikan (renovasi) yaitu sebesar Rp. 8.000.000,-;

b.      Kepada Direksi yang menempati rumah dinas jabatan bukan rumah dinas jabatan yang diperuntukan bagi Direksi diberikan tunjangan pengganti rumah dinas jabatan sebesar Rp. 5.000.000,- setiap bulan;

c.       Surat Keputusan direksi tersebut berlaku sejak 01 April 2004 (berlaku surut);

Selain itu, Direksi AP.1 menerbitkan Surat Keputusan No. KEP.105/TK.00.4.3/2004 yang berisi merubah lampiran 1 huruf A Romawi I No. Urut 1 sampai dengan 5 Surat Keputusan Direksi AP.1 No. SKEP.15/TK.00.4.3/1999 yang semula ditetapkan sebagai rumah dinas jabatan menjadi rumah dinas operasional;

Catatan:
Sampai dengan saat ini, SL&P tidak menemukan dokumen lampiran 1 huruf A Romawi I No. Urut 1 sampai dengan 5 Surat Keputusan Direksi AP.1 No. SKEP.15/TK.00.4.3/1999, dengan demikian tidak diketahui letak rumah dinas jabatan yang diubah fungsinya menjadi rumah dinas operasional;

15.      Pada tanggal 22 Oktober 2004, Menteri BUMN berdasarkan Keputusan No. KEP-143/MBU/2004 mengangkat Dewan Komsiaris AP.I, dengan susunan sebagai berikut:

Komisaris Utama                       : Marsda TNI (Purn) B.T. Nuringtys
Komisaris                                    : Soenaryo Yosopratomo
                                                      Hadiah Herawatie
                                                      Bonar Manurung

16.      Pada tanggal 07 Desember 2004, Direksi AP.1 menerbitkan Surat Keputusan No. KEP.120/HK.00.9/2004 yang berisi  direksi AP.1 mendapatkan dana promosi untuk berkomunikasi dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan mitra kerja baik dalam maupun luar negeri (bukan sebagai penghasilan direksi) maksimum sebesar Rp. 10.000.000,- setiap bulan kepada Direktur utama dan maksimum sebesar Rp. 9.000.000,- setiap bulan kepada direktur sesuai dengan pengeluaran riil yang terjadi pada bulan yang bersangkutan;

Catatan:
Surat Keputusan No. KEP.120/HK.00.9/2004 tanggal 07 Desember tersebut merupakan Penyempurnaan Pasal 2 Keputusan Direksi AP.1 No. KEP.83/HK.00.9/2004 tentang pemberian dana promosi kepada Direksi AP.1;

17.      Bahwa untuk masa tahun 2005, RKAP AP.I menentukan biaya untuk direksi sebesar Rp. 6.824.680.000,- dan untuk komisaris Rp. 3.860.720.000,-;

Catatan:
Sampai dengan saat ini, SL&P tidak menemukan dokumen yang menerangkan RKAP AP.I menentukan biaya untuk direksi sebesar Rp. 6.824.680.000,- dan untuk komisaris Rp. 3.860.720.000,- , informasi tersebut diperoleh berdasarkan Surat Tim  No. 007/TIM/12/2006 tanggal 12 Desember 2006;

18.      Pada tanggal 01 Maret 2005, Direksi AP.1 menerbitkan Surat Keputusan No. KEP.13.1/KP.20.2/2005 yang berisi fasilitas Direksi AP.1 yaitu berupa:

a.          Tunjangan hari raya yang besarnya minimal 1 (satu) bulan gaji yang ditetapkan Surat Keputusan Direksi;

b.          Bantuan biaya pendidikan yang besarnya minimal 1 (satu) bulan gaji yang ditetapkan Surat Keputusan Direksi;

c.           Kesehatan (termasuk fasilitas kaca mata) terdiri dari perawatan kesehatan beserta isteri dan maksimal 3 orang anak dan perawatan rumah sakit luar negeri (bila diperlukan);

d.          Telefon/HP/Listrik/Air/PBB;

e.           Asuransi kecelakaan diri/kematian yang diasuransikan dengan nilai pertanggungan tertentu yang besaran preminya disesuaikan dengan ketentuan (bagi Direksi yang telah diikutsertakan Jamsostek tetap diikutkan keduanya);

f.            Perjalanan Dinas Direksi berupa (transport, penginapan, dan uang saku) berupa pesawat terbang, hotel, dalam negeri sebesar Rp. 350.000,- per hari luar negeri sebesar US$. 325.- per hari (bilamana perlu didampingi isteri);

g.          Pakaian Dinas 2 (dua) stel jas dan 2 (dua) stel batik per tahun;

h.          Kendaraan dinas disediakan fasilitas mobil dan fasilitas penunjangnya, beserta pengemudi;

i.            Olah raga berupa keanggotaan pada salah satu kegiatan olahraga (misalnya golf, renangn tenis, kebugaran, dll yang digunakan dalam kedinasan;

19.      Pada tanggal 17 Mei 2005, Direksi AP.1 menerbitkan Surat Keputusan No. SKEP. 27/KP.30.2/2005 yang berisi memberikan tunjangan khusus kepada para anggota dewan komisaris dan anggota direksi sebesar 1 (satu) kali penghasilan bulan terakhir yang diterima (tidak termasuk tunjangan transport dan tunjangan sewa rumah) yang pembayarannya dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 25 Mei 2005;

20.      Pada tanggal 30 Juni 2005, RUPS memutuskan hal-hal sebagai berikut:

a.      AP.1 menyediakan fasilitas berupa 1 (satu) unit kendaraan jabatan atau dalam bentuk tunjangan transportasi bagi masing-masing anggota direksi yang jenis dan besarannya ditetapkan dengan memperhatikan aspek kepantasan dan kemampuan perusahaan;

b.      AP.I dapat menyediakan fasilitas berupa rumah jabatan bagi anggota direksi. Apabila AP.I tidak menyediakan fasilitas tersebut, anggota direksi diberikan kompensasi untuk fasilitas rumah jabatan per bulan yang besarnya 30 % dari gaji bulanan dengan jumlah maksimum Rp. 8.000.000,00 per bulan;

Kompensasi tidak dapat diberikan dalam hal perusahaan telah menyediakan rumah jabatan;

c.       AP.I menyediakan fasilitas berupa 1 (satu) kendaraan jabatan atau dalam bentuk tunjangan transportasi bagi masing-masing anggota direksi yang jenis dan besarnya ditetapkan dengan memperhatikan aspek kepantasan dan kemampuan perusahaan;

d.      Selain hal-hal yang ditetapkan dalam RUPS, Direksi, Komisaris, dan Sekretaris Komisaris tidak diperkenankan membebankan biaya perusahaan untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian jabatan atau tuntutan ganti rugi;

Catatan:
Sampai dengan saat ini, SL&P tidak menemukan Risalah RUPS tanggal 30 Juni 2005, informasi tersebut diperoleh berdasarkan Surat Tim  No. 007/TIM/12/2006 tanggal 12 Desember 2006;

21.      Pada tanggal 18 Mei 2006, Direksi AP.1 menerbitkan Surat Keputusan No. SKEP.44/KP.30.2/2006 yang berisi memberikan tunjangan khusus kepada Komisaris dan direksi sebesar 1 (satu) kali gaji (tanpa tunjangan) bulan terakhir yang diterima yang akan dilaksanakan selambat-lambatnya 01 Juni 2006;

22.      Pada tanggal 12 Desember 2006, Suatu Tim yang ditugaskan oleh Sekretaris Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya disebut “Tim”) menyerahkan resume Laporan klarifikasi Atas Pengadaan Barang/Jasa Dan Biaya/Fasilitas Direksi PT. Angkasa Pura I (Persero) Tahun 2004-2006 (s.d. Mei 2006) kepada Direktur Utama AP.1, yang berisi adanya penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Rp. 4.021.142.325,- dan berpotensi mengalami kerugian Rp. 4.435.000.000,-, dengan uraian sebagai berikut:

a.          Kerugian akibat pengeluaran biaya yang seharusnya tidak dikeluarkan:

-          Tunjangan rumah jabatan Direksi                 = Rp.    925.000.000,-
-          Tunjangan Pengganti transport Direksi         = Rp. 2.260.000.000,-
-          Tunjangan Tranport Direksi                           = Rp.    440.829.250,-
-          Fasilitas Keanggotaan golf Direksi                  = Rp.    750.000.000,-
-          Penggunaan biaya promosi untuk pribadi     = Rp.    163.446.445,-
-          Perjalanan istri Direksi ke luar negeri                        = Rp.      65.290.120,-
-          Pajak pribadi Direksi & mantan Komisaris    = Rp     112.772.510,-
-          Pemberian Tunjangan Khusus                                    = Rp.    228.804.000,-
                                                Jumlah                                    = Rp. 4.021.142.325,-

b.          Potensi kerugian:

-          Tunjangan rumah jabatan Direksi                 = Rp. 1.295.000.000,-
-          Tunjangan pengganti transport Direksi         = Rp  3.140.000.000,-
                                                Jumlah                                    = Rp. 4.435.000.000,-

(apabila harus dibayarkan sampai akhir masa jabatan Direksi)

Selanjutnya dari pihak AP.1 memberikan klarifikasi atas Laporan Klarifikasi dari Tim. Adapun tabel perbandingan Laporan Klarifikasi dan Tanggapan adalah sebagai berikut:


        No.
Laporan Klarifikasi
Tanggapan
1.
Tunjangan pengganti rumah jabatan


Penerbitan Surat Keputusan Direksi No. KEP.104/KP.30.2/2004 tanggal 20 Oktober 2004;
Penerbitan berdasarkan RUPS Tahun 2002 tanggal 22 Juli 2002,  RUPS Tahun 2005 tanggal 30 Juni 2005, dan Pasal 12 Anggaran Dasar AP.1;

-      PT. AP. I telah memiliki 5 (lima) unit rumah dinas yang terletak di Komplek Perhubungan Udara, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang diperuntukan sebagai rumah jabatan  bagi para Direksi, sehingga Kompensasi rumah jabatan tidak dapat diberikan;
-      Kondisi rumah pada saat direksi diangkat sangat rusak termasuk furniture, kecuali 1 (satu) unit rumah;
-      Rumah dinas jabatan sedang dalam renovasi;

-      Direksi tidak pernah melakukan renovasi terhadap rumah-rumah tersebut, padahal pertimbangan diberikannya tunjangan pengganti rumah jabatan adalah karena rumah jabatan tersebut sedang direnovasi;
-      Perhitungan untuk perbaikan/renovasi diperlukan biaya sebesar Rp. 2.127.014.900,- dan biaya renovasi/perbaikan belum tertampung pada RKA 2004;

-      2 (dua) unit rumah dinas jabatan dipinjamkan kepada Dana Pensiun Angkasa Pura I, 1 (satu) unit dipinjamkan kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I sejak 01 Juli 2005, dan 2 (dua) unit dipergunakan sebagai mes bagi pejabat yang belum mendapatkan rumah dinas sejak 2 (dua) tahun sebelumnya;


-      Direksi Periode 1999 s.d 2004 tidak pernah mendapatkan tunjangan pengganti rumah jabatan karena direksi dianggap menerima rumah jabatan;
Direksi tersebut tidak menempati rumah dinas jabatan direksi karena sudah menempati rumah dinas lain, kecuali Direktur Personalia dan Umum yang menempati rumah dinas jabatan setelah dilakukan renovasi


-      Biaya perawatan bangunan dan lingkungan rumah dinas adalah sebesar Rp. 5.242.600,-


-      Pemberian tunjangan tersebut lebih efisien dengan pertimbangan-pertimbangan diatas;

Kerugian:
-      4 (empat) direksi menerima masing-masing Rp. 8.000.000,- dan Direktur Komersial dan pengembangan menerima Rp. 5.000.000,- karena menempati rumah dinas setingkat Deputi;
-      AP.1 harus membayar sebesar Rp. 925.000.000,- setiap bulannya sebagai tunjangan pengganti rumah dinas;




2.
Uang pengganti transport


Penerbitan Keputusan Direksi No. SKEP.48/KP.20.2/2004 tanggal 31 Mei 2004;
-      Penerbitan berdasarkan RUPS Tahun 2002 tanggal 22 Juli 2002,  RUPS Tahun 2005 tanggal 30 Juni 2005, dan Pasal 12 Anggaran Dasar AP.1;

-      Dalam RKAP 2004 mencantumkan anggaran pengadaan 9 (sembilan) unit kendaraan dinas jabatan direksi dan komisaris sebesar Rp. 3.375.000.000,- dan 17  (tujuh belas) unit kendaraan operasional sebesar Rp. 2.975.000.000,-. Telah dilaksanakan utk membeli 5 unit Toyota Innova, 8 unit Avanza, 4 unit Nissan Xtrail. Kendaraan tersebut tidak diserahkan kepada direksi, tetapi kendaraan tersebut dipakai dalam keseharian direksi;

-      Direksi tidak melaksanakan pengadaan mobil dinas, maka direksi tidak melaksanakan RKAP;

(RKAP 2005 diajukan anggaran untuk pengadaan 24 mobil operasional sebesar Rp. 4.560.000.000,-;);
-      Mobil Dinas adalah mobil yang disediakan oleh perusahaan untuk mendukung kelancaran operasional pelaksanaan tugas berkaitan dengan perusahaan. Penggunaan kendaraan operasional adalah kendaraan dinas operasional Asisten Deputi Direktur, mengantar undangan Rapat Pejabat dan karyawan di luar kantor, mengantar/menjemput tamu-tamu perusahaan, mengantar/menjemput pejabat dan karyawan ke bandara bagi yang akan melakukan kedinasan keluar kota, mengantar/menjemput dan digunakan pejabat/karyawan kantor cabang yang dinas ke kantor pusat atau ke Departemen Teknis/Kementerian BUMN, dan lain-lain berkaitan dengan tugas kedinasan;
-      Pengadaan unit kendaraan dinas senilai Rp. 3.375.000.000,- diperuntukan untuk kendaraan operasional Asisten Deputi Direktur yang belum mendapatkan mobil dinas operasional;
-      Pengadaan kendaraan operasional senilai Rp. 4.560.000.000,- diperuntukan sebagai pengganti kendaraan operasional bagi Para Pejabat Fungsional (Asisten Deputi Direktur, Asisten Kepala Biro, Pengawas Area, dan Asisten Sekretaris Perusahaan);
-      Biaya sewa mobil sejenis dari PT. Tiara Klianta untuk mobil sekelasnya adalah sebesar Rp. 19.000.000,- dan dari PT. Golden Bird Metro sebesar Rp. 18.500.000,-;

-      Keputusan RUPS adalah memberikan anggaran untuk membeli kendaraan dan tidak memberikan opsi untuk bisa diganti dengan uang pengganti transport;


-      Keputusan Direksi tidak sejalan dengan arahan Kementerian Negara sebagaimana Surat Edaran No. 326/S.MBU/2002 tanggal 03 Mei 2002;
-       

-      AP.1 memiliki 5 unit mobil BMW tahun 1999 yang rusak ringan, tetapi manajemen dan direksi tidak pernah melakukan perbaikan, sehingga tidak pernah bisa dipergunakan;
-      Kendaraan tersebut sudah melampaui umur ekonomis (Pengadaan tahyun 1999) dan sudah diajukan kepada Menteri Negara BUMN;


-      Kendaraan Dinas Direksi terdahulu masih dipinjam/dipakai oleh Direksi terdahulu;

Kerugian:
-      AP.1 terbebani membayar uang pengganti transpor sebesar Rp. 18.000.000,00 per direksi kepada direksi untuk setiap bulannya sejak 01 Mei 2004, bahkan untuk bulan April 2004 sebesar Rp. 20.000.000,00;

-      Mulai bulan Mei 2004 s.d Mei 2006, uang pengganti sebesar kurang lebih Rp. 2.260.000.000,-;


-      Pemberian uang pengganti transport lebih menguntungkan perusahaan;
-      Pembayaran sebesar Rp. 440.829.250,- adalah pembayaran pada bulan Desember 2004 yang dicatat sebagai persekot beban bulan Januari 2005 untuk Biaya Asuransi Dwiguna Purna Jabatan Direksi sebesar Rp. 98.082.000,-, biaya asuransi Jiwasraya Dwiguna Prima Eksekutif Dewan Komisaris senilai Rp. 101.345.250,-, tunjangan transport direksi untuk periode 2005 ditambah tunjangan pengganti rumah dinas jabatan direksi Rp. 127.000.000.-, dan gaji direksi untuk periode bulan Januari 2005 senilai Rp. 114.402.000,-;




Tunjangan Transport Direksi


Terdapat pengeluaran yang tidak diperoleh bukti pengeluarannya untuk tunjangan transport direksi sebesar Rp. 440.829.250,-;




3.
Fasilitas Olah Raga


Penerbitan Surat Keputusan Direksi No. KEP.13.I/KP.20.2/2005 tanggal 01 Maret 2005 menambah fasilitas olah raga yang juga tidak ditetapkan oleh RUPS (Perubahan atas Surat  Keputusan Direksi No. KEP.44/KP.20.2/2004 tanggal 25 Mei 2004);


-      RUPS hanya menetapkan  tantiem, tunjangan purna jabatan, gaji, fasilitas rumah dinas jabatan, fasilitas kendaraan dinas jabatan, dan fasilitas kesehatan, tidak memberikan fasilitas olah raga;


Kerugian:
Tahun 2004, AP.1 dibebani biaya keanggotaan pada salah satu club golf sebesar Rp. 750.000.000,-;
-      Dilakukan dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan perusahaan, Perusahaan memberikan fasilitas member golf kepada Direksi yang merupakan member corporate. Keanggotaan tersebut dipergunakan dalam rangka untuk menghemat biaya yang dikeluarkan perusahaan pada saat menjamu tamu/relasi direksi;
-      Member golf tersebut adalah milik perusahaan, dan meneruskan kebijakan direksi terdahulu;



4.
Dana promosi untuk Direksi


Penerbitan Surat Keputusan Direksi No. KEP. 83/HK.00.9/2004 tanggal 09 September 2004 tentang Pemberian dana promosi kepada direksi, selanjutnya diubah dengan Surat  Keputusan Direksi No. KEP.120/HK.00.9/2004 tanggal 07 Desember  2004;
-      Dana promosi bukan merupakan penghasilan tambahan direksi dan pengelolaannya dilaksanakan oleh Sekretaris Direksi;

-      Tujuan penerbitan surat keputusan agar terjadi transparansi (sebelumnya tidak diatur, sehingga tidak terkendali);

-      Biaya ini diperbolehkan oleh peraturan perpajakan dan prinsip akutansi Indonesia karena lajim di dunia bisnis;

-      Kepada Direksi dialokasikan dana promosi yang besarnya setiap bulan      Rp. 10.000.000,- untuk Direktur Utama dan Rp. 9.000.000,- untuk Direktur;


Kerugian:
Realisasi pemberian dana promosi kepada Direksi sejak September 2004 s.d Mei 2006 adalah sebesar Rp. 2.603.214.199,-, dengan perincian:
-      Pengeluaran yang diketahui bukti pengeluarannya sebesar Rp. 693.413.468,-., tetapi penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu sumbangan pernikahan sebesar Rp. 65.750.000,-., seumbangan kematian Rp. 5.400.000,-., pulsa staf/sekretaris Rp. 10.228.445,-., sumbangan sosial (yang seharusnya atas nama pribadi) Rp. 51.968.000,-;
-      Pengeluaran yang tidak diketahui bukti pengeluarannya sebesar Rp. 1.909.800.731,-.,
-      Biaya sebesar Rp. 1.909.800.731,-. digunakan untuk biaya promosi perusahaan untuk kegiatan promosi nasional, sponsor, dan berbagai macam kegiatan lainnya;

-      Jumlah dana promosi adalah sebesar 0.19 % dari omzet perusahaan;



5.
Pembebanan biaya pribadi kepada perusahaan oleh beberapa orang Direksi





Pembebanan biaya perjalanan isteri keluar negeri kepada perusahaan


-      Biaya perjalanan yang telah dibebankan kepada AP.1 adalah atas nama Ranendra Dangin (Dir. Personalia dan Umum) dan Risman Nuryadin (Direktur Operasional dan Teknik) dengan tujuan Jakarta – Singapura – Paris – Toulouse – Paris – Singapura – Jakarta sejak tanggal 24 September s.d 02 Oktober 2004;


-      Berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditandatangani Dirut AP.1 tidak menyebutkan adanya isteri sebagai pengikut;
-      Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. KEP.13.I/KP.20.2/2005 tanggal 01 Maret 2005 dapat didampingi Isteri;

-      Pertimbangan untuk membawa isteri adalah terdapat program seremonial yang perlu didampingi isteri;

-      Pertimbangan untuk membawa isteri adalah kondisi kesehatan direksi dan umur rata-rata direksi diatas 50 tahun;

Kerugian:
Biaya yang telah dikeluarkan oleh AP.1 seluruhnya sebesar US$. 7,028.- (Rp. 65.290.120,-), dengan perincian untuk Ranendra Dangin (Dir. Personalia dan Umum) dan Risman Nuryadin (Direktur Operasional dan Teknik) masing-masing sejumlah US$. 3,514.-;





Pembebanan biaya Pajak pribadi kepada Perusahaan


Terdapat penggunaan dana perusahaan untuk pembayaran pajak pribadi seluruhnya Rp. 112.772.510,-dengan perincian atas nama Bonar Manurung (Mantan Komisaris) sebesar Rp. 39.755.400,-., Laurensius Manurung (Direktur Keuangan) sebesar Rp. 47.596.960,-, dan Y.A.Y Supardji (Direktur Kom & Peng. Usaha) sebesar Rp. 25.420.150,-;

(Pembayaran tersebut untuk SPT Tahun 2005)
-      Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PERUM Angkas Pura I No. 920/SK/I.10.I.3/76 tanggal 15 Desember 1976 tentang kewajiban membayar Pajak Pendapatan Pegawai PERUM Angkasa Pura I menyebutkan bahwa pembayaran Pajak Pendapatan atas Gaji/upah dan pendapatan lain selain yang termasuk dalam dictum kedua Surat Keputusan ini, yang diterima oleh Pegawai, dst … ditanggung seluruhnya oleh Perusahaan”;

-      Pembayaran pajak tersebut merupakan pembayaran untuk kekurangan pajak yang timbul karena pajak progresif akibat penggabungan penghasilan/pendapatan yang diterima dalam kapasitasnya sebagai Direksi/Komisaris AP.1 dan Dewan Pengawas di Dana Pensiun AP.1;




Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Direksi


-      Berdasarkan pembukuan perusahaan terdapat pembayaran tunjangan khusus kepada Direksi seluruhnya sebesar Rp. 228.804.000,- dengan perincian tanggal 14 Mei 2004 dan 19 Mei 2005 masing-masing sebesar Rp. 114.402.000,-
-      Pemberian tunjangan khusus bagi direksi, komisaris, dan karyawan  telah diatur dalam surat Keputusan Direksi sebelumnya dan diberikan setiap tahun;



6.
Rekayasa dalam penunjukan langsung perusahaan penyedia jasa outsourcing tenaga operasional





-      Penyediaan personil untuk pekerjaan keamanan, receptionist, dan tukang kebun di kantor pusat AP.1 dilakukan melalui outsourcing kepada Penyedia Jasa yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Deputi Direktur Umum, dalam hal ini Asisten Deputi Direktur Bidang Pelayanan Umum (sesuai dengan nomenklatur jabatan);


-      Jajaran Deputi Direktur Umum menjelaskan bahwa tidak terdapat personil yang mengerti prosedur pengadaan secara baik dan proses dilakukan hanya mengikuti proses terdahulu;


-      Keputusan Direksi No. 86/PL.10/2004 yang mulai berlaku tanggal 15 September 2004 menyebutkan bahwa pengadaan perusahaan penyedia jasa outsourcing ditentukan dengan Penunjukan Langsung;


-      Pengadaan pekerjaan tidak dilakukan dengan pelelangan seperti yang seharusnya dilakukan karena terdapat rekayasa dan hanya  bersifat formalitas;
(Tidak dilakukan pengumuman pelelangan, hanya ada surat undangan mengikuti lelang dengan menyebutkan ketiga perusahaan dalam lampirannya)
-      Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. KEP.86/PL.10/2004 tanggal 15 September 2004, pekerjaan pengadaan tenaga outsourching dilakukan dengan proses penunjukan langsung karena bersifat rutin;

-      Sejak tahun 2004 s.d 2006, pekerjaan hanya dikontrakan kepada 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. Palm Cahaya Nusa Persada, PT. Inti Mulya Persada, dan PT. Mitra Niaga Persada yaitu perusahaan-perusahaan yang berada dalam satu grup yang sama;


-      Perusahaan yang diundang hanya 3 (tiga), seharusnya 5 (lima);


-      Perjanjian-perjanjian kerja untuk masa April sampai dengan September 2004 hanya mengikuti kebiasaan lama dan hanya dibuat sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan agar pembayaran kepada perusahaan Penyedia Jasa dapat dilakukan;
(formalitas diartikan bahwa dalam pekerjaan tersebut, perjanjian hanya dibuat sekedar formalitas)


-      Pekerjaan yang di-outsoucing-kan kepada 3 (tiga) perusahaan bisa dijadikan dalam satu kontrak sejenis karena perusahaan tersebut sama;
-      Antara ketiga perusahaan tidak menunjukan adanya kesamaan kepemilikan;

-      Pekerjaan tersebut dipecah-pecah dalam beberapa paket, sehingga nilainya tidak sampai dengan Rp. 300.000.000,-;
-      Kontrak dilakukan secara terpisah dengan pertimbangan perbedaan lokasi pekerjaan, memudahkan pengawasan dari Direktorat Umum, Upaya mendapatkan rekanan yang baik (kompetitif) antara rekanan yang satu dengan yang lainnya;

-      Nilai perjanjian kepada 3 (tiga) perusahaan rata-rata dibawah Rp. 300.000.000,- dan ditandatangani oleh Deputi Direktur Umum. Faktanya bahwa pekerjaan tersebut sejenis dan dikerjakan oleh perusahaan yang sama, pekerjaan tersbut sebenarnya lebih dari Rp. 300.000.000,- sehingga seharusnya ditandatangani oleh Direktur Umum dan Personalia atau kalau nilainya lebih dari Rp. 3.000.000.000,- maka ditandatangani oleh Direktur Utama;


-      Kontraknya tidak dibuat untuk jangka 1 (satu) tahun, melainkan hanya 1-3 bulan;

-      Dalam tahun 2005, perjanjian dipecah-pecah dengan jangka waktu yang berbeda-beda yaitu 1 bulan, 3 bulan, atau 6 bulan;


-      Perusahaan Penyedia Jasa tidak melaksanakan pekerjaan atau dalam pelaksanaannya tidak memberikan prestasi dengan volume atau kualitas sebagaimana perjanjian dimana perusahaan tidak menempatkan tenaga keamanan kurang dari seharusnya dan perusahaan membayar tenaga keamanan tersebut lebih sedikit. Dengan demikian, Berita Acara pemeriksaan hanya dibuat formalitas saja;
-      Jumlah personil yang ditempatkan sesuai dengan kontrak;

-      Besaran honorarium/upah yang diterima oleh personil outsourching telah diberikan honorarium/upah sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaannya;



7.
Proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan workshop dan pelatihan tenaga operasional yang tidak benar





Pelaksanaan workshop yang dilakukan oleh PT. Inpsyco tetapi dengan menggunakan bendera Fakultas Psikologi UI atau PT. Inpsyco dan oleh HRDI tetap menggunakan bendera FISIP UI atau HRDI;
Workshop dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. KEP.86/PL.10/2004 tanggal 15 September 2004 yang dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung karena untuk keperluan pendidikan dan pelatihan baik dalam maupun luar negeri serta Konsutan Hukum, Notaris, dan Kepengacaraan;

-      Pembayaran dilakukan secara tunai kepada Tenny Mediana sebagai Office Manager Konsultan Inpsyco (sebagai kuasa dari Bagian Psikologi Industri dan Organisasi FP UI/Bertina Sjabadhiny) untuk pembayaran dari Fakultas Psikologi UI dan PT. Inspsyco;
-      Penunjukan Tenny Mediana oleh FP-UI untuk penyelesaian administrasi pembayaran didasarkan surat kuasa, dan merupakan kewenangan FP-UI untuk menetapkannya;

-      Pengisi/narasumber yang sama yaitu berasal dari 2 (dua) lembaga yang berbeda (Inpsyco dan FP UI) dan (HRDI dengan FISIP UI);


-      Harga pekerjaan pelatihan Bahasa Inggris untuk petugas ATC oleh satu rekanan HRDI terlalu mahal;

(Perbandingan berdasarkan SPK/79/KP.40.1/2005-DDPO tanggal 02 Mei 2005 untuk 2 (dua) klas @ 20 orang adalah senilai Rp. 184.950.000,-., dan berdasarkan SPK/170/KP.40.1/2005-DDPO tanggal 09 Desember 2005 untuk 1 (dua) klas @ 20 orang adalah senilai Rp. 95.633.000,-. Selanjutnya dibandingkan dengan Pelatihan tahun 2004 dengan rekanan LIA (Lembaga Indonesia Amerika) senilai Rp. 19.750.000,- untuk peserta 20 orang)
-      Pelatihan Bahasa Inggris bagi ATC bersifat khusus, sehingga diperlukan modul khusus sehingga menunjuk HRDI yang disamping menyediakan modul memiliki pengajar dan tenaga ahli dalam Bahasa Inggris, dan telah menjadi pelaksana diklat diAP.1 sejak tahun 1999;

-      Biaya merupakan paket untuk pembuatan modul yang sesuai untuk ATC, nara sumber/instruktur, dan training kit. Harga pembanding yang diperoleh dari Lembaga PPM tahun 2003 Rp. 16.000.000,- per hari dan dari Prasetia Mulya tahun 2005 (in house training) sebersar Rp. 24.000.000,- per hari;

-      Berdasarkan sampling pelaksanaan workshop di Bandara AP.1 Juanda, Ngurah Rai, Ahmad Yani, dan Hasanudin diketahui bahwa pelaksanaan workshop tidak sesuai dengan TOR, yaitu pengajar tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, kehadiran isntruktur tidak didukung dengan absensi orangnya, dan peserta tidak diharuskan membuat laporan pelaksanaan workshop;
-      Hasil Mapping New English Proficiency ATC (NEP ATC) yang dilakukan oleh Pusdiklat Perhubungan Udara menunjukan bahwa Peserta Mapping NEP ATC yang telah mengikuti pelatihan Bahasa Inggris berhasil 90% berada di level 4 ke atas, dan pada level 3 hanya 10%;

-      Tenaga Ahli yang dilampirkan dalam kontrak dan yang melaksanakan workshop telah sesuai dengan kualifikasi persyaratan dalam TOR yaitu Perguruan Tinggi yang memiliki reputasi di masyarakat dengan tenaga ahli dan nara sumber sesuai dengan materi workshop yang diberikan (TOR tidak mensyaratkan nama pengajar);

-      Ketentuan mengenai pengisian daftar hadir pengajar dan pembuatan laporan peserta pada awal kontrak belum diatur dalam TOR. Setelah dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan, pada TOR setelahnya dipersyaratkan;

Catatan:
Sampai dengan saat ini SL&P tidak menemukan dokumen yang menerangkan:
-      Jumlah kerugian yang dialami AP.1 akibat adanya dugaan Rekayasa dalam penunjukan langsung perusahaan penyedia jasa outsourcing tenaga operasional Proses pengadaan pelaksanaan kegiatan workshop dan pelatihan tenaga operational yang tidak benar;
-      Dasar perhitungan yang dilakukan oleh Tim untuk menghitung komponen kerugian akibat penggunaan biaya promosi untuk kepentingan pribadi;
-      Bagian/siapa yang mengeluarkan Tanggapan dari Pihak AP.1 atas Laporan Klarifikasi;
-      Tindakan Tim dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Kementrian Badan Usaha Milik Negara No. S-101/MBU.S/2006 tanggal 06 Juni 2006, Surat No. S-138/MBU.S/2006 tanggal 10 Juli 2006, No. ST-18/MBU.S/2006 tanggal 06 Juni 2006, dan surat No. ST-23/MBU.S/2006 tanggal 10 Juli 2006;
 C.     Permasalahan Hukum

 1.      Apakah pemberian fasilitas kepada direksi dan/atau komisaris, pembebanan biaya pribadi direksi dan/atau komisaris, dan pengadaan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan hukum perusahaan dan ketentuan dalam AP.1?

 2.      Apakah pemberian fasilitas kepada direksi dan/atau komisaris, pembebanan biaya pribadi direksi dan/atau komisaris, dan pengadaan barang dan/atau jasa di AP.1 terkait dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?

 D.    Analisa Hukum

 Tentang ketentuan hukum perusahaan dan ketentuan dalam AP.1 atas  pemberian fasilitas kepada direksi dan/atau komisaris, pembebanan biaya pribadi direksi dan/atau komisaris, dan pengadaan barang dan/atau jasa

 1.      Anggaran Dasar AP.I

 Bahwa berdasarkan Pasal 10 angka 6 Anggaran Dasar AP.1 dinyatakan bahwa “Para Anggota Direksi diberi gaji berikut fasilitas dan/atau tunjangan lainnya, termasuk santunan purnajabatan yang jumlahhya ditetapkan oleh RUPS”;

 

Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat angka 6 Anggaran Dasar AP.1 dinyatakan bahwa “Para anggota Komisaris diberi uang jasa dan tunjangan purna jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang jumlahnya ditetapkan RUPS”;

 Ketentuan Tentang Pemberian Fasilitas Rumah Dinas Jabatan Direksi


Bahwa berdasarkan RUPS AP. 1 Pada tanggal 22 Juli 2002 menetapkan fasilitas kepada Direksi, Komisaris, dan Sekretaris Komisaris, sebagai berikut:

a.           Rumah Jabatan;
AP.1 menyediakan fasilitas berupa rumah jabatan bagi anggota direksi. Apabila tidak disediakan, anggota direksi diberikan kompensasi sebesar 30 % dari gaji bulanan dengan jumlah maksimum Rp.  8.000.000,- per bulan. Kompensasi rumah jabatan tidak diberikan dalam hal perusahaan telah menyediakan rumah jabatan;

… dst;

Direksi tidak diperkenankan membebankan biaya kepada perusahaan untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian jabatan dan tuntutan ganti rugi;

 

Surat Keputusan Direksi AP.1 No. KEP.104/KP.30.2/2004 tanggal 20 Oktober 2004 :
a.      Pemberian tunjangan pengganti rumah dinas jabatan kepada Direksi yang tidak disediakan rumah dinas atau belum menempati rumah dinas jabatan karena masih dalam proses perbaikan (renovasi) yaitu sebesar Rp. 8.000.000,-;

b.      Kepada Direksi yang menempati rumah dinas jabatan bukan rumah dinas jabatan yang diperuntukan bagi Direksi diberikan tunjangan pengganti rumah dinas jabatan sebesar Rp. 5.000.000,- setiap bulan;

c.       Surat Keputusan direksi tersebut berlaku sejak 01 April 2004 (berlaku surut);

catatan:
Berdasarkan informnasi yang Kami terima hal tersebut dinyatakan dalam RUPS 2005;

Kelemahan-kelemahan:
1.       Pengaturan mengenai pemberian tunjangan renovasi dan pemberian Rp. 5.000.000,- tidak diatur dalam RUPS dan AP.1 telah memiliki rumah dinas jabatan;
2.       Bahwa apabila diasumsikan bahwa rumah dinas jabatan tersebut dianggap AP.I tidak menyediakan dengan alasan masih dalam renovasi, fakta yang bertentangan adalah Direksi tidak pernah melakukan renovasi (dengan alasan anggaran tidak mencukupi), dan fakta bahwa rumah dinas jabatan dipinjamkan;

 

Ketentuan Tentang Pemberian Fasilitas Pengganti Tunjangan Transportasi


Bahwa berdasarkan RUPS AP. 1 Pada tanggal 22 Juli 2002 menetapkan fasilitas kepada Direksi, Komisaris, dan Sekretaris Komisaris, sebagai berikut:

b.           Kendaraan Jabatan
Ap.1 menyediakan fasilitas berupa 1 (satu) kendaraan jabatan bagi masing-masing anggota direksi yang jenisnya ditetapkan dengan memperhatikan aspek kepantasan dan kemampuan perusahaan;
… dst;

Bahwa berdasarkan Keputusan RUPS tanggal 30 Juni 2005 dinyatakan bahwa AP.1 menyediakan fasilitas berupa 1 (satu) unit kendaraan jabatan atau dalam bentuk tunjangan transportasi bagi masing-masing anggota direksi yang jenis dan besarannya ditetapkan dengan memperhatikan aspek kepantasan dan kemampuan perusahaan;


a.      AP.1 menyediakan fasilitas berupa 1 (satu) unit kendaraan jabatan atau dalam bentuk tunjangan transportasi bagi masing-masing anggota direksi yang jenis dan besarannya ditetapkan dengan memperhatikan aspek kepantasan dan kemampuan perusahaan;

b.      AP.I dapat menyediakan fasilitas berupa rumah jabatan bagi anggota direksi. Apabila AP.I tidak menyediakan fasilitas tersebut, anggota direksi diberikan kompensasi untuk fasilitas rumah jabatan per bulan yang besarnya 30 % dari gaji bulanan dengan jumlah maksimum Rp. 8.000.000,00 per bulan;

Kompensasi tidak dapat diberikan dalam hal perusahaan telah menyediakan rumah jabatan;

c.       AP.I menyediakan fasilitas berupa 1 (satu) kendaraan jabatan atau dalam bentuk tunjangan transportasi bagi masing-masing anggota direksi yang jenis dan besarnya ditetapkan dengan memperhatikan aspek kepantasan dan kemampuan perusahaan;

Selain hal-hal yang ditetapkan dalam RUPS, Direksi, Komisaris, dan Sekretaris Komisaris tidak diperkenankan membebankan biaya perusahaan untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian jabatan atau tuntutan ganti rugi;

Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara BUMN No. S-326/S.MBU/2002 tanggal 03 Mei 2002 dinyatakan bahwa AP.1 menyediakan fasilitas berupa 1 (satu) unit kendaraan jabatan atau dalam bentuk tunjangan transportasi bagi masing-masing anggota direksi yang jenis ditetapkan dengan memperhatikan aspek kepantasan dan kemampuan perusahaan;

     Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi AP.1 No. KEP.86/PL.10/2004 tanggal 15 September 2004,, dalam Pasal 22 ditetapkan:


"Penunjukan langsung adalah pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan atau jasa tanpa melalui pelelangan atau pemilihan langsung yang dilakukan dengan cara menunjuk langsung kepada Penyedia Jasa tertentu tanpa pembanding dan dilakukan negosiasi baik secara teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggung jawabkan. Penunjukan langsung dilaksanakan untuk pengadaan barang dan atau jasa dalam hal-hal sebagai berikut : ... d. Pengadaan Barang dan atau Jasa yang bersifat rutin …. g. Pengadaan jasa untuk keperluan pendidikan dan pelatihan baik dalam maupun luar negeri serta konsultan hukum,, notaris, dan kepengacaraan;

Fasilitas kepada Direksi dan/atau Komisaris


Pada tanggal 01 Agustus 2003, AP.1 mengirimkan surat AP.1. 1948/PL.60/2003/DU-B –ditandatangani oleh Gatot Pudjo Martono/a.n Direktur Utama dan diketahui oleh BT. Nuringtyas/Komisaris Utama-- kepada Menteri Negara BUMN yang berisi

UNTUK EVALUASI

Penerbitan Keputusan Direksi No. KEP.44/KP.20.2/2004 tanggal 25 Mei 2004, sedangkan RUPS hanya menetapkan  tantiem, tunjangan purna jabatan, gaji, fasilitas rumah dinas jabatan, fasilitas kendaraan dinas jabatan, dan fasilitas kesehatan (tidak ditemukan data beberapa fasilitas).

Dokumen-dokumen yang diperlukan:
1.      RKAP tahun 2004, 2005, dan 2006;
2.      RUPS tahun 2003, 2004, 2005;

3.      Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa;

No comments:

Post a Comment