Jakarta , ................
2007
No.___
Kepada Yth.
PT. Angkasa Pura I (Persero)
____
Perihal
: Legal Opinion
Dengan hormat,
Bahwa merujuk
pada pertemuan antara Pihak dari PT. Angkasa Pura I (Persero) (selanjutnya
disebut “AP.I”) dengan Soeprapto ·
Lukas Budiono & Partners (selanjutnya
disebut “SL&P”) pada tanggal ___, meminta Pendapat
Hukum berkaitan dengan:
1.
Pemberian biaya/fasilitas kepada
Direksi PK.I tahun 2004 sampai dengan Mei 2006 (Selanjutnya disebut “pemberian
biaya/fasilitas”);
2.
Proses Pengadaan dan pelaksanaan
barang dan jasa berupa “workshop/diklat PK.I tahun 2004 sampai dengan
Mei 2006” (selanjutnya disebut “pengadaan barang dan jasa”);
Berkenaan dengan
hal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan pendapat hukum mengenai
ketentuan hukum pengadaan barang jasa dan pemberian biaya/fasilitas, serta
kaitannya dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi;
Bahwa dalam
pendapat hukum ini, SL&P mendasarkan seluruh dalil, analisis,
pendapat, dan saran hukumnya pada data yang diasumsikan sah, benar dan sesuai
dengan aslinya/kenyataannya, termasuk namun tidak terbatas pada
pencantuman tanggal, tanda tangan dan paraf yang terdapat dalam
surat/perjanjian yang kami peroleh dari AP.I, sehingga
karenanya memenuhi kualifikasi sebagai alat pembuktian yang sah dan sempurna
kecuali dapat dibuktikan sebaliknya;
A.
Data
1.
Tanggapan Atas Laporan Klarifikasi
Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Biaya/Fasilitas Direksi PT. (Persero) Angkasa
Pura I (tanpa tanggal dan tanda tangan);
2.
Berita Acara Pengadaan Kendaraan
Dinas Jabatan Direksi (PT. (Persero) Angkasa Pura I (tanpa tanggal);
3.
Akta Perubahan Anggaran Dasar No.
15, dibuat oleh Imas Fatimah, SH., Notaris di Jakarta tanggal 16 April 1998;
4.
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
tanggal 22 Juli 2002 tentang Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan
Perhitungan Tahunan Tahun Buku 2001;
5.
Surat Golden bird Metro No.
277/PMS/III/04 tanggal 31 Maret 2004 tentang Penawaran harga sewa;
6.
Surat KOPKAR JASINDO No.
0477.Sw/KKJ/IV/2004 tanggal 1 April 2004 tentang Penawaran harga sewa
kendaraan;
7.
Surat Tunas Mobilindo Parama tentang
Surat penawaran
BMW;
8.
Berita Acara Pinjam Pakai dan Serah
Terima Kendaraan Dinas No. BA.29/PL.30.5/2004 tanggal 19 April 2004;
9.
Berita Acara Pinjam Pakai dan Serah
Terima Kendaraan Dinas No. BA.30/PL.30.5/2004 tanggal 19 April 2004;
10.
Berita Acara Pinjam Pakai dan Serah
Terima Kendaraan Dinas No. BA.31/PL.30.5/2004 tanggal 19 April 2004;
11.
Berita Acara Pinjam Pakai dan Serah
Terima Kendaraan Dinas No. BA.32/PL.30.5/2004 tanggal 19 April 2004;
12.
Surat
Keputusan Direksi AP.1 Surat Keputusan No. KEP.37/KP.20.2/2004
tentang Pemberian Tunjangan Khusus Tashun 2004 kepada Para Anggota Dewan
Komisaris, Anggota Direksi, dan Para Pegawai PT. (Persero) Angkasa Pura I;
13.
Surat
Keputusan Direksi AP.1 Surat Keputusan No. SKEP.27/KP.30.2/2005
tentang Pemberian Tunjangan Khusus Tashun 2005 kepada Para Anggota Dewan
Komisaris, Anggota Direksi, dan Para Pegawai PT. (Persero) Angkasa Pura I;
14.
Surat
Keputusan Direksi AP.1 No. KEP.48/KP.20.2/2004 tanggal 31 Mei 2004 tentang
Pemberian uang pengganti transport direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I;
15.
Surat
Keputusan Direksi No. SKEP.49/TK.00.4.3/2004 tanggal 07 Juni 2004 tentang
Perubahan Lampiran Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I No.
19/TK.00.4.3/1999 No. Urut 1,2,3,4, dan 5 tentang Penunjukan personil untuk
menempati rumah dinas jabatan PT. (Persero) Angkasa Pura I Kantor Pusat;
16.
Nota Dinas Deputi Direktur Umum
(Heny Dewanto) No. DDUM. 06/KU.10.4.2/2004/R tanggal 21 Juli 2004 tentang
Tambahan Anggaran;
17.
Surat
Keputusan Direksi AP.1 No. KEP.83/HK.00.9/2004 tanggal 09 September 2004
tentang Pemberian dana promosi kepada Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I;
18.
Berita Acara Kesepakatan Direksi
tanggal 09 September 2004;
19.
Surat
Keputusan Direksi AP.1 No. KEP.104/KP.30.2/2004 tanggal 20 Oktober 2004 tentang
Pemberian tunjangan pengganti rumah dinas jabatan kepada Direksi yang tidak
disediakan atau belum menempati rumah dinas jabatan PT. (Persero) Angkasa Pura
I;
20.
Surat
Keputusan Direksi AP.1 No. KEP.105/TK.00.4.3/2004 tanggal 20 Oktober 2004
tentang Perubahan lampiran I huruf A Romawi I Surat Keputusan Direksi PT.
(Persero) Angkasa Pura I No. SKEP.15/TK.00.4.3/1999 tentang Perubahan lampiran
I dan Lampiran VIII Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I No.
SKEP.255/TK.00.4.3/1998 tentang Penetapan status rumah dinas jabatan, rumah
dinas operasional, dan rumah dinas di lingkungan PT. (Persero) Angkasa Pura I;
21.
Surat
Keputusan Direksi AP.1 No. KEP.120/HK.00.9/2004 tanggal 07 Desember 2004
tentang Penyempurnaan Pasal 2 Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura
I No. KEP.83/HK.00.9/2004 tentang
pemberian dana promosi kepada Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I;
22.
Surat
Keputusan Direksi AP.1 No. KEP.13.1/KP.20.2/2005 tanggal 01 Maret 2005 tentang
Perubahan Lampiran Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I No.
KEP.44/KP.20.2/2004 tentang Fasilitas Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I;
23.
Surat Keputusan Direksi AP.1
No.SKEP.44/KP.30.2/2006 tanggal 18 Mei 2006 tentang Pemberian tunjangan khusus
Tahun 2006 kepada Komisaris, Direksi, dan Pegawai PT. (Persero) Angkasa Pura 1;
24.
Surat Tim No. 007/TIM/12/2006
tanggal 12 Desember 2006 tentang Resume klarifikasi dan permintaan data;
B.
Fakta Hukum
1.
Pada tanggal 03 Januari 1993, AP.I
didirikan dengan Akta No. 1, dibuat dihadapan Notaris Muhani Salim, SH sebagai
pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I menjadi Perusahaan
Perseroan berdasarkan PP No. 5 Tahun 1992. Akta pendirian tersebut telah
memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan
Perundang-undangan) No. C2-2460.HT.01.01 tahun 1993 tanggal 24 April 1993 dan
diumumkan dalam berita Negara No. 52 tanggal 29 Juni 1993 dengan Tambahan
Berita Negara No. 2914;
Komposisi
Pemegang Saham AP.1 adalah sebagai berikut:
a.
Negara Republik Indonesia
sebanyak 1.049.999 (satu juta empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) lembar saham prioritas;
b.
Tn. Drs. Anwar Djanah sebanyak 1
(satu) saham prioritas;
2.
Pada tanggal 14 Januari 1998,
diadakan RUPS AP.1 yang memutuskan perubahan Anggaran Dasar AP.1 sebagaimana
dinyatakan Akta No. 15 tanggal 16 April 1998, dibuat oleh Imas Fatimah, SH.,
Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut telah mendapatkan pengesahan dan
persetujuan dari Menteri Kehakiman
RI (sekarang Menteri Hukum dan
Perundang-undangan) No. C2-25830 HT.01.04.TH.98 tanggal 19 Nopember 1998 dan
diumumkan dalam berita Negara No. 3740 tanggal 22 Juni 1999 dengan Tambahan
Berita Negara No. 50 (selanjutnya disebut “Akta No. 15/1998)”;
Berdasarkan
Akta No. 15/1998, kepemilikan Saham di AP.1 adalah 100 % dimiliki oleh
Negara Republik Indonesia yaitu 925.000 lembar saham dengan nilai nominal saham
@ Rp. 1.000.000,-;
Berdasarkan
Akta No. 30 tanggal 18 September 1998 dibuat oleh Imas Fatimah, SH., Notaris di
Jakarta yang telah dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan selanjutnya telah
diterima dan dicatat dengan No. C2-25829 HT.01.04. Th.98 tanggal 19 November
1998 oleh disebutkan telah dilakukan perbaikan dalam rangka perubahan Anggaran
Dasar;
Catatan:
Sampai dengan saat ini, SL&P tidak menemukan
dokumen yang menerangkan pengalihan saham milik Tn. Drs. Anwar Djanah sebanyak
1 (satu) saham prioritas kepada Negara Republik Indonesia ;
3.
Pada tanggal 03 Mei 2002, Menteri
Negara BUMN mengeluarkan Surat Edaran No. S-326/S.MBU/2002 yang berisi
Perusahaan menyediakan fasilitas berupa 1 (satu) unit kendaraan jabatan
atau dalam bentuk tunjangan transportasi bagi masing-masing anggota
direksi yang jenis ditetapkan dengan memperhatikan aspek kepantasan dan
kemampuan perusahaan;
Catatan:
Sampai dengan saat ini, SL&P tidak
menemukan dokumen Surat
Edaran No. S-326/S.MBU/2002 tanggal 03 Mei 2002;
4.
Pada tanggal 22 Juli 2002, RUPS AP.
1 berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan fasilitas kepada
Direksi, Komisaris, dan Sekretaris Komisaris, sebagai berikut:
a.
Rumah Jabatan;
AP.1
menyediakan fasilitas berupa rumah jabatan bagi anggota direksi. Apabila tidak
disediakan, anggota direksi diberikan kompensasi sebesar 30 % dari gaji bulanan
dengan jumlah maksimum Rp. 8.000.000,-
per bulan. Kompensasi rumah jabatan tidak diberikan dalam hal perusahaan telah
menyediakan rumah jabatan;
b.
Kendaraan Jabatan
Ap.1
menyediakan fasilitas berupa 1 (satu) kendaraan jabatan bagi masing-masing
anggota direksi yang jenisnya ditetapkan dengan memperhatikan aspek kepantasan
dan kemampuan perusahaan;
c.
Fasilitas Pengobatan
d.
Santunan Purna jabatan;
Direksi
tidak diperkenankan membebankan biaya kepada perusahaan untuk kepentingan
pribadi. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi
administrasi berupa pemberhentian jabatan dan tuntutan ganti rugi;
Catatan:
1. SL&P tidak menemukan dokumen
yang menerangkan pembatasan penetapan fasilitas rumah dan kendaraan tersebut
untuk masa tahun kepengurusan tahun 2002 atau berlaku sampai dengan ditetapkan
kembali oleh RUPS;
2. Bahwa sebagai bahan perbandingan
berkaitan dengan fasilitas yang diberikan kepada direksi, komisaris, dan
sekretaris komisaris, dalam RUPS tanggal 22 Juli 2002 ditetapkan (1)
Tantiem (2) gaji (3)
fasilitas rumah jabatan (4) fasilitas kendaraan jabatan (5) fasilitas pengobatan
(6) santunan purna jabatan bagi direksi, komisaris, dan sekretaris komisaris;
5.
Pada tanggal 10 Maret 2004, Menteri
BUMN berdasarkan Keputusan No. KEP-24/MBU/2004 mengangkat Direksi AP.I, dengan
susunan sebagai berikut:
Direktur
Utama : Bambang
Darwoto
Direktur
Keuangan : Laurensius
Manurung
Direktur
Komersial dan
Pengembangan
usaha : Y.A.Y Supardji
Direktur
Operasi dan Teknik : Risman Nuryadin
Direktur
Personalia dan Umum : Ranendra
Dangin
Catatan:
Sampai dengan saat ini, SL&P
tidak menemukan dokumen Surat
Keputusan Menteri BUMN No. KEP-24/MBU/2004 tanggal 10 Maret 2004;
6.
Pada tanggal 19 April 2004, Direktur
Personalia dan Umum AP.1 (Ranendra Dangin) meminjamkan kendaraan dinas
kepada:
a.
Drs. Nurhamidi sampai dengan tanggal
31 Desember 2004 berupa kendaraan sedan BMW, No. Pol B 2189 HQ, tahun pembuatan
1999, No. Mesin 4873J989, No. rangka AG48739, berikut kelengkapannya;
b.
Drs. CAPT. Sugihardjo sampai dengan
tanggal 31 Desember 2004 berupa kendaraan sedan BMW, No. Pol B 1448 LQ, tahun
pembuatan 1999, No. Mesin 4872J489, No. rangka AG48724, berikut kelengkapannya;
c.
Ir. Wulang Kupiyotomo sampai dengan
tanggal 31 Desember 2004 berupa kendaraan sedan BMW, No. Pol B 2107 DQ, tahun
pembuatan 1999, No. Mesin 4876J789, No. rangka AG48767, berikut kelengkapannya;
d.
Gunawan Agus Subrata sampai dengan
tanggal 31 Desember 2004 berupa kendaraan sedan BMW, No. Pol B 2526 HQ, tahun
pembuatan 1999, No. Mesin 4872J689, No. rangka AG48726, berikut kelengkapannya;
7.
Pada tanggal 10 Mei 2004, Direksi
AP.1 menerbitkan Surat Keputusan No. SKEP.37/KP.20.2/2004 yang berisi
memberikan tunjangan khusus kepada para anggota dewan komisaris dan anggota
direksi sebesar 1 (satu) kali penghasilan bulan terakhir yang diterima
(tidak termasuk tunjangan transport dan tunjangan sewa rumah) yang
pembayarannya dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2004;
8.
Pada tanggal 25 Mei 2004, Direksi
AP.1 mengeluarkan Surat Keputusan No. KEP.44/KP.20.2/2004 yang berlaku sejak
tanggal 01 Mei 2004 berisi fasilitas direksi adalah kendaraan dinas beserta
pengemudi;
a.
Tunjangan hari raya yang besarnya
minimal 1 (satu) bulan gaji yang ditetapkan Surat Keputusan Direksi;
b.
Bantuan biaya pendidikan yang
besarnya minimal 1 (satu) bulan gaji yang ditetapkan Surat Keputusan Direksi;
c.
Kesehatan (termasuk fasilitas kaca
mata) terdiri dari perawatan kesehatan beserta isteri dan maksimal 3 orang anak
dan perawatan rumah sakit luar negeri (bila diperlukan);
d.
Telefon/HP/Listrik/Air/PBB;
e.
Asuransi kecelakaan diri/kematian
yang diasuransikan dengan nilai pertanggungan tertentu yang besaran preminya
disesuaikan preminya ditetapkan Direksi (bagi Direksi yang telah diikutsertakan
Jamsostek tetap diikutkan keduanya);
f.
Perjalanan Dinas Direksi (transport,
penginapan, dan uang saku) berupa pesawat terbang, hotel, dalam negeri sebesar
Rp. 350.000,- per hari luar negeri sebesar US $. 325.- per hari ;
g.
Pakaian Dinas 2 (dua) stel jas dan 2
(dua) stel batik per tahun;
h.
Kendaraan dinas disediakan fasilitas
mobil dan fasilitas penunjangnya, beserta pengemudi;
Catatan:
Sampai dengan saat ini, SL&P
tidak menemukan dokumen Surat
Keputusan No. KEP.44/KP.20.2/2004;
9.
Pada tanggal 31 Mei 2004, Direksi
AP.1 menerbitkan Surat Keputusan No. KEP.48/KP.20.2/2004 yang berisi Direksi
menerima uang pengganti transpor sebesar Rp. 18.000.000,00 per orang setiap
bulannya dan berlaku surut sejak tanggal 01 Mei 2004;
Bahwa
berdasarkan Berita Acara Pengadaan Kendaraan Dinas Jabatan Direksi AP.1,
Direksi AP.1 –ditandatangani oleh seluruh Direksi-- menetapkan memberikan uang
pengganti transport kepada direksi sebesar Rp. 8.000.000,- per bulan, dengan
pertimbangan:
a.
Apabila dilakukan pembelian langsung,
maka akan diperoleh analisa berupa biaya operasional perbulan Rp. 17.979.166,-
(tidak termasuk harga mobil on the road seharga Rp. 547.000.000,-);
b.
Apabila dilakukan sewa mobil,
maka akan diperoleh analisa berupa biaya sewa 1 (satu) mobil seharga Rp.
18.500.000,- (penawaran dari Golden Bird, belum termasuk PPN 10%) atau Rp.
19.500.000,- (penawaran dari KOPKAR JASINDO);
Catatan:
a.
Dalam
Berita Acara Pengadaan Kendaraan Dinas Jabatan Direksi tersebut, disebutkan
bahwa untuk kendaraan jabatan Direksi telah tertampung dalam Rencana Kerja dan
Angaran Tahun 2004;
b.
Dalam
Berita Acara aquo tidak dimuat tanggal pembuatan dan penandatangan berita
acara;
10.
Pada tanggal 07 Juni 2004, Direksi
AP.1 menerbitkan Surat Keputusan No. SKEP.49/TK.00.4.3/2004 yang berisi penunjukan
kepada Para Direksi untuk menempati rumah
dinas yang terletak di Rawasari;
11.
Pada tanggal 21 Juli 2004,
--berkaitan dengan nota dinas Kasubdit Keuangan No. KEU.219/KU.10.4.2/2004/R
tanggal 21 Juni 2004-- Deputi Direktur Umum (Heny Dewanto) mengeluarkan Nota
Dinas No. DDUM. 06/KU.10.4.2/2004/R yang memberitahukan bahwa alternatif
pergeseran untuk tambahan anggaran pembiayaan renovasi rumah dinas
jabatan direksi di Rawasari sebesar Rp. 1.164.966.000,- dari total RAB sebesar
Rp. 2.127.014.900,- belum ada dan tidak terprogram dalam RKA 2004, selanjutnya
yang bersangkutan meminta untuk memeriksa dan memprosesnya;
Catatan:
Sampai dengan saat ini, SL&P
tidak menemukan dokumen Nota Dinas Kasubdit Keuangan No.
KEU.219/KU.10.4.2/2004/R tanggal 21 Juni 2004;
12.
Pada tanggal 09 September 2004,
Direksi AP.1 membuat Surat Keputusan No. KEP.83/HK.00.9/2004 yang memutuskan
bahwa direksi diberikan dana promosi yang besarnya setiap bulan sebesar Rp.
10.000.000,- kepada Direktur Utama dan
Rp. 9.000.000,- kepada direktur;
Pada
tanggal 09 September 2004, direksi AP.1 membuat kesepakatan sebagaimana Berita
Acara Kesepakatan Direksi yang berisi direksi memerlukan dana promosi yang
dipakai untuk sumbangan relasi pada acara pernikahan, sumbangan relasi yang
sedang sakit, sumbangan relasi yang meninggal dunia, sumbangan relasi yang
berulang tahun, entertainment relasi, menjamu relasi pada kegiatan olah raga,
sumbangan sosial, dan bantuan pulsa sekretaris direksi;
13.
Pada tanggal 15 September 2004,
Direksi AP.I menetapkan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan keputusan
No. KEP.86/PL.10/2004 yang mulai berlaku tanggal 15 September 2004, ditetapkan
hal-hal sebagai berikut:
Pasal
22
"Penunjukan
langsung adalah pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan atau jasa tanpa
melalui pelelangan atau pemilihan langsung yang dilakukan dengan cara menunjuk
langsung kepada Penyedia Jasa tertentu tanpa pembanding dan dilakukan negosiasi
baik secara teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara
teknis dapat dipertanggung jawabkan. Penunjukan langsung dilaksanakan untuk
pengadaan barang dan atau jasa dalam hal-hal sebagai berikut : ... d. Pengadaan
Barang dan atau Jasa yang bersifat rutin …. g. Pengadaan jasa untuk keperluan
pendidikan dan pelatihan baik dalam maupun luar negeri serta konsultan hukum,
notaris, dan kepengacaraan;
Catatan:
-
Sampai
dengan saat ini, SL&P tidak menemukan dokumen Surat Keputusan No. KEP.86/PL.10/2004
tersebut;
-
Ketentuan
sebelumnya tentang pengadaan barang/jasa di AP.I adalah Keputusan Direksi No.
KEP.13/OM.12.2/2000 yang dilengkapi dengan Surat Edaran Direksi No. ED.05/PL.10/2001
tanggal 15 Juni 2001. Sampai dengan saat ini, SL&P tidak menemukan dokumen
yang menerangkan apakah ketentuan sebelumnya tersebut masih berlaku;
14.
Pada tanggal 20 Oktober 2004,
Direksi AP.1 menerbitkan Surat Keputusan No. KEP.104/KP.30.2/2004 yang berisi :
a.
Pemberian tunjangan pengganti rumah
dinas jabatan kepada Direksi yang tidak disediakan rumah dinas atau belum
menempati rumah dinas jabatan karena masih dalam proses perbaikan (renovasi)
yaitu sebesar Rp. 8.000.000,-;
b.
Kepada Direksi yang menempati rumah
dinas jabatan bukan rumah dinas jabatan yang diperuntukan bagi Direksi
diberikan tunjangan pengganti rumah dinas jabatan sebesar Rp. 5.000.000,-
setiap bulan;
c.
Surat Keputusan direksi tersebut
berlaku sejak 01 April 2004 (berlaku surut);
Selain
itu, Direksi AP.1 menerbitkan Surat Keputusan No. KEP.105/TK.00.4.3/2004 yang
berisi merubah lampiran 1 huruf A Romawi I No. Urut 1 sampai dengan 5 Surat Keputusan Direksi
AP.1 No. SKEP.15/TK.00.4.3/1999 yang semula ditetapkan sebagai rumah dinas
jabatan menjadi rumah dinas operasional;
Catatan:
Sampai dengan saat ini, SL&P
tidak menemukan dokumen lampiran 1 huruf A Romawi I No. Urut 1 sampai dengan 5 Surat Keputusan Direksi
AP.1 No. SKEP.15/TK.00.4.3/1999, dengan demikian tidak diketahui letak rumah
dinas jabatan yang diubah fungsinya menjadi rumah dinas operasional;
15.
Pada tanggal 22 Oktober 2004,
Menteri BUMN berdasarkan Keputusan No. KEP-143/MBU/2004 mengangkat Dewan
Komsiaris AP.I, dengan susunan sebagai berikut:
Komisaris
Utama : Marsda TNI
(Purn) B.T. Nuringtys
Komisaris : Soenaryo
Yosopratomo
Hadiah Herawatie
Bonar Manurung
16.
Pada tanggal 07 Desember 2004,
Direksi AP.1 menerbitkan Surat Keputusan No. KEP.120/HK.00.9/2004 yang
berisi direksi AP.1 mendapatkan dana
promosi untuk berkomunikasi dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan mitra
kerja baik dalam maupun luar negeri (bukan sebagai penghasilan direksi)
maksimum sebesar Rp. 10.000.000,- setiap bulan kepada Direktur utama dan
maksimum sebesar Rp. 9.000.000,- setiap bulan kepada direktur sesuai dengan
pengeluaran riil yang terjadi pada bulan yang bersangkutan;
Catatan:
17.
Bahwa untuk masa tahun 2005, RKAP
AP.I menentukan biaya untuk direksi sebesar Rp. 6.824.680.000,- dan untuk
komisaris Rp. 3.860.720.000,-;
Catatan:
Sampai dengan saat ini, SL&P
tidak menemukan dokumen yang menerangkan RKAP AP.I menentukan biaya untuk
direksi sebesar Rp. 6.824.680.000,- dan untuk komisaris Rp. 3.860.720.000,- ,
informasi tersebut diperoleh berdasarkan Surat Tim No. 007/TIM/12/2006 tanggal 12 Desember 2006;
18.
Pada tanggal 01 Maret 2005, Direksi
AP.1 menerbitkan Surat Keputusan No. KEP.13.1/KP.20.2/2005 yang berisi
fasilitas Direksi AP.1 yaitu berupa:
a.
Tunjangan hari raya yang besarnya
minimal 1 (satu) bulan gaji yang ditetapkan Surat Keputusan Direksi;
b.
Bantuan biaya pendidikan yang
besarnya minimal 1 (satu) bulan gaji yang ditetapkan Surat Keputusan Direksi;
c.
Kesehatan (termasuk fasilitas kaca
mata) terdiri dari perawatan kesehatan beserta isteri dan maksimal 3 orang anak
dan perawatan rumah sakit luar negeri (bila diperlukan);
d.
Telefon/HP/Listrik/Air/PBB;
e.
Asuransi kecelakaan diri/kematian
yang diasuransikan dengan nilai pertanggungan tertentu yang besaran preminya
disesuaikan dengan ketentuan (bagi Direksi yang telah diikutsertakan Jamsostek
tetap diikutkan keduanya);
f.
Perjalanan Dinas Direksi berupa
(transport, penginapan, dan uang saku) berupa pesawat terbang, hotel, dalam
negeri sebesar Rp. 350.000,- per hari luar negeri sebesar US $. 325.- per
hari (bilamana perlu didampingi isteri);
g.
Pakaian Dinas 2 (dua) stel jas dan 2
(dua) stel batik per tahun;
h.
Kendaraan dinas disediakan fasilitas
mobil dan fasilitas penunjangnya, beserta pengemudi;
i.
Olah raga berupa keanggotaan pada
salah satu kegiatan olahraga (misalnya golf, renangn tenis, kebugaran, dll yang
digunakan dalam kedinasan;
19.
Pada tanggal 17 Mei 2005, Direksi
AP.1 menerbitkan Surat Keputusan No. SKEP. 27/KP.30.2/2005 yang berisi memberikan
tunjangan khusus kepada para anggota dewan komisaris dan anggota direksi
sebesar 1 (satu) kali penghasilan bulan terakhir yang diterima (tidak
termasuk tunjangan transport dan tunjangan sewa rumah) yang pembayarannya
dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 25 Mei 2005;
20.
Pada tanggal 30 Juni 2005, RUPS
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
a.
AP.1 menyediakan fasilitas berupa 1
(satu) unit kendaraan jabatan atau dalam bentuk tunjangan transportasi bagi
masing-masing anggota direksi yang jenis dan besarannya ditetapkan dengan
memperhatikan aspek kepantasan dan kemampuan perusahaan;
b.
AP.I dapat menyediakan fasilitas
berupa rumah jabatan bagi anggota direksi. Apabila AP.I tidak menyediakan
fasilitas tersebut, anggota direksi diberikan kompensasi untuk fasilitas rumah
jabatan per bulan yang besarnya 30 % dari gaji bulanan dengan jumlah maksimum
Rp. 8.000.000,00 per bulan;
Kompensasi
tidak dapat diberikan dalam hal perusahaan telah menyediakan rumah jabatan;
c.
AP.I menyediakan fasilitas berupa 1
(satu) kendaraan jabatan atau dalam bentuk tunjangan transportasi bagi
masing-masing anggota direksi yang jenis dan besarnya ditetapkan dengan
memperhatikan aspek kepantasan dan kemampuan perusahaan;
d.
Selain hal-hal yang ditetapkan dalam
RUPS, Direksi, Komisaris, dan Sekretaris Komisaris tidak diperkenankan
membebankan biaya perusahaan untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran terhadap
ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian
jabatan atau tuntutan ganti rugi;
Catatan:
Sampai dengan saat ini, SL&P tidak
menemukan Risalah RUPS tanggal 30 Juni 2005, informasi tersebut diperoleh
berdasarkan Surat Tim No. 007/TIM/12/2006 tanggal 12 Desember 2006;
21.
Pada tanggal 18 Mei 2006, Direksi
AP.1 menerbitkan Surat Keputusan No. SKEP.44/KP.30.2/2006 yang berisi memberikan
tunjangan khusus kepada Komisaris dan direksi sebesar 1 (satu) kali gaji (tanpa
tunjangan) bulan terakhir yang diterima yang akan dilaksanakan
selambat-lambatnya 01 Juni 2006;
22.
Pada tanggal 12 Desember 2006, Suatu
Tim yang ditugaskan oleh Sekretaris Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara
(selanjutnya disebut “Tim”) menyerahkan resume Laporan klarifikasi Atas
Pengadaan Barang/Jasa Dan Biaya/Fasilitas Direksi PT. Angkasa Pura I (Persero)
Tahun 2004-2006 (s.d. Mei 2006) kepada Direktur Utama AP.1, yang berisi adanya
penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Rp. 4.021.142.325,- dan
berpotensi mengalami kerugian Rp. 4.435.000.000,-, dengan uraian sebagai
berikut:
a.
Kerugian akibat pengeluaran biaya
yang seharusnya tidak dikeluarkan:
-
Tunjangan rumah jabatan Direksi = Rp. 925.000.000,-
-
Tunjangan Pengganti transport
Direksi = Rp. 2.260.000.000,-
-
Tunjangan Tranport Direksi = Rp. 440.829.250,-
-
Fasilitas Keanggotaan golf Direksi = Rp. 750.000.000,-
-
Penggunaan biaya promosi untuk pribadi = Rp.
163.446.445,-
-
Perjalanan istri Direksi ke luar
negeri = Rp. 65.290.120,-
-
Pajak pribadi Direksi & mantan
Komisaris = Rp 112.772.510,-
-
Pemberian Tunjangan Khusus =
Rp. 228.804.000,-
Jumlah = Rp.
4.021.142.325,-
b.
Potensi kerugian:
-
Tunjangan rumah jabatan Direksi = Rp. 1.295.000.000,-
-
Tunjangan pengganti transport
Direksi = Rp 3.140.000.000,-
Jumlah = Rp.
4.435.000.000,-
(apabila
harus dibayarkan sampai akhir masa jabatan Direksi)
Selanjutnya
dari pihak AP.1 memberikan klarifikasi atas Laporan Klarifikasi dari Tim.
Adapun tabel perbandingan Laporan Klarifikasi dan Tanggapan adalah sebagai
berikut:
|
No.
|
Laporan
Klarifikasi
|
Tanggapan
|
|
1.
|
Tunjangan pengganti rumah jabatan
|
|
|
|
Penerbitan
|
Penerbitan
berdasarkan RUPS Tahun 2002 tanggal 22 Juli 2002, RUPS Tahun 2005 tanggal 30 Juni 2005, dan
Pasal 12 Anggaran Dasar AP.1;
|
|
|
-
PT. AP. I telah memiliki 5 (lima)
unit rumah dinas yang terletak di Komplek Perhubungan Udara, Kelurahan
Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang diperuntukan sebagai
rumah jabatan bagi para Direksi,
sehingga Kompensasi rumah jabatan tidak dapat diberikan;
|
-
Kondisi rumah pada saat direksi
diangkat sangat rusak termasuk furniture, kecuali 1 (satu) unit rumah;
-
Rumah dinas jabatan sedang dalam
renovasi;
|
|
|
-
Direksi tidak pernah melakukan
renovasi terhadap rumah-rumah tersebut, padahal pertimbangan diberikannya
tunjangan pengganti rumah jabatan adalah karena rumah jabatan tersebut sedang
direnovasi;
|
-
Perhitungan untuk
perbaikan/renovasi diperlukan biaya sebesar Rp. 2.127.014.900,- dan biaya
renovasi/perbaikan belum tertampung pada RKA 2004;
|
|
|
-
2 (dua) unit rumah dinas jabatan
dipinjamkan kepada Dana Pensiun Angkasa Pura I, 1 (satu) unit dipinjamkan
kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I sejak 01 Juli 2005, dan
2 (dua) unit dipergunakan sebagai mes bagi pejabat yang belum mendapatkan
rumah dinas sejak 2 (dua) tahun sebelumnya;
|
|
|
|
-
Direksi Periode 1999 s.d 2004
tidak pernah mendapatkan tunjangan pengganti rumah jabatan karena direksi
dianggap menerima rumah jabatan;
|
Direksi
tersebut tidak menempati rumah dinas jabatan direksi karena sudah menempati
rumah dinas lain, kecuali Direktur Personalia dan Umum yang menempati rumah
dinas jabatan setelah dilakukan renovasi
|
|
|
|
-
Biaya perawatan bangunan dan
lingkungan rumah dinas adalah sebesar Rp. 5.242.600,-
|
|
|
|
-
Pemberian tunjangan tersebut lebih
efisien dengan pertimbangan-pertimbangan diatas;
|
|
|
Kerugian:
-
4 (empat) direksi menerima
masing-masing Rp. 8.000.000,- dan Direktur Komersial dan pengembangan
menerima Rp. 5.000.000,- karena menempati rumah dinas setingkat Deputi;
-
AP.1 harus membayar sebesar Rp.
925.000.000,- setiap bulannya sebagai tunjangan pengganti rumah dinas;
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Uang pengganti transport
|
|
|
|
Penerbitan
Keputusan Direksi No. SKEP.48/KP.20.2/2004 tanggal 31 Mei 2004;
|
-
Penerbitan berdasarkan RUPS Tahun
2002 tanggal 22 Juli 2002, RUPS Tahun
2005 tanggal 30 Juni 2005, dan Pasal 12 Anggaran Dasar AP.1;
|
|
|
-
Dalam RKAP 2004 mencantumkan
anggaran pengadaan 9 (sembilan) unit kendaraan dinas jabatan direksi dan
komisaris sebesar Rp. 3.375.000.000,- dan 17
(tujuh belas) unit kendaraan operasional sebesar Rp. 2.975.000.000,-.
Telah dilaksanakan utk membeli 5 unit Toyota Innova, 8 unit Avanza, 4 unit
Nissan Xtrail. Kendaraan tersebut tidak diserahkan kepada direksi, tetapi
kendaraan tersebut dipakai dalam keseharian direksi;
-
Direksi tidak melaksanakan
pengadaan mobil dinas, maka direksi tidak melaksanakan RKAP;
(RKAP
2005 diajukan anggaran untuk pengadaan 24 mobil operasional sebesar Rp.
4.560.000.000,-;);
|
-
Mobil Dinas adalah mobil yang
disediakan oleh perusahaan untuk mendukung kelancaran operasional pelaksanaan
tugas berkaitan dengan perusahaan. Penggunaan kendaraan operasional adalah
kendaraan dinas operasional Asisten Deputi Direktur, mengantar undangan Rapat
Pejabat dan karyawan di luar kantor, mengantar/menjemput tamu-tamu
perusahaan, mengantar/menjemput pejabat dan karyawan ke bandara bagi yang
akan melakukan kedinasan keluar kota, mengantar/menjemput dan digunakan
pejabat/karyawan kantor cabang yang dinas ke kantor pusat atau ke Departemen
Teknis/Kementerian BUMN, dan lain-lain berkaitan dengan tugas kedinasan;
-
Pengadaan unit kendaraan dinas
senilai Rp. 3.375.000.000,- diperuntukan untuk kendaraan operasional Asisten
Deputi Direktur yang belum mendapatkan mobil dinas operasional;
-
Pengadaan kendaraan operasional
senilai Rp. 4.560.000.000,- diperuntukan sebagai pengganti kendaraan
operasional bagi Para Pejabat Fungsional (Asisten Deputi Direktur, Asisten
Kepala Biro, Pengawas Area, dan Asisten Sekretaris Perusahaan);
-
Biaya sewa mobil sejenis dari PT.
Tiara Klianta untuk mobil sekelasnya adalah sebesar Rp. 19.000.000,- dan dari
PT. Golden Bird Metro sebesar Rp. 18.500.000,-;
|
|
|
-
Keputusan RUPS adalah memberikan
anggaran untuk membeli kendaraan dan tidak memberikan opsi untuk bisa diganti
dengan uang pengganti transport;
|
|
|
|
-
Keputusan Direksi tidak sejalan
dengan arahan Kementerian Negara sebagaimana Surat Edaran No. 326/S.MBU/2002
tanggal 03 Mei 2002;
|
-
|
|
|
-
AP.1 memiliki 5 unit mobil BMW
tahun 1999 yang rusak ringan, tetapi manajemen dan direksi tidak pernah
melakukan perbaikan, sehingga tidak pernah bisa dipergunakan;
|
-
Kendaraan tersebut sudah melampaui
umur ekonomis (Pengadaan tahyun 1999) dan sudah diajukan kepada Menteri
Negara BUMN;
|
|
|
|
-
Kendaraan Dinas Direksi terdahulu
masih dipinjam/dipakai oleh Direksi terdahulu;
|
|
|
Kerugian:
-
AP.1 terbebani membayar uang
pengganti transpor sebesar Rp. 18.000.000,00 per direksi kepada direksi untuk
setiap bulannya sejak 01 Mei 2004, bahkan untuk bulan April 2004 sebesar Rp.
20.000.000,00;
-
Mulai bulan Mei 2004 s.d Mei 2006,
uang pengganti sebesar kurang lebih Rp. 2.260.000.000,-;
|
-
Pemberian uang pengganti transport
lebih menguntungkan perusahaan;
-
Pembayaran sebesar Rp.
440.829.250,- adalah pembayaran pada bulan Desember 2004 yang dicatat sebagai
persekot beban bulan Januari 2005 untuk Biaya Asuransi Dwiguna Purna Jabatan
Direksi sebesar Rp. 98.082.000,-, biaya asuransi Jiwasraya Dwiguna Prima
Eksekutif Dewan Komisaris senilai Rp. 101.345.250,-, tunjangan transport
direksi untuk periode 2005 ditambah tunjangan pengganti rumah dinas jabatan
direksi Rp. 127.000.000.-, dan gaji direksi untuk periode bulan Januari 2005
senilai Rp. 114.402.000,-;
|
|
|
|
|
|
|
Tunjangan Transport Direksi
|
|
|
|
Terdapat
pengeluaran yang tidak diperoleh bukti pengeluarannya untuk tunjangan
transport direksi sebesar Rp. 440.829.250,-;
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Fasilitas Olah Raga
|
|
|
|
Penerbitan
|
|
|
|
-
RUPS hanya menetapkan tantiem, tunjangan purna jabatan, gaji,
fasilitas rumah dinas jabatan, fasilitas kendaraan dinas jabatan, dan
fasilitas kesehatan, tidak memberikan fasilitas olah raga;
|
|
|
|
Kerugian:
Tahun
2004, AP.1 dibebani biaya keanggotaan pada salah satu club golf sebesar
Rp. 750.000.000,-;
|
-
Dilakukan dalam rangka menunjang
kelancaran kegiatan perusahaan, Perusahaan memberikan fasilitas member
golf kepada Direksi yang merupakan member corporate. Keanggotaan
tersebut dipergunakan dalam rangka untuk menghemat biaya yang dikeluarkan
perusahaan pada saat menjamu tamu/relasi direksi;
-
Member golf tersebut adalah milik
perusahaan, dan meneruskan kebijakan direksi terdahulu;
|
|
|
|
|
|
4.
|
Dana
promosi untuk Direksi
|
|
|
|
Penerbitan
|
-
Dana promosi bukan merupakan
penghasilan tambahan direksi dan pengelolaannya dilaksanakan oleh Sekretaris
Direksi;
-
Tujuan penerbitan
-
Biaya ini diperbolehkan oleh
peraturan perpajakan dan prinsip akutansi
|
|
|
-
Kepada Direksi dialokasikan dana
promosi yang besarnya setiap bulan
Rp. 10.000.000,- untuk Direktur Utama dan Rp. 9.000.000,- untuk
Direktur;
|
|
|
|
Kerugian:
Realisasi
pemberian dana promosi kepada Direksi sejak September 2004 s.d Mei 2006
adalah sebesar Rp. 2.603.214.199,-, dengan perincian:
-
Pengeluaran yang diketahui bukti
pengeluarannya sebesar Rp. 693.413.468,-., tetapi penggunaan uang tersebut
tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu sumbangan pernikahan sebesar Rp.
65.750.000,-., seumbangan kematian Rp. 5.400.000,-., pulsa staf/sekretaris
Rp. 10.228.445,-., sumbangan sosial (yang seharusnya atas nama pribadi) Rp.
51.968.000,-;
-
Pengeluaran yang tidak diketahui
bukti pengeluarannya sebesar Rp. 1.909.800.731,-.,
|
-
Biaya sebesar Rp. 1.909.800.731,-.
digunakan untuk biaya promosi perusahaan untuk kegiatan promosi nasional, sponsor,
dan berbagai macam kegiatan lainnya;
-
Jumlah dana promosi adalah sebesar
0.19 % dari omzet perusahaan;
|
|
|
|
|
|
5.
|
Pembebanan
biaya pribadi kepada perusahaan oleh beberapa orang Direksi
|
|
|
|
|
|
|
|
Pembebanan
biaya perjalanan isteri keluar negeri kepada perusahaan
|
|
|
|
-
Biaya perjalanan yang telah
dibebankan kepada AP.1 adalah atas nama Ranendra Dangin (Dir. Personalia dan
Umum) dan Risman Nuryadin (Direktur Operasional dan Teknik) dengan tujuan
Jakarta – Singapura – Paris – Toulouse – Paris – Singapura – Jakarta sejak
tanggal 24 September s.d 02 Oktober 2004;
|
|
|
|
-
Berdasarkan Surat Perintah
Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditandatangani Dirut AP.1 tidak menyebutkan
adanya isteri sebagai pengikut;
|
-
Berdasarkan
-
Pertimbangan untuk membawa isteri
adalah terdapat program seremonial yang perlu didampingi isteri;
-
Pertimbangan untuk membawa isteri
adalah kondisi kesehatan direksi dan umur rata-rata direksi diatas 50 tahun;
|
|
|
Kerugian:
Biaya
yang telah dikeluarkan oleh AP.1 seluruhnya sebesar
|
|
|
|
|
|
|
|
Pembebanan
biaya Pajak pribadi kepada Perusahaan
|
|
|
|
Terdapat
penggunaan dana perusahaan untuk pembayaran pajak pribadi seluruhnya Rp.
112.772.510,-dengan perincian atas nama Bonar Manurung (Mantan Komisaris)
sebesar Rp. 39.755.400,-., Laurensius Manurung (Direktur Keuangan) sebesar
Rp. 47.596.960,-, dan Y.A.Y Supardji (Direktur Kom & Peng. Usaha) sebesar
Rp. 25.420.150,-;
(Pembayaran
tersebut untuk SPT Tahun 2005)
|
-
Berdasarkan Surat Keputusan
Direksi PERUM Angkas Pura I No. 920/SK/I.10.I.3/76 tanggal 15 Desember 1976
tentang kewajiban membayar Pajak Pendapatan Pegawai PERUM Angkasa Pura I
menyebutkan bahwa pembayaran Pajak Pendapatan atas Gaji/upah dan pendapatan
lain selain yang termasuk dalam dictum kedua Surat Keputusan ini, yang
diterima oleh Pegawai, dst … ditanggung seluruhnya oleh Perusahaan”;
-
Pembayaran pajak tersebut
merupakan pembayaran untuk kekurangan pajak yang timbul karena pajak
progresif akibat penggabungan penghasilan/pendapatan yang diterima dalam
kapasitasnya sebagai Direksi/Komisaris AP.1 dan Dewan Pengawas di Dana
Pensiun AP.1;
|
|
|
|
|
|
|
Pemberian
Tunjangan Khusus Kepada Direksi
|
|
|
|
-
Berdasarkan pembukuan perusahaan
terdapat pembayaran tunjangan khusus kepada Direksi seluruhnya sebesar Rp.
228.804.000,- dengan perincian tanggal 14 Mei 2004 dan 19 Mei 2005
masing-masing sebesar Rp. 114.402.000,-
|
-
Pemberian tunjangan khusus bagi
direksi, komisaris, dan karyawan telah
diatur dalam
|
|
|
|
|
|
6.
|
Rekayasa
dalam penunjukan langsung perusahaan penyedia jasa outsourcing tenaga
operasional
|
|
|
|
|
|
|
|
- Penyediaan
personil untuk pekerjaan keamanan, receptionist, dan tukang kebun di kantor
pusat AP.1 dilakukan melalui outsourcing kepada Penyedia Jasa yang
pengelolaannya menjadi tanggung jawab Deputi Direktur Umum, dalam hal ini
Asisten Deputi Direktur Bidang Pelayanan Umum (sesuai dengan nomenklatur
jabatan);
|
|
|
|
-
Jajaran Deputi Direktur Umum
menjelaskan bahwa tidak terdapat personil yang mengerti prosedur pengadaan
secara baik dan proses dilakukan hanya mengikuti proses terdahulu;
|
|
|
|
-
Keputusan Direksi No.
86/PL.10/2004 yang mulai berlaku tanggal 15 September 2004 menyebutkan bahwa
pengadaan perusahaan penyedia jasa outsourcing ditentukan dengan Penunjukan
Langsung;
|
|
|
|
-
Pengadaan pekerjaan tidak dilakukan
dengan pelelangan seperti yang seharusnya dilakukan karena terdapat rekayasa
dan hanya bersifat formalitas;
(Tidak dilakukan pengumuman pelelangan,
hanya ada
|
-
Berdasarkan
|
|
|
-
Sejak tahun 2004 s.d 2006,
pekerjaan hanya dikontrakan kepada 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. Palm Cahaya
Nusa Persada, PT. Inti Mulya Persada, dan PT. Mitra Niaga Persada yaitu
perusahaan-perusahaan yang berada dalam satu grup yang sama;
|
|
|
|
-
Perusahaan yang diundang hanya 3
(tiga), seharusnya 5 (
|
|
|
|
-
Perjanjian-perjanjian kerja untuk
masa April sampai dengan September 2004 hanya mengikuti kebiasaan lama dan
hanya dibuat sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan agar pembayaran
kepada perusahaan Penyedia Jasa dapat dilakukan;
(formalitas
diartikan bahwa dalam pekerjaan tersebut, perjanjian hanya dibuat sekedar
formalitas)
|
|
|
|
-
Pekerjaan yang di-outsoucing-kan
kepada 3 (tiga) perusahaan bisa dijadikan dalam satu kontrak sejenis karena
perusahaan tersebut sama;
|
-
Antara ketiga perusahaan tidak
menunjukan adanya kesamaan kepemilikan;
|
|
|
-
Pekerjaan tersebut dipecah-pecah
dalam beberapa paket, sehingga nilainya tidak sampai dengan Rp.
300.000.000,-;
|
-
Kontrak dilakukan secara terpisah
dengan pertimbangan perbedaan lokasi pekerjaan, memudahkan pengawasan dari
Direktorat Umum, Upaya mendapatkan rekanan yang baik (kompetitif) antara
rekanan yang satu dengan yang lainnya;
|
|
|
-
Nilai perjanjian kepada 3 (tiga)
perusahaan rata-rata dibawah Rp. 300.000.000,- dan ditandatangani oleh Deputi
Direktur Umum. Faktanya bahwa pekerjaan tersebut sejenis dan dikerjakan oleh
perusahaan yang sama, pekerjaan tersbut sebenarnya lebih dari Rp.
300.000.000,- sehingga seharusnya ditandatangani oleh Direktur Umum dan
Personalia atau kalau nilainya lebih dari Rp. 3.000.000.000,- maka
ditandatangani oleh Direktur Utama;
|
|
|
|
-
Kontraknya tidak dibuat untuk
jangka 1 (satu) tahun, melainkan hanya 1-3 bulan;
-
Dalam tahun 2005, perjanjian
dipecah-pecah dengan jangka waktu yang berbeda-beda yaitu 1 bulan, 3 bulan,
atau 6 bulan;
|
|
|
|
-
Perusahaan Penyedia Jasa tidak
melaksanakan pekerjaan atau dalam pelaksanaannya tidak memberikan prestasi
dengan volume atau kualitas sebagaimana perjanjian dimana perusahaan tidak
menempatkan tenaga keamanan kurang dari seharusnya dan perusahaan membayar
tenaga keamanan tersebut lebih sedikit. Dengan demikian, Berita Acara
pemeriksaan hanya dibuat formalitas saja;
|
-
Jumlah personil yang ditempatkan
sesuai dengan kontrak;
-
Besaran honorarium/upah yang
diterima oleh personil outsourching telah diberikan honorarium/upah sesuai
dengan peraturan yang berlaku di perusahaannya;
|
|
|
|
|
|
7.
|
Proses
pengadaan dan pelaksanaan kegiatan workshop dan pelatihan tenaga operasional
yang tidak benar
|
|
|
|
|
|
|
|
Pelaksanaan
workshop yang dilakukan oleh PT. Inpsyco tetapi dengan menggunakan bendera
Fakultas Psikologi UI atau PT. Inpsyco dan oleh HRDI tetap menggunakan
bendera FISIP UI atau HRDI;
|
Workshop
dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. KEP.86/PL.10/2004
tanggal 15 September 2004 yang dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung
karena untuk keperluan pendidikan dan pelatihan baik dalam maupun luar negeri
serta Konsutan Hukum, Notaris, dan Kepengacaraan;
|
|
|
-
Pembayaran dilakukan secara tunai
kepada Tenny Mediana sebagai Office Manager Konsultan Inpsyco (sebagai kuasa
dari Bagian Psikologi Industri dan Organisasi FP UI/Bertina Sjabadhiny) untuk
pembayaran dari Fakultas Psikologi UI dan PT. Inspsyco;
|
-
Penunjukan Tenny Mediana oleh
FP-UI untuk penyelesaian administrasi pembayaran didasarkan
|
|
|
-
Pengisi/narasumber yang sama yaitu
berasal dari 2 (dua) lembaga yang berbeda (Inpsyco dan FP UI) dan (HRDI
dengan FISIP UI);
|
|
|
|
-
Harga pekerjaan pelatihan Bahasa
Inggris untuk petugas ATC oleh satu rekanan HRDI terlalu mahal;
(Perbandingan
berdasarkan SPK/79/KP.40.1/2005-DDPO tanggal 02 Mei 2005 untuk 2 (dua) klas @
20 orang adalah senilai Rp. 184.950.000,-., dan berdasarkan
SPK/170/KP.40.1/2005-DDPO tanggal 09 Desember 2005 untuk 1 (dua) klas @ 20
orang adalah senilai Rp. 95.633.000,-. Selanjutnya dibandingkan dengan
Pelatihan tahun 2004 dengan rekanan LIA (Lembaga Indonesia Amerika) senilai
Rp. 19.750.000,- untuk peserta 20 orang)
|
-
Pelatihan Bahasa Inggris bagi ATC
bersifat khusus, sehingga diperlukan modul khusus sehingga menunjuk HRDI yang
disamping menyediakan modul memiliki pengajar dan tenaga ahli dalam Bahasa
Inggris, dan telah menjadi pelaksana diklat diAP.1 sejak tahun 1999;
-
Biaya merupakan paket untuk
pembuatan modul yang sesuai untuk ATC,
|
|
|
-
Berdasarkan sampling pelaksanaan
workshop di Bandara AP.1 Juanda, Ngurah Rai, Ahmad Yani, dan Hasanudin diketahui
bahwa pelaksanaan workshop tidak sesuai dengan TOR, yaitu pengajar tidak
sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, kehadiran isntruktur tidak didukung
dengan absensi orangnya, dan peserta tidak diharuskan membuat laporan
pelaksanaan workshop;
|
-
Hasil Mapping New English
Proficiency ATC (NEP ATC) yang dilakukan oleh Pusdiklat Perhubungan Udara
menunjukan bahwa Peserta Mapping NEP ATC yang telah mengikuti pelatihan
Bahasa Inggris berhasil 90% berada di level 4 ke atas, dan pada level 3 hanya
10%;
-
Tenaga Ahli yang dilampirkan dalam
kontrak dan yang melaksanakan workshop telah sesuai dengan kualifikasi
persyaratan dalam TOR yaitu Perguruan Tinggi yang memiliki reputasi di
masyarakat dengan tenaga ahli dan
-
Ketentuan mengenai pengisian
daftar hadir pengajar dan pembuatan laporan peserta pada awal kontrak belum
diatur dalam TOR. Setelah dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan, pada
TOR setelahnya dipersyaratkan;
|
Catatan:
Sampai dengan saat ini SL&P
tidak menemukan dokumen yang menerangkan:
-
Jumlah
kerugian yang dialami AP.1 akibat adanya dugaan Rekayasa dalam penunjukan
langsung perusahaan penyedia jasa outsourcing tenaga operasional Proses
pengadaan pelaksanaan kegiatan workshop dan pelatihan tenaga operational yang
tidak benar;
-
Dasar
perhitungan yang dilakukan oleh Tim untuk menghitung komponen kerugian akibat
penggunaan biaya promosi untuk kepentingan pribadi;
-
Bagian/siapa
yang mengeluarkan Tanggapan dari Pihak AP.1 atas Laporan Klarifikasi;
- Tindakan Tim dilaksanakan
berdasarkan Surat
Sekretaris Kementrian Badan Usaha Milik Negara No. S-101/MBU.S/2006 tanggal 06
Juni 2006, Surat
No. S-138/MBU.S/2006 tanggal 10 Juli 2006, No. ST-18/MBU.S/2006 tanggal 06 Juni
2006, dan surat
No. ST-23/MBU.S/2006 tanggal 10 Juli 2006;
1. Apakah pemberian fasilitas kepada direksi dan/atau komisaris, pembebanan biaya pribadi direksi dan/atau komisaris, dan pengadaan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan hukum perusahaan dan ketentuan dalam AP.1?
2. Apakah pemberian fasilitas kepada direksi dan/atau komisaris, pembebanan biaya pribadi direksi dan/atau komisaris, dan pengadaan barang dan/atau jasa di AP.1 terkait dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?
D. Analisa Hukum
Tentang ketentuan hukum perusahaan dan ketentuan dalam AP.1 atas pemberian fasilitas kepada direksi dan/atau komisaris, pembebanan biaya pribadi direksi dan/atau komisaris, dan pengadaan barang dan/atau jasa
1. Anggaran Dasar AP.I
Bahwa berdasarkan Pasal
10 angka 6 Anggaran Dasar AP.1 dinyatakan bahwa “Para
Anggota Direksi diberi gaji berikut fasilitas dan/atau tunjangan lainnya,
termasuk santunan purnajabatan yang jumlahhya ditetapkan oleh RUPS”;
Bahwa berdasarkan Pasal
15 ayat angka 6 Anggaran Dasar AP.1 dinyatakan bahwa “Para
anggota Komisaris diberi uang jasa dan tunjangan purna jabatan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku yang jumlahnya ditetapkan RUPS”;
Ketentuan Tentang Pemberian Fasilitas Rumah Dinas Jabatan Direksi
Bahwa
berdasarkan RUPS AP. 1 Pada tanggal 22 Juli 2002 menetapkan fasilitas kepada
Direksi, Komisaris, dan Sekretaris Komisaris, sebagai berikut:
a.
Rumah Jabatan;
AP.1
menyediakan fasilitas berupa rumah jabatan bagi anggota direksi. Apabila tidak
disediakan, anggota direksi diberikan kompensasi sebesar 30 % dari gaji bulanan
dengan jumlah maksimum Rp. 8.000.000,-
per bulan. Kompensasi rumah jabatan tidak diberikan dalam hal perusahaan telah
menyediakan rumah jabatan;
…
dst;
Direksi
tidak diperkenankan membebankan biaya kepada perusahaan untuk kepentingan
pribadi. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi
administrasi berupa pemberhentian jabatan dan tuntutan ganti rugi;
a.
Pemberian tunjangan pengganti rumah
dinas jabatan kepada Direksi yang tidak disediakan rumah dinas atau belum
menempati rumah dinas jabatan karena masih dalam proses perbaikan (renovasi)
yaitu sebesar Rp. 8.000.000,-;
b.
Kepada Direksi yang menempati rumah
dinas jabatan bukan rumah dinas jabatan yang diperuntukan bagi Direksi
diberikan tunjangan pengganti rumah dinas jabatan sebesar Rp. 5.000.000,-
setiap bulan;
c.
Surat Keputusan direksi tersebut
berlaku sejak 01 April 2004 (berlaku surut);
catatan:
Berdasarkan informnasi
yang Kami terima hal tersebut dinyatakan dalam RUPS 2005;
Kelemahan-kelemahan:
1. Pengaturan mengenai pemberian
tunjangan renovasi dan pemberian Rp. 5.000.000,- tidak diatur dalam RUPS dan
AP.1 telah memiliki rumah dinas jabatan;
2. Bahwa apabila diasumsikan bahwa
rumah dinas jabatan tersebut dianggap AP.I tidak menyediakan dengan alasan
masih dalam renovasi, fakta yang bertentangan adalah Direksi tidak pernah
melakukan renovasi (dengan alasan anggaran tidak mencukupi), dan fakta bahwa rumah
dinas jabatan dipinjamkan;
Ketentuan Tentang Pemberian Fasilitas
Pengganti Tunjangan Transportasi
Bahwa
berdasarkan RUPS AP. 1 Pada tanggal 22 Juli 2002 menetapkan fasilitas kepada
Direksi, Komisaris, dan Sekretaris Komisaris, sebagai berikut:
b.
Kendaraan Jabatan
Ap.1
menyediakan fasilitas berupa 1 (satu) kendaraan jabatan bagi masing-masing
anggota direksi yang jenisnya ditetapkan dengan memperhatikan aspek kepantasan
dan kemampuan perusahaan;
…
dst;
Bahwa berdasarkan
Keputusan RUPS tanggal 30 Juni 2005 dinyatakan bahwa AP.1 menyediakan fasilitas
berupa 1 (satu) unit kendaraan jabatan atau dalam bentuk tunjangan transportasi
bagi masing-masing anggota direksi yang jenis dan besarannya ditetapkan
dengan memperhatikan aspek kepantasan dan kemampuan perusahaan;
a.
AP.1 menyediakan fasilitas berupa 1
(satu) unit kendaraan jabatan atau dalam bentuk tunjangan transportasi bagi
masing-masing anggota direksi yang jenis dan besarannya ditetapkan dengan
memperhatikan aspek kepantasan dan kemampuan perusahaan;
b.
AP.I dapat menyediakan fasilitas
berupa rumah jabatan bagi anggota direksi. Apabila AP.I tidak menyediakan
fasilitas tersebut, anggota direksi diberikan kompensasi untuk fasilitas rumah
jabatan per bulan yang besarnya 30 % dari gaji bulanan dengan jumlah maksimum
Rp. 8.000.000,00 per bulan;
Kompensasi
tidak dapat diberikan dalam hal perusahaan telah menyediakan rumah jabatan;
c.
AP.I menyediakan fasilitas berupa 1
(satu) kendaraan jabatan atau dalam bentuk tunjangan transportasi bagi
masing-masing anggota direksi yang jenis dan besarnya ditetapkan dengan
memperhatikan aspek kepantasan dan kemampuan perusahaan;
Selain hal-hal yang ditetapkan dalam RUPS, Direksi,
Komisaris, dan Sekretaris Komisaris tidak diperkenankan membebankan biaya
perusahaan untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut
dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian jabatan atau tuntutan
ganti rugi;
Bahwa
berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara BUMN No. S-326/S.MBU/2002 tanggal 03
Mei 2002 dinyatakan bahwa AP.1 menyediakan fasilitas berupa 1 (satu) unit
kendaraan jabatan atau dalam bentuk tunjangan transportasi bagi masing-masing
anggota direksi yang jenis ditetapkan dengan memperhatikan aspek kepantasan
dan kemampuan perusahaan;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi AP.1 No. KEP.86/PL.10/2004 tanggal 15 September 2004,, dalam Pasal 22 ditetapkan:
"Penunjukan
langsung adalah pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan atau jasa tanpa
melalui pelelangan atau pemilihan langsung yang dilakukan dengan cara menunjuk
langsung kepada Penyedia Jasa tertentu tanpa pembanding dan dilakukan negosiasi
baik secara teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara
teknis dapat dipertanggung jawabkan. Penunjukan langsung dilaksanakan untuk
pengadaan barang dan atau jasa dalam hal-hal sebagai berikut : ... d. Pengadaan
Barang dan atau Jasa yang bersifat rutin …. g. Pengadaan jasa untuk keperluan
pendidikan dan pelatihan baik dalam maupun luar negeri serta konsultan hukum,,
notaris, dan kepengacaraan;
Fasilitas kepada Direksi dan/atau Komisaris
Pada
tanggal 01 Agustus 2003, AP.1 mengirimkan surat
AP.1. 1948/PL.60/2003/DU-B –ditandatangani oleh Gatot Pudjo Martono/a.n
Direktur Utama dan diketahui oleh BT. Nuringtyas/Komisaris Utama-- kepada
Menteri Negara BUMN yang berisi
UNTUK
EVALUASI
Penerbitan
Keputusan Direksi No. KEP.44/KP.20.2/2004 tanggal 25 Mei 2004, sedangkan RUPS
hanya menetapkan tantiem, tunjangan
purna jabatan, gaji, fasilitas rumah dinas jabatan, fasilitas kendaraan dinas
jabatan, dan fasilitas kesehatan (tidak ditemukan data beberapa fasilitas).
Dokumen-dokumen
yang diperlukan:
1.
RKAP tahun 2004, 2005, dan 2006;
2.
RUPS tahun 2003, 2004, 2005;
3.
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa;
No comments:
Post a Comment