Hal : Laporan dugaan Gratifikasi melanggar Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal
12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
Lamp : - Surat Kuasa Khusus
-
Bukti Tanda Terima
Kepada
Yth. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Jln. HR Rasuna Said Kav C-1
Jakarta-12920
Di-
J A K A R T A
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
v TEUKU M. ZAKY
BARRUN, SH.
Advokat yang berkantor di LAW FIRM “Mau
Tau Aja & PARTNERS”, beralamat di Jl. ………………….. Berdasarkan Surat Kuasa
Khusus, tertanggal …………., bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan klien
kami :
Nama :
…………….
Tempat Lahir : ……………..
Umur/Tanggal Lahir :
………………..
Jenis Kelamin :
…………………
Tempat Tinggal : ……………………
Agama : ……………..
Pekerjaan : ………………….
Saat ini berstatus sebagai Tersangka atas
Dugaan Tindak Pidana …………………………
Selanjutnya disebut sebagai
............................................................................ PELAPOR
Dengan ini melaporkan terjadinya dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh :
1.
Nama : …………………
Umur :
………………….
Jenis Kelamin : …………………..
Alamat : ………………………..
Pekerjaan : ……………………….
Selanjutnya disebut sebagai
............................................................... PARA TERLAPOR
Bahwa laporan ini didasarkan
hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa klien kami saat ini berstatus sebagai Terdakwa
atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada ………………………….;
- Bahwa klien kami adalah Direktur PT. ………………, yang
tidak pernah terlibat dalam Proyek ………………………………………… ;
- Bahwa yang memenangkan dan melaksanakan Proyek ……………..,
dengan Direktur ………………………….., yang saat ini juga berstatus sebagai
Tersangka ;
- Bahwa kerugian Negara akibat Proyek ……………, yaitu berjumlah
Rp…………….,- (…………………..Rupiah) atau Rp. …………..,- (………………..Rupiah) ;
- Bahwa Para Terlapor adalah orang-orang yang terlibat
langsung dengan Proyek ……….di Dinas …………………, namun hingga saat ini masih
bebas berkeliaran ;
- Bahwa keterlibatan Para Terlapor, dapat ditunjukan
sebagai berikut :
a.
Pada tanggal …………………, ………….. selaku Operational Manager ……………, memberikan
sejumlah uang kepada ……..., selaku Ketua Panitia …….., yaitu uang sebesar Rp. ……..,-
(……………………. Rupiah). (Bukti Terlampir)
b.
Pada tanggal ……………., ………………. selaku …………., memberikan sejumlah uang kepada
………………., selaku Ketua Panitia ………. Dinas ………………, yaitu uang sebesar Rp. …………..,-
(…………………..Rupiah). (Bukti Terlampir)
7. Bahwa
Fakta keterlibatan Para Terlapor, sengaja ditutup-tutupi oleh penyidik dengan
cara menghilangkan bukti-bukti yang Pelapor serahkan pada saat penyidikan serta
menghadirkan saksi-saksi palsu, untuk memberatkan dan menjebloskan Pelapor ke
dalam tahanan ;
Berdasarkan hal tersebut di atas menurut Pelapor, perbuatan Para
Terlapor tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 huruf a
dan b serta Pasal 12 B Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa :
1.
Pasal 5 :
(1) Dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
setiap orang yang :
a.
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri
atau penyelenggara Negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau
penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b.
Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan
dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan
pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
2.
Pasal 11 :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling
sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau
penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau
patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang
yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
3.
Pasal 12 :
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) :
a.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima
hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima
hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan
sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
4.
Pasal 12 B :
(1) Setiap
gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian
suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang
nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa
gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi ;
b. yang
nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa
gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2)
Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Oleh karena itu, kami berharap Yth.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menindaklanjuti laporan kami ini untuk
selanjutnya dapat melakukan proses penyelidikan dan atau penuntutan sebagaimana
mestinya.
Demikian laporan ini kami buat
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Terima kasih.
Jakarta,
………..
Kuasa
Hukum Pelapor
TEUKU
M. ZAKY BARRUN, SH.
No comments:
Post a Comment