Wednesday, June 26, 2013

contoh: Laporan dugaan Gratifikasi

Hal      : Laporan dugaan Gratifikasi melanggar Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Lamp   : - Surat Kuasa Khusus
-  Bukti Tanda Terima


Kepada
Yth. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
        Jln. HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta-12920
Di-
       J A K A R T A


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

v  TEUKU M. ZAKY BARRUN, SH.

Advokat yang berkantor di LAW FIRM  “Mau Tau Aja & PARTNERS”, beralamat di Jl. ………………….. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal …………., bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan klien kami :

Nama                                : …………….
Tempat Lahir                    : ……………..
Umur/Tanggal Lahir         : ………………..
Jenis Kelamin                   : …………………
Tempat Tinggal               : ……………………
Agama                              : ……………..
Pekerjaan                          : ………………….

Saat ini berstatus sebagai Tersangka atas Dugaan Tindak Pidana …………………………

Selanjutnya disebut sebagai ............................................................................ PELAPOR

Dengan ini melaporkan terjadinya dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh :

1.         Nama                   : …………………
       Umur                   : ………………….
Jenis Kelamin      : …………………..
Alamat                 : ………………………..
Pekerjaan             : ……………………….

Selanjutnya disebut sebagai ............................................................... PARA TERLAPOR

Bahwa laporan ini didasarkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa klien kami saat ini berstatus sebagai Terdakwa atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada ………………………….;

  1. Bahwa klien kami adalah Direktur PT. ………………, yang tidak pernah terlibat dalam Proyek ………………………………………… ;

  1. Bahwa yang memenangkan dan melaksanakan Proyek …………….., dengan Direktur ………………………….., yang saat ini juga berstatus sebagai Tersangka ;

  1. Bahwa kerugian Negara akibat Proyek ……………, yaitu berjumlah Rp…………….,- (…………………..Rupiah) atau Rp. …………..,- (………………..Rupiah) ;

  1. Bahwa Para Terlapor adalah orang-orang yang terlibat langsung dengan Proyek ……….di Dinas …………………, namun hingga saat ini masih bebas berkeliaran ;

  1. Bahwa keterlibatan Para Terlapor, dapat ditunjukan sebagai berikut :

a.         Pada tanggal …………………, ………….. selaku Operational Manager ……………, memberikan sejumlah uang kepada ……..., selaku Ketua Panitia …….., yaitu uang sebesar Rp. ……..,- (……………………. Rupiah). (Bukti Terlampir)

b.         Pada tanggal ……………., ………………. selaku …………., memberikan sejumlah uang kepada ………………., selaku Ketua Panitia ………. Dinas ………………, yaitu uang sebesar Rp. …………..,- (…………………..Rupiah). (Bukti Terlampir)

7.      Bahwa Fakta keterlibatan Para Terlapor, sengaja ditutup-tutupi oleh penyidik dengan cara menghilangkan bukti-bukti yang Pelapor serahkan pada saat penyidikan serta menghadirkan saksi-saksi palsu, untuk memberatkan dan menjebloskan Pelapor ke dalam tahanan ;

Berdasarkan hal tersebut di atas menurut Pelapor, perbuatan Para Terlapor tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa :

1.      Pasal 5 :
(1)      Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
a.         Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b.        Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2)      Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

2.      Pasal 11 :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

3.      Pasal 12 :
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) :
a.         Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b.         Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

4.      Pasal 12 B :
(1)      Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi ;
b.    yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2)      Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Oleh karena itu, kami berharap Yth. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menindaklanjuti laporan kami ini untuk selanjutnya dapat melakukan proses penyelidikan dan atau penuntutan sebagaimana mestinya.

Demikian laporan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Terima kasih.


Jakarta, ………..
Kuasa Hukum Pelapor




TEUKU M. ZAKY BARRUN, SH.


No comments:

Post a Comment