SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : …………….
Agama : ………….
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : ……..
Alamat : ………..
No. KTP : ……..
Disebut sebagai PEMBERI KUASA
Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada :
Nama : ………….., SH, MH.
………….., SH.
…………..., SH.
Advokat yang berkantor di …………, Jakarta ………………………. – Indonesia.
Disebut sebagai PENERIMA KUASA
KHUSUS
Dengan ini dan untuk atas nama pemberi kuasa yaitu ………………… .
Pemberi kuasa memberikan pekerjaan dan menyerahkan bukti-bukti asli …….. kepada penerima kuasa untuk menyelesaikan dengan tuntas permasalahan ……… dan untuk menghadap kepada …………… maupun penyelesaian permasalahan di Pengadilan maupun di Luar Pengadilan sesuai peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan surat kuasa ini berlaku untuk kuasa perdamaian, dading.
Penerima kuasa dapat melakukan ……………. menandatangani semua kwitansi penerimaan uang maupun pembayaran.
Penerima kuasa diberi hak pula untuk mengurus dan memproses …………, bersama-sama dengan pemberi kuasa.
Penerima kuasa dapat menentukan dan memutuskan setiap permasalahan yang timbul baik dari …………… maupun dengan hal-hal lainnya tanpa ada yang dikecualikan.
Penerima kuasa dapat melakukan negosiasi, membuat perjanjian-perjanjian, akte perdamaian, menghadap notaris-notaris.
Penerima kuasa dapat menghadap instansi pemerintah ……….., dan seluruh jajarannya, TNI kepolisian, kejaksaan, kehakiman, hakim-hakim, panitera-panitera, juru sita.
Surat Kuasa ini tidak dapat dicabut secara sepihak dengan alasan apapun kecuali ada kata sepakat dari kedua belah pihak tentang pencabutan surat kuasa ini.
Surat Kuasa ini diterima dengan honorarium sesuai dengan Undang-Undang Advokat yang berlaku.
Surat Kuasa ini dinyatakan berakhir apabila seluruh proses peradilan maupun proses-proses lainnya dinyatakan berakhir dan selesai dan menghasilkan.
Demikian surat kuasa ini ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa ada paksaan maupun intimidasi dari pihak manapun juga.
Ditandatangani di ………… pada tanggal ……. …… 20...
PENERIMA KUASA PEMBERI KUASA
…………………., SH, MH ………………………………………
…………………..., SH
……………………., SH
No comments:
Post a Comment