Wednesday, June 26, 2013

Pengurusan Perkara harta gono gini

AKTA PERJANJIAN KERJA
(Pengurusan Perkara / Bantuan Hukum)


Pada hari ini, ……. tanggal …. bulan …….tahun …….., Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

I.       Otong,SE., pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di jl. Cempaka putih barat XV/40 RT007/RW0003 Jakarta Pusat, sesuai dengan kartu tanda penduduk No:09.5005. .25067.0099.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK  PERTAMA

II.    TEUKU M. ZAKY B, SH., Advocate Managing Partner dari Kantor Hukum MANA AJA & ASSOCIATES, beralamat di Jl. ………….., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama MANA AJA & ASSOCIATES.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK  KEDUA


PIHAK  PERTAMA dan PIHAK  KEDUA bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.

Bahwa PARA PIHAK terlebih dahulu memberitahukan dan menerangkan dalam akta perjanjian ini sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------

1.        PIHAK PERTAMA saat ini sedang mengalami / menghadapi permasalahan sengketa pembagian harta gono gini dengan ………, yang beralamat di ………………….. ; ----------------------------------------------------------------------------------------------

2.        Harta gono gini sebagaimana tersebut pada point 1 di atas, meliputi :
-          Sebidang tanah yang terletak di ………………………….
-          Sebuah Ruko, yang terletak di ……………………..
Yang apabila ditaksir, total keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. …….. (………………..)

3.        PIHAK PERTAMA menyerahkan segala pengurusan permasalahan pembagian gono gini sebagaimana tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA ;

4.        PIHAK KEDUA bersedia dan menerima penyerahan pengurusan permasalahan pembagian gono gini dari PIHAK PERTAMA

Dengan ini bersama-sama mufakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja dalam Pengurusan Perkara / Pembelaan / Pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal … 20… yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA  dengan ketentuan sebagai berikut :

-            Bahwa PIHAK PERTAMA memberikan kepercayaan / kekuasaan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA untuk mengurus Perkara Perdata yakni dalam Perkara Pembagian Harta Gono-Gini antara PIHAK PERTAMA dengan …………………..

-            Bahwa PIHAK KEDUA menerima pekerjaan dan pengurusan perkara dari PIHAK PERTAMA sebagaimana tersebut di atas yang akan dikerjakan dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya serta bersedia mendanai segala beban biaya perkara tersebut.

-            Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia memberikan success fee …..% (……. Persen) dari total keseluruhan hasil yang diperoleh dari perkara tersebut kepada PIHAK KEDUA.

-            Bahwa hal-hal yang belum diatur dan hal-hal perubahan atau tambahan ketentuan, hanya dapat diadakan atas persetujuan kedua belah pihak, termasuk biaya-biaya di luar dugaan / overheid kosten akan tetapi digunakan untuk kebutuhan yang tepat, masuk akal (logisch / redelijk) dan sangat diperlukan demi kepentingan PIHAK PERTAMA ;

-            Bahwa apabila terjadi selisih pendapat antara kedua belah pihak dalam Perjanjian Kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.

-            Bahwa dalam hal perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat maka PARA PIHAK setuju untuk memilih tempat kedudukan yang tetap di Pengadilan Negeri Bekasi.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat rangkap 2 (dua) sebagai asli, dengan bermeterai cukup untuk dimiliki oleh masing-masing pihak, dibuat dengan sejujur-jujurnya dengan kesadaran dan tanpa paksaan dari siapapun serta mulai berlaku mengikat pada hari dan tanggal surat Perjanjian ini ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak.

 


PIHAK KEDUA





TEUKU M. ZAKY B, SH.

PIHAK PERTAMA





OTONG, SE.


No comments:

Post a Comment