AKTA
PERJANJIAN KERJA
(Pengurusan
Perkara / Bantuan Hukum)
Pada hari ini, ……. tanggal …. bulan …….tahun …….., Kami
yang bertanda tangan di bawah ini :
I.
Otong,SE., pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di jl. Cempaka putih
barat XV/40 RT007/RW0003 Jakarta Pusat, sesuai dengan kartu tanda penduduk
No:09.5005. .25067.0099.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II.
TEUKU M.
ZAKY B, SH., Advocate Managing Partner dari Kantor Hukum MANA AJA & ASSOCIATES, beralamat di Jl. ………….., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama MANA AJA & ASSOCIATES.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama-sama selanjutnya disebut
PARA PIHAK.
Bahwa PARA PIHAK terlebih dahulu
memberitahukan dan menerangkan dalam akta perjanjian ini sebagai berikut ;
----------------------------------------------------------------------------------------------------
1.
PIHAK
PERTAMA saat ini sedang mengalami / menghadapi
permasalahan sengketa pembagian harta gono gini dengan ………, yang beralamat di ………………….. ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
2.
Harta
gono gini sebagaimana tersebut pada point 1 di atas, meliputi :
-
Sebidang
tanah yang terletak di ………………………….
-
Sebuah
Ruko, yang terletak di ……………………..
Yang apabila ditaksir, total keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. ……..
(………………..)
3.
PIHAK
PERTAMA menyerahkan segala pengurusan permasalahan pembagian gono gini
sebagaimana tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA ;
4.
PIHAK
KEDUA bersedia dan menerima penyerahan pengurusan permasalahan pembagian gono
gini dari PIHAK PERTAMA
Dengan ini bersama-sama mufakat untuk mengadakan Perjanjian
Kerja dalam Pengurusan Perkara / Pembelaan / Pemberian Bantuan Hukum berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tertanggal … 20… yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA dengan
ketentuan sebagai berikut :
-
Bahwa PIHAK PERTAMA memberikan
kepercayaan / kekuasaan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA untuk mengurus
Perkara Perdata yakni dalam Perkara Pembagian Harta Gono-Gini antara PIHAK PERTAMA dengan …………………..
-
Bahwa PIHAK KEDUA menerima pekerjaan dan
pengurusan perkara dari PIHAK PERTAMA sebagaimana tersebut di atas yang
akan dikerjakan dengan sungguh-sungguh
dan sebaik-baiknya serta
bersedia mendanai segala beban biaya perkara tersebut.
-
Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia memberikan success fee …..% (……. Persen) dari total
keseluruhan hasil yang diperoleh dari perkara tersebut kepada PIHAK KEDUA.
-
Bahwa hal-hal
yang belum diatur dan hal-hal
perubahan atau tambahan ketentuan, hanya dapat diadakan atas persetujuan kedua
belah pihak, termasuk biaya-biaya di luar dugaan / overheid kosten akan tetapi digunakan
untuk kebutuhan yang tepat, masuk akal (logisch / redelijk)
dan sangat diperlukan demi kepentingan PIHAK PERTAMA ;
-
Bahwa apabila terjadi selisih pendapat antara kedua
belah pihak dalam Perjanjian Kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah
untuk mufakat.
-
Bahwa dalam hal perselisihan
tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat maka PARA
PIHAK setuju untuk memilih tempat kedudukan yang tetap di Pengadilan Negeri Bekasi.
Demikian Surat Perjanjian Kerja
ini dibuat rangkap 2 (dua) sebagai asli, dengan bermeterai cukup untuk dimiliki
oleh masing-masing pihak,
dibuat dengan sejujur-jujurnya
dengan kesadaran dan tanpa paksaan dari siapapun serta mulai berlaku mengikat
pada hari dan tanggal surat Perjanjian ini ditanda tangani oleh Kedua Belah
Pihak.
|
PIHAK KEDUA
TEUKU M. ZAKY B, SH.
|
|
PIHAK PERTAMA
OTONG, SE.
|
No comments:
Post a Comment