Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : …………..
Pekerjaan : ………
Jabatan : ……………………
Alamat : …………………
Disebut sebagai pemberi kuasa.
Dalam hal ini memberi kuasa penuh kepada :
Nama : ……………….
Pekerjaan : Advokat/Pengacara
Jabatan : Managing Partner
Alamat : …………….
Untuk menyelesaikan dengan tuntas permasalahan Perizinan Tambang atas nama PT. ……………….. yang terletak di Kelurahan/Desa ………………………...
--------------------------------------------------KHUSUS-
Untuk menyelesaikan dengan tuntas permasalahan perizinan pertambangan atas nama P.T. TIGA BAJI dan bertindak sebagai Presiden Direktur P.T. ………………, dalam hal ini untuk mewakili pemberi kuasa untuk melakukan tindakan hukum baik di pengadilan maupun diluar pengadilan terhadap perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Pemerintah ……………….. yaitu, Bupati ………….. beserta jajarannya. Dan menegakan hak asasi manusia martabatnya maupun harta bendanya.
Penerima kuasa diberi hak dan wewenang untuk melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Penerima kuasa dapat membuat somasi, membuat laporan pidana, mengajukan gugatan perdata, gugatan PTUN, mengajukan permohonan kepada komisi yudisial, komisi pemberantasan korupsi dan mahkamah konstitusi RI.
2. Penerima kuasa dapat membuat surat-surat permohonan-permohonan pembaharuan hak/perizinan, pertambangan, dan hak atas tanah, menandatangani semua surat-surat sehubungan dengan pekerjaan ini tanpa ada yang dikecualikan.
3. Penerima kuasa dapat melakukan upaya perdamaian pada semua pihak yang terkait dengan pekerjaan ini.
4. Penerima kuasa dapat menghadap instansi pemerintah pusat dan daerah, departemen pembinaan mineral, departemen pembinaan program mineral dan batubara, dinas energy dan sumber daya alam, dan kepala dinas energy dan sumber daya mineral kab. ………., Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Kehakiman, Panitra-panitra, Hakim-hakim, pada semua tingkat dan jabatannya.
Surat kuasa ini tidak dapat dicabut secara sepihak kecuali izin tertulis dari para pihak.
Surat kuasa ini diterima dengan honorarium secara peraturan perundang-undangan advokat/pengacara yang berlaku.
Surat kuasa ini dinyatakan berakhir apabila seluruh proses hukum dinyatakan berakhir dan telah selesai dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Ditanda tangani di Jakarta pada hari Kamis, Tanggal 9 Juni Tahun 2011.
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
Advokat/Pengacara Presiden Direktur
PT…………
Teuku M. Zaky B.,SH.MH suroto
Managing Partner
No comments:
Post a Comment