Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang
menjamin keadilan kepada warga negaranya yang mana keadilan tersebut merupakan
syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sifat keadilan
itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar dapat membuat
warganegara suatu bangsa menjadi baik.
Menurut Stahl, model negara hukum ada empat, yaitu :
1. adanya perlindungan terhadap Hak Azasi
Manusia
2. adanya
pemisahan kekuasaan
3. pemerintah
haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum
4. adanya
peradilan administrasi
sedangkan A.V.Dicey berpendapat bahwa Negara hukum harus
mempunyai 3 unsur pokok, yakni :
1) Supremacy Of
Law
Kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus
tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan. Dengan kata
lain hukum harus menjadi tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat.
2) Equality
Before The Law
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata
hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni
pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun
yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang.
3) Human Rights
Human rights lebih menekankan pada seorang warga negara
untuk dapat melakukan kebebasan atau kemerdekaan dalam menjalani kehidupannya,
seperti kemerdekaan pribadi, kemerdekaan diskusi, dan kemerdekaan mengadakan
rapat.
Negara demokrasi adalah negara yang menganut bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
No comments:
Post a Comment