Kepada Yth.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-10
Jakarta Pusat
Melalui
Yth. Ketua Pengadilan Negeri …………..
Di –
Surabaya
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Teuku M. Zaky B.,SH. Advokat dan Konsultan Hukum dari kantor hukum “sumarotong.,SH.,MH.” Yang beralamat di jalan Jambore Raya, Cibubur Indah III Blok B.11, Cibubur Jakarta Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal…………2012 (terlampir) dari terpidana ………………...,SH.,MH Tempat tanggal lahir: Surabaya, .. Juni 19…, alamat jln. …...
Untuk selanjutnya disebut pemohon peninjauan kembali.
Bahwa pemohon peninjauan kembali dengan ini hendak menyampaikan memori peninjauan kembali atas Putusan Mahkamah Agung No. … K/Pid/20.. tanggal .. Juni 20… jo Putusan Pengadilan Tinggi ….. No. …/Pid/20../PT…. tanggal .. Desember 20.. jo Putusan Pengadilan Negeri …. No. …/Pid.B/20…/PN…. tanggal … Juni 20… atas nama terpidana …….,SH.,MH., yang telah mempunyai hukum yang tetap.
Bahwa amar Putusan Mahkamah Agung No. …. K/Pid/20… adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Jaksa/penuntut umum pada kejaksaan negeri …… tersebut;
- Membatalkan putusan pengadilan tinggi …… no. …./Pid/20../PT…. tanggal .. Desember 20…yang membatalkan putusan pengadilan negeri …. no. …/Pid.B/20…/PN…. tanggal .. Juni 20… tersebut;
Bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi …. No. …/Pid/20…/PT…. tanggal .. Desember 20… , adalah sebagai berikut:
- Menyatakan menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri ….. tanggal … juni 20… No. …/Pid.B/20…/PN…., yang dimintakan banding dan selanjutnya;
Bahwa amar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. …/Pid.B/20…/PN…., adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa ……..,SH.,MH. Tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam primair;
2. Membebaskan ia dari dakwaaan tersebut;
3. Menyatakan terdakwa …….,SH.,MH., terbukti bersalah melakukan tindak pidana “membantu menggunakan surat palsu yang dipalsukan”;
4. Mempidana ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menyatakan barang bukti berupa:
- surat foto copysurat keterangan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan untuk keperluan membayar pajak penghasilan dari pengalihan atas tanah atau tanah dan bangunan atau bea perolehan hak atas tanah bangunan dari kepala kantor PBB …… no. …?D/WPJ…./KB.0102/20….;
- foto copy legalisir surat dari kepala kantor pelayanan PBB sidoarjo no: S-…/WPJ.24/KB.0103/20… tanggal … Juni 20..;
7. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 1000,. (seribu rupiah) kepada terdakwa.
Bahwa pemohon peninjauan kembali mengajukan peninjauan kembali berdasarkan pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi sebagai berikut; “terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada mahkamah agung”.
Bahwa menurut pasal 263 ayat (2) KUHAP,”permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.”
Bahwa dalam peninjauan kembali ini, pemohon mengajukan:
1. Keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat (Novum), Jika keadaan sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, maka terhadap perkara ini diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
2. Kekhilafan hakim dalam mengambil keputusan yang hanya berpatokan pada keterangan terdakwa saja;
3. Berbagai putusan satu dengan yang lainnya.
Bahwa NOVUM yang diajukan dalam perkara ini yakni bukti transfer ke rekening BCA No. ……. melalui via ATM BCA atas nama penerima yaitu, ….. dan novum Kutipan Akta Kematian yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya berdasarkan Akta Kematian no. …./WNI/20… atas nama yang meninggal …, pada tanggal … Maret 20.. jam ….. WIB.
Bahwa alasan-alasan pemohon peninjauan kembali dalam mengajukan peninjauan kembali, selengkapnya akan diuraikan sebagai berikut:
- Ditemukan novum berupa bukti transfer dari …….,SH.,MH., ke rekening BCA No. …. a.n. …., yang untuk pengurusan dan pembuatan surat keterangan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan untuk keperluan membayar pajak penghasilan dari pengalihan atas tanah atau tanah dan bangunan atau bea perolehan hak atas tanah bangunan dari kepala kantor PBB … no. …?D/WPJ.24/KB.0102/20… dan legalisir surat dari kepala kantor pelayanan PBB sidoarjo no: …/WPJ.24/KB.0103/2… tanggal …Juni 20…oleh ….. yang menunjukan bahwa dugaan tindak pidana “membantu menggunakan surat palsu yang dipalsukan” sesuai amar putusan pengadilan negeri ….. tidak dilakukan oleh pemohon peninjauan kembali.
- Bahwa didalam unsur membantu menggunakan surat palsu yang dipalsukan sebagaimana dalam amar putusan pengadilan negeri ….., pemohon peninjauan kembali (yang sebelumnya terdakwa) memang mengakui bahwa uang yang diterima sebesar Rp. ……,- dari …… melalui rekening BCA No. …. a.n. …...,SH.,MH., pada Bank BCA pada tanggal .. Januari 20… untuk kepentingan menguruskan surat pajak yang diatas tersebut;
- Bahwa berdasarkan bukti baru (novum) terungkap bahwa pada tanggal … Januari 20… …. mentransfer sejumlah dana sebesar Rp. ….,- melalui Bank BCA kepada Rekening No. …. a.n. ……...,SH.,MH., (pemohon peninjauan kembali), setelah menerima sejumlah uang tersebut kemudian pemohon peninjauan kembali menyuruh ….. untuk menguruskan dan pembuatan surat keterangan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan untuk keperluan membayar pajak penghasilan dari pengalihan atas tanah atau tanah dan bangunan atau bea perolehan hak atas tanah bangunan dari kepala kantor PBB …. no. ..?D/WPJ.24/KB.0102/20.. dan legalisir surat dari kepala kantor pelayanan PBB … no: S-…/WPJ.24/KB.0103/20…;
- Bahwa adapun biaya pada saat itu yang dibutuhkan …. untuk pengurusan tersebut, maka pemohon peninjauan kembali mengirim sejumlah dana kepada ….., adalah sebagai berikut:
Asal dana waktu transfer no. rekening tujuan transfer jumlah keterangan no. novum
...................................................
- Bahwa novum yang selanjutnya adalah Kutipan Akta Kematian yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota ….. berdasarkan Akta Kematian no. …/WNI/20… atas nama yang meninggal I…, pada tanggal ….. jam ….. WIB PK-7; - Bahwa total jumlah uang yang telah di transfer kepada rekening …. adalah sebesar Rp. ……,- - Bahwa untuk memperkuat keyakinan Majelis Hakim Mahkamah Agung dan membuktikan adanya aliran dana kepada Rekening BCA No. ….. a.n. ……. dan Kutipan Akta Kematian, maka pemohon peninjauan kembali mengajukan bukti-bukti tersebut dihadapan Majelis Hakim dan Penuntut Umum terhadap novum tersebut;
- Bahwa berdasarkan novum PK-1 s/d PK-6 sebagaimana tersebut sudah dijelaskan diatas kemudian surat keterangan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan untuk keperluan membayar pajak penghasilan dari pengalihan atas tanah atau tanah dan bangunan atau bea perolehan hak atas tanah bangunan dari kepala kantor PBB …no. 7..?D/WPJ.24/KB.0102/…..an legalisir surat dari kepala kantor pelayanan PBB … no: S-…/WPJ.24/KB.0103/20… diberikan oleh asisten …. yaitu ….;
- Bahwa perlu ditegaskan posisi …… adalah pegawai dibagian pengurusan PBB untuk menerbitkan NJOP (lihat keterangan saksi …. hal. 12 Putusan PN No. 633/Pid.B/20…./PN…..);
- Bahwa oleh karena itu pemohon peninjauan kembali juga telah tertipu oleh tindakan yang dilakukan ….. yang berakibat;
- Bahwa adapun niat dan itikad baik yang telah dilakukan oleh pemohon peninjauan kembali dengan mengembalikan sejumlah uang kepada PT. …… dengan cara dicicil secara bertahap telah dilakukan oleh pemohon peninjauan kembali adalah sebagai berikut:
Asal dana waktu transfer no. rekening tujuan transfer jumlah keterangan
……………..,- Slip pemindahan dana antar rekening BCA
,- Setoran BCA
Adapun bukti transfer tersebut dapat dijadikan tambahan bawah niat dan itikad baik dari pemohon peninjauan kembali dalam rangka mengembalikan hak telah dilakukan mohon dapat dijadikan pertimbangan kembali;
- Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan diatas tersebut pemohon peninjauan kembali dengan ini memohon pertimbangan kembali kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung memperhatikan unsur yang terdapat dalam amar putusan pengadilan negeri ……. yang dalam hal “membantu menggunakan surat palsu yang dipalsukan” yang secara sah tidak pernah terbukti pernah terbukti membantu atau menggunakan surat palsu yang dipalsukan;
- Bahwa berdasarkan novum pada PK-7 yang sebagaimana menerima uang dan dugaan sipembuat surat palsu tersebut telah meninggal dunia dan tidak dapat dipertanggung jawabkan karena telah meninggal dunia berdasarkan PK-7, maka selama ini pemohon peninjauan kembali mempunyai itikad baik mengembalikan uang baik yang ada pada pemohon maupun yang telah terpakai oleh …… (PK-7) telah dilakukan sebahagian pembayaran secara bertahap yang seharusnya bukan kewajiban pemohon peninjauan kembali;
- Bahwa oleh karena pemohon peninjauan kembali kooperatif dan memiliki itikad baik selama ini dalam mengembalikan dana kepada ….. melalui PT. …..…, maka sudi kiranya Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada tingkat Mahkamah Agung untuk peninjauan kembali kepada pemohon peninjauan kembali.
Kesimpulan dan Permohonan
Bahwa berdasarkan Uraian tersebut diatas, maka pemohon peninjauan kembali berkesimpulan:
1. Berdasarkan bukti pada NOVUM PK-1 s/d PK-6, maka tindak pidana “membantu menggunakan surat palsu yang dipalsukan” kepada pemohon peninjauan kembali sebagaimana putusan judex facti harus dibatalkan karena tidak adanya unsur tersebut;
2. Bahwa dalam perbuatan tindak pidana membantu menggunakan surat palsu yang dipalsukan tidak dapat dibuktikan karena belum pernah digunakan dan hanya berupa FOTO COPY (bukti yang dihadirkan dalam sidang pada tingkat judex facti);
3. Bahwa pemohon peninjauan kembali dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Peninjauan Kembali agar memperhatikan kembali berkas barang bukti yang terdalam amar putusan pengadilan negeri ….. No. …./Pid.B/20…/PN…..
4. Bahwa pemohon peninjauan kembali tetap meminta kepada Majelis Hakin Peninjauan Kembali dapat melihat dan memperhatikan adanya itikad baik yang dilakukan oleh pemohon peninjauan kembali dalam mengembalikan sejumlah uang.
Berdasarkan uraian tersebut diatas pemohon peninjauan kembali dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk meninjau kembali dan berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya;
- Menerima permohonan dari pemohon peninjauan kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. … K/Pid/20…tanggal .. Juni 20… jo Putusan Pengadilan Tinggi … No. …/Pid/20…/PT…. tanggal … Desember 20… jo Putusan Pengadilan Negeri … No…/Pid.B/20…/PN…. tanggal …Juni 20… atas nama terpidana …………….,SH.,MH.
Selanjutnya Mengadili sendiri:
1. Menyatakan …………….,SH.,MH. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana “membantu menggunakan surat palsu yang dipalsukan” sebagaimana dakwaan subsidair;
2. Membebaskan ………………….,SH.,MH. Dari dakwaan subsidair;
3. Menyatakan putusan bebas murni kepada ……………….,SH.,MH.
4. Menetapkan untuk membersihkan nama baik kembali kepada …………………..,SH.,MH. Terhadap seluruhnya.
Atau apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian Memori Peninjauan Kembali ini disampaikan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dengan tulus hati serta komitmen yang tinggi pada hukum dan keadilan di Negara Hukum Republik Indonesia. Disertai harapan agar dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Agung dalam putusannya.
Hormat Saya,
KUASA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI
TEUKU M. ZAKY B.,S.H.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)
ReplyDeleteAssalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah sala satuh NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
bagaimana kalo perkara saya sudah di tangani pada tingkat kasasi tapi masih keputusan nya tetap.. namun saya merasa kalo saya cuma di perintah oleh pimpinan saya yang juga sebagai kepala satuan narkotika di suatu polres.. apakah ada selah untuk memenangkan kasus tersebut di tingkat PK9upaya hukum luar biasa) mohon solusi nya..makasih
ReplyDeleteMemang PK itu sangat perlu apalagi banyak pwlanggaran sejak masih di penyidikan, kemudian ke tidak cermatan JPU berikut di PN, PT, sering juga lalai dlm penerapan hukumnya maka bila ada novum segera ajukan PK sebab jgn pelihara dosa
ReplyDeleteMemang PK itu sangat perlu apalagi banyak pwlanggaran sejak masih di penyidikan, kemudian ke tidak cermatan JPU berikut di PN, PT, sering juga lalai dlm penerapan hukumnya maka bila ada novum segera ajukan PK sebab jgn pelihara dosa
ReplyDelete