Kepada Yth,
MENTERI
HUKUM DAN HAM RI
Up.
Di Tempat
Perihal : Permohonan
Perlindungan Saksi
Lamp. : 1.
Kronologis Kejadian
3. 1 Lembar
potocopy KTP a/n ……………………
4. Surat Kuasa
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
·
TEUKU BARRUN, SH.
·
Yang
beralamat di KANTOR HUKUM TEUKU
BARRUN, SH & Associates, Jl. ……………., yang berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tertanggal ………………………. selaku ………. KUASA HUKUM yang ditunjuk oleh :
·
……………………. yang beralamat di ………………………………………..
Sehubungan dengan perkara hukum yang
menimpa Bp. …………. dan mantan
isterinya, ………... (Puteri dari klien
kami), yang disangka telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi proses Pengajuan
Pinjaman Uang di Bank MIUN dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan atau
Perbankan dan atau Pencucian Uang dan atau Pidana membuat Surat Palsu atau
Memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak dan atau menempatkan
keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
Pasal 3 Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal ….
dan Pasal … dan atau Pasal ….ayat (….) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal ….
ayat (1) huruf a dan atau Pasal …. ayat (….) huruf b Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
10 Tahun 1988 JO pasal … ayat (….) ke … (....) KUHP dan atau Pasal …… KUHP dan
atau Pasal ….. KUHP dan atau Pasal …. KUHP dengan tersangka …………..
Bahwa Klien kami sebelum kemudian
statusnya menjadi SAKSI, telah dilakukan serangkaian tindakan hukum berupa PENGGELEDAHAN dan PENYITAAN barang-barang miik pribadi yang dianggap sebagai Barang
Bukti oleh Tim Penyidik dari MABES POLRI berjumlah … (…..) orang yang dipimpin
langsung oleh ......: ……, bahwa
dalam melakukan tindakan tersebut terdapat hal-hal/tindakan-tindakan yang
menurut kami sangat JANGGAL dan
tidak sesuai Standar Operasional
Prosedur (SOP) POLRI (Kronologi kejadian terlampir).
Kami
menegaskan bahwa tindakan para Penyidik Polri tersebut PATUT DIDUGA telah melanggar HAK ASASI MANUSIA sesuai dalam :
·
pasal 9 ayat 2 UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM: "Setiap
orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin".
·
Tentang Hak
atas rasa aman dalam Pasal 31 ayat (1) UU no. 39/1999 dijelaskan sebagai : “Tempat kediaman siapapun tidak
boleh diganggu”.
Dalam
penjelasan diterangkan yang dimaksud dengan"tidak boleh diganggu adalah
hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi (privacy)
di dalam tempat kediamannya.
·
Pasal 31 ayat (2) UU no. 39/1999 menyebutkan: “Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat
kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang
mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh
undang-undang."
Dimana para Penyidik melakukan tindakannya
tersebut secara berulang-ulang di hari yang berbeda untuk perbuatan yang sama,
Penggeledahan dan Penyitaan atas barang/benda milik pribadi, secara
membabi-buta dan banyak sekali berlaku yang tidak sesuai dengan kepatutan
sebagai Penegak Hukum yang melanggar :
·
pasal 33 ayat (1) Perkap
HAM No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan Standard HAM dalam
penyelenggaraan tugas Kepolsian RI: dalam melakukan tindakan
penggeledahan tempat/rumah, petugas wajib: (c)
memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran Penggeledahan, (d)
menunjukkan surat perintah tugas dan/atau kartu identitas petugas, (e).
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang atau orang dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik dan
harus didampingi oleh Penghuni, (g)
menerapkan taktik penggeledahan untuk mendapatkan hasil seoptimal mungkin,
dengan cara yang sedikit mungkin
menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap pihak yang digeledah atau pihak
lain.
·
Pasal 33, ayat (2): dalam melakukan
penggeledahan tempat/rumah, petugas
dilarang: (a) tanpa
dilengkapi administrasi penyidikan, (c) tanpa
memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan, tanpa
alasan yang sah; (d) melakukan penggeledahan dengan cara yang
sewenang-wenang, sehingga merusakkan barang atau merugikan pihak yang
digeledah, (f) melakukan penggeledahan dengan cara
berlebihan sehingga menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak pihak
yang digeledah; (i) bertindak arogan atau tidak menghargai
harkat dan martabat orang yang digeledah.
·
Pasal 125 KUHP:"Dalam hal penyidik melakukan
penggeledahan rumah terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya kepada
tersangka atau keluarganya. Hal ini bertujuan untuk menghindari
tindakan sewenang-wenang yang dilakukan terhadap seorang (penjelasan pasal
125)."
Sebagai Warga Negara yang baik dan
Sepenuhnya berhak atas perlindungan HUKUM sesuai PERUNDANG-UNDANGAN yang
berlaku, Klien kami ………. selalu siap
memberikan kesaksiannya atas perkara TIPIKOR
yang melibatkan puterinya, ………………………..
Dalam hal perlunya mendapatkan
perlindungan oleh LPSK kepada Klien
kami, ………….., dikarenakan dalam
proses pencarian keterangan dan pengumpulan barang bukti oleh MABES POLRI di kediaman …………….,
kebetulan saat itu saksi berada di rumah tersebut menunggui kedua cucunya, yang
dilakukan berulang kali dengan cara yang TIDAK
SIMPATIK sama sekali, tindakan-tindakan yang dilakukan para Penyidik Mabes
Polri tersebut, termasuk dengan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan
berulang-kali / berkali-kali dilakukan, atas barang-barang pribadi yang bukan
merupakan bagian dari hasil tindakan kejahatan yang dituduhkan, menjadikan
tanda tanya besar bagi kami, apakah LAYAK
Status Klien kami yang hanya sebagai SAKSI
kemudian mendapatkan perlakuan REPRESIF
diluar Standar Operasional Prosedur
(SOP) dan bahkan diperlakukan selayaknya TERSANGKA
yang hendak melarikan diri?
Dan bahkan dalam hal ini Saksi berikut cucunya,
secara langsung juga telah menjadi korban tindakan kesewenang-wenangan para
Penyidik Mabes Polri yang menciderai ketenangan hidup mereka dan merubah rasa
aman yang selama ini mereka nikmati menjadi semacam bentuk TEROR ditempat tinggal mereka sendiri. Tindakan-tindakan
sewenang-wenang para penyidik yang dialami oleh Klien kami dan seluruh anggota
keluarganya tersebut telah menimbulkan luka
secara PSIKOLOGIS yang dirasakan langsung oleh Klien ………………… terutama bahkan
oleh cucu Klien kami yang masih kecil-kecil,
yang Traumanya masih dapat dirasakan hingga saat ini dan kami khawatir dengan
perkembangan Psikologis cucu Klien kami tersebut kelak dikemudian hari.
Dengan latar belakang kejadian itu, maka
kami memohon agar Klien kami, …………….,
dalam posisinya sebagai SAKSI dalam
perkara hukum yang dialami oleh puter saksi, …………. ……, dapat mendapatkan
perlindungan oleh LPSK dari Tindakan
SEWENANG-WENANG yang sangat
potensial untuk kembali dilakukan oleh para penyidik selama proses penyidikan
berlangsung.
Permohonan ini berdasarkan pada
ketentuan-ketentuan tentang Perlindungan Saksi yang ada, yaitu :
·
Pasal 1 ayat 4 UU PSK, “Ancaman adalah segala bentuk perbuatan
yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang
mengakibatkan saksi dan/atau korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian
kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana”
·
Pasal 1 ayat 6 UU PSK, “Perlindungan adalah segala upaya
pemenuhan Hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi
dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai
dengan ketentuan Undang-undang ini”
·
Pasal 3 UU PSK yang berasaskan pada, Penghargaan pada
harkat & martabat manusia; Rasa aman; Keadilan; Tidak diskriminatif; dan
Kepastian hukum.
·
Pasal 5 UU PSK, ayat 1 poin :
a.
Memperoleh
perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas
dari ancaman berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah
diberikannya;
b.
Ikut
serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan
keamanan;
c.
Memberikan
keterangan tanpa tekanan;
e. Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
l. Mendapatkan nasihat hukum;
dan
seluruh bentuk perlindungan lainnya dalam pasal ini.
Maka demi kepentingan proses penegakan hukum yang baik dan benar, dengan terlindungnya SAKSI
dalam perlindungan LPSK, maka kami
mohon agar Klien kami, ……., dalam kapasitasnya sebagai SAKSI,
dapat mendapatkan Perlindungan sepenuhnya oleh LPSK.
Demikian surat Permohonan ini kami buat
semata-mata demi Tegaknya Hukum dengan Baik dan Benar.
Atas perhatiannya kami ucapkan Terima
Kasih.
Jakarta, ………………….
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
TEUKU
BARRUN, SH
Tembusan
:
1.
Yth. PRESIDEN Republik Indonesia
2.
Yth. Kepala Kepolisian Republik
Indonesia cq. Dit. PROPAM MABES POLRI
3.
Yth. Ketua Komisi Kepolisian Nasional
4.
Yth. Kepala Kejaksaan Agung Republik
Indonesia cq. Jaksa Agung Muda Pengawas
5.
Yth. Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia cq. Direktorat Jenderal HAK ASASI MANUSIA
6.
Yth. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Indonesia
7.
Yth. Ketua Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
8.
Yth. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia
9.
Yth. Ketua Komisi Nasional Perlindungan
Perempuan Indonesia
10.
Klien
11.
Arsip
No comments:
Post a Comment