Wednesday, June 26, 2013

contoh : permohonan perlindungan saksi

Kepada Yth,
MENTERI HUKUM DAN HAM RI
Up.
Di Tempat

Perihal    :               Permohonan Perlindungan Saksi
Lamp.      :               1. Kronologis Kejadian
3. 1 Lembar potocopy KTP a/n ……………………
4. Surat Kuasa

Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
·         TEUKU BARRUN, SH.
·         Yang beralamat di KANTOR HUKUM TEUKU BARRUN, SH & Associates, Jl. ……………., yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ……………………….  selaku ………. KUASA HUKUM yang ditunjuk oleh :
·         ……………………. yang beralamat di ………………………………………..
Sehubungan dengan perkara hukum yang menimpa Bp. …………. dan mantan isterinya, ………... (Puteri dari klien kami), yang disangka telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi proses Pengajuan Pinjaman Uang di Bank MIUN dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan atau Perbankan dan atau Pencucian Uang dan atau Pidana membuat Surat Palsu atau Memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak dan atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal …. dan Pasal … dan atau Pasal ….ayat (….) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal …. ayat (1) huruf a dan atau Pasal …. ayat (….) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1988 JO pasal … ayat (….) ke … (....) KUHP dan atau Pasal …… KUHP dan atau Pasal ….. KUHP dan atau Pasal …. KUHP dengan tersangka …………..
Bahwa Klien kami sebelum kemudian statusnya menjadi SAKSI, telah dilakukan serangkaian tindakan hukum berupa PENGGELEDAHAN dan PENYITAAN barang-barang miik pribadi yang dianggap sebagai Barang Bukti oleh Tim Penyidik dari MABES POLRI berjumlah … (…..) orang yang dipimpin langsung oleh ......: ……, bahwa dalam melakukan tindakan tersebut terdapat hal-hal/tindakan-tindakan yang menurut kami sangat JANGGAL dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) POLRI (Kronologi kejadian terlampir).
Kami menegaskan bahwa tindakan para Penyidik Polri tersebut PATUT DIDUGA telah melanggar HAK ASASI MANUSIA sesuai dalam :
·         pasal 9 ayat 2 UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM: "Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin".
·         Tentang Hak atas rasa aman dalam Pasal 31 ayat (1) UU no. 39/1999 dijelaskan sebagai : “Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu”.
Dalam penjelasan diterangkan yang dimaksud dengan"tidak boleh diganggu adalah hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi (privacy) di dalam tempat kediamannya. 
·         Pasal 31 ayat (2) UU no. 39/1999 menyebutkan: “Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang."
Dimana para Penyidik melakukan tindakannya tersebut secara berulang-ulang di hari yang berbeda untuk perbuatan yang sama, Penggeledahan dan Penyitaan atas barang/benda milik pribadi, secara membabi-buta dan banyak sekali berlaku yang tidak sesuai dengan kepatutan sebagai Penegak Hukum yang melanggar :
·         pasal 33 ayat (1) Perkap HAM No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan Standard HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolsian RI: dalam melakukan tindakan penggeledahan tempat/rumah, petugas wajib: (c) memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran Penggeledahan, (d) menunjukkan surat perintah tugas dan/atau kartu identitas petugas, (e). melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang atau orang dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik dan harus didampingi oleh  Penghuni, (g) menerapkan taktik penggeledahan untuk mendapatkan hasil seoptimal mungkin, dengan cara yang sedikit mungkin menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap pihak yang digeledah atau pihak lain. 
·         Pasal 33, ayat (2): dalam melakukan penggeledahan tempat/rumah, petugas dilarang: (a) tanpa dilengkapi administrasi penyidikan, (c) tanpa memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan, tanpa alasan yang sah; (d) melakukan penggeledahan dengan cara yang sewenang-wenang, sehingga merusakkan barang atau merugikan pihak yang digeledah, (f) melakukan penggeledahan dengan cara berlebihan sehingga menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak pihak yang digeledah; (i) bertindak arogan atau tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah. 
·         Pasal 125 KUHP:"Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan rumah terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya kepada tersangka atau keluarganya. Hal ini bertujuan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan terhadap seorang (penjelasan pasal 125)."
Sebagai Warga Negara yang baik dan Sepenuhnya berhak atas perlindungan HUKUM sesuai PERUNDANG-UNDANGAN yang berlaku, Klien kami ………. selalu siap memberikan kesaksiannya atas perkara TIPIKOR yang melibatkan puterinya, ………………………..
Dalam hal perlunya mendapatkan perlindungan oleh LPSK kepada Klien kami, ………….., dikarenakan dalam proses pencarian keterangan dan pengumpulan barang bukti oleh MABES POLRI di kediaman ……………., kebetulan saat itu saksi berada di rumah tersebut menunggui kedua cucunya, yang dilakukan berulang kali dengan cara yang TIDAK SIMPATIK sama sekali, tindakan-tindakan yang dilakukan para Penyidik Mabes Polri tersebut, termasuk dengan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan berulang-kali / berkali-kali dilakukan, atas barang-barang pribadi yang bukan merupakan bagian dari hasil tindakan kejahatan yang dituduhkan, menjadikan tanda tanya besar bagi kami, apakah LAYAK Status Klien kami yang hanya sebagai SAKSI kemudian mendapatkan perlakuan REPRESIF diluar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan bahkan diperlakukan selayaknya TERSANGKA yang hendak melarikan diri?
Dan bahkan dalam hal ini Saksi berikut cucunya, secara langsung juga telah menjadi korban tindakan kesewenang-wenangan para Penyidik Mabes Polri yang menciderai ketenangan hidup mereka dan merubah rasa aman yang selama ini mereka nikmati menjadi semacam bentuk TEROR ditempat tinggal mereka sendiri. Tindakan-tindakan sewenang-wenang para penyidik yang dialami oleh Klien kami dan seluruh anggota keluarganya tersebut telah menimbulkan luka secara PSIKOLOGIS yang dirasakan langsung oleh Klien ………………… terutama bahkan oleh  cucu Klien kami yang masih kecil-kecil, yang Traumanya masih dapat dirasakan hingga saat ini dan kami khawatir dengan perkembangan Psikologis cucu Klien kami tersebut kelak dikemudian hari.
Dengan latar belakang kejadian itu, maka kami memohon agar Klien kami, ……………., dalam posisinya sebagai SAKSI dalam perkara hukum yang dialami oleh puter saksi, …………. ……,  dapat mendapatkan perlindungan oleh LPSK dari Tindakan SEWENANG-WENANG yang sangat potensial untuk kembali dilakukan oleh para penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Permohonan ini berdasarkan pada ketentuan-ketentuan tentang Perlindungan Saksi yang ada, yaitu :
·         Pasal 1 ayat 4 UU PSK, “Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan saksi dan/atau korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana”
·         Pasal 1 ayat 6 UU PSK, “Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan Hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini”
·         Pasal 3 UU PSK yang berasaskan pada, Penghargaan pada harkat & martabat manusia; Rasa aman; Keadilan; Tidak diskriminatif; dan Kepastian hukum.
·         Pasal 5 UU PSK, ayat 1 poin :
a.       Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
b.      Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
c.       Memberikan keterangan tanpa tekanan;
e.    Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
l.     Mendapatkan nasihat hukum;
dan seluruh bentuk perlindungan lainnya dalam pasal ini.

Maka demi kepentingan proses penegakan hukum yang baik dan benar, dengan terlindungnya SAKSI dalam perlindungan LPSK, maka kami mohon agar Klien kami, ……., dalam kapasitasnya sebagai SAKSI,  dapat mendapatkan Perlindungan sepenuhnya oleh LPSK.
Demikian surat Permohonan ini kami buat semata-mata demi Tegaknya Hukum dengan Baik dan Benar.
Atas perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih.
Jakarta,  ………………….
Hormat Kami,
Kuasa Hukum

TEUKU BARRUN, SH

Tembusan :
1.    Yth. PRESIDEN Republik Indonesia
2.    Yth. Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Dit. PROPAM MABES POLRI
3.    Yth. Ketua Komisi Kepolisian Nasional
4.    Yth. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Jaksa Agung Muda Pengawas
5.    Yth. Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal HAK ASASI MANUSIA
6.    Yth. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia
7.    Yth. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia
8.    Yth. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
9.    Yth. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Perempuan Indonesia
10. Klien

11. Arsip

No comments:

Post a Comment