Tuesday, June 25, 2013

EKSEPSI GUGATAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

     Jakarta, .. Februari 20..

Kepada
Yth. Ketua Majelis Hakim
Perkara Hubungan Industrial
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 25
Jakarta selatan 12770
PERIHAL :  EKSEPSI / JAWABAN GUGATAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PT. ..................................


Dengan Hormat,
            Yang bertanda tangan dibawah ini ............, S.H., M.H. & Partner kuasa hukum penggugat dengan ini mengajukan eksepsi / jawaban atas gugatan pengugat yaitu sebagai berikut :
DALAM POSITA PROVISI:
1.      Bahwa dalam posisi gugatan Para Penggugat adalah salah tujuan karena yang seharusnya menjadi tergugat adalah Management Lama, yaitu Direktur ........ termasuk dalam jajarannya dibawahnya yaitu Para Penggugat yang menyebabkan kerugian dalam perusahaan.

2.      Bahwa bapak ................ adalah sebagai Direktur Keuangan Perseroan yang mana bertanggung jawab dalam keuangan perusahaan dari PT. ...............

3.      Bahwa untuk membuktikan point 6., akan segera di laksanakan General Audit dan Audit Khusus (investigative and forensic audit) Tahun Pajak 2008-2010, sebagai upaya pembuktian terhadap kegiatan-kegiatan pendelegasian wewenang dan /atau pemberian kuasa oleh ”Direksi Lama” bagi penandatanganan perikatan dan / atau persetujuan-persetujuan terhadap pencairan, transfer antar rekening dan / atau pembekuan lalu lintas keuangan PT. ........................ pada saat itu (Tahun buku 1 Januari 2008- 31 Desember 2010). Sampai saat ini, Direksi baru berdasarkan hasil RUPS, belum menerima laporan keuangan maupun equit de charge dari Direksi lama, Saudara ...............

4.      Bahwa Data akan di gunakan sebagai data pembanding otentik terhadap keterbukaan informasi, yang akan dilaksanakan oleh Auditor Keuangan Independent / Akuntan Publik. (Mengacu sebagai sarana pembuktian terhadap: Surat Edaran Mentri Tenaga Kerja kepada pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal (“SE 907/2004”), keabsahan Laporan keuangan Direksi Lama kepada Direksi Baru,yang merupakan kewajiban Direksi dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentan Perseroan Terbatas, antara lain pasal 37 ayat (3) , Pasal 69 (3) UU PT dan kewajiban Direksi dalam Fiduciary duties).

5.      Bahwa sejak bulan Desember 2010 sampai saat ini PARA PENGGUGAT tidak lagi mendapatkan upah, etc. adalah bertentangan dengan isi point 5. – 10.Mengenai Legitima Persona Standi Judico TERGUGAT sebagaimana dirumuskan DALAM POKOK PERKARA yang di ajukan PARA PENGGUGAT. Point 5.-10. Memverifikasi dualisme pihak  TERGUGAT, Dimana terdapat TERGUGAT lainya, dimana nama dan masa jabatannya sama sekali tidak di cantumkan dalam Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial.

6.      Bahwa Direksi Lama akan kami mohon kehadirannya di PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL untuk dipangil sebagai SAKSI dalam perkara ini guna menjelaskan kepada MAJELIS terhadap keabsahan data tersebut, terkait LOSS Perusahaan berdasarkan PROFIT & LOSS STATEMENT pada tahun ini adalah sebesar Rp. 780,000,000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).

7.      Bahwa ketidakcocokan Point / Bagan mengenai Tunggakan Premi Jamsostek selama 31 (Tiga Puluh Satu) bulan berdasarkan isi point 11. dengan apa yang dilaporkan dalam PROFIT & LOSS STATEMENT, dimananya termakhtub telah dibayarkan Premi Jamsostek Rp. 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) pada tahun laporan keuangan 2010. Direktur ........ wajib memberi keterangan bagi semua pihak terkait masalah ini, dan bukan TERGUGAT. Dengan demikian MAJELIS HAKIM akan mendaptkan dapat petunjuk dan kebenaran materiil bahwa terdapat kelalaian Direksi Lama dalam menjalankan Perseroan, yaitu 18 (Delapan Belas) bulan tidak membayar Premi Asuransi Jamsostek para karyawannya.
DALAM POKOK PERKARA
1.      Bahwa dalam Management Lama , Direktur Lama .............................. telah menaikan gaji sejumlah karyawan inklusif PARA PENGGUGAT hingga jumlah angka peningkatannya adalah spektakuler: kenaikan gaji adalah dengan rumus: Gaji pokok ditambah 50% ; Uang transport di tambah 50%, akan tetapi bersifat selective increase, bukan general increase. Direksi Lama tidak mengindahkan pedoman peraturan perundang-undangandan peraturan yang bersifat khusus lainnya, dimana untuk menjaga kestabilitas keuangan perusahaan, kenaikan gaji tidak melebihi 19% dan tentunya, berlandaskan performa yang sangat memuaskan (exceptional) bagi perusahaan, yang patut di contoh karyawan-karyawan lainnya demi tercapai maksud dan tujuan perusahaan.

2.      Bahwa Direktur Lama wajib membuktikan kepada MAJELIS HAKIM, performance dari setiap karyawan dan PARA PENGGUGAT yang dinaikan gaji dan uang transportnya. Akan tetapi, berdasarkan absensi perusahaan yang dapat diperkuat secara yuridis formil dalam bentuk alat bukti KETERANGAN SAKSI tersumpah, yaitu oleh:

a.      Satuan keamanan PT. .................................... pada saat itu dinas sebagai keamanan merangkap pencatat absensi , dan yang hingga kini masih bekerja dan bersedia untuk menjadi SAKSI dalam perkara yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL;
b.      Beberapa karyawan yang masih bekerja di PT. ............................ hingga saat ini;

3.      Bahwa, ternyata berdasarkan absensi yang ditandatangani setiap hari kerja oleh para karyawan PT. .......................... dan hasil observasi para SAKSI sebagaimana tersebut diatas, PARA PENGGUGAT sering mangkir / bolos dari pekerjaan yang merupakan kewajibannya pada tahun 2008 hingga tahun 2010 sehingga menyebabkan keadaan indisipliner di perusahaan, terbukti, dengan merosot tajamnya keuangan perusahaan, yaitu merugi Rp. 780.000.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) berdasarkan PROFIT & LOSS STATEMENT.

4.      Bahwa terkait keputusan-keputusan Direktur lama .......................... , kami dengan hormat mengundang Direktur Lama ...................... sebagai SAKSI dalam Perkara PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ini, sehingga MAJELIS HAKIM dapat mendapatkan petunjuk dari pemeriksaan SAKSI guna mendapatkan kebenaran materiil terkait kegiatan dis-efisiensi keuangan  PT. ..........................................

5.      Bahwa SAKSI wajib menjelaskan motive daripada keputusan yang berdampak pada Dis-efisiensi dinamika perusahaan. SAKSI juga wajib menjelaskan mangkirnya SAKSI hingga 7 (Tujuh) hari berturut-turut, yang berdasarkan Undang-undang yang berlaku adalah dengan sendirinya mengundurkan diri. Bilamana peristiwa hukum demikian terbuktikan, maka Surat Keputusan Direksi terhadap kenaikan gaji PARA PENGGUGAT adalah BATAL DEMI HUKUM.

6.      Bahwa pada Point 15. Tanggapan jawaban dari gaji yang tertunda pada bulan November 2010 - Januari 2011, sehingga masih merupakan tanggung jawab Direksi Lama. Direksi Lama wajib memberi tahu kepada karyawan 30 hari sebelum akuisisi / pengambil alihan berdasarkan UU tentang merger, akuisisi… Maka, berdasarkan tanggal terhadap keterlambatan gaji tertunda yang tercantum pada point ini oleh PARA PENGGUGAT, maka dengan otomatis Direksi Lama juga merupakan TERGUGAT.

7.      Bahwa terdapat keanehan kalimat pada point 15. “ Pihak tergugat bersedia memberikan seluruh informasi dan data yang dibutuhkan dalam proses hand-over dan penggabungan management “.
  
8.      Bahwa tidak ada dasar hukum mengenai istilah penggabungan/merger management.

9.      Bahwa tidak ada dasar hukum kewajiban proses hand-over seluruh informasi dan data Perseroan oleh Direksi kepada karyawan dalam konteks hasil keputusan RUPSLB terhadap pengangkatan Direksi Baru, yang merupakan keputusan organ tertinggi Perseroan sebagaimana diatur secara tegas dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007.

10.  Bahwa justru Direksi memiliki wewenang terhadap karyawan untuk menginventarisir dan memberikan kembali seluruh aset  perusahaan yang bukan miliknya atau tidak dapat membuktikan kepemilikannya terhadap aset-aset perusahaan tersebut dalam Perjanjian Kerja Tanpa Batas Waktu Tertentu yang telah ditandatangani PARA PENGGUGAT dimana berdasarkan Pasal 1338 Burgerlijke Wetboek, merupakan Pacta Sunt Servanda. Kewajiban karyawan tetap terikat setiap perubahan struktur organisasi perusahaan. Sementara, hak karyawan telah ditentukan dalam RUPS berikutnya akan tetapi, ditolak.

11.  Bahwa pada Point 11. Isi gugatan PARA PENGGUGAT justru membenarkan adanya pemisahan organ dalam perseroan, yaitu berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. ................................, Tuan ........................ pada tanggal 19 Januari 2011 baru diangkat menjadi Direktur dan CEO, dimana secara yuridis facto, beliau sebelum tanggal 19 Januari 2011 adalah Komisaris Utama, sehingga segala peristiwa hukum sebelum tanggal tersebut, merupakan tanggung jawab Direksi sebelumnya berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas , dan bukan merupakan tanggung jawab Dewan Direksi Komisaris.

12.  Bahwa Fungsi dan Tanggung-jawab Dewan Komisaris diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

13.  Bahwa dalam Gugatan PARA PENGGUGAT terdapat 2 x  penghitungan THR dan 2 x perhitungan Jamsostek?

14.  Bahwa pada point 20. Menyoroti bahwa “… pada tanggal 8 februari 2011 TERGUGAT “hanya” membayar upah bulan November 2011.” Hal ini mengindikasikan adanya itikad baik Direksi yang baru diangkat dalam upaya “melunasi” tunggakan kewajiban Direksi Lama terhadap PARA PENGGUGAT.

15.  Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 30 Undang-undang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan “upah adalah Hak Pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan / atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”
  
16.  Bahwa berdasarkan ketentuan, jika saudara melakukan pekerjaan maka saudara berhak atas upah penuh sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan bersama. Saudara dapat meminta upah penuh kepada perusahaan tempat saudara bekerja. Jika perusahaan tersebut tidak memenuhi hak saudara, maka saudara dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan dasar perselisihan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
            “ Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian bersama.”
17.  Bahwa dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja kepada pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 (“SE 907/2004”) Tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal, pada butir f menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja haruslah upaya terakhir, setelah dilakukan upaya berikut :
            “f. Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.”
18.  Bahwa sehingga dari isi SE 907/2004 di atas dipahami bahwa merumahkan karyawan sama dengan meliburkan / membebaskan pekerja untuk tidak melakukan pekerjaan sampai dengan waktu yang telah ditentukan oleh perusahaan. Hal mana dilakukan perusahaan sebagai langkah awal untuk mengurangi pengeluaran perusahaan atau karena tidak adanya kegiatan / produksi yang dilakukan perusahaan sehingga tidak memerlukan tenaga kerja untuk sementara waktu.  Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja kepada pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 Tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal, adalah lex spesialis dari legi generali , yaitu peraturan yang bersifat lebih umum.

19.  Bahwa mengenai perusahaan tempat PARA PENGGUGAT bekerja yang kondisinya sedang tidak menentu dalam hal kondisi keuangan, tidak ada aturan yang memberikan hak agar perusahaan hanya dapat membayar upah karyawannya sebesar 25% saja. Namun, terdapat Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang upah pekerja yang dirumahkan bukan kearah Pemutusan Hubungan Kerja yang ditujukan kepada Kakanwil Disnaker yang isinya antara lain:
            “ Sehubungan banyaknya pertanyaan dari pengusaha maupun pekerja mengenai peraturan merumahkan pekerja disebabkan kondisi ekonomi akhir-akhir ini, yang mengakibatkan banyak perusahaan mengalami kesulitan, sehingga sebagai upaya untuk penyelamatan perusahaan maka perusahaan menempuh tindakan merumahkan pekerja untuk sementara waktu.”


20.  Bahwa mengingat belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upah pekerja selama dirumahkan dilaksanakan sebagai berikut :

a)      Bahwa pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur lain dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.

b)      Bahwa apabila pengusaha akan membayar upah pekerja tidak secara penuh agar dirundingkan dengan pihak serikat pekerja dan atau pera pekerja mengenai besarnya upah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan.

c)      Bahwa apabila perundingan melalui jasa pegawai perantara ternyata tidak tercapai kesepakatan agar segera dikeluarkan surat anjuran adan apabila anjuran tersebut ditolak oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berselisih maka masalahnya agar segera dilimpahkan ke P4 Daerah, atau P4 Pusat untuk PHK Massal.  

21.  Bahwa artinya, pengusaha sebenarnya dapat membayarkan upah karyawan yang dirumahkan hanya 50% (Lima Puluh Persen), namun hal tersebut harus dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja maupun pekerjaannya serta disepakati bersama.
Kemudian dalam Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, dikatakan :
            “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja / buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus-meneru selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force Majeure), dengan ketentuan pekerja / buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 (4).”
22.  Bahwa Jadi, meskipun PARA PENGGUGAT mengatakan perusahaan tersebut keadaannya tidak menentu, tetap saja jika PARA PENGGUGAT disuruh bekerja seperti biasa, maka PARA PENGGUGAT berhak atas upah penuh sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kecuali, jika telah ada kesepakatan dengan para karyawan mengenai pemotongan upah tersebut. Jika terdapat keadaan condition sine qua non dan perusahaan tidak lagi sanggup membayar upah penuh PARA PENGGUGAT atau karyawan lainnya, maka Direksi Perseroan akan baru dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, sebagaimana aturan yang berlaku dengan memberikan hak-hak karyawannya.

 DALAM PROVISI
1.      Menolak provisi Para Penggugat untuk seluruhnya.

2.      Menghukum Management Lama yaitu, Direktur Lama .................... untuk membayar tagihan gaji 3 bulan sebesar Rp. 153.000.000,-, mulai November 2010 – Desember 2010 – Januari 2011 dengan rincian sebagai berikut :

.............................                  sebesar 3 bulan X Rp. 8.000.000,-          =              Rp. 24.000.000,-
...................                             sebesar 3 bulan X Rp. 1.500.000,-          =              Rp.   4.500.000,-
......................                          sebesar 3 bulan X Rp. 5.000.000,-          =              Rp. 15.000.000,-
................................                sebesar 3 bulan X Rp.  9.000.000,-         =              Rp.  27.000.000,-
.............................................  sebesar 3 bulan X Rp. 3.000.000,-          =              Rp.   9.000.000,-
...............................                 sebesar 3 bulan X Rp. 2.500.000,-          =              Rp.   7.500.000,-
.........................                        sebesar 3 bulan X Rp. 15.000.000,-        =              Rp. 45.000.000,-
...................................              sebesar 3 bulan X Rp. 4.500.000,-          =              Rp. 13.500.000,-
..............................                   sebesar 3 bulan X Rp. 2.500.000,-          =              Rp.   7.500.000,-
                Total                                                                                                        Rp.153.000.000,-

3.      Menolak seluruh isi gugatan Para Penggugat karena masih dalam tanggung jawab Management Lama termasuk Para Tergugat. 

DALAM  POKOK PERKARA
1.      Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2.      Menolak ketentuan yang terdapat didalam pasal 169 ayat 1 (satu) huruf c dan d Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang KetenagaKerjaan karena perusahaan dalam keadaan Krisis Financial / Collape sehingga tidak mampu lagi membayar upah tersebut.

3.      Menerima Pemutusan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dan Tergugat Putus Demi Hukum.

4.      Menolak membayar uang pesangon 2 (dua) kali Ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti Hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang KetenagaKerjaan Kepada Para Penggugat karena Tergugat adalah Direksi Baru dan yang seharusnya membayar adalah Management Lama  yaitu Direktur Lama .............................. dan Para Penggugat.  

5.      Menolak untuk membayar  sebesar Rp. 153.000.000,- secara tunai dan sekaligus upah yang seharusnya dibayarkan oleh Management Lama, yaitu Direktur ............................. kepada Para Penggugat karena pada saat menjabat Para Penggugat adalah bawahannya dengan rincian sebagai berikut :

  .............................                  sebesar 3 bulan X Rp. 8.000.000,-          =              Rp. 24.000.000,-
...................                             sebesar 3 bulan X Rp. 1.500.000,-          =              Rp.   4.500.000,-
......................                          sebesar 3 bulan X Rp. 5.000.000,-          =              Rp. 15.000.000,-
................................                sebesar 3 bulan X Rp.  9.000.000,-         =              Rp.  27.000.000,-
.............................................  sebesar 3 bulan X Rp. 3.000.000,-          =              Rp.   9.000.000,-
...............................                 sebesar 3 bulan X Rp. 2.500.000,-          =              Rp.   7.500.000,-
.........................                        sebesar 3 bulan X Rp. 15.000.000,-        =              Rp. 45.000.000,-
...................................              sebesar 3 bulan X Rp. 4.500.000,-          =              Rp. 13.500.000,-
..............................                   sebesar 3 bulan X Rp. 2.500.000,-          =              Rp.   7.500.000,-
                Total                                                                                                        Rp.153.000.000,-

6.      Menolak seluruh isi gugatan Para Penggugat yang di dalam kewajiban menyelesaikan Management adalah Management Lama, Bapak ......................... termasuk Para Penggugat sendiri dalam Management Lama.
7.      Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono)
Demikian eksepsi / jawaban gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja dari kami atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, .. Februari 20..
  Hormat Kuasa Hukum,




............................, S.H.,M.H.

3 comments:

  1. MOHON SHARE Y BOSS.............

    ReplyDelete
  2. Terima-kasih boss......!!!! Jika boleh, mohon saran......! Langkah apa yang akan saya lakukan jika Mediator. Disnaker tidak layak/ tidak mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku dalam memberikan anjuran mediasi??? Terima-kasih sebelum dan sesudahnya!!!!

    ReplyDelete