Jakarta, .. Februari 20..
Kepada
Yth. Ketua
Majelis Hakim
Perkara
Hubungan Industrial
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 25
Jakarta
selatan 12770
PERIHAL : EKSEPSI
/ JAWABAN GUGATAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PT. ..................................
Dengan Hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini ............, S.H., M.H. & Partner kuasa hukum penggugat dengan ini
mengajukan eksepsi / jawaban atas gugatan pengugat yaitu sebagai berikut :
DALAM POSITA
PROVISI:
1.
Bahwa dalam
posisi gugatan Para Penggugat adalah salah tujuan karena yang seharusnya
menjadi tergugat adalah Management Lama, yaitu Direktur ........ termasuk dalam jajarannya dibawahnya yaitu Para Penggugat yang menyebabkan
kerugian dalam perusahaan.
2.
Bahwa bapak ................ adalah sebagai Direktur Keuangan Perseroan yang mana bertanggung
jawab dalam keuangan perusahaan dari PT. ...............
3.
Bahwa untuk
membuktikan point 6., akan segera di laksanakan General Audit dan Audit
Khusus (investigative and forensic audit) Tahun Pajak 2008-2010, sebagai
upaya pembuktian terhadap kegiatan-kegiatan pendelegasian wewenang dan /atau
pemberian kuasa oleh ”Direksi Lama” bagi penandatanganan perikatan dan / atau
persetujuan-persetujuan terhadap pencairan, transfer antar rekening dan / atau
pembekuan lalu lintas keuangan PT. ........................ pada saat itu
(Tahun buku 1 Januari 2008- 31 Desember 2010). Sampai saat ini, Direksi baru
berdasarkan hasil RUPS, belum menerima laporan keuangan maupun equit de
charge dari Direksi lama, Saudara ...............
4.
Bahwa Data akan
di gunakan sebagai data pembanding otentik terhadap keterbukaan informasi, yang
akan dilaksanakan oleh Auditor Keuangan Independent / Akuntan Publik. (Mengacu
sebagai sarana pembuktian terhadap: Surat Edaran
Mentri Tenaga Kerja kepada pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia No.
SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
(“SE 907/2004”), keabsahan Laporan keuangan Direksi Lama kepada Direksi
Baru,yang merupakan kewajiban Direksi dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentan Perseroan Terbatas, antara lain pasal 37 ayat (3) , Pasal 69 (3) UU PT
dan kewajiban Direksi dalam Fiduciary duties).
5.
Bahwa sejak bulan
Desember 2010 sampai saat ini PARA
PENGGUGAT tidak lagi mendapatkan upah, etc. adalah bertentangan
dengan isi point 5. – 10.Mengenai Legitima Persona Standi Judico TERGUGAT sebagaimana dirumuskan DALAM
POKOK PERKARA yang di ajukan PARA
PENGGUGAT. Point 5.-10. Memverifikasi dualisme pihak TERGUGAT,
Dimana terdapat TERGUGAT lainya,
dimana nama dan masa jabatannya sama sekali tidak di cantumkan dalam Gugatan
Perselisihan Hubungan Industrial.
6.
Bahwa Direksi
Lama akan kami mohon kehadirannya di PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL untuk
dipangil sebagai SAKSI dalam perkara ini guna menjelaskan kepada MAJELIS
terhadap keabsahan data tersebut, terkait LOSS Perusahaan berdasarkan PROFIT
& LOSS STATEMENT pada tahun ini adalah sebesar Rp. 780,000,000,- (Tujuh
Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
7.
Bahwa ketidakcocokan
Point / Bagan mengenai Tunggakan Premi Jamsostek selama 31 (Tiga Puluh Satu)
bulan berdasarkan isi point 11. dengan apa yang dilaporkan dalam PROFIT
& LOSS STATEMENT, dimananya termakhtub telah dibayarkan Premi Jamsostek
Rp. 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) pada tahun laporan
keuangan 2010. Direktur ........ wajib memberi keterangan bagi semua
pihak terkait masalah ini, dan bukan TERGUGAT. Dengan demikian MAJELIS HAKIM
akan mendaptkan dapat petunjuk dan kebenaran materiil bahwa terdapat kelalaian
Direksi Lama dalam menjalankan Perseroan, yaitu 18 (Delapan Belas) bulan tidak
membayar Premi Asuransi Jamsostek para karyawannya.
DALAM POKOK
PERKARA
1.
Bahwa dalam
Management Lama , Direktur Lama .............................. telah menaikan gaji sejumlah
karyawan inklusif PARA PENGGUGAT hingga jumlah angka peningkatannya adalah
spektakuler: kenaikan gaji adalah dengan rumus: Gaji pokok ditambah 50% ; Uang
transport di tambah 50%, akan tetapi bersifat selective increase, bukan general
increase. Direksi Lama tidak mengindahkan pedoman peraturan
perundang-undangandan peraturan yang bersifat khusus lainnya, dimana untuk
menjaga kestabilitas keuangan perusahaan, kenaikan gaji tidak melebihi 19% dan
tentunya, berlandaskan performa yang sangat memuaskan (exceptional) bagi
perusahaan, yang patut di contoh karyawan-karyawan lainnya demi tercapai maksud
dan tujuan perusahaan.
2.
Bahwa Direktur
Lama wajib membuktikan kepada MAJELIS HAKIM, performance dari setiap karyawan
dan PARA PENGGUGAT yang dinaikan gaji dan uang transportnya. Akan tetapi,
berdasarkan absensi perusahaan yang dapat diperkuat secara yuridis formil dalam
bentuk alat bukti KETERANGAN SAKSI tersumpah, yaitu oleh:
a.
Satuan keamanan PT.
.................................... pada saat itu dinas sebagai keamanan merangkap
pencatat absensi , dan yang hingga kini masih bekerja dan bersedia untuk
menjadi SAKSI dalam perkara yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam PENGADILAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL;
b.
Beberapa karyawan
yang masih bekerja di PT. ............................ hingga saat ini;
3.
Bahwa, ternyata berdasarkan absensi yang ditandatangani
setiap hari kerja oleh para karyawan PT. .......................... dan
hasil observasi para SAKSI sebagaimana tersebut diatas, PARA PENGGUGAT sering
mangkir / bolos dari pekerjaan yang merupakan kewajibannya pada tahun 2008
hingga tahun 2010 sehingga menyebabkan keadaan indisipliner di perusahaan,
terbukti, dengan merosot tajamnya keuangan perusahaan, yaitu merugi Rp.
780.000.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) berdasarkan PROFIT
& LOSS STATEMENT.
4.
Bahwa terkait keputusan-keputusan Direktur lama .......................... , kami dengan hormat mengundang Direktur Lama ...................... sebagai SAKSI dalam Perkara PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ini, sehingga
MAJELIS HAKIM dapat mendapatkan petunjuk dari pemeriksaan SAKSI guna
mendapatkan kebenaran materiil terkait kegiatan dis-efisiensi
keuangan PT. ..........................................
5.
Bahwa SAKSI wajib
menjelaskan motive daripada keputusan yang berdampak pada Dis-efisiensi
dinamika perusahaan. SAKSI juga wajib menjelaskan mangkirnya SAKSI hingga 7
(Tujuh) hari berturut-turut, yang berdasarkan Undang-undang yang berlaku adalah
dengan sendirinya mengundurkan diri. Bilamana peristiwa hukum demikian
terbuktikan, maka Surat Keputusan Direksi terhadap kenaikan gaji PARA PENGGUGAT
adalah BATAL DEMI HUKUM.
6.
Bahwa pada Point
15. Tanggapan jawaban dari gaji yang tertunda pada bulan November 2010 - Januari
2011, sehingga masih merupakan tanggung jawab Direksi Lama. Direksi Lama wajib
memberi tahu kepada karyawan 30 hari sebelum akuisisi / pengambil alihan
berdasarkan UU tentang merger, akuisisi… Maka, berdasarkan tanggal terhadap
keterlambatan gaji tertunda yang tercantum pada point ini oleh PARA PENGGUGAT,
maka dengan otomatis Direksi Lama juga merupakan TERGUGAT.
7.
Bahwa terdapat keanehan kalimat pada point 15. “ Pihak tergugat bersedia memberikan seluruh informasi
dan data yang dibutuhkan dalam proses hand-over dan penggabungan management
“.
8.
Bahwa tidak ada
dasar hukum mengenai istilah penggabungan/merger management.
9.
Bahwa tidak
ada dasar hukum kewajiban proses hand-over seluruh informasi dan data Perseroan
oleh Direksi kepada karyawan dalam konteks hasil keputusan RUPSLB terhadap
pengangkatan Direksi Baru, yang merupakan keputusan organ tertinggi Perseroan
sebagaimana diatur secara tegas dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007.
10. Bahwa justru Direksi memiliki wewenang terhadap
karyawan untuk menginventarisir dan memberikan kembali seluruh aset perusahaan yang bukan miliknya atau tidak
dapat membuktikan kepemilikannya terhadap aset-aset perusahaan tersebut dalam
Perjanjian Kerja Tanpa Batas Waktu Tertentu yang telah ditandatangani PARA
PENGGUGAT dimana berdasarkan Pasal 1338 Burgerlijke Wetboek, merupakan Pacta
Sunt Servanda. Kewajiban karyawan tetap terikat setiap perubahan struktur
organisasi perusahaan. Sementara, hak karyawan telah ditentukan dalam RUPS
berikutnya akan tetapi, ditolak.
11. Bahwa pada Point 11. Isi gugatan PARA PENGGUGAT justru
membenarkan adanya pemisahan organ dalam perseroan, yaitu berdasarkan hasil
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. ................................,
Tuan ........................ pada tanggal 19 Januari 2011 baru diangkat menjadi
Direktur dan CEO, dimana secara yuridis facto, beliau sebelum
tanggal 19 Januari 2011 adalah Komisaris Utama, sehingga segala peristiwa
hukum sebelum tanggal tersebut, merupakan tanggung jawab Direksi sebelumnya
berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas , dan
bukan merupakan tanggung jawab Dewan Direksi Komisaris.
12. Bahwa Fungsi dan Tanggung-jawab Dewan Komisaris diatur
dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
13. Bahwa dalam Gugatan PARA PENGGUGAT terdapat 2 x penghitungan THR dan 2 x perhitungan Jamsostek?
14. Bahwa pada point 20. Menyoroti bahwa “… pada tanggal 8
februari 2011 TERGUGAT “hanya” membayar upah bulan November 2011.” Hal ini
mengindikasikan adanya itikad baik Direksi yang baru diangkat dalam upaya
“melunasi” tunggakan kewajiban Direksi Lama terhadap PARA PENGGUGAT.
15. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 30 Undang-undang
Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan “upah adalah Hak Pekerja / buruh yang
diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau
pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut
suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan,
termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan / atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”
16. Bahwa berdasarkan ketentuan, jika saudara melakukan
pekerjaan maka saudara berhak atas upah penuh sesuai dengan kesepakatan yang
telah ditetapkan bersama. Saudara dapat meminta upah penuh kepada
perusahaan tempat saudara bekerja. Jika perusahaan tersebut tidak memenuhi hak
saudara, maka saudara dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan
Industrial dengan dasar perselisihan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka
2 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“
Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak,
akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian bersama.”
17. Bahwa dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja
kepada pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 (“SE 907/2004”) Tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal, pada
butir f menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja haruslah upaya terakhir, setelah
dilakukan upaya berikut :
“f.
Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara
waktu.”
18.
Bahwa sehingga
dari isi SE 907/2004 di atas
dipahami bahwa merumahkan karyawan sama dengan meliburkan / membebaskan pekerja
untuk tidak melakukan pekerjaan sampai dengan waktu yang telah ditentukan oleh
perusahaan. Hal mana dilakukan perusahaan sebagai langkah awal untuk mengurangi
pengeluaran perusahaan atau karena tidak adanya kegiatan / produksi yang
dilakukan perusahaan sehingga tidak memerlukan tenaga kerja untuk sementara
waktu. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja
kepada pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 Tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan
Kerja Massal, adalah lex spesialis dari
legi generali , yaitu peraturan yang bersifat lebih umum.
19.
Bahwa mengenai perusahaan tempat PARA PENGGUGAT bekerja
yang kondisinya sedang tidak menentu dalam hal kondisi keuangan, tidak ada
aturan yang memberikan hak agar perusahaan hanya dapat membayar upah
karyawannya sebesar 25% saja. Namun, terdapat Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998
tentang upah pekerja yang dirumahkan bukan kearah Pemutusan Hubungan Kerja yang
ditujukan kepada Kakanwil Disnaker yang isinya antara lain:
“ Sehubungan banyaknya pertanyaan dari pengusaha
maupun pekerja mengenai peraturan merumahkan pekerja disebabkan kondisi ekonomi
akhir-akhir ini, yang mengakibatkan banyak perusahaan mengalami kesulitan,
sehingga sebagai upaya untuk penyelamatan perusahaan maka perusahaan menempuh
tindakan merumahkan pekerja untuk sementara waktu.”
20.
Bahwa mengingat belum adanya peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai upah pekerja selama dirumahkan dilaksanakan sebagai
berikut :
a)
Bahwa pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu
berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah
diatur lain dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja
bersama.
b)
Bahwa apabila pengusaha akan membayar upah pekerja tidak
secara penuh agar dirundingkan dengan pihak serikat pekerja dan atau pera
pekerja mengenai besarnya upah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan.
c)
Bahwa apabila perundingan melalui jasa pegawai perantara
ternyata tidak tercapai kesepakatan agar segera dikeluarkan surat anjuran adan
apabila anjuran tersebut ditolak oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak
yang berselisih maka masalahnya agar segera dilimpahkan ke P4 Daerah, atau P4
Pusat untuk PHK Massal.
21.
Bahwa artinya, pengusaha sebenarnya dapat membayarkan
upah karyawan yang dirumahkan hanya 50% (Lima Puluh Persen), namun hal
tersebut harus dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja maupun
pekerjaannya serta disepakati bersama.
Kemudian dalam Pasal 164
ayat (1) UU Ketenagakerjaan, dikatakan :
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
terhadap pekerja / buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan
mengalami kerugian secara terus-meneru selama 2 (dua) tahun, atau keadaan
memaksa (force Majeure), dengan ketentuan pekerja / buruh berhak atas uang
pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak
sesuai dengan ketentuan Pasal 156 (4).”
22.
Bahwa Jadi, meskipun PARA PENGGUGAT mengatakan perusahaan
tersebut keadaannya tidak menentu, tetap saja jika PARA PENGGUGAT disuruh
bekerja seperti biasa, maka PARA PENGGUGAT berhak atas upah penuh sebagaimana
ketentuan yang berlaku. Kecuali, jika telah ada kesepakatan dengan para
karyawan mengenai pemotongan upah tersebut. Jika terdapat keadaan condition sine
qua non dan perusahaan tidak lagi sanggup membayar upah penuh PARA PENGGUGAT
atau karyawan lainnya, maka Direksi Perseroan akan baru dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja, sebagaimana aturan yang berlaku dengan memberikan
hak-hak karyawannya.
DALAM
PROVISI
1.
Menolak provisi
Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menghukum
Management Lama yaitu, Direktur Lama .................... untuk membayar tagihan
gaji 3 bulan sebesar Rp. 153.000.000,-, mulai November 2010 – Desember 2010 –
Januari 2011 dengan rincian sebagai berikut :
............................. sebesar 3 bulan X Rp.
8.000.000,- = Rp. 24.000.000,-
................... sebesar 3 bulan X
Rp. 1.500.000,- = Rp. 4.500.000,-
...................... sebesar 3 bulan X Rp.
5.000.000,- = Rp. 15.000.000,-
................................ sebesar 3 bulan X Rp. 9.000.000,- = Rp. 27.000.000,-
............................................. sebesar 3 bulan X Rp. 3.000.000,- = Rp.
9.000.000,-
............................... sebesar 3 bulan X Rp. 2.500.000,- = Rp. 7.500.000,-
......................... sebesar 3 bulan X Rp. 15.000.000,- = Rp.
45.000.000,-
................................... sebesar 3 bulan X Rp. 4.500.000,- = Rp.
13.500.000,-
.............................. sebesar 3 bulan X Rp. 2.500.000,- = Rp. 7.500.000,-
Total Rp.153.000.000,-
3.
Menolak seluruh isi
gugatan Para Penggugat karena masih dalam tanggung jawab Management Lama
termasuk Para Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA
1.
Menolak gugatan
Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menolak ketentuan
yang terdapat didalam pasal 169 ayat 1 (satu) huruf c dan d Undang-undang No.13
Tahun 2003 Tentang KetenagaKerjaan karena perusahaan dalam keadaan Krisis
Financial / Collape sehingga tidak mampu lagi membayar upah tersebut.
3.
Menerima
Pemutusan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dan Tergugat Putus Demi Hukum.
4.
Menolak membayar
uang pesangon 2 (dua) kali Ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa
kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti
Hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-undang No. 13 Tahun 2003
Tentang KetenagaKerjaan Kepada Para Penggugat karena Tergugat adalah Direksi
Baru dan yang seharusnya membayar adalah Management Lama yaitu Direktur Lama .............................. dan
Para Penggugat.
5.
Menolak untuk
membayar sebesar Rp. 153.000.000,-
secara tunai dan sekaligus upah yang seharusnya dibayarkan oleh Management
Lama, yaitu Direktur ............................. kepada Para Penggugat karena pada saat
menjabat Para Penggugat adalah bawahannya dengan rincian sebagai berikut :
............................. sebesar 3 bulan X Rp. 8.000.000,- = Rp. 24.000.000,-
................... sebesar 3 bulan X Rp. 1.500.000,- = Rp. 4.500.000,-
...................... sebesar 3 bulan X Rp. 5.000.000,- = Rp. 15.000.000,-
................................ sebesar 3 bulan X Rp. 9.000.000,- = Rp. 27.000.000,-
............................................. sebesar 3 bulan X Rp. 3.000.000,- = Rp. 9.000.000,-
............................... sebesar 3 bulan X Rp. 2.500.000,- = Rp. 7.500.000,-
......................... sebesar 3 bulan X Rp. 15.000.000,- = Rp. 45.000.000,-
................................... sebesar 3 bulan X Rp. 4.500.000,- = Rp. 13.500.000,-
.............................. sebesar 3 bulan X Rp. 2.500.000,- = Rp. 7.500.000,-
Total Rp.153.000.000,-
6.
Menolak seluruh
isi gugatan Para Penggugat yang di dalam kewajiban menyelesaikan Management
adalah Management Lama, Bapak ......................... termasuk Para Penggugat
sendiri dalam Management Lama.
7.
Menghukum Para
Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan
seadil-adilnya (ex a quo et bono)
Demikian eksepsi / jawaban gugatan perselisihan
pemutusan hubungan kerja dari kami atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, .. Februari
20..
Hormat Kuasa Hukum,
............................, S.H.,M.H.
MOHON SHARE Y BOSS.............
ReplyDeletesiap...
DeleteTerima-kasih boss......!!!! Jika boleh, mohon saran......! Langkah apa yang akan saya lakukan jika Mediator. Disnaker tidak layak/ tidak mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku dalam memberikan anjuran mediasi??? Terima-kasih sebelum dan sesudahnya!!!!
ReplyDelete