Hal : Ijin Poligami Jakarta,
....................
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama …………….
Di …………………….
Assalamu'alaikum wr. wb.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
.....................
Umur
: .....tahun, agama Islam
Pekerjaan
: .....
Tempattinggal di : Dusun........ RT...... RW......
Kecamatan............. Kota/Kabupaten ...................., sebagai Pemohon;
Dengan hormat, Pemohon mengajukan permohonan ijin polygami
berlawanan dengan :
Nama :
........................
Umur : .....tahun, agama
Islam
Pekerjaan
: .....
Tempat tinggal di
: Dusun .......... RT. ... RW. ... Kecamatan ..............
Kota/Kabupaten ..........., sebagai Termohon;
Adapun alasan/dalil - dalil permohonan Pemohon sebagai
berikut :
1. Bahwa pada tanggal .............., Pemohon dengan
Termohon melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah
Kantor Urusan Agama Kecamatan.........Kota/Kab........ ( Kutipan Akta Nikah
Nomor...... tanggal .............. );
2. Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon
bertempat tinggal di rumah ............., selama pernikahan tersebut Pemohon
dengan Termohon telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri namun belum
dikaruniai keturunan ;
3. Bahwa Pemohon hendak menikah lagi (polygami) dengan
seorang perempuan :
Nama :
..........................
Umur : ...tahun, agama
Islam
Pekerjaan
: ................
Tempat tinggal di
: Dusun ...... RT. ... RW. ... Desa ...... Kecamatan ......
Kota/Kabupaten ......................., sebagai "calon istri kedua Pemohon";
yang akan dilangsungkan dan dicatatkan di hadapan Pegawai
Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama .................... , karena isteri tidak
dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau
penyakit yang tidak dapat disembuhkan, isteri tidak dapat melahirkan keturunan,
(pilih salah satu alsannya)
Oleh karenanya Pemohon sangat khawatir akan melakukan
perbuatan yang dilarang oleh norma agama apabila Pemohon tidak melakukan
polygami.
4. Bahwa Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup
isteri-isteri Pemohon beserta anak-anak, karena Pemohon bekerja sebagai
......................... dan mempunyai penghasilan setiap harinya / bulannya
rata-rata sebesar Rp. .................,- ( .............rupiah);
5. Bahwa Pemohon sanggup berlaku adil terhadap isteri-isteri
Pemohon;
6. Bahwa antara Pemohon dan Termohon selama menikah
memperoleh harta sebagai berikut :
............................ (sebutkan harta kekayaan
bersama)
7. Bahwa Termohon menyatakan rela dan tidak keberatan
apabila Pemohon menikah lagi dengan calon isteri kedua Pemohon tersebut;
8. Bahwa calon isteri kedua Pemohon menyatakan tidak akan
mengganggu gugat harta benda yang sudah ada selama ini, dan tetap menjadi milik
Pemohon dan Termohon;
9. Bahwa orang tua Calon Isteri Kedua Pemohon menyatakan
rela atau tidak keberatan apabila Pemohon menikah dengan anaknya;
11. Bahwa antara Pemohon dengan calon isteri kedua Pemohon
tidak ada larangan melakukan perkawinan, baik menurut syariat Islam maupun
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni :
a. Calon isteri kedua Pemohon dengan Termohon bukan saudara
dan bukan sesusuan, begitupun antara Pemohon dengan calon isteri kedua Pemohon;
b. Calon isteri kedua Pemohon berstatus perawan dalam usia
... tahun dan tidak terikat pertunangan dengan laki-laki lain;
c. Wali nikah calon isteri kedua Pemohon (ayah Pemohon II
bernama X, umur tahun, warga negara Indonesia, agama Islam, pekerjaan X, tempat
kediaman di .nya) bersedia untuk menikahkan Pemohon dengan calon isteri kedua
Pemohon;
12. Bahwa berdasarkan uraian dalil tersebut diatas
permohonan Pemohon telah memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan Pasal 4 dan 5 serta peraturan perundang-undangan lain yang
berkaitan;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar
Ketua Pengadilan Agama ……………. segera memanggil pihak-pihak dalam perkara ini,
selanjutnya memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan yang
amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk menikah
lagi (polygami) dengan calon isteri kedua Pemohon bernama
....................... ;
3. Menetapkan harta sebagaimana terurai dalam posita nomor 7
di atas adalah harta bersama Pemohon dan Termohon ;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
4. Atau menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon
menyampaikan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb.
Hormat Pemohon,
..................
Terimakasih. sekalian mau tanya pak... apa benar poligam itu sah-sah saja tanpa ada persetujuan istri tua?
ReplyDeletePasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. dan Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatakan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Di mana seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Ini berarti sebenarnya yang disarankan oleh undang-undang adalah perkawinan monogami. UU Perkawinan memberikan pengecualian, sebagaimana dapat kita lihat Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, yang mana Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Deletesuami dalam mengajukan permohonan untuk beristeri lebih dari satu orang, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Pasal 5 ayat [1] UU Perkawinan):
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Persetujuan isteri/isteri-isterinya tidak diperlukan jika isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan (Pasal 5 ayat [2] UU Perkawinan).
Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Ketentuan KHI menyangkut poligami tidak jauh berbeda dengan UU Perkawinan. Hanya saja di dalam KHI dijelaskan antara lain bahwa pria beristeri lebih dari satu diberikan pembatasan, yaitu seorang pria tidak boleh beristeri lebih dari 4 (empat) orang. Selain itu, syarat utama seorang pria untuk mempunyai isteri lebih dari satu adalah pria tersebut harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isterinya dan anak-anaknya (Pasal 55 KHI).
Pasal 43 PP 9/1975 yang menyatakan bahwa: ”Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristeri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang”.