Wednesday, June 26, 2013

contoh: gugatan waris

Jakarta, ………………………………….
Nomor             : ……………………………………
Hal                  : GUGATAN WARIS
Kepada Yth
Ketua Pengadilan Agama ……………………..
Di
…………………………
Dengan hormat, yang bertandatangan di bawah ini :
TEUKU BARRUN, SH
Advokat dan konsultan hukum berkantor di Jl. ……………………………….. berdasarkan surat kuasa (surat kuasa khusus) Nomor ………………. tanggal …………………. (Surat Kuasa terlampir), ini bertindak untuk dan atas nama:
1.       …………………., umur …., beragama …….., pekerjaan ………., bertempat tinggal Jl. ……………………………., selanjutnya sebagai PENGGUGAT I.
2.       ……………………….., umur …., beragama …., pekerjaan …….., bertempat tinggal Jl. ……………………………………., selanjutnya sebagai PENGGUGAT II.
Yang dalam hal ini memilih berdomisili hukum di kantor kuasanya seperti yang telah disebut di atas, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:
………………………………………………………, umur …………, beragama …………., pekerjaan …………, bertempat tinggal Jl. ………………………………………………….., yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan adalah sebagai berikut:
1.       Bahwa, telah terjadi perkawinan, orang tua dari Penggugat dan Tergugat bernama ………………. dengan …………., dari perkawinan tersebut telah dikaruniai ……. orang anak masing-masing bernama ……………….., dst,;
2.       Bahwa…………………..
3.       Bahwa, ………………….
4.       Bahwa, …..( sebutkan objek gugatan)
Berdasarkan uraian di atas, maka Penggugat mohon agar Pengadilan berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Primair
1.       Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2.       Menetapkan harta peninggalan sebagaimana tersebut pada poin … (…….) sebagai harta peninggalan orang tua/pewaris;
3.       Menetapkan para Penggugat dan Tergugat sebagai ahli waris almarhum …………..;
4.       Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang diperkirakan tersebut diatas;
5.       Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris Almarhum ………….. menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
6.       Menetapkan Tergugat agar menyerahkan bagian para Penggugat dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing;
7.       Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Subsidier
Jika pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Terimakasih.
Hormat Kami,
Kuasa Penggugat
(TEUKU BARRUN, SH)


1 comment:

  1. Jammy Mummys Gold - Casino, Hotel and Spa - JTM Hub
    Jumba Mummys 광명 출장마사지 Gold offers 춘천 출장마사지 you 경상북도 출장샵 an exciting, exhilarating casino experience to play slots, poker, blackjack, 구미 출장마사지 and 충청북도 출장안마 more.

    ReplyDelete