Kepada Yth.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-10
Jakarta Pusat
Melalui
Yth. Ketua Pengadilan Negeri …………..
Di –
Surabaya
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Teuku M. Zaky B.,SH. Advokat dan Konsultan Hukum dari kantor hukum “sumarotong.,SH.,MH.” Yang beralamat di jalan Jambore Raya, Cibubur Indah III Blok B.11, Cibubur Jakarta Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal…………2012 (terlampir) dari terpidana ………………...,SH.,MH Tempat tanggal lahir: Surabaya, .. Juni 19…, alamat jln. …...
Untuk selanjutnya disebut pemohon peninjauan kembali.
Bahwa pemohon peninjauan kembali dengan ini hendak menyampaikan memori peninjauan kembali atas Putusan Mahkamah Agung No. … K/Pid/20.. tanggal .. Juni 20… jo Putusan Pengadilan Tinggi ….. No. …/Pid/20../PT…. tanggal .. Desember 20.. jo Putusan Pengadilan Negeri …. No. …/Pid.B/20…/PN…. tanggal … Juni 20… atas nama terpidana …….,SH.,MH., yang telah mempunyai hukum yang tetap.
Bahwa amar Putusan Mahkamah Agung No. …. K/Pid/20… adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Jaksa/penuntut umum pada kejaksaan negeri …… tersebut;
- Membatalkan putusan pengadilan tinggi …… no. …./Pid/20../PT…. tanggal .. Desember 20…yang membatalkan putusan pengadilan negeri …. no. …/Pid.B/20…/PN…. tanggal .. Juni 20… tersebut;
Bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi …. No. …/Pid/20…/PT…. tanggal .. Desember 20… , adalah sebagai berikut:
- Menyatakan menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri ….. tanggal … juni 20… No. …/Pid.B/20…/PN…., yang dimintakan banding dan selanjutnya;
Bahwa amar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. …/Pid.B/20…/PN…., adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa ……..,SH.,MH. Tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam primair;
2. Membebaskan ia dari dakwaaan tersebut;
3. Menyatakan terdakwa …….,SH.,MH., terbukti bersalah melakukan tindak pidana “membantu menggunakan surat palsu yang dipalsukan”;
4. Mempidana ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menyatakan barang bukti berupa:
- surat foto copysurat keterangan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan untuk keperluan membayar pajak penghasilan dari pengalihan atas tanah atau tanah dan bangunan atau bea perolehan hak atas tanah bangunan dari kepala kantor PBB …… no. …?D/WPJ…./KB.0102/20….;
- foto copy legalisir surat dari kepala kantor pelayanan PBB sidoarjo no: S-…/WPJ.24/KB.0103/20… tanggal … Juni 20..;
7. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 1000,. (seribu rupiah) kepada terdakwa.
Bahwa pemohon peninjauan kembali mengajukan peninjauan kembali berdasarkan pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi sebagai berikut; “terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada mahkamah agung”.
Bahwa menurut pasal 263 ayat (2) KUHAP,”permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.”
Bahwa dalam peninjauan kembali ini, pemohon mengajukan:
1. Keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat (Novum), Jika keadaan sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, maka terhadap perkara ini diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
2. Kekhilafan hakim dalam mengambil keputusan yang hanya berpatokan pada keterangan terdakwa saja;
3. Berbagai putusan satu dengan yang lainnya.
Bahwa NOVUM yang diajukan dalam perkara ini yakni bukti transfer ke rekening BCA No. ……. melalui via ATM BCA atas nama penerima yaitu, ….. dan novum Kutipan Akta Kematian yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya berdasarkan Akta Kematian no. …./WNI/20… atas nama yang meninggal …, pada tanggal … Maret 20.. jam ….. WIB.
Bahwa alasan-alasan pemohon peninjauan kembali dalam mengajukan peninjauan kembali, selengkapnya akan diuraikan sebagai berikut:
- Ditemukan novum berupa bukti transfer dari …….,SH.,MH., ke rekening BCA No. …. a.n. …., yang untuk pengurusan dan pembuatan surat keterangan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan untuk keperluan membayar pajak penghasilan dari pengalihan atas tanah atau tanah dan bangunan atau bea perolehan hak atas tanah bangunan dari kepala kantor PBB … no. …?D/WPJ.24/KB.0102/20… dan legalisir surat dari kepala kantor pelayanan PBB sidoarjo no: …/WPJ.24/KB.0103/2… tanggal …Juni 20…oleh ….. yang menunjukan bahwa dugaan tindak pidana “membantu menggunakan surat palsu yang dipalsukan” sesuai amar putusan pengadilan negeri ….. tidak dilakukan oleh pemohon peninjauan kembali.
- Bahwa didalam unsur membantu menggunakan surat palsu yang dipalsukan sebagaimana dalam amar putusan pengadilan negeri ….., pemohon peninjauan kembali (yang sebelumnya terdakwa) memang mengakui bahwa uang yang diterima sebesar Rp. ……,- dari …… melalui rekening BCA No. …. a.n. …...,SH.,MH., pada Bank BCA pada tanggal .. Januari 20… untuk kepentingan menguruskan surat pajak yang diatas tersebut;
- Bahwa berdasarkan bukti baru (novum) terungkap bahwa pada tanggal … Januari 20… …. mentransfer sejumlah dana sebesar Rp. ….,- melalui Bank BCA kepada Rekening No. …. a.n. ……...,SH.,MH., (pemohon peninjauan kembali), setelah menerima sejumlah uang tersebut kemudian pemohon peninjauan kembali menyuruh ….. untuk menguruskan dan pembuatan surat keterangan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan untuk keperluan membayar pajak penghasilan dari pengalihan atas tanah atau tanah dan bangunan atau bea perolehan hak atas tanah bangunan dari kepala kantor PBB …. no. ..?D/WPJ.24/KB.0102/20.. dan legalisir surat dari kepala kantor pelayanan PBB … no: S-…/WPJ.24/KB.0103/20…;
- Bahwa adapun biaya pada saat itu yang dibutuhkan …. untuk pengurusan tersebut, maka pemohon peninjauan kembali mengirim sejumlah dana kepada ….., adalah sebagai berikut:
Asal dana waktu transfer no. rekening tujuan transfer jumlah keterangan no. novum
...................................................
- Bahwa novum yang selanjutnya adalah Kutipan Akta Kematian yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota ….. berdasarkan Akta Kematian no. …/WNI/20… atas nama yang meninggal I…, pada tanggal ….. jam ….. WIB PK-7; - Bahwa total jumlah uang yang telah di transfer kepada rekening …. adalah sebesar Rp. ……,- - Bahwa untuk memperkuat keyakinan Majelis Hakim Mahkamah Agung dan membuktikan adanya aliran dana kepada Rekening BCA No. ….. a.n. ……. dan Kutipan Akta Kematian, maka pemohon peninjauan kembali mengajukan bukti-bukti tersebut dihadapan Majelis Hakim dan Penuntut Umum terhadap novum tersebut;
- Bahwa berdasarkan novum PK-1 s/d PK-6 sebagaimana tersebut sudah dijelaskan diatas kemudian surat keterangan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan untuk keperluan membayar pajak penghasilan dari pengalihan atas tanah atau tanah dan bangunan atau bea perolehan hak atas tanah bangunan dari kepala kantor PBB …no. 7..?D/WPJ.24/KB.0102/…..an legalisir surat dari kepala kantor pelayanan PBB … no: S-…/WPJ.24/KB.0103/20… diberikan oleh asisten …. yaitu ….;
- Bahwa perlu ditegaskan posisi …… adalah pegawai dibagian pengurusan PBB untuk menerbitkan NJOP (lihat keterangan saksi …. hal. 12 Putusan PN No. 633/Pid.B/20…./PN…..);
- Bahwa oleh karena itu pemohon peninjauan kembali juga telah tertipu oleh tindakan yang dilakukan ….. yang berakibat;
- Bahwa adapun niat dan itikad baik yang telah dilakukan oleh pemohon peninjauan kembali dengan mengembalikan sejumlah uang kepada PT. …… dengan cara dicicil secara bertahap telah dilakukan oleh pemohon peninjauan kembali adalah sebagai berikut:
Asal dana waktu transfer no. rekening tujuan transfer jumlah keterangan
……………..,- Slip pemindahan dana antar rekening BCA
,- Setoran BCA
Adapun bukti transfer tersebut dapat dijadikan tambahan bawah niat dan itikad baik dari pemohon peninjauan kembali dalam rangka mengembalikan hak telah dilakukan mohon dapat dijadikan pertimbangan kembali;
- Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan diatas tersebut pemohon peninjauan kembali dengan ini memohon pertimbangan kembali kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung memperhatikan unsur yang terdapat dalam amar putusan pengadilan negeri ……. yang dalam hal “membantu menggunakan surat palsu yang dipalsukan” yang secara sah tidak pernah terbukti pernah terbukti membantu atau menggunakan surat palsu yang dipalsukan;
- Bahwa berdasarkan novum pada PK-7 yang sebagaimana menerima uang dan dugaan sipembuat surat palsu tersebut telah meninggal dunia dan tidak dapat dipertanggung jawabkan karena telah meninggal dunia berdasarkan PK-7, maka selama ini pemohon peninjauan kembali mempunyai itikad baik mengembalikan uang baik yang ada pada pemohon maupun yang telah terpakai oleh …… (PK-7) telah dilakukan sebahagian pembayaran secara bertahap yang seharusnya bukan kewajiban pemohon peninjauan kembali;
- Bahwa oleh karena pemohon peninjauan kembali kooperatif dan memiliki itikad baik selama ini dalam mengembalikan dana kepada ….. melalui PT. …..…, maka sudi kiranya Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada tingkat Mahkamah Agung untuk peninjauan kembali kepada pemohon peninjauan kembali.
Kesimpulan dan Permohonan
Bahwa berdasarkan Uraian tersebut diatas, maka pemohon peninjauan kembali berkesimpulan:
1. Berdasarkan bukti pada NOVUM PK-1 s/d PK-6, maka tindak pidana “membantu menggunakan surat palsu yang dipalsukan” kepada pemohon peninjauan kembali sebagaimana putusan judex facti harus dibatalkan karena tidak adanya unsur tersebut;
2. Bahwa dalam perbuatan tindak pidana membantu menggunakan surat palsu yang dipalsukan tidak dapat dibuktikan karena belum pernah digunakan dan hanya berupa FOTO COPY (bukti yang dihadirkan dalam sidang pada tingkat judex facti);
3. Bahwa pemohon peninjauan kembali dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Peninjauan Kembali agar memperhatikan kembali berkas barang bukti yang terdalam amar putusan pengadilan negeri ….. No. …./Pid.B/20…/PN…..
4. Bahwa pemohon peninjauan kembali tetap meminta kepada Majelis Hakin Peninjauan Kembali dapat melihat dan memperhatikan adanya itikad baik yang dilakukan oleh pemohon peninjauan kembali dalam mengembalikan sejumlah uang.
Berdasarkan uraian tersebut diatas pemohon peninjauan kembali dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk meninjau kembali dan berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya;
- Menerima permohonan dari pemohon peninjauan kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. … K/Pid/20…tanggal .. Juni 20… jo Putusan Pengadilan Tinggi … No. …/Pid/20…/PT…. tanggal … Desember 20… jo Putusan Pengadilan Negeri … No…/Pid.B/20…/PN…. tanggal …Juni 20… atas nama terpidana …………….,SH.,MH.
Selanjutnya Mengadili sendiri:
1. Menyatakan …………….,SH.,MH. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana “membantu menggunakan surat palsu yang dipalsukan” sebagaimana dakwaan subsidair;
2. Membebaskan ………………….,SH.,MH. Dari dakwaan subsidair;
3. Menyatakan putusan bebas murni kepada ……………….,SH.,MH.
4. Menetapkan untuk membersihkan nama baik kembali kepada …………………..,SH.,MH. Terhadap seluruhnya.
Atau apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian Memori Peninjauan Kembali ini disampaikan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dengan tulus hati serta komitmen yang tinggi pada hukum dan keadilan di Negara Hukum Republik Indonesia. Disertai harapan agar dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Agung dalam putusannya.
Hormat Saya,
KUASA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI
TEUKU M. ZAKY B.,S.H.
Tuesday, June 25, 2013
Gugatan Perdata
Hal : Gugatan Perdata
Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Negeri ………….
Di Jakarta.
Yang bertanda tangan dibawah ini……., SH dan …… SH dari Kantor Advokat ……. & Rekan, alamat …….. Jakarta. bertindak untuk dan atas nama ………, alamat Jl. …….., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 …….., ………. Selanjutnya, disebut PENGGUGAT ;
Dengan ini mengajukan gugatan kepada :
……, alamat Jl. ……………….. ………………….. selanjutnya, disebut ……………………………………………… TERGUGAT :
Adapun duduk perkara sebagai berikut :
1. Bahwa penggugat dengan Tergugat telah mengadakan perjanjian jual beli tertanggal ……... atas 1 (satu) buah mobil Toyota Kijang ………. Dengan No. Pol : ……, (BPKB No. ……… No. Chasis ……. No. Mesin ……… Warna ………), dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Harga mobil Rp. ……,- ;
b. Persekot akan dibayarkan Penggugat sebesar Rp. …….,- pada hari perjanjian ditanda tangani yaitu .. Agustus 20.. ;
c. Sisa pembayaran sebesar Rp. …..,- akan dilunasi Penggugat dengan pembayaran tunai kepada Tergugat dalam jangka waktu .. (Sepuluh) hari sejak perjanjian ditanda tangani yaitu tanggal .. September 20.. ;
d. Penyerahan mobil oleh Tergugat kepada Penggugat bersamaan dengan pembayaran lunas sisa pembayaranoleh Penggugat ; (Bukti : ……… )
2. Bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran persekot sebesar Rp. …..,- pada saat perjanjian ditanda tangani ; ( Bukti : P…….) ;
3. Penggugat pada tanggal .. September 20.. telah membawa uang sebesar Rp. …….,- sebagai pelunasan harga mobil dan menyerahkan kepada Tergugat dan meminta agar mobil diserahkan sesuai perjanjian ;
4. Bahwa ternyata Tergugat telah menolak menerima pelunasan harga mobil tersebut dengan alasan bahwa mobil telah dijual tunai kepada orang lain karena Tergugat butuh uang tunai sebelum tanggal yang diperjanjikan dengan Penggugat ;
5. Bahwa Penggugat telah menuntut kepada Tergugat bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
6. Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan mobil kepada penggugat telah menimbulkan kerugian bagi penggugat karena tidak dapat menyerahkan mobil tersebut kepada relasi ;
7. Bahwa penggugat menuntut kepada Tergugat untuk membayar kembali dengan tunai persekot yang Penggugat telah dibayarkan kepada Tergugat sebesar Rp. …….,- beserta ganti kerugian sebesar persekot yaitu Rp. ……,- ;
8. Bahwa Tergugat menolak mengembalikan uang persekot sebesar Rp. …….,- yang telah diterima dari Penggugat, dan hanya bersedia mengembalikan Rp. ……,- dengan alasan Rp. ……,- lagi telah dibayarkan kepada perantara, sedang tentang ganti rugi Tergugat berkeberatan untuk membayar ;
9. Bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji), dimana untuk itu wajib untuk * mengembalikan seluruh persekot yang telah diterimanya yaitu sebesar Rp. …..,- ditambah dengan ganti kerugian sebesar Rp. …….,- yang harus dibayar dengan tunai dan sekaligus ;
10. Bahwa Penggugat memohon kepada Pengadilan agar berkenan * membatalkan perjanjian dengan menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh persekot dan ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat ;
11. Bahwa dikhawatirkan Tergugat akan menghindari dari kewajiban untuk memenuhi putusan dalam perkara ini. Untuk itu Penggugat mohon kepada Pengadilan agar atas mobil Toyota Kijang …… dengan No. Pol : B ……, (BPKB No. ….. No. Chasis ……, No. Mesin …… Warna …….), diletakan sita jaminan ;
12. Bahwa Penggugat memohon agar kepada Tegugat dibebankan ongkos perkara ;
Berdasarkan duduk perkara sebagai berikut, Penggugat mohon agar Pengadilan berkenan memeriksa perkara dan memutuskan :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal .. Agustus 20.. ;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) ;
4. Menyatakan batal perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal .. Agustus 20.. ;
5. Menghukum Tergugat mengembalikan persekot dengan membayar dengan tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. ……,-
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. ……..,-
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas mobil Toyoyta Kijang …… dengan No. Pol : B ……, (BPKB No. ……. No. Chasis ……, No. Mesin ……. Warna ……….) ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Sekiranya Pengadilan berpendapat lain mohon diberikan putusan yang adil.
Jakarta, .. Desember 20…
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Negeri ………….
Di Jakarta.
Yang bertanda tangan dibawah ini……., SH dan …… SH dari Kantor Advokat ……. & Rekan, alamat …….. Jakarta. bertindak untuk dan atas nama ………, alamat Jl. …….., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 …….., ………. Selanjutnya, disebut PENGGUGAT ;
Dengan ini mengajukan gugatan kepada :
……, alamat Jl. ……………….. ………………….. selanjutnya, disebut ……………………………………………… TERGUGAT :
Adapun duduk perkara sebagai berikut :
1. Bahwa penggugat dengan Tergugat telah mengadakan perjanjian jual beli tertanggal ……... atas 1 (satu) buah mobil Toyota Kijang ………. Dengan No. Pol : ……, (BPKB No. ……… No. Chasis ……. No. Mesin ……… Warna ………), dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Harga mobil Rp. ……,- ;
b. Persekot akan dibayarkan Penggugat sebesar Rp. …….,- pada hari perjanjian ditanda tangani yaitu .. Agustus 20.. ;
c. Sisa pembayaran sebesar Rp. …..,- akan dilunasi Penggugat dengan pembayaran tunai kepada Tergugat dalam jangka waktu .. (Sepuluh) hari sejak perjanjian ditanda tangani yaitu tanggal .. September 20.. ;
d. Penyerahan mobil oleh Tergugat kepada Penggugat bersamaan dengan pembayaran lunas sisa pembayaranoleh Penggugat ; (Bukti : ……… )
2. Bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran persekot sebesar Rp. …..,- pada saat perjanjian ditanda tangani ; ( Bukti : P…….) ;
3. Penggugat pada tanggal .. September 20.. telah membawa uang sebesar Rp. …….,- sebagai pelunasan harga mobil dan menyerahkan kepada Tergugat dan meminta agar mobil diserahkan sesuai perjanjian ;
4. Bahwa ternyata Tergugat telah menolak menerima pelunasan harga mobil tersebut dengan alasan bahwa mobil telah dijual tunai kepada orang lain karena Tergugat butuh uang tunai sebelum tanggal yang diperjanjikan dengan Penggugat ;
5. Bahwa Penggugat telah menuntut kepada Tergugat bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
6. Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan mobil kepada penggugat telah menimbulkan kerugian bagi penggugat karena tidak dapat menyerahkan mobil tersebut kepada relasi ;
7. Bahwa penggugat menuntut kepada Tergugat untuk membayar kembali dengan tunai persekot yang Penggugat telah dibayarkan kepada Tergugat sebesar Rp. …….,- beserta ganti kerugian sebesar persekot yaitu Rp. ……,- ;
8. Bahwa Tergugat menolak mengembalikan uang persekot sebesar Rp. …….,- yang telah diterima dari Penggugat, dan hanya bersedia mengembalikan Rp. ……,- dengan alasan Rp. ……,- lagi telah dibayarkan kepada perantara, sedang tentang ganti rugi Tergugat berkeberatan untuk membayar ;
9. Bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji), dimana untuk itu wajib untuk * mengembalikan seluruh persekot yang telah diterimanya yaitu sebesar Rp. …..,- ditambah dengan ganti kerugian sebesar Rp. …….,- yang harus dibayar dengan tunai dan sekaligus ;
10. Bahwa Penggugat memohon kepada Pengadilan agar berkenan * membatalkan perjanjian dengan menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh persekot dan ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat ;
11. Bahwa dikhawatirkan Tergugat akan menghindari dari kewajiban untuk memenuhi putusan dalam perkara ini. Untuk itu Penggugat mohon kepada Pengadilan agar atas mobil Toyota Kijang …… dengan No. Pol : B ……, (BPKB No. ….. No. Chasis ……, No. Mesin …… Warna …….), diletakan sita jaminan ;
12. Bahwa Penggugat memohon agar kepada Tegugat dibebankan ongkos perkara ;
Berdasarkan duduk perkara sebagai berikut, Penggugat mohon agar Pengadilan berkenan memeriksa perkara dan memutuskan :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal .. Agustus 20.. ;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) ;
4. Menyatakan batal perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal .. Agustus 20.. ;
5. Menghukum Tergugat mengembalikan persekot dengan membayar dengan tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. ……,-
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. ……..,-
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas mobil Toyoyta Kijang …… dengan No. Pol : B ……, (BPKB No. ……. No. Chasis ……, No. Mesin ……. Warna ……….) ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Sekiranya Pengadilan berpendapat lain mohon diberikan putusan yang adil.
Jakarta, .. Desember 20…
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Sunday, June 23, 2013
tata cara pengaduan jaksa
KOMISI KEJAKSAAN RI
Tata
Cara Pengaduan
Pengaduan ke Komisi Kejaksaan
Republik Indonesia dapat dilakukan dengan tata cara pengaduan sebagai berikut
1.
Laporan pengaduan melalui pos atau PO Box
Laporan pengaduan diajukan
secara tertulis dalam bahasa indonesia oleh pelapor atau kuasanya yang mendapat
kuasa untuk maksud tersebut dengan memuat perihal sebagai berikut:
a. Identitas pelapor yang lengkap
b. Nama, alamat, pekerjaan,
no.telp disertai dengan Foto kopi KTP pelapor
c.
Jika
pelapor bertindak selaku kuasa, disertai dengan surat kuasa
d. Identitas terlapor (jaksa /
pegawai Kejaksaan) secara jelas
e. Nama, jabatan, NIP, alamat
lengkap Unit Kerja Terlapor
f.
Uraian
mengenai hal yang menjadi dasar laporan pengaduan
Alasan pengaduan diuraikan
secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat
bukti, saksi dan lain-lain
Laporan pengaduan
ditandatangani oleh pelapor / kuasanya dan dikirimkan ke alamat Komisi
Kejaksaan RI
2.
Laporan pengaduan melalui surat elektronik (Email):
Laporan pengaduan diajukan secara
tertulis dalam bahasa indonesia oleh pelapor atau kuasanya yang mendapat kuasa
untuk maksud tersebut dengan memuat perihal sebagai berikut:
a. Identitas pelapor yang lengkap
b. Nama, alamat, pekerjaan,
no.telp disertai dengan attach file Scaner KTP / identitas diri Pelapor /
kuasanya dan surat kuasa (jika pelapor bertindak selaku kuasa), Laporan yang
tidak melampirkan file Scaner KTP / identitas diri, tidak akan dilayani.
c.
Identitas
terlapor (jaksa / pegawai Kejaksaan) secara jelas
d. Nama, jabatan, NIP, alamat lengkap
Unit Kerja Terlapor
e. Uraian mengenai hal yang
menjadi dasar laporan pengaduan
f.
Alasan
pengaduan diuraikan secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan
berupa surat-surat bukti, saksi dan lain-lain. Jika tidak memungkinkan melalui
email alat bukti dapat dikirimkan melalui pos
g. Laporan pengaduan diketik dalam
format file 'Word document' (*.doc,*.docx)
Masyarakat yang ingin
melaporkan dapat mendownload file Form Pengaduan berikut ini
Kemudian kirim ke alamat email pengaduan@komisi-kejaksaan.go.id
Apa
saja Visi dan Misi Komisi Kejaksaan?
Visi Komisi Kejaksaan ialah
Komisi Kejaksaan Yang Mandiri Dan Terpercaya. Kemudian Misi Komisi Kejaksaan
ialah Wujudkan Kejaksaan Yang Lebih Baik.
Bagaimana
kedudukan Komisi Kejaksaan dan kepada siapa bertanggung jawab?
Pasal
2 ayat (1) dan (2) Perpres No.18 Thn 2011
1. Komisi Kejaksaan merupakan
lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat
mandiri.
2. Komisi Kejaksaan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Apa
dasar hukum Komisi Kejaksaan?
Pasal
38 Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I.
Peraturan
Presiden R.I. Nomor 18 Thn 2011 tentang Komisi Kejaksaan R.I.
Seperti
apa Keanggotaan Komisi Kejaksaan?
Pasal
15 Perpres No. 18 Thn 2011
(1) Keanggotaan Komisi
Kejaksaan terdiri dari:
a.
Unsur masyarakat sebanyak 6 (enam)
orang, terdiri dari praktisi/akademisi hukum, tokoh masyarakat, dan/atau pakar
tentang Kejaksaan.
b.
Yang mewakili Pemerintah sebanyak 3
(tiga) orang.
(2)
Keanggotaan dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat berasal dari kalangan dalam maupun luar aparatur pemerintah.
Apa saja Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan?
Tujuan
Komisi Kejaksaan RI :
Pasal
3 Perpres No. 18 Thn 2011
Komisi
Kejaksaan mempunyai tugas:
a.
Melakukan pengawasan, pemantauan dan
penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
dan kode etik;
b.
Melakukan pengawasan, pemantauan dan
penilaian terhadap perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan baik di dalam
maupun di luar tugas kedinasan; dan
c.
Melakukan pemantauan dan penilaian atas
kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber
daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Wewenang Komisi Kejaksaan RI :
A.
Pasal 4 Perpres No. 18 Thn 2011
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Kejaksaan berwenang:
a.
menerima dan menindaklanjuti laporan
atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai
Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b.
meneruskan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Jaksa Agung untuk
ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal Kejaksaan;
c.
meminta tindak lanjut pemeriksaan dari
Jaksa Agung terkait laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa
dan/atau pegawai Kejaksaan;
d.
melakukan pemeriksaan ulang atau
pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas
internal Kejaksaan;
e.
mengambil alih pemeriksaan yang telah
dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan; dan
f.
mengusulkan pembentukan Majelis Kode
Perilaku Jaksa.
B.
Pasal 5 Perpres No. 18 Thn 2011
(1) Pemeriksaan ulang atau
pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dapat dilakukan
apabila:
a.
Ada bukti atau informasi baru yang dalam
pemeriksaan sebelumnya belum diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi
lebih lanjut;
b.
Pemeriksaan oleh aparat pengawas
internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan Komisi Kejaksaan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini.
(2) Pengambilalihan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dapat dilakukan apabila:
a.
Pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan
kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak
laporan masyarakat atau laporan Komisi Kejaksaan diserahkan ke aparat pengawas
internal Kejaksaan;
b.
Diduga terjadi kolusi dalam pemeriksaan
oleh aparat internal Kejaksaan.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Komisi Kejaksaan
memberitahukan kepada Jaksa Agung.
C.
Pasal 8 Perpres No. 18 Thn 2011
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Kejaksaan berwenang meminta
informasi dari badan pemerintah, organisasi atau anggota masyarakat berkaitan
dengan kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.
D.
Pasal 9 Perpres No.18 Thn 2011
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Komisi Kejaksaan dapat
menyampaikan rekomendasi berupa:
a.
penyempurnaan organisasi dan tata kerja serta peningkatan kinerja Kejaksaan;
b.
pemberian penghargaan kepada Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang berprestasi
dalam melaksanakan tugas kedinasannya; dan/atau
c.
pemberian sanksi terhadap Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan sesuai dengan
pelanggaran yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kode Etik, dan/atau
peraturan perundang-undangan
E.
Pasal 10 Perpres No. 18 Thn 2011
Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Komisi Kejaksaan:
a.
berhak mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian
publik yang dipimpin oleh Jaksa Agung;
b.
berhak mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus dan/atau perkara yang
dilaporkan masyarakat kepada Komisi Kejaksaaan;
c.
dapat diangkat menjadi anggota dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa.
6. Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk
menjadi anggota Komisi Kejaksaan RI?
Pasal
27 Perpres No.18 Thn 2011
Untuk dapat diangkat menjadi
Anggota Komisi Kejaksaan harus memenuhi syarat:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh
lima) tahun pada saat proses pemilihan;
d.
Diutamakan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas)
tahun;
e.
Memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela;
f.
Sehat jasmani dan rohani;
g.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan; dan
h.
Melaporkan harta kekayaan.
Berapa
lama masa jabatan anggota Komisi Kejaksaan?
Pasal
31 Perpres No.18 Thn 2011
(1)
Anggota Komisi Kejaksaan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
(2)
Anggota Komisi Kejaksaan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
(3)
Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Anggota Komisi
Kejaksaan.
(4)
Anggota Komisi Kejaksaan yang telah berakhir masa jabatannya secara otomatis
tetap menjabat sebelum ditetapkannya anggota Komisi Kejaksaan yang baru.
Apa
larangan bagi anggota Komisi Kejaksaan?
Pasal
35 Perpres No.18 Thn 2011
Anggota Komisi Kejaksaan yang
berasal dari unsur masyarakat dilarang merangkap menjadi:
a. Pejabat negara
menurut peraturan perundang-undangan;
b. Hakim atau
Jaksa;
c. Advokat;
d. Notaris
dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah;
e. Pengusaha,
pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta; atau
f. Pengurus
partai politik.
Apa
mungkin anggota Komisi Kejaksaan dapat diberhentikan dari jabatannya?
Pasal
36 Perpres No.18 Thn 2011
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Komisi Kejaksaan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden
apabila:
a. Meninggal
dunia;
b. Permintaan
sendiri;
c. Sakit jasmani
atau rohani terus menerus; atau
d. Berakhir masa
jabatannya.
Pasal
37 Perpres No.18 Thn 2011
(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kejaksaan diberhentikan tidak dengan
hormat dari jabatannya oleh Presiden apabila:
a.
Melanggar sumpah jabatan;
b.
Dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c.
Melakukan perbuatan tercela;
d.
Terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; atau
e.
Melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2)
Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Komisi Kejaksaan.
Kemanakah
laporan pengaduan tentang kinerja / perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan ke
Komisi Kejaksaan disampaikan?
•
Melalui Pos (dialamatkan ke Komisi Kejaksaan RI) :
Jl. Rambai No. 1-A, Kebayoran Baru Jakarta
Selatan, Telp. (021) 7264253, Faks. (021) 7265308
•
Melalui P.O.Box : P.O.Box : 6108/JKS.GN 12060
•
Melalui E-mail :
pengaduan@komisi-kejaksaan.go.id
11. Bagaimana tata alur berkas
pengaduan?
-
12. Bagaimana bentuk format laporan pengaduan?
-
Apa
dasar pelaksanaan tugas sekretariat Komisi Kejaksaan RI?
Pasal
18 Perpres No. 18 Thn 2011
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi Kejaksaan dibantu Sekretariat
Komisi Kejaksaan.
(2) Sekretariat Komisi Kejaksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan.
(3)
Sekretariat Komisi Kejaksaan mempunyai
tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Komisi
Kejaksaan.
(3) Sekretariat Komisi Kejaksaan secara fungsional
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Komisi Kejaksaan dan secara
administratif bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.
Pasal
19 Perpres No. 18 Th. 2011
(1)
Sekretariat Komisi Kejaksaan dipimpin oleh Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan.
(2)
Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan adalah jabatan struktural Eselon IIa yang
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan atas usul Komisi Kejaksaan.
Pasal
20 Perpres No. 18 Thn 2011
(1)
Sekretariat Komisi Kejaksaan terdiri dari beberapa Bagian dan masing-masing
Bagian terdiri dari beberapa Sub Bagian.
(2) Kepala Bagian adalah
jabatan struktural Eselon IIIa.
(3) Kepala Sub Bagian adalah
jabatan struktural Eselon IVa.
(4) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Sekretariat Komisi Kejaksaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan usulan Komisi Kejaksaan setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
KOMISI
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Jl. Rambai No. 1 A, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan
Telp. (021) 7264253, Faks.
(021) 7265308
PO.Box : 6108/JKS.GN 12060
contoh surat jaminan penangguhan
Surat Penjaminan
Penangguhan Penahanan
Kepada Yth,
Kepala Kejaksaan Negeri ………….
Jl.
Di -
Tempat
Perihal : Surat
Jaminan Penangguhan / Pengalihan Penahanan
Yang bertanda tangan di
bawah ini saya:
Nama : ……………………………..
No.
KTP : ……………………………..
Tempat/Tanggal Lahir :
……………………………….
Alamat :
………………………………
Bertindak
selaku Orang Tua (Ayah) Kandung, dengan ini menyatakan bersedia sebagai
penjamin dalam permohonan penangguhan/pengalihan tahanan, penahanan untuk dan
atas nama:
Nama : …………..
No. KTP : ……………….
Pekerjaan :
Ibu Rumah Tangga
Alamat : ……………….
Bahwa
saya telah membaca dan mengerti ketentuan pasal 31 KUHAP. Maka selaku penjamin
saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa;
“SAYA
SEPENUHNYA MENJAMIN SEBAGAI PENJAMIN DAN ANAK KANDUNG SAYA YANG BERNAMA ………..”
Yang
menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang No. 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang No.
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 dan 56 KUHP, yang saat ini
berada dalam status penahanan oleh Kejaksaan Negeri …………….., dengan ini saya
menjamin bahwa anak kandung saya tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
Tidak akan melarikan diri;
b.
Tidak merusak atau menghilangkan barang
bukti;
c.
Tidak mengulangi tindak pidana;
d.
Tidak mempersulit jalannya penuntutan
atau pemeriksaan di sidang pengadilan, serta sanggup dan bersedia untuk
menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri ………..
Demikian
pernyataan ini saya buat dan saya tandatangani dalam keadaan sehat dan tanpa
ada paksaan dari pihak mana pun.
Surabaya,
…. 2013
Yang
Menyatakan Penjaminan,
(Orang
Tua/Ayah Kandung ……………..)
permohonan penangguhan penahanan
Nomor
: …… /… / VI
/ 2013
Perihal : Permohonan Penangguhan Penahanan
Lampiran : Surat Jaminan Penangguhan Penahanan
Perihal : Permohonan Penangguhan Penahanan
Lampiran : Surat Jaminan Penangguhan Penahanan
Kepada Yth
Kepala Kejaksaan Negeri ……….
Jl.
Di -
Tempat
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini,
Bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan
klien kami dengan identitas sebagai berikut:
|
Nama lengkap
|
:
|
|
|
Jenis Kelamin
Tempat Lahir |
:
: |
Perempuan
|
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
….. tahun /
Agustus 19
|
|
Agama
|
:
|
………………..
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Ibu Rumah Tangga
|
|
Pendidikan
|
:
|
………………………..
|
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal ….. Juni
2013. Kami selaku Advokat/Pengacara pada kantor Advokat dan Konsultan
Hukum FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS yang beralamat di Jl. Tebet barat
I No. 19, Jakarta Selatan, dengan ini bermaksud mengajukan permohonan
penangguhan penahanan atas diri klien kami oleh Kejaksaan Negeri ……..
Adapun permohonan ini kami buat berdasarkan
hal-hal berikut :
1.
Pasal 23 ayat (1) jo. Pasal 22 Undang-Undang No. 8 tahun 1981
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 31 Undang-Undang No. 8
tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
2.
Tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang
bukti atau tidak akan mengulangi tindak pidana;
3.
Tersangka tidak akan mempersulit proses penyidikan dan siap setiap
saat untuk hadir dalam proses pemeriksaan apabila diperlukan;
4.
Tersangka saat ini masih sebagai Ibu Rumah Tangga dengan 2 (dua)
orang anak yang masih kecil;
5.
Bahwa dengan ditahannya Tersangka dikhawatirkan akan mengakibatkan
gagalnya klien kami untuk mengurus rumah tangga dan membiayai kehidupan anak-anaknya;
6.
Bahwa proses perkara ini masih perlu pembuktian di muka
persidangan, sehingga berdasarkan asas praduga tak bersalah (Presumption of
innocence), Tersangka belumlah dapat dapat dikatakan sebagai orang yang
bersalah, sebelum ada keputusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracth
van gewijde);
Sebagai bahan pertimbangan guna dikabulkannya
permohonan ini, turut kami lampirkan pula surat pernyataan kesanggupan menjamin
dari keluarga tersangka.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas
perhatianya dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, …. Juni 2013
Hormat Kami
Kuasa Hukum ……….,
FIDELIS ANGWARMASSE, SH
Subscribe to:
Posts (Atom)