Tuesday, June 25, 2013

pemohon peninjauan kembali

Kepada Yth.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-10 
Jakarta Pusat
Melalui 
Yth. Ketua Pengadilan Negeri …………..
Di –
Surabaya
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Teuku M. Zaky B.,SH. Advokat dan Konsultan Hukum dari kantor hukum “sumarotong.,SH.,MH.” Yang beralamat di jalan Jambore Raya, Cibubur Indah III Blok B.11, Cibubur Jakarta Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal…………2012 (terlampir) dari terpidana ………………...,SH.,MH Tempat tanggal lahir: Surabaya, .. Juni 19…, alamat jln. …...
Untuk selanjutnya disebut pemohon peninjauan kembali.
Bahwa pemohon peninjauan kembali dengan ini hendak menyampaikan memori peninjauan kembali atas Putusan Mahkamah Agung No. … K/Pid/20.. tanggal .. Juni 20… jo Putusan Pengadilan Tinggi ….. No. …/Pid/20../PT…. tanggal .. Desember 20.. jo Putusan Pengadilan Negeri …. No. …/Pid.B/20…/PN…. tanggal … Juni 20… atas nama terpidana …….,SH.,MH., yang telah mempunyai hukum yang tetap.
Bahwa amar Putusan Mahkamah Agung No. …. K/Pid/20… adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Jaksa/penuntut umum pada kejaksaan negeri …… tersebut;
- Membatalkan putusan pengadilan tinggi …… no. …./Pid/20../PT…. tanggal .. Desember 20…yang membatalkan putusan pengadilan negeri …. no. …/Pid.B/20…/PN…. tanggal .. Juni 20… tersebut;
Bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi …. No. …/Pid/20…/PT…. tanggal .. Desember 20… , adalah sebagai berikut:
- Menyatakan menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri ….. tanggal … juni 20… No. …/Pid.B/20…/PN…., yang dimintakan banding dan selanjutnya;
Bahwa amar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. …/Pid.B/20…/PN…., adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa ……..,SH.,MH. Tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam primair;
2. Membebaskan ia dari dakwaaan tersebut;
3. Menyatakan terdakwa …….,SH.,MH., terbukti bersalah melakukan tindak pidana “membantu menggunakan surat palsu yang dipalsukan”;
4. Mempidana ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menyatakan barang bukti berupa:
- surat foto copysurat keterangan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan untuk keperluan membayar pajak penghasilan dari pengalihan atas tanah atau tanah dan bangunan atau bea perolehan hak atas tanah bangunan dari kepala kantor PBB …… no. …?D/WPJ…./KB.0102/20….;
- foto copy legalisir surat dari kepala kantor pelayanan PBB sidoarjo no: S-…/WPJ.24/KB.0103/20… tanggal … Juni 20..;
7. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 1000,. (seribu rupiah) kepada terdakwa.
Bahwa pemohon peninjauan kembali mengajukan peninjauan kembali berdasarkan pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi sebagai berikut; “terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada mahkamah agung”.

Bahwa menurut pasal 263 ayat (2) KUHAP,”permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.”
Bahwa dalam peninjauan kembali ini, pemohon mengajukan: 
1. Keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat (Novum), Jika keadaan sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, maka terhadap perkara ini diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
2. Kekhilafan hakim dalam mengambil keputusan yang hanya berpatokan pada keterangan terdakwa saja;
3. Berbagai putusan satu dengan yang lainnya.
Bahwa NOVUM yang diajukan dalam perkara ini yakni bukti transfer ke rekening BCA No. ……. melalui via ATM BCA atas nama penerima yaitu, ….. dan novum  Kutipan Akta Kematian yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya berdasarkan Akta Kematian no. …./WNI/20… atas nama yang meninggal …, pada tanggal … Maret 20.. jam ….. WIB.
Bahwa alasan-alasan pemohon peninjauan kembali dalam mengajukan peninjauan kembali, selengkapnya akan diuraikan sebagai berikut:
- Ditemukan novum berupa bukti transfer dari  …….,SH.,MH., ke rekening BCA No. …. a.n. …., yang untuk pengurusan dan pembuatan surat keterangan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan untuk keperluan membayar pajak penghasilan dari pengalihan atas tanah atau tanah dan bangunan atau bea perolehan hak atas tanah bangunan dari kepala kantor PBB … no. …?D/WPJ.24/KB.0102/20… dan legalisir surat dari kepala kantor pelayanan PBB sidoarjo no: …/WPJ.24/KB.0103/2… tanggal …Juni 20…oleh ….. yang menunjukan bahwa dugaan tindak pidana “membantu menggunakan surat palsu yang dipalsukan” sesuai amar putusan pengadilan negeri ….. tidak dilakukan oleh pemohon peninjauan kembali.
- Bahwa didalam unsur membantu menggunakan surat palsu yang dipalsukan sebagaimana dalam amar putusan pengadilan negeri ….., pemohon peninjauan kembali (yang sebelumnya terdakwa) memang mengakui bahwa uang yang diterima sebesar Rp. ……,- dari …… melalui rekening BCA No. …. a.n. …...,SH.,MH., pada Bank BCA pada tanggal .. Januari 20… untuk kepentingan menguruskan surat pajak yang diatas tersebut;
- Bahwa berdasarkan bukti baru (novum) terungkap bahwa pada tanggal … Januari 20…  …. mentransfer sejumlah dana sebesar Rp. ….,- melalui Bank BCA kepada Rekening No. …. a.n. ……...,SH.,MH., (pemohon peninjauan kembali), setelah menerima sejumlah uang tersebut kemudian pemohon peninjauan kembali menyuruh ….. untuk menguruskan dan pembuatan surat keterangan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan untuk keperluan membayar pajak penghasilan dari pengalihan atas tanah atau tanah dan bangunan atau bea perolehan hak atas tanah bangunan dari kepala kantor PBB …. no. ..?D/WPJ.24/KB.0102/20.. dan legalisir surat dari kepala kantor pelayanan PBB … no: S-…/WPJ.24/KB.0103/20…;
- Bahwa adapun biaya pada saat itu yang dibutuhkan …. untuk pengurusan tersebut, maka pemohon peninjauan kembali mengirim sejumlah dana kepada ….., adalah sebagai berikut:
Asal dana waktu transfer no. rekening tujuan transfer jumlah keterangan no. novum
...................................................
- Bahwa novum yang selanjutnya  adalah Kutipan Akta Kematian yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota ….. berdasarkan Akta Kematian no. …/WNI/20… atas nama yang meninggal I…, pada tanggal ….. jam ….. WIB PK-7; - Bahwa total jumlah uang yang telah di transfer kepada rekening …. adalah sebesar Rp. ……,- - Bahwa untuk memperkuat keyakinan Majelis Hakim Mahkamah Agung dan membuktikan adanya aliran dana kepada Rekening BCA No. ….. a.n. ……. dan Kutipan Akta Kematian, maka pemohon peninjauan kembali mengajukan bukti-bukti tersebut dihadapan Majelis Hakim dan Penuntut Umum terhadap novum tersebut;
- Bahwa berdasarkan novum PK-1  s/d PK-6  sebagaimana tersebut sudah dijelaskan diatas kemudian surat keterangan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan untuk keperluan membayar pajak penghasilan dari pengalihan atas tanah atau tanah dan bangunan atau bea perolehan hak atas tanah bangunan dari kepala kantor PBB …no. 7..?D/WPJ.24/KB.0102/…..an legalisir surat dari kepala kantor pelayanan PBB … no: S-…/WPJ.24/KB.0103/20… diberikan oleh asisten …. yaitu ….;
- Bahwa perlu ditegaskan posisi …… adalah pegawai dibagian pengurusan PBB untuk menerbitkan NJOP (lihat keterangan saksi …. hal. 12  Putusan PN No. 633/Pid.B/20…./PN…..);
- Bahwa oleh karena itu pemohon peninjauan kembali juga telah tertipu oleh tindakan yang dilakukan ….. yang berakibat;
- Bahwa adapun niat dan itikad baik yang telah dilakukan oleh pemohon peninjauan kembali dengan mengembalikan sejumlah uang kepada PT. …… dengan cara dicicil secara bertahap telah dilakukan oleh pemohon peninjauan kembali adalah sebagai berikut: 
Asal dana waktu transfer no. rekening tujuan transfer jumlah keterangan 
……………..,- Slip pemindahan dana antar rekening BCA
,- Setoran BCA
Adapun bukti transfer tersebut dapat dijadikan tambahan bawah niat dan itikad baik dari pemohon peninjauan kembali dalam rangka mengembalikan hak telah dilakukan mohon dapat dijadikan pertimbangan kembali;
- Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan diatas tersebut pemohon peninjauan kembali dengan ini memohon pertimbangan kembali kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung memperhatikan unsur yang terdapat dalam amar putusan pengadilan negeri …….  yang dalam hal “membantu menggunakan surat palsu yang dipalsukan” yang secara sah tidak pernah terbukti pernah terbukti membantu atau menggunakan surat palsu yang dipalsukan;
- Bahwa berdasarkan novum pada PK-7 yang sebagaimana menerima uang dan dugaan sipembuat surat palsu tersebut telah meninggal dunia dan tidak dapat dipertanggung jawabkan karena telah meninggal dunia berdasarkan PK-7, maka selama ini pemohon peninjauan kembali mempunyai itikad baik mengembalikan uang baik yang ada pada pemohon maupun yang telah terpakai oleh …… (PK-7) telah dilakukan sebahagian pembayaran secara bertahap yang seharusnya bukan kewajiban pemohon peninjauan kembali;
- Bahwa oleh karena pemohon peninjauan kembali kooperatif dan memiliki itikad baik selama ini dalam mengembalikan dana kepada ….. melalui PT. …..…, maka sudi kiranya Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada tingkat Mahkamah Agung untuk peninjauan kembali kepada pemohon peninjauan kembali.

Kesimpulan dan Permohonan
Bahwa berdasarkan Uraian tersebut diatas, maka pemohon peninjauan kembali berkesimpulan:
1. Berdasarkan bukti pada NOVUM PK-1 s/d PK-6, maka tindak pidana “membantu menggunakan surat palsu yang dipalsukan” kepada pemohon peninjauan kembali sebagaimana putusan judex facti harus dibatalkan karena tidak adanya unsur tersebut;

2. Bahwa dalam perbuatan tindak pidana membantu menggunakan surat palsu yang dipalsukan tidak dapat dibuktikan karena belum pernah digunakan dan hanya berupa FOTO COPY (bukti yang dihadirkan dalam sidang pada tingkat judex facti);
3. Bahwa pemohon peninjauan kembali dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Peninjauan Kembali agar memperhatikan kembali berkas barang bukti yang terdalam amar putusan pengadilan negeri ….. No. …./Pid.B/20…/PN…..
4. Bahwa pemohon peninjauan kembali tetap meminta kepada Majelis Hakin Peninjauan Kembali dapat melihat dan memperhatikan adanya itikad baik yang dilakukan oleh pemohon peninjauan kembali dalam mengembalikan sejumlah uang.

Berdasarkan uraian tersebut diatas pemohon peninjauan kembali dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk meninjau kembali dan berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya;
- Menerima permohonan dari pemohon peninjauan kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. … K/Pid/20…tanggal .. Juni 20… jo Putusan Pengadilan Tinggi … No. …/Pid/20…/PT…. tanggal … Desember 20… jo Putusan Pengadilan Negeri … No…/Pid.B/20…/PN…. tanggal …Juni 20… atas nama terpidana …………….,SH.,MH.  

Selanjutnya Mengadili sendiri:
1. Menyatakan …………….,SH.,MH. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana “membantu menggunakan surat palsu yang dipalsukan” sebagaimana dakwaan subsidair;
2. Membebaskan ………………….,SH.,MH. Dari dakwaan subsidair;
3. Menyatakan putusan bebas murni kepada ……………….,SH.,MH.
4. Menetapkan untuk membersihkan nama baik kembali kepada …………………..,SH.,MH. Terhadap seluruhnya.
Atau apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian Memori Peninjauan Kembali ini disampaikan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dengan tulus hati serta komitmen yang tinggi pada hukum dan keadilan di Negara Hukum Republik Indonesia. Disertai harapan agar dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Agung dalam putusannya.
Hormat Saya,
KUASA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI




TEUKU M. ZAKY B.,S.H. 

Gugatan Perdata

Hal : Gugatan Perdata

Kepada Yth   :
Ketua Pengadilan Negeri …………. 
Di Jakarta.

Yang bertanda tangan dibawah ini……., SH dan …… SH dari Kantor Advokat ……. & Rekan, alamat …….. Jakarta.  bertindak untuk dan atas nama  ………, alamat Jl. …….., berdasarkan  Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 …….., ………. Selanjutnya, disebut  PENGGUGAT ;
Dengan ini mengajukan gugatan kepada :
 ……, alamat Jl. ……………….. ………………….. selanjutnya, disebut ………………………………………………  TERGUGAT :

Adapun duduk perkara sebagai berikut :
1. Bahwa penggugat dengan Tergugat telah mengadakan perjanjian jual beli tertanggal ……... atas 1 (satu) buah mobil Toyota Kijang ………. Dengan No. Pol : ……, (BPKB No. ……… No. Chasis ……. No. Mesin ……… Warna ………), dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Harga mobil Rp. ……,- ;
b. Persekot akan dibayarkan Penggugat sebesar Rp. …….,- pada hari perjanjian ditanda tangani yaitu .. Agustus 20.. ;
c. Sisa pembayaran sebesar Rp. …..,- akan dilunasi Penggugat dengan pembayaran tunai kepada Tergugat dalam jangka waktu .. (Sepuluh) hari sejak perjanjian ditanda tangani yaitu tanggal .. September 20.. ;
d. Penyerahan mobil oleh Tergugat kepada Penggugat bersamaan dengan pembayaran lunas sisa pembayaranoleh Penggugat ; (Bukti : ……… )
2. Bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran persekot sebesar Rp. …..,- pada saat perjanjian ditanda tangani ; ( Bukti : P…….) ;
3. Penggugat pada tanggal .. September 20.. telah membawa uang sebesar Rp. …….,- sebagai pelunasan harga mobil dan menyerahkan kepada Tergugat dan meminta agar mobil diserahkan sesuai perjanjian ;
4. Bahwa ternyata Tergugat telah menolak menerima pelunasan harga mobil tersebut dengan alasan bahwa mobil telah dijual tunai kepada orang lain karena Tergugat butuh uang tunai sebelum tanggal yang diperjanjikan dengan Penggugat ;
5. Bahwa Penggugat telah menuntut kepada Tergugat bahwa Tergugat telah  melakukan wanprestasi ;
6. Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan mobil kepada penggugat telah menimbulkan  kerugian bagi penggugat karena tidak dapat menyerahkan mobil tersebut kepada relasi ;
7. Bahwa penggugat menuntut kepada Tergugat untuk membayar kembali dengan tunai persekot yang Penggugat telah dibayarkan kepada Tergugat sebesar Rp. …….,- beserta ganti kerugian sebesar persekot yaitu Rp. ……,- ;
8. Bahwa Tergugat menolak mengembalikan uang persekot sebesar Rp. …….,- yang telah diterima dari Penggugat, dan hanya bersedia mengembalikan Rp. ……,- dengan alasan Rp. ……,- lagi telah dibayarkan kepada perantara, sedang tentang ganti rugi Tergugat berkeberatan untuk membayar ;
9. Bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji), dimana untuk itu wajib untuk * mengembalikan seluruh persekot yang telah diterimanya yaitu sebesar Rp. …..,- ditambah dengan ganti kerugian sebesar Rp.  …….,- yang harus dibayar dengan tunai dan sekaligus ;
10. Bahwa Penggugat memohon kepada Pengadilan agar berkenan * membatalkan perjanjian dengan menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh persekot dan ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat ;
11. Bahwa dikhawatirkan Tergugat akan menghindari dari kewajiban untuk memenuhi putusan dalam perkara ini. Untuk itu Penggugat mohon kepada Pengadilan agar atas mobil Toyota Kijang …… dengan No. Pol : B  ……, (BPKB No. ….. No. Chasis ……, No. Mesin …… Warna …….), diletakan  sita jaminan ;
12. Bahwa Penggugat memohon agar kepada Tegugat dibebankan ongkos perkara ;
Berdasarkan duduk perkara sebagai berikut, Penggugat mohon agar Pengadilan berkenan memeriksa perkara dan memutuskan :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal .. Agustus 20.. ;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) ;
4. Menyatakan batal perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal .. Agustus 20.. ;
5. Menghukum Tergugat mengembalikan persekot dengan membayar dengan tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. ……,-
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. ……..,-
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas mobil Toyoyta Kijang …… dengan No. Pol : B ……, (BPKB No. ……. No. Chasis ……, No. Mesin ……. Warna ……….) ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar   biaya perkara ;
Sekiranya Pengadilan berpendapat lain mohon diberikan  putusan yang adil.

Jakarta, .. Desember 20…

Hormat kami,
 Kuasa Hukum Penggugat

Sunday, June 23, 2013

tata cara pengaduan jaksa

KOMISI KEJAKSAAN RI
Tata Cara Pengaduan
Pengaduan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dapat dilakukan dengan tata cara pengaduan sebagai berikut
1. Laporan pengaduan melalui pos atau PO Box
Laporan pengaduan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia oleh pelapor atau kuasanya yang mendapat kuasa untuk maksud tersebut dengan memuat perihal sebagai berikut:
a.       Identitas pelapor yang lengkap
b.       Nama, alamat, pekerjaan, no.telp disertai dengan Foto kopi KTP pelapor
c.        Jika pelapor bertindak selaku kuasa, disertai dengan surat kuasa
d.       Identitas terlapor (jaksa / pegawai Kejaksaan) secara jelas
e.       Nama, jabatan, NIP, alamat lengkap Unit Kerja Terlapor
f.         Uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan pengaduan
Alasan pengaduan diuraikan secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat bukti, saksi dan lain-lain
Laporan pengaduan ditandatangani oleh pelapor / kuasanya dan dikirimkan ke alamat Komisi Kejaksaan RI
2. Laporan pengaduan melalui surat elektronik (Email):
Laporan pengaduan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia oleh pelapor atau kuasanya yang mendapat kuasa untuk maksud tersebut dengan memuat perihal sebagai berikut:
a.       Identitas pelapor yang lengkap
b.       Nama, alamat, pekerjaan, no.telp disertai dengan attach file Scaner KTP / identitas diri Pelapor / kuasanya dan surat kuasa (jika pelapor bertindak selaku kuasa), Laporan yang tidak melampirkan file Scaner KTP / identitas diri, tidak akan dilayani.
c.        Identitas terlapor (jaksa / pegawai Kejaksaan) secara jelas
d.       Nama, jabatan, NIP, alamat lengkap Unit Kerja Terlapor
e.       Uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan pengaduan
f.         Alasan pengaduan diuraikan secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat bukti, saksi dan lain-lain. Jika tidak memungkinkan melalui email alat bukti dapat dikirimkan melalui pos
g.       Laporan pengaduan diketik dalam format file 'Word document' (*.doc,*.docx)
Masyarakat yang ingin melaporkan dapat mendownload file Form Pengaduan berikut ini
Kemudian kirim ke alamat email pengaduan@komisi-kejaksaan.go.id

Apa saja Visi dan Misi Komisi Kejaksaan?
Visi Komisi Kejaksaan ialah Komisi Kejaksaan Yang Mandiri Dan Terpercaya. Kemudian Misi Komisi Kejaksaan ialah Wujudkan Kejaksaan Yang Lebih Baik.
Bagaimana kedudukan Komisi Kejaksaan dan kepada siapa bertanggung jawab?
Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perpres No.18 Thn 2011
1. Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.
2. Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Apa dasar hukum Komisi Kejaksaan?
Pasal 38 Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I.
Peraturan Presiden R.I. Nomor 18 Thn 2011 tentang Komisi Kejaksaan R.I.
Seperti apa Keanggotaan Komisi Kejaksaan?
Pasal 15 Perpres No. 18 Thn 2011
(1) Keanggotaan Komisi Kejaksaan terdiri dari:
a.   Unsur masyarakat sebanyak 6 (enam) orang, terdiri dari praktisi/akademisi hukum, tokoh masyarakat, dan/atau pakar tentang Kejaksaan.
b.   Yang mewakili Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang.
(2) Keanggotaan dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari kalangan dalam maupun luar aparatur pemerintah.
Apa saja Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan?
Tujuan Komisi Kejaksaan RI :
Pasal 3 Perpres No. 18 Thn 2011
Komisi Kejaksaan mempunyai tugas:
a.   Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik;
b.   Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan; dan
c.   Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Wewenang Komisi Kejaksaan RI :
A. Pasal 4 Perpres No. 18 Thn 2011
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Kejaksaan berwenang:
a.   menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. meneruskan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal Kejaksaan;
c.   meminta tindak lanjut pemeriksaan dari Jaksa Agung terkait laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan;
d.   melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan;
e.   mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan; dan
f.    mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.
B. Pasal 5 Perpres No. 18 Thn 2011
(1) Pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dapat dilakukan apabila:
a.   Ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya belum diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut;
b.   Pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini.
(2) Pengambilalihan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dapat dilakukan apabila:
a. Pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komisi Kejaksaan diserahkan ke aparat pengawas internal Kejaksaan;
b.   Diduga terjadi kolusi dalam pemeriksaan oleh aparat internal Kejaksaan.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Komisi Kejaksaan memberitahukan kepada Jaksa Agung.
C. Pasal 8 Perpres No. 18 Thn 2011
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Kejaksaan berwenang meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi atau anggota masyarakat berkaitan dengan kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.
D. Pasal 9 Perpres No.18 Thn 2011
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Komisi Kejaksaan dapat menyampaikan rekomendasi berupa:
a. penyempurnaan organisasi dan tata kerja serta peningkatan kinerja Kejaksaan;
b. pemberian penghargaan kepada Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang berprestasi dalam melaksanakan tugas kedinasannya; dan/atau
c. pemberian sanksi terhadap Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kode Etik, dan/atau peraturan perundang-undangan
E. Pasal 10 Perpres No. 18 Thn 2011
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Komisi Kejaksaan:
a. berhak mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik yang dipimpin oleh Jaksa Agung;
b. berhak mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus dan/atau perkara yang dilaporkan masyarakat kepada Komisi Kejaksaaan;
c. dapat diangkat menjadi anggota dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa.
 6. Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Komisi Kejaksaan RI?
Pasal 27 Perpres No.18 Thn 2011
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Kejaksaan harus memenuhi syarat:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
d. Diutamakan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;
e. Memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela;
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan; dan
h. Melaporkan harta kekayaan.
Berapa lama masa jabatan anggota Komisi Kejaksaan?
Pasal 31 Perpres No.18 Thn 2011
(1) Anggota Komisi Kejaksaan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
(2) Anggota Komisi Kejaksaan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Anggota Komisi Kejaksaan.
(4) Anggota Komisi Kejaksaan yang telah berakhir masa jabatannya secara otomatis tetap menjabat sebelum ditetapkannya anggota Komisi Kejaksaan yang baru.
Apa larangan bagi anggota Komisi Kejaksaan?
Pasal 35 Perpres No.18 Thn 2011
Anggota Komisi Kejaksaan yang berasal dari unsur masyarakat dilarang merangkap menjadi:
a. Pejabat negara menurut peraturan perundang-undangan;
b. Hakim atau Jaksa;
c. Advokat;
d. Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah;
e. Pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta; atau
f. Pengurus partai politik.
Apa mungkin anggota Komisi Kejaksaan dapat diberhentikan dari jabatannya?
Pasal 36 Perpres No.18 Thn 2011
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kejaksaan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden apabila:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri;
c. Sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
d. Berakhir masa jabatannya.
Pasal 37 Perpres No.18 Thn 2011
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kejaksaan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden apabila:
a. Melanggar sumpah jabatan;
b. Dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. Melakukan perbuatan tercela;
d. Terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; atau
e. Melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Komisi Kejaksaan.
Kemanakah laporan pengaduan tentang kinerja / perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan ke Komisi Kejaksaan disampaikan?
• Melalui Pos (dialamatkan ke Komisi Kejaksaan RI) :
   Jl. Rambai No. 1-A, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Telp. (021) 7264253, Faks. (021) 7265308
• Melalui P.O.Box : P.O.Box : 6108/JKS.GN 12060
• Melalui E-mail :
  pengaduan@komisi-kejaksaan.go.id

11. Bagaimana tata alur berkas pengaduan?
-
 12. Bagaimana bentuk format laporan pengaduan?
-
Apa dasar pelaksanaan tugas sekretariat Komisi Kejaksaan RI?
Pasal 18 Perpres No. 18 Thn 2011
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi Kejaksaan dibantu Sekretariat Komisi Kejaksaan.
(2) Sekretariat Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(3) Sekretariat Komisi Kejaksaan mempunyai  tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Komisi Kejaksaan.
(3) Sekretariat Komisi Kejaksaan secara fungsional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Komisi Kejaksaan dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 19 Perpres No. 18 Th. 2011
(1) Sekretariat Komisi Kejaksaan dipimpin oleh Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan.
(2) Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan adalah jabatan struktural Eselon IIa yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas usul Komisi Kejaksaan.
Pasal 20 Perpres No. 18 Thn 2011
(1) Sekretariat Komisi Kejaksaan terdiri dari beberapa Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari beberapa Sub Bagian.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural Eselon IIIa.
(3) Kepala Sub Bagian adalah jabatan struktural Eselon IVa.
(4) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Kejaksaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan usulan Komisi Kejaksaan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Jl. Rambai No. 1 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp. (021) 7264253, Faks. (021) 7265308

PO.Box : 6108/JKS.GN 12060

contoh surat jaminan penangguhan

Surat Penjaminan Penangguhan Penahanan

Kepada Yth,
Kepala Kejaksaan Negeri ………….
Jl.
Di -
     Tempat

Perihal      : Surat Jaminan Penangguhan / Pengalihan Penahanan
Yang bertanda tangan di bawah ini saya:
Nama                                : ……………………………..
No. KTP                            : ……………………………..
Tempat/Tanggal Lahir      : ……………………………….
Alamat                              : ………………………………
Bertindak selaku Orang Tua (Ayah) Kandung, dengan ini menyatakan bersedia sebagai penjamin dalam permohonan penangguhan/pengalihan tahanan, penahanan untuk dan atas nama:
Nama                                : …………..
No. KTP                           : ……………….
Pekerjaan                          : Ibu Rumah Tangga
Alamat                             : ……………….
Bahwa saya telah membaca dan mengerti ketentuan pasal 31 KUHAP. Maka selaku penjamin saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa;
“SAYA SEPENUHNYA MENJAMIN SEBAGAI PENJAMIN DAN ANAK KANDUNG SAYA YANG BERNAMA ………..”
Yang menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 dan 56 KUHP, yang saat ini berada dalam status penahanan oleh Kejaksaan Negeri …………….., dengan ini saya menjamin bahwa anak kandung saya tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:



a.       Tidak akan melarikan diri;
b.      Tidak merusak atau menghilangkan barang bukti;
c.       Tidak mengulangi tindak  pidana;
d.      Tidak mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri ………..
Demikian pernyataan ini saya buat dan saya tandatangani dalam keadaan sehat dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

Surabaya, …. 2013
Yang Menyatakan Penjaminan,




(Orang Tua/Ayah Kandung ……………..)

permohonan penangguhan penahanan

Nomor             : …… /… / VI / 2013
Perihal             : Permohonan Penangguhan Penahanan
Lampiran         : Surat Jaminan Penangguhan Penahanan


Kepada Yth
Kepala Kejaksaan Negeri ……….
Jl.
Di -
     Tempat

Dengan Hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini,
Bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan klien kami dengan identitas sebagai berikut:

Nama lengkap
:
Jenis Kelamin
Tempat Lahir
:
:
Perempuan

Umur / Tanggal lahir
:
….. tahun /  Agustus 19
Agama
:
………………..
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Tempat tinggal
:
Jl.
Pekerjaan
:
Ibu Rumah Tangga
Pendidikan
:
………………………..

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal …..  Juni  2013. Kami selaku Advokat/Pengacara pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum  FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS yang beralamat di Jl. Tebet barat I No. 19, Jakarta Selatan, dengan ini bermaksud mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas diri klien kami oleh Kejaksaan Negeri ……..






Adapun permohonan ini kami buat berdasarkan hal-hal berikut :
1.      Pasal 23 ayat (1) jo. Pasal 22 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 31 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
2.      Tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau tidak akan mengulangi tindak pidana;
3.      Tersangka tidak akan mempersulit proses penyidikan dan siap setiap saat untuk hadir dalam proses pemeriksaan apabila diperlukan;
4.      Tersangka saat ini masih sebagai Ibu Rumah Tangga dengan 2 (dua) orang anak yang masih kecil;
5.      Bahwa dengan ditahannya Tersangka dikhawatirkan akan mengakibatkan gagalnya klien kami untuk mengurus rumah tangga dan membiayai kehidupan anak-anaknya;
6.      Bahwa proses perkara ini masih perlu pembuktian di muka persidangan, sehingga berdasarkan asas praduga tak bersalah (Presumption of innocence), Tersangka belumlah dapat dapat dikatakan sebagai orang yang bersalah, sebelum ada keputusan Pengadilan  berkekuatan hukum tetap (incracth van gewijde);

Sebagai bahan pertimbangan guna dikabulkannya permohonan ini, turut kami lampirkan pula surat pernyataan kesanggupan menjamin dari keluarga tersangka.

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatianya dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, …. Juni  2013

Hormat Kami
Kuasa Hukum ……….,




FIDELIS ANGWARMASSE, SH