Showing posts with label contoh surat. Show all posts
Showing posts with label contoh surat. Show all posts

Wednesday, June 26, 2013

contoh: penundaan sidang perkara

Jakarta, ………………….


Kepada Yth,                                                                 

Majelis Hakim Yang memeriksa dan
memutuskan Perkara Perdata
No………………………….
di
………………………….

Perihal  :  Surat Penundaan Sidang Perkara

Dengan hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini, TEUKU BARRUN, SH., Advokat dari kantor Law Firm TEUKU BARRUN & Associates“ yang berkantor dan beralamat di ………………., berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. ….. tertanggal …… dan  Surat Kuasa khusus No. ……. tertanggal …….. ---------------- (Terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami:

1.    …………………, selanjutnya disebut...................................Penggugat I

2.    ……………………, selanjutnya di sebut..............................Penggugat II

3.    ………………………..  selanjutnya di sebut...................Penggugat III

Selanjutnya disebut sebagai.........................................................PARA PENGGUGAT

Dengan ini kami mengajukan permohonan penundaan sidang selama …. minggu kedepan, dikarenakan adanya hal-hal yang akan dibicarakan dengan pihak TERGUGAT.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian majelis hakim kami ucapkan terima kasih

Hormat Kami

Kuasa Hukum Para PENGGUGAT

contoh: kuasa substitusi

SURAT KUASA SUBSITUSI
No. …./…../…../

Yang bertandatangan dibawah ini :
1.      TEUKU BARRUN, SH.
2.      Pengacara & Konsultan Hukum, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama serta memilih domisili di kantor kuasa tersebut di kantor Hukum “TEUKU BARRUN & ASSOCIATES” yang beralamat di JL. ………………………………….
Untuk selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”----------------------------------------------
Berdasarkan Surat Kuasa pokok ……………. tertanggal ………………….
Dengan ini memberi kuasa kepada :--------------------------------------------------------------------------
-          ……………………………………….
Pengacara & Konsultan Hukum, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang berkantor di ………………………………………………………………………………………… beralamat di ………………………………………………………………………………………………… Untuk selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA KUASA”--------------------------------------------
KHUSUS
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili Pemberi Kuasa guna menghadiri sidang dalam perkara dengan nomor register …………………………. di Pengadilan Negeri ………………………………………………….
Selanjutnya untuk dan atas nama Pemberi Kuasa berhak dan berwenang untuk membuat,menanda tangani serta menyerahkan /mengirimkan surat Somasi,mendampingi atau mewakili Pemberi Kuasa untuk membuat dan atau melaporkan kepada pihak berwajib pada kantor Kepolisian Republik  Indonesia ( POLRI ) dan pihak kejaksaan  ( Kejaksaan  Negeri / Kejaksaan Agung R.I ) setempat , bilamana terdapat unsur PIDANA dan PERDATA , mengajukan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi serta membuat dan menanda tangani serta mengajukan Gugatan Perdata atau Tuntutan Pidana dan Gugatan dalam Rekompensi di Pengadilan Negeri …… Di …….. dan menerima uang pembayaran dan karenanya berhak menanda tangani dan mengeluarkan Tanda Terima ( Kwitansi ) dan pada Umumnya melakukan tindakan hukum yang dianggap perlu untuk mencapai tujuan tersebut diatas tanpa dikecualikan ;  ------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya mengenai hal-hal tersebut diatas ,untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap di semua Pengadilan ,Hakim-Hakim ,Pejabat Pemerintah RI atau Instansi Negara RI diseluruh Wilayah Republik Indonesia maupun Pejabat Negara Asing atau Duta Besar Negara Asing yang Domisili Hukum di Wilayah RI dan membuat menanda tangan serta mengajukan Jawaban-Jawaban atau Eksepsi-Eksepsi ,Permohonan Gugat Balasan (Rekonvensi) dan kesimulan-kesimpulan (Konklusi-konklusi) serta Dokumen-Dokumen lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut diatas ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan segala tindakan-tindakan dan memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus diberikan dalam suatu perkara ,meminta Surat Putusan dan Surat Penetapan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung di Wilayah Republik Indonesia dan mewakili Pembei Kuasa ditingkat Pengadilan Tinggi yang berwenang selaku Pemohon Kasasi dan atau Termohon Kasasi membuat menanda tangani dan mengajukan Memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi serta mengadakan Perdamaian ( Abrittrase dan Dading ) dengan persetujuan terlebih dahulu Pemberi Kuasa dan pada Umumnya melakukan segala tindakan hukum yag dianggap perlu oleh Penerima Kuasa untuk mencapai tujuan tersebut diatas tanpa dikecualikan ;-------------------------------------

 Jakarta , ………
Pemberi Kuasa,                                                                                             Penerima Kuasa,



(…………………………………………)                              (………………………………………..)






contoh: surat kuasa khusus

SURAT KUASA KHUSUS


Yang bertanda tangan di bawah ini, kami :

Nama       :
No. KTP. :
Alamat     :

Dalam hal ini memilih Kedudukan Hukum / domocilie di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, dengan memberi Kuasa kepada :

v   
v   
v   
v   
v   

Kesemuanya beralamat di Kantor Hukum “LAW FIRM TEUKU BARRUN & PARTNER “, Jl. …………………………………………………..

--------------------------- K H U S U S --------------------------

Untuk dan atas nama diri kami, memperjuangkan hak-hak dan kepentingan kami, selaku …………………………………. Dalam perkara :


Untuk itu kepada Penerima Kuasa (lasthebber) baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kami beri hak / wewenang :

-          Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa (lastgever) mewakili, menghadap dan berbicara di depan……………………………., Pejabat Istansi Pemerintah maupun swasta dan Pejabat yang berwenang, perorangan atau semua pihak yang ada hubungannya dengan Perkara tersebut, menerima dan melakukan pembayaran uang dalam perkara ini, mengusahakan Perdamaian dan menandatangani Akte Perdamaian (acte van dading).

-          Pada pokoknya pemegang kuasa ini kami berikan wewenang  segala sesuatu yang dianggap baik / tepat (redelijk) dan perlu serta berguna dalam urusan tersebut guna kepentingan Pemberi Kuasa dan tidak bertentangan dengan hukum.

K u a s a  ini diberikan hak untuk melimpahkan kekuasaannya sebagian atau seluruhnya kepada orang lain bila berhalangan (Hak Substitusi).

Jakarta, …………………….
Penerima Kuasa,                                                                                  Pemberi Kuasa,
                                               




…………………….                                                               ………………………………….


contoh: surat kuasa

SURAT KUASA


Yang bertanda tangan di bawah ini, kami :

Nama                 : ……………………………….
No. KTP.           : ………………………………..
                   Alamat               : ………………………………...

Dalam hal ini memilih Kedudukan Hukum / domocilie di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, dengan memberi Kuasa kepada :

v  TEUKU BARRUN, SH.

Kesemuanya beralamat di Kantor Hukum “teuku barrun & ASSOCIATES”, Jl. …………………………….

--------------------------- K H U S U S --------------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, memperjuangkan hak-hak dan kepentingan Pemberi Kuasa, untuk mengajukan Gugatan ……. Terhadap …….. Jl. ……… di Pengadilan ……………….

Untuk itu Pemegang Kuasa berhak menghadap di instansi-instansi/ pejabat-pejabat yang berwenang, memajukan serta memasukkan segala surat-surat permohonan yang perlu, akta-akta dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini, menjalankan perbuatan-perbuatan dan memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan  atau diberikan oleh seorang kuasa, melawan perkara terhadap gugatan rekonvensi, mengajukan gugatan rekonvensi, memohon conservatoir beslaag dan atau revindicatoir beslaag, meminta dijalankan surat juru sita (exploit), membuat teguran (somasi) meminta putusan dan penetapan-penetapan  serta menjalankan  putusan, meminta salinan dari surat-surat yang perlu, mengajukan bantahan (verzet) terhadap putusan dan penetapan-penetapan dan terhadap pelaksanaan (eksekusi), mengajukan dan menolak saksi-saksi dan alat-alat bukti  lainnya, menerima dan atau menyerahkan  pada pertimbangan hakim (reverte) merubah atau mengurangi isi gugatan, mengadakan perdamaian, mencabut perkara (roya), menerima dan melakukan  pembayaran-pembayaran dalam permasalahan ini, menyatakan banding, dan menandatangani memori banding, memohon kasasi dan menandatangani memori kasasi dan umumnya menjalankan segala hal-hal yang perlu untuk kepentingan pemberi kuasa dalam perkara-----
Surat Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi--------------------------------------------------------------------------



Jakarta, ………
Penerima Kuasa,                                                                                    Pemberi Kuasa,
                                             






contoh: SP2HP

No       :  .............................
Hal      :  Surat Permohonan Perkembangan Perkara  
Lamp.  : 1 (satu) lembar Surat Kuasa
Kepada :

Yth.   Markas Besar Kepolisian  Republik Indonesia
Cq. Bareskrim Mabes Polri  Cq. Dit. Tipedeksus Mabes Polri
Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp/Fax. : ……………………………..
Di-

J A K A R T A

Dengan segala hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :

v  TEUKU BARRUN, SH

Pengacara yang beralamat di Law Firm “TEUKU BARRUN, SH & PARTNERS”,  Jl. …………………………………………...
Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal …………….. yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien yang bernama :

Nama                 : ……………………………….
Umur                 : ……………………………..
Jenis Kelamin    : ………………………………..
Alamat              : ………………………………..
Pekerjaan           : …………………………………..

Yang selanjutnya disebut sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Surat Penangkapan No…………………………...

Dengan ini, kami selaku Kuasa Hukum dari ……………………… Tersangka yang diduga / disangkakan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, Mengajukan Permohonan untuk Mengetahui Perkembangan Kasus dan Hasil Pemeriksaan Tipideksus Mabes Polri terhadap klien kami.

Demi kepentingan pembelaan terhadap klien kami  agar pihak kepolisian selaku penyidik dapat memberikan salinannya kepada kami selaku Kuasa hukum.

I.            Dasar Hukum :

-             Bahwa berdasarkan Peraturan KAPOLRI No. 8 tahun 2009 Pasal 1 Point 6 yang menyatakan bahwa : Etika Pelayanan adalah nilai-nilai yang mendasari pemberian pelayanan dan perlindungan oleh polisi sebagai penegak hukum kepada semua warga masyarakat;

-             Bahwa berdasarkan Peraturan KAPOLRI No 21 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyelidikan, pada Pasal 10 Penyampaian informasi penyidikan dilakukan melalui :
a.          Surat;
b.         Website;
c.          Telepon atau sms gateway; dan
d.         Media cetak dan elektronik ;


II.         Permohonan :

-             Bahwa berdasarkan Peraturan KAPOLRI No 21 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyelidikan, pada pasal 11 point (3), Informasi penyidikan yang disampaikan kepada pelapor / pengadu atau keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertujuan agar pelapor / pengadu atau keluarga;
a.          mengikuti dan mengetahui perkembangan penyidikan atas laporan / pengaduan perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik; dan

b.         percaya bahwa penyidik telah menindak lanjuti laporan/pengaduan dengan benar dan sungguh-sungguh.

-             Bahwa sejak  dikeluarkan Surat Perintah Penahanan dan sampai dengan hari ini, Penasehat Hukum maupun keluarga (…………………….) belum mendapatkan perkembangan hasil penyelidikan;

Demikian surat ini kami sampaikan, atas kerjasama yang baik, diucapkan terima kasih.


Jakarta,  ………………
Hormat Kami,
Kuasa Hukum ……………



TEUKU  BARRUN, SH.




Tembusan disampaikan kepada Yth :

1.      Klien;

2.      Arsip.

contoh: permohonan penetapan anak

Perihal  : Permohonan Penetapan Anak
Lamp.   : 1 (satu) Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup, tertanggal …………..
                 Surat Keterangan Rumah Sakit
                 Fotocopy KTP Pemohon
             

              
Kepada
Yth. : Ketua Pengadilan Negeri ………………
Di –
Tempat

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini, kami :

v TEUKU BARRUN, SH.

Pengacara beralamat di Kantor Hukum “mau tau aja apa mau tau banget & rekan”, Jl. ………………………..
           
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup tertanggal ………………., bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa :

Nama              : …………………………..
No. KTP.         : ……………………………………….
Alamat                        : ………………………………………………

Selanjutnya disebut sebagai : …………………………………………………… PEMOHON


Bersama dengan surat Permohonan ini kami selaku kuasa dari pemohon hendak mengajukan Permohonan Penetapan Anak Pada Pengadilan Negeri ………….., untuk anak Pemohon yang bernama ………………, yang lahir pada Tanggal ……………., dengan jenis kelamin ……………, lahir di Rumah Sakit ………………….. yang beralamat Jl. ………………………:

Demikianlah Permohonan Praperadilan ini Kami ajukan atas pertimbangan Bapak / Ibu Hakim, Kami mengucapkan terima kasih.

Jakarta,  ……………….
Hormat kami,
Kuasa Hukum PEMOHON



Teuku Barrun, SH

contoh: perjanjian sewa menyewa

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA

No. …………………..

Pada hari ini Sabtu, tanggal ……………….. bertempat di Kantor ………………… Jln ………………. Kami yang bertanda tangan di bawah ini;

1.    Nama                 : Teuku Barrun, SH
No. KTP          : ……………………………..
Pekerjaan         : Pengacara/Advokat
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kantor …………….. yang berkedudukan di Jln. ………………………………, selanjutnya disebut Pihak Pertama atau yang menyewakan.

2.    Nama                 : Udin Petot, SE
No. KTP          : …………………..
Pekerjaan         : ………………
Alamat                         : ………………………..
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. …………………… dan untuk diri sendiri, selanjutnya disebut Pihak Kedua atau penyewa;

            Dengan ini menerangkan bahwa pihak Pertama atau yang menyewakan adalah pengelola atau penanggung jawab sebuah rumah yang terletak di jalan ………………….(berdasarkan surat kuasa dan pernyataan pemilik rumah sah dari ………………….) bermaksud menyewakan sebuah ruangan berukuran ….x…..m2 kepada Pihak Kedua/penyewa dan Pihak Kedua/penyewa bersedia menyewa ruangan tersebut dari pihak Pertama yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
(1) Sewa ruangan ditetapkan sebesar Rp. …… (…… rupiah) untuk jangka waktu sewa … tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
(2) Pembayaran sewa ruangan dilakukan secara tunai oleh penyewa kepada yang menyewakan dengan diberikan tanda terima yang sah (kuitansi) segera setelah selesai penandatanganan perjanjian ini.


Pasal 2
(1) Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum ruangan tersebut ditempati oleh penyewa, maka uang sewa dikembalikan kepada penyewa dengan dikenakan potongan 10% dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.
(2) Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti kerugian apapun dari yang menyewakan.
(3) Selama jangka waktu sewa, baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa tersebut, penyewa tidak dibenarkan dan dilarang mengalihsewakan rumah tersebut kepada pihak lain (pihak ketiga), dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian kepada yang menyewakan.

Pasal 3
(1) Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.
(2) Jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.
(3) Jika terjadi kerusakan berat karena kesalahan konstruksi, bencana alam, maka tanggung jawab pengelola rumah.
(4) Selama waktu sewa, penyewa tidak boleh mengubah, menambah, mengurangi bentuk bangunan rumah yang sudah ada, dengan ancaman membayar ganti kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 4
(1) Penyewa wajib membayar  biaya pemakaian telepon, aliran listrik, air PAM berdasarkan perhitungan yang disepakati bersama
(2) Jika terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1), penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.


Pasal 5
(1) Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa, ruangan yang disewa itu dalam keadaan tidak disengketakan, bebas dari tuntutan apapun dari pihak ketiga.
(2) Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa jual beli rumah tersebut tidak memutuskan perjanjian ini.



Pasal 6
(1) Jika penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum perjanjian ini berakhir, penyewa telah memberitahukan dan memusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan.
(2) Setelah jangka waktu sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka penyewa wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan baik dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.
(3) Penyewa boleh mengangkat peralatan yang dipasangnya dengan biaya sendiri pada ruangan tersebut tanpa merusak rumah, dan jika karena pembongkaran peralatan itu timbul kerusakan, maka penyewa bertanggung jawab membayar biaya perbaikannya.

Pasal 7
            Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.

            Demikianlah surat perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan agar dapat dipergunakan sebgaimana mestinya. Setelah dibaca dan dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.

  Jakarta, …………….


   Pihak Pertama/yang menyewakan                       Pihak Kedua/Penyewa




                   (…………………., SH  )                            ( ……………………………….., SE )